I. Karang vs Terumbu Karang
Karang atau coraladalah fauna atau binatang bukan tumbuhan. Yang disebut karang adalah merujuk kepada salah satu jenis fauna/biota/binatang/animal invertebrata atau binatang yang tidak memiliki tulang punggung atau tulang belakang atau tulang tulang lainnya di dalam tubuhnya. Binatang invertebrata ada yang memiliki badan yang lunak dan ada yang memiliki kulit keras pelindung badannya. Karang merupakan ordo Scleractinia atau Anthozoa yang hidup di perairan laut dangkal. Sedangkan terumbu karang atau coral reef adalah sekumpulan dari beberapa jenis binatang karang yang hidup bersimbiosis dengan sejenis tumbuhan algaatau zooxanthellae yang membentuk sebuah koloni. Terumbu karang yang merupakan koloni karang dibentuk oleh ribuan binatang karang kecil atau disebut polip. Binatang ini memiliki bentuk khas dan beraneka warna serta menghasilkan kalsium karbonat atau kapur. Fotosintesis oleh alga sebagai bagian dari struktur simbiosis koloni karang membuat karang pembentuk terumbu atau disebut karang hermatipik yang menghasilkan deposit kerangka kapur kira kira 10 kali lebih cepat daripada karang soliter atau karang yang tidak membentuk terumbu atau disebut ahermatipik.
II. Fungsi dan Manfaat Terumbu karang
Terumbu karang merupakan ekosistem laut dangkal tropis yang paling kompleks dan produktif, memiliki fungsi dan manfaat sebagai berikut:
1. Pelindung ekosistem pantai. Struktur karang yang keras dapat menahan gelombang dan arus sehingga mengurangi abrasi pantai dan mencegah rusaknya ekosistim pantai lain seperti padang lamun dan mangrove.
2. Rumah bagi banyak jenis mahluk hidup di laut. Secara alami, terumbu karang merupakan habitat bagi banyak jenis mahluk laut untuk melakukan pemijahan, peneluran, pembesaran anak, makan dan mencari makan, terutama bagi sejumlah spesies yang memiliki nilai ekonomis penting.
3. Bagi manusia, terumbu karang mempunyai potensial perikanan yang sangat besar, baik sebagai sumber makanan laut yang mengandung protein tinggi, maupun sebagai sumber penghasilan bagi nelayan (tangkapan ikan dan indukan untuk budidaya karang hias).
4. Sumber obat-obatan (bioteknologi). Saat ini banyak penelitian mengenai bahan-bahan kimia yang terdapat di terumbu karang yang dipergunakan untuk mengobati berbagai penyakit manusia. Beberapa jenis karang tertentu yang mengandung kalsium karbonat telah dipergunakan untuk pengobatan rapuh tulang.
5. Objek wisata. Ekosistem terumbu karang yang bagus menghadirkan pemandangan laut yang menarik minat wisatawan.
6. Sumber pendidikan dan penelitian. Sebagai laboratorium alam untuk penunjang pendidikan dan penelitian.
7. Penyerap karbon (carbon sink/blue carbon). Penyerapan karbon dari alam oleh terumbu karang dapat terjadi karena proses fotositensis yang dilakukan alga yang bersimbion dengan karang. Peranan laut sebagai pengikat karbon (blue carbon) menjadi wacana yang sedang berkembang sebagai tandingan terhadap peranan hutan daratan (green carbon) yang selama ini sangat mendominasi wacana dalam masalah pengikatan karbon dari atmosfer.
III. Distribusi, Sebaran Terumbu Karang
|
Sebaran Terumbu Karang dengan Tingkat Keterancamannya |
|
Terumbu karang tersebar di laut dangkal di daerah tropis hingga subtropis yaitu di antara 32o LU dan 32o LS mengelilingi bumi. Garis lintang tersebut merupakan batas maksimum di mana karang masih dapat tumbuh. Sebaran karang tidak hanya terbatas secara horizontal akan tetapi juga terbatas secara vertikal dengan faktor kedalaman. Pertumbuhan, penutupan dan kecepatan tumbuh karang berkurang secara eksponensial dengan kedalaman. Faktor utama yang mempengaruhi sebaran vertikal adalah intensitas cahaya, oksigen, suhu dan kecerahan air.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar didunia dengan 13.504 pulau dan memiliki terumbu karang dengan luas lebih dari 25.000km2 atau luas terumbu karang Indonesia sekitar 16,5% dari luasan terumbu karang dunia, dan menduduki peringkat terluas ke 2 di dunia setelah Australia. Karang di Indonesia tersebar mulai dari Sabang hingga utara Jayapura, dengan sebaran yang tidak merata di seluruh perairan Indonesia.Daerah sekitar Sulawesi, Maluku, Sorong, NTB, dan NTT merupakan daerah yang sangat baik untuk pertumbuhan karang. Laut di sekitar Sulawesi diyakini sebagai pusat keanekaragaman karang di dunia dan merupakan salah satu lokasi asal-usul karang yang ada di dunia saat ini.
III. Kondisi Terumbu Karang Indonesia
LIPI telah memantau terumbu karang dari tahun 1993-2014, dan menemukan bahwa kondisi terumbu karang Indonesia cenderung membaik jika dilihat tutupan karang. Pada tahun 2014 kondisi terumbu karang di Indonesia dari 92 daerah dan 1.184 lokasi pengamatan menunjukkan bahwa 69,94% dalam sedang hingga sangat baik, sedangkan 30,07% dalam kondisi buruk .
|
Grafik Linimasa Perkembangan Status Terumbu Karang 1993-2914 |
Kerusakan terumbu karang Indonesia disebabkan oleh faktor alam dan antropogenik (karena ulah manusia). Secara lokal, ancaman terhadap terumbu karang berupa perikanan yang merusak dan pencemaran. Bentuk perikanan yang paling merusak adalah penggunaan bom ikan dan racun. Kawasan padat penduduk dan berkembang mengalami ancaman pencemaran tinggi. Secara global, ancaman terumbu karang juga datang dari perubahan iklim, salah satunya adalah El Niňo yang menyebabkan peningkatan suhu dimana suhu meningkat 2-4°C dari suhu normal yang mengakibatkan pemutihan massal terumbu karang. Disamping itu kematian karang dapat disebabkan juga oleh adanya ledakan populasi Acanthaster planci yang memakan polip karang. Secara umum, ancaman lokal cenderung tinggi hingga sedang, hanya sedikit lokasi yang mengalami ancaman rendah. Peta sebaran ancaman dapat dilihat pada Gambar .
IV. Regulasi Perlindungan dan Perdagangan Karang
Seluruh jenis karang keras telah masuk dalam appendik II CITES yang berarti perdagangan karang secara internasional harus mengikuti peraturan yang dikeluarkan CITES. Peraturan CITES pada prinsipnya ditujukan untuk menjamin sustainability(keberlanjutan), tracebility (kejelasan asal-usul), dan legality (legalitas). Sustainability dibuktikan dengan non detrimental finding (NDF) yaitu pemanfaatan lestari dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Tracebilityditujukan untuk mengetahui jenis karang yang dimanfaatkan harus dapat ditelusuri asal-usulnya. Legalityadalah berkaitan dengan pengelolaan dan perdagangan karang delakukan secara legal. Untuk memenuhi persyaratan peraturan CITES ini tidaklah mudah dan mitra dagang kita Eropa, Amerika dan Jepang adalah negara-negara yang sangat memperhatikan ketentuan CITES sehingga sangat ketat mengawasi perdagangan karang. Kemungkinan kecil terjadinya penyelundupan oleh karena kontrol sangat ketat bahkan Eropa menerapkan double standard bagi masuknya komoditas karang ke negara uni Eropa.
Tabel . Nama-nama jenis karang yang menjadi komoditas karang hias
No. Nama latin
1 Acanthastrea sp.
2 Acanthastrea echinata
3 Acropora sp.
4 Acropora formosa
5 Acropora humilis
6 Acropora hyacinthus
7 Alveopora spongiosa
8 Blastomussa wellsi
9 Catalaphyllia jardinei
10 Caulastrea sp.
11 Caulastrea echinulata
12 Caulastrea tumida
13 Cynarina lacrymalis
14 Cypastrea serailia
15 Diploastrea heliopora
16 Disthicopora sp.
17 Echinopora lamellosa
18 Euphyllia divisa
19 Euphyllia glabrescen
20 Euphyllia cristata
21 Euphyllia ancora
22 Favia sp.
23 Favia pallida
24 Favites abdita
25 Favites chinensis
26 Fungia sp.
27 Fungia paumotensis
28 Fungia fungites
29 Fungia moluccensis
30 Galaxea astreata
31 Galaxea fascicularis
32 Goniopora sp.
33 Goniopora lobata
34 Goniopora minor
35 Goniopora stokesi
36 Goniastrea pectinata
37 Goniastrea retiformis
38 Heliofungia actiniformis
39 Herpolitha limax
40 Heliopora coerulea
41 Hydnophora exesa
42 Hydnophora microconos
43 Hydnophora rigida
44 Lobophyllia spp
45 Lobophyllia corymbosa
46 Lobophyllia hemprichii
47 Montastrea sp.
48 Montastrea annuligera
49 Montastrea valenciennesi
50 Montipora sp.
51 Montipora verrucosa
52 Montipora foliosa
53 Merulina ampliata
54 Millepora sp.
55 Nemenzophyllia turbida
56 Pectinia lactuca
57 Physogyra lichtensteini
58 Plerogyra sinuosa
59 Pocillopora damicornis
60 Pocillopora verrucosa
61 Polyphyllia talpina
62 Porites sp.
63 Porites cylindrica
64 Porites lichen
65 Porites lobata
66 Porites lutea
67 Porites nigrescens
68 Seriatopora hystrix
69 Scolymia vitiensis
70 Stylophora pistillata
71 Symphyllia sp.
72 Symphillia agaricia
73 Trachyphyllia geoffroyi
74 Tubastrea sp.
75 Tubastrea aurea
76 Dendrophylla fistula
77 Tubipora musica
78 Turbinaria peltata
79 Turbinaria mesenterina
80 Wellsophyllia radiata
81 Acanthophyllia deshayesiana
Indonesia memiliki 569 jenis karang dan pada saat ini yang diperdagangkan sebanyak 81 jenis (14%) dari yang kita miliki (Tabel di atas). Karang yang diperdagangkan adalah jenis-jenis karang yang mempunyai warna yang indah bentuk koloni dan bentuk tentakel yang eksotik. Ukuran karang yang diperdagangkan berkisar antara 10 – 25 Cm dan pada umumnya berukuran 15 Cm. Negara lain yang masih meperdagangkan karang dari alam antara lain Australia, Fiji, Malaysia, Vietnam, Ghana, Solomon, Vanuatu, Israel. Nilai perdagangan karang hias Indonesia berkisar antara US$ 6,2 juta. Jumlah perusahaan yang memiliki Ijin Edar Karang Hias Alam ke Luar Negeridari Indonesia hingga Januari 2015 sebanyak 43 perusahaan. Tenaga kerja yang diserap oleh ke-43 perusahaan anggota AKKII termasuk tanggungannya sekitar 2.000 orang yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Banyuwangi dan Bali. Sementara itu jumlah nelayan dan jumlah tanggungan dari nelayan yang terkait dengan anggota asosiasi sekitar 6.000 jiwa yang tersebar di 11 (sebelas propinsi) daerah pengambilan. Jumlah tersebut belum termasuk para pedagang lokal yang berkaitan dengan pemanfaatan karang hias ini, seperti penjual akuarium dan aksesorisnya.
|
Grafik Tren Kuota Karang Hias Alam 2011-2013 |
Indonesia hanya memperdagangkan karang hidup untuk akuarium dan tidak memperdagangkan karang dalam bentuk mati. Pengambilan atau pemanenan karang hidup dari alam tentunya akan diambil secara hati-hati agar tidak luka. Jika karang luka akan dapat menyebabkan kematian dan tidak laku dijual. Pengambilan karang dalam bentuk hidup juga ditujukan agar kerusakan yang ditimbulkan minimal. Setiap eksportir karang diwajibkan untuk membudidayakan karang (transplantasi) dan hasil budidaya 10% dikembalikan ke alam. Kebijakan kuota karang yang berasal dari alam jumlahnya akan semakin turun sedangkan produk karang dari hasil transplantasi terus ditingkatkan jumlahnya. Kuota pada tahun 2008 untuk karang yang diperdagangkan adalah 824.550 buah dan pada tahun 2014 adalah 631.250 buah. Kebijakan pemerintah mendorong agar semua jenis karang yang diperdagangkan dapat ditransplantasikan. Pada tahun mendatang kebijakan kuota karang akan terus dikurangi hingga mencapai batas minimum yaitu hanya untuk stok indukan dan pengantian induk baru. Hal ini dilakukan karena induk yang selalu dipotong untuk menghasilkan anakan dalam transplantasi akan mengalami genetic fatigue (anakan yang dihasilkan tidak baik lagi kualitasnya). Sejak tahun 2006, Indonesia telah berhasil mentransplatasi sebanyak 49 jenis karang dan hasil transplantasi ini telah masuk pasaran dunia. Sisanya masih dalam taraf percobaan dan pengembangan untuk ditransplantasikan.
Jumlah kuota karang setiap tahun didasarkan pada hasil pemantauan yang dilakukan di lokasi pengambilan karang. Pengambilan karang hanya dilakukan di 11 propinsi dan jumlah yang dapat dipanen tergantung dari potensi karang yang ada didaerah tersebut. Pemanenan disebar di 11 propinsi agar pemanen tidak terkonsentrasi disatu lokasi. Hal ini dilakukan untuk menghidarkan kemungkinan penurunan populasi dialam. Karang hanya boleh dipanen diluar daerah konservasi, diluar daerah wisata, daerah yang di konservasi oleh masyarakat lokal serta daerah yang dilindungi oleh PERDA. Karang yang dipanen akan disertai oleh SatDNdari kantor BKSDA setempat dan nantinya bila akan diekspor dilengkapi dengan dokumen CITES dan SatLN. Hal ini penting dilakukan agar unsur tracebilitydan legalitas yang ditetapkan oleh CITES dapat dipenuhi. Pemantauan dengan baik harus dilakukan agar tingkat kematian karang dari mulai saat pemanenan di alam hingga sampai dinegara tujuan minimum.
Berdasarkan CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), karang masuk ke dalam daftar Appendix II yang artinya walaupun dalam perdagangan internasionalnya adalah legal, namun perdagangannya harus dikontrol secara ketat untuk mencegah kemungkinan terjadinya eksploitasi berlebihan yang dapat mengakibatkan punahnya jenis-jenis karang tersebut. Di satu sisi, perdagangan karang hias yang diambil langsung dari alam merupakan sumber pendapatan ekonomi bagi Indonesia, tetapi di sisi lainnya juga menjadi ancaman untuk kelestarian terumbu karang bila penanganannya tidak terkontrol dengan baik.
Kecepatan tumbuh karang bervariasi, tergantung dari bentuk pertumbuhan dan juga kondisi lingkungannya. Untuk karang yang memiliki bentuk pertumbuhan masif, kecepatan tumbuhnya berkisar antara 0,2-1,35 cm per tahun, sedangkan karang bercabang lebih cepat, yaitu bisa mencapai 22,6 cm per tahunnya. Terumbu karang dapat hidup dan tumbuh dengan baik pada suhu 25°-29°C dengan salinitas 30-36 ppt, serta membutuhkan cahaya untuk melakukan fotosintesis, serta membutuhkan substrat yang keras untuk penempelan larva planula. Dengan demikian. walaupun pada prinsipnya terumbu karang itu mempakan sumberdaya alam yang dapat pulih (renewable), namun tetap diperlukan kontrol yang ketat untuk menjaga kelestariannya.
|
Grafik Tren Rencana Produksi Karang Hias Hasil Transplantasi 2011-2013 |
|
Seiring dengan meningkatnya perdagangan karang hias, maka perlu dilakukan upaya lain, sehingga karang yang diperdagangkan tidak selamanya tergantung dari karang yang hidup di alam, yaitu dengan melakukan teknik transplantasi karang. Transplantasi karang merupakan upaya pencangkokan atau pemotongan karang hidup untuk ditanam di tempat lain yang bertujuan untuk pembentukan terumbu karang secara alami. Pada awalnya teknik transplantasi karang dimaksudkan untuk merehabilitasi suatu lokasi yang kondisi terumbu karangnya rusak, tetapi kemudian teknik ini juga dikembangkan sebagai upaya budidaya karang untuk diperdagangkan sebagai karang hias.
Legality adalah berkaitan dengan pengelolaan dan perdagangan karang delakukan secara legal. Untuk memenuhi persyaratan peraturan CITES ini tidaklah mudah dan mitra dagang kita Eropa, Amerika dan Jepang adalah negara-negara yang sangat memperhatikan ketentuan CITES sehingga sangat ketat mengawasi perdagangan karang. Kemungkinan kecil terjadinya penyelundupan oleh karena kontrol sangat ketat bahkan Eropa menerapkan double standard bagi masuknya komoditas karang kenegara uni Eropa.
Seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan teknologi tentang biologi kelautan, serta semangat untuk mengurahi ketergantungan terhadap stok alam, secara bertahap kegiatan pemanfaatan karang hias dilakukan dengan teknik budidaya melalui transplantasi karang. Transplantasi (stek atau propagasi) karang dilakukan dengan mematahkan cabang karang atau memecah karang yang kemudian hasil patahan/pecahan tersebut ditempelkan atau ditanam kembali pada substrat baru yang bertujuan untuk pembentukan individu/koloni terumbu karang baru. Penelitian kegiatan transplantasi ini mulai dilakukan tahun 1997 oleh P2O-LIPI, IPB dan AKKII. Saat ini telah berhasil dilakukan transplantasi pada 51 spesies (AKKII, 2014). AKKII adalah Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia. Data kuota alam karang dan rencana produksi karang transplnatasi disajikan pada gambar dan gambar .
Kebijakan perdagangan yang telah digariskan akan mengurangi pengambilan karang dari alam sampai batas minimum dan menaikan porsi perdagangan dari hasil transplantasi telah berjalan dengan baik. Kuwajiban bagi pengekspor untuk melakukan transplantsi dan mengembalikan 10 % hasil transplantasi adalah sebagai kompensasi pengambilan dari alam telah dijalankan.
Kegiatan transplantasi telah berhasil dengan baik dengan hasil 49 jenis telah memasuki pasar international. Namun belum semua jenis karang yang diperdagangkan berhasil ditarnsplantasi terutama jenis-jenis yang soliter dan karang massive yang mempunyai bersifat tumbuh lambat. Sedangkan karang yang mempunyai bentuk pertumbuhan bercabang, merayap, foliose dan massive telah berhasil ditransplantasikan dengan baik.
V. Status Perlindungan Karang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, karang yang berstatus dilindungi hanya jenis Anthiphates spp. atau dari jenis akar bahar dan koral hitam (semua dari jenus Anthiphates). Padahal Indonesia memiliki 569 jenis karang dan sudah banyak investasi untuk penyelamatan dan rehabilitasi terhadap karang dan ekosistemnya. Kiranya perlu dikaji lagi untuk memberikan status perlindungan terhadap jenis jenis lainnya selain yang sudah ditetapkan.
Pemberian status perlindungan terhadap jenis karang tertentu, sebaiknya berdasarkan perlindungan terbatas menurut ukuran dan tempat. Tidak secara keseluruhan dari siklus hidupnya suatu karang. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35 Tahun 2013 tentang Tatacara Penetapan Status Perlindungan Ikan. Status Perlindungan ada dua, yaitu: perlindungan penuh dan perlindungan terbatas. Perlindungan terbatas terdiri dari: perlindungan terbatas menurut ukuran, perlindungan terbatas menurut waktu, dan perlindungan terbatas menurut tempat.
Bahan bacaan:
1. Tulisan ini lebih banyak hasil komunikasi pribadi dengan Prof Suharsono dari LIPI th 2015,
2. Nikijuluw, Victor, P. H dan Luky Andrianto (ed). 2013. Coral Governance. IPB Press. Bogor
3. Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang. 2004. Coremap. Departemen Kelautan dan Perikanan. Jakarta
4. Pedoman Pemanfaatan Perdagangan Karang Hias Hasil Pengembangbiakan. 2010. Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Kementerian kelautan dan Perikanan. Jakarta
|
Pengamatan Ekosistem Terumbu Karang di Tulamben Bali |