Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang peruntukan ruangnya dibagi menjadi 4 kawasan, yaitu; kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu (KSNT), dan alur laut dalam penetapannya mesti menerapkan azas proposionalitas diantara ke empat-nya, terutama antara alokasi ruang untuk kawasan pemanfaatan umum dengan kawasan konservasi.
Alokasi ruang pada tiap kawasan harus proposional dimaksudkan agar ruang laut pesisir tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dengan basis antara perimbangan yang tepat antara pemanfaatan secara ekonomi dengan menjaga kelestarian lingkungan-nya.
Dari beberapa rencana zonasi WP3K kab/kota yang telah di-Perda-kan, seperti di Kab Pekalongan, Kota Pekalongan, Kab Gresik, dan Kota Ternate, kaidah proporsionalitas itu belum diterapkan secara benar. Hal tersebut dapat dimaklumi karena kaidah-kaidah yang dijabarkan dalam pedoman, NSPK dan lainnya yang merupakan tuntunan penyusunannya belum sepenuhnya tersedia, begitu-pun tentang prinsip-prinsipnya yang masih menjadi perdebatan secara hangat. Saat ini, pembagian ruang laut pesisir dalam rencana zonasinya lebih berdasarkan kepada fakta dan keinginan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan WP3K.
Alokasi ruang untuk kawasan konservasi harus diseimbangkan dengan luasan peruntukan ruang untuk kegiatan perikanan budidaya, perikanan budidaya, wisata bahari dan lainnya yang terkait dengan stock ikan. Keberadaan kawasan konservasi lebih utama jika ada kawasan pemanfaatan umum untuk kegiatan perikanan tangkap, budidaya perikanan, dan wisata bahari. Formulasi bagaimana? Apakah mau menerapkan kawasan konservasi sebesar 30% dari total luas ruang untuk kegiatan perikanan tangkap + perikanan Budidaya + wisata bahari? Seperti halnya yang berlaku dalam RTRW. Perlu kajian tersendiri untuk mendapatkan jawabannya. |
Rencana Zoanasi WP3K mengalokasikan ruang laut sesuai peruntukannya |
|
|
Alokasi ruang untuk perikanan tangkap |
|
|
Alokasi ruang untuk budidaya perikanan |
|
Alokasi ruang untuk alur laut, al: pelayaran |
|
Alokasi ruang untuk pemukiman |
|
Alokasi ruang untuk pelabuhan |
|
Alokasi ruang untuk sempadan pantai |
|
Alokasi ruang untuk pariwisata |
|
Alokasi ruang untuk konservasi harus seimbang dengan luasan kawasan pemanfaatan umum |
0 komentar: