Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Minggu, 23 Juni 2013

Pak Musa, Penombak Dugong Dari Desa Air Klubi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau

Pada tanggal 13 Juni 2013, tim penyiapan Proyek Perlindungan Dugong dan Padang Lamun di Bintan yang terdiri dari Didi Sadili, Sarminto Hadi, Heri Rasdiana (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan M. Hutomo dan Erix S. Hayadie (Yayasan LAMINA) telah melakukan sosialisasi  di Bintan. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk lokakarya dan diskusi kelompok terfokus yang diselenggarakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bintan. Pertemuan dihadiri oleh instansi terkait dan wakil-wakil dari desa yang ada dugong-nya (Desa Berakit dan Pengudang, Desa Busung dan Desa Air Klubi). Pertemuan dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kabupaten Bintan, dilanjutkan pengantar diskusi oleh Bapak Didi Sadili (Kepala Subdirektorat Konservasi Jenis Ikan, Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan). Pertemuan dimulai dengan pemaparan Rencana Desain Proyek Konservasi Dugong dan Padang Lamun oleh Dr. Malikusworo Hutomo (Ketua Yayasan LAMINA)   dan dilajutkan dengan diskusi informal yang dipandu oleh   Sdr Sabidin.
Pada sesi diskusi dalam sosialisasi, Kepala Desa Air Klubi, Kecamatan Bintan Timur, memperkenalkan Bapak Musa (61 tahun) sebagai warga suku laut yang mata pencahariannya memburu dugong dengan cara menombak. Kepala Desa Air Klubi dan Bapak Musa ini sengaja diundang oleh penyelenggara sosialisasi (Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan) untuk hadir karena Bapak Musa ini baru saja (Mei 2013) menombak dugong induknya dan menangkap anaknya. Anak dugong yang masih hidup tersebut dibeli oleh seseorang seharga Rp. 4.500.000. sedangkan daging dugong yang berasal dari induk yang ditombak dijual ke pasar seharga Rp 30 ribu/kg. Kepala Desa menjelaskan apabila penangkapan dugong ini dilarang, maka salah satu warganya ini akan kehilangan mata pencaharian satu-satunya. Beliau mohon perhatian dari pihak pemerintah untuk mencarikan jalan pemecahan untuk membantu Bapak Musa ini, apabila mau dialihkan profesinya dari penombak dugong ke profesi lain. Berbagai tanggapan disampaikan oleh peserta yang hadir, yang pada pokoknya agar kehidupan dugong dan mata pencaharian alternatif Pak Musa ini tetap berjalan seiring.
Pada saat makan siang, penulis dan teman-teman diantaranya Didi Sadili (Kepala Sub-Direktorat Konservasi Jenis Ikan) dan bapak Erix S Haryadie satu meja dengan Bapak Musa.   Pada kesempatan tersebut kami berbincang secara santai dengan Bapak Musa yang tetap didampingi Kepala Desa Air Klubi. Pak Musa adalah salah satu turunan Suku Laut yang secara turun temurun mendiami laut yang ada di wilayah Kepulauan Riau. Suku ini dahulunya selalu hidup atas perahu di laut, tidak pernah memiliki rumah atau berkehidupan dari ekosistem daratan. Seratus persen, hidup Suku Laut mengandalkan kepada sumberdaya laut. Mereka berkehidupan secara berkelompok, nomaden, dan masih berkeyakinan secara animisme. Mulai tahun 1970-an, Suku Laut beralih hidupnya dari atas laut ke berkehidupan di darat dengan salah satunya memiliki rumah serta aset daratan lainnya. Keyakinan mereka-pun beralih dari animisme ke penganut Agama. Dimana sebagian ada yang masuk agama Islam dan sebagian ada yang masuk ke Katolik. Katolik masuk ke komunitas Suku Laut berbarengan dengan kegiatan para Misionaris kepada 'manusia perahu' di tempat penampungan sementaranya di pulau Galang yang letaknya masih satu gugusan pulau di provinsi Kepulauan Riau. Istilah 'manusia perahu' adalah merujuk bagi warga negara Vietnam yang keluar dari negaranya dengan menggunakan perahu untuk berimigrasi ke Amerika dan negara lainnya, karena pada saat itu di negaranya sedang berkecamuk perang.
Sewaktu ngobrol santai dengan kami, secara runut Pak Musa yang sudah turun temurun berprofesi menombak dugong, dia menjelaskan bagaimana cara berburu digong dengan tombak. Pak Musa ini tahu kapan saat dan dimana dugong ini berada. Awal pemburuan dia mempergunakan pompong (kapal motor kecil), dan kalau sudah relatif dekat dia beralih mempergunakan penggerak dayung agar perahunya tidak bersuara sama sekali. Setelah diperkirakan jarak dengan dugong cukup, dilemparlah tombaknya yang terbuat dari kayu dengan ujungnya dari besi yang diikat dengan tali kecil yang terbuat dari kulit kayu. Lemparan tombaknya dilakukan secara mendatar sedikit di atas permukaan laut. Menurut dia, karena cara menombaknya secara mendatar tidak melambung dulu ke atas baru menurun ke sasaran, maka setiap lemparan tombaknya hampir tidak pernah meleset, selalu tepat mengenai badang dugong yang menjadi sasarannya. Dugong yang terkena tombak akan lari berenang kesana kemari, tetapi Pak Musa tetap berada di lokasi tersebut. Menurut dia, dugong yang terkena tombak apabila akan mati, pasti kembali ke tempat dimana dugong tersebut terkena tombak. Dalam setahun, dia dapat menangkap dugong antara 4 s/d  5 ekor. Jumlah ini relatif besar karena populasi dugong di tempat-tempat di Indonesia umumnya dan khususnya di Bintan tidak besar, sekitar hanya puluhan ekor saja.  Maka hilangnya 4 sampai 5 ekor setahun merupakan ancaman yang serius terhadap keberlanjutan populasinya. Ancaman lebih serius apabila dugong yang ditombak tersebut betina yang bersama dengan anaknya yang masih menyusui.
Lokasi perburuan dugong Pak Musa berada di sekitar P. Pangkil, salah satu pulau paling selatan di Kecamatan Bintan Timur (Kijang) dan sudah dekat dengan P. Galang yang termasuk wilayah Batam. Informasi selanjutnya yang diberikan dia, anak dugong yang tertangkap hidup dibeli oleh seseorang dari Batam yang mempunyai restoran di daerah Sekupang, Batam. Informasi ini akan ditindak lanjuti dengan pengecekan lapangan oleh Sdr Sabidin, Kepala UPT Konservasi di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Bintan. Rekan Sabidin ini tahu anakan dugong ini akan diapakan. Banyak pertanyaan muncul tentang hal ini. Apakah akan dimanfaatkan untuk atraksi mengundang pengunjung restoran atau dijual ke negara lain yang terdekat. Ada informasi lain dari seorang warga di Desa Busung, dekat Lobam, bahwa dugong yang tertangkap hidup di daerah tersebut biasa dibeli oleh seseorang dari P. Kubung di wilayah Batam. Informasi ini juga penting yang mengindikasikan masih adanya perdagangan dugong hidup di wilayah sekitar P. Bintan.
Informasi tambahan, dari desa Berakit di kabupaten Bintan juga, ada salah seorang yang memiliki profesi penombak dugong, namun saat ini dia sudah tidak melakukannya lagi. Panggilan beliau adalah Pak Boncet  yang nama lengkapnya adalah Bone Pasius Boncet. Pak Boncet adalah keturunan suku Laut juga dan kini sudah hidup menetap di darat di desa Berakit, tidak lagi hidup nomaden di atas kapal perahu.
Semua peristiwa dan informasi di atas tadi, akan menjadi bahan dan tantangan bagi Proyek Perlindungan Dugong dan Padang Lamun di Bintan yang didukung hibah pendanaan oleh GEF/UNEP (Global Environment Facility/United Nations Environment Program), suatu lembaga perlindungan lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Penulis:Malikusworo Hutomo
20/6/2013
Dugong, Jenis Satwa dengan status Dilindungi
Pesisir Bintan, salah satu habitat Dugong di Indonesia 
Pak Musa (61) salah satu penombak dugong dari Bintan
Pak Musa bersama Pak Malikusworo Hutomo
Ngobrol santai Pak Musa dengan Didi Sadili
Pak Boncet, mantan penombak dugong dari desa Berakit
 
Read More --►

Selasa, 18 Juni 2013

Melihat Keindahan Gunung Anak Krakatau dari Pantai Carita-Banten

Pantai Carita terletak di kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan berada dalam satu garis dengan Pantai Anyer yang jauh lebih dikenal orang. Anyer lebih dikenal karena faktor aksesnya. Pantai Anyer berada relatif lebih dekat dengan jalan tol Jakarta - Merak. Sedangkan untuk sampai di pantai Carita membutuhkan waktu 3 jam perjalanan dari Anyer atau dari outramp tol Serang Timur. Namun demikian kalau kita berkunjung ke pantai Carita, sepanjang perjalanan yang kita lewati, mulai dari Pandeglang kota melalui Mandalawangi sampai di lokasi pantai Carita, kita akan disuguhi pemandangan alam yang sungguh sangat luar biasa indahnya. Pemandangan bukit, hutan, sawah terasering, kolam ikan dan pedesaan yang kental budaya agrarisnya, sangat-sangat menarik. Pikirku; ‘tidak ada tempat lain dimana kita akan mendapatkan pemandangan indah semacam ini, apalagi yang berada di dekat kota Jakarta?’.


Suasana sepanjang pantai Carita-nya sendiri juga sangat indah. Laut yang jernih yang berdinding perbukitan hutan dan suasana yang tenang tidak hiruk pikuk seperti halnya tempat-tempat wisata pantai lainnya. Ditambah lagi dengan alam yang hijau dengan masyarakatnya yang bersahaja yang lebih banyak menggantungkan kehidupannya kepada pertanian dan perikanan bukan kepada sektor jasa. Dan adalah pemandangan yang biasa, apabila di depan rumah penduduk didapatkan padi, cengkih, kopi yang sedang dijemur, tumpukan kelapa, atau tumpukan hasil hutan lainnya. Masyarakat pantai Carita seolah menjalani kehidupan ini dengan hati yang relax tanpa terburu-buru dikejar waktu dan tidak berperilaku konsumtif.


Pantai Carita-nya sendiri termasuk tipe pantai berbatu karang dengan hanya sedikit sekali pasir putihnya, sehingga untuk kegiatan berenang agak sulit dilakukan, namun wisata air lainnya dapat dengan mudah dilakukan, apakah itu; memancing ikan, snorkeling, banana boat, berperahu dan lainnya. Dan yang paling menakjubkan adalah pemandangan Gunung Anak Krakatau yang telah melegenda yang berdiri di laut yang ada di seberang sana. Cantik sekali.


Gunung Krakatau meletus pada tahun 1883 yang menggegerkan dunia. Kedasyatan letusan Gunung Krakatau terdengar sampai jarak ribuan kilometer. Kemudian pada tahun 1927 muncullah anak gunung Krakatau yang merupakan gunung baru yang berasal dari kaldera gunung Krakatau yang sudah meletus itu. Gunung baru tersebut dinamai dengan gunung Anak Krakatau. Dan kini bisa dilihat dengan mudah dari panai Carita. Tinggi gunung Anak Krakatau ini adalah 230 meter dan tiap tahun ketinggiannya bertambah sekitar 5 cm sebagai akibat dari muntahan material dari kawahnya. Apabila anda berminat ingin berkunjung ke gunung Anak Krakatau ini, di pantai Carita banyak orang yang menawarkan jasa penyeberangan dengan perahunya. Saya lihat banyak turis asing yang memanfaatkan jasa mereka untuk berangkat berwisata ke gunung Anak Krakatau. Tarif sewa perahu yang berkapasitas 5 orang penumpang dengan 2 mesin tempel yang masing-masing berukuran 40 pk adalah Rp 2 juta. Tarif ini adalah tarif perjalanan pulang-pergi, Carita - gunung Anak Krakatau. Dimana untuk berangkat yang membutuhkan waktu 1,5 jam, kemudian wisatawan sepuasnya berada di area gunung Anak Krakatau, umumnya digunakan untuk mendaki puncaknya, baru sore harinya kembali lagi ke Carita. Kalau mau menginap di gunung Anak Krakatau juga bisa, cuma harus bawa sendiri perlengkapan kemping dan makanan karena disana tidak ada fasilitas penginapan, warung dan lainnya. Untuk paket ini tarif sewa perahunya = Rp 4 juta. Turis asing banyak yang menyukai paket ini. Kalau mau ke Taman Nasional Ujung Kulon yang masih sekitaran Carita, juga bisa berangkat dari pantai Carita ini. Tarif sewa perahu untuk pulang pergi Rp 4 juta yang bisa disatukan dengan kunjungan ke gunung Anak Krakatau. Kalau mau menginap di Ujung Kulon juga bisa, dengan tarif sewa perahunya Rp 8 juta. Sangat menarik.


Untuk urusan kuliner di sekitaran pantai Carita. Di Carita banyak warung ikan bakar, misalnya warung Barokah Alam di dekat Mutiara Hotel. Soal rasa, pasti puas dech, soal harga-terhitung low price. Bayangkan cumi yang besar-besar dan segar hanya Rp 70 rb/kg dan harga ini adalah harga hidangan artinya cumi tersebut mau dimasak apa saja sesuai selera pembeli, harga udang Rp 100 rb/kg, harga rajungan Rp 70 rb/ kg dan harga aneka ikan Rp 70rb/kg. Kami bertiga memesan ½ kg cumi yang dimasak asam manis dan ½ kg rajungan yang dimasak saus padang, hanya menghabiskan Rp 90 rb saja. Itu sudah termasuk nasi, sambal lalab dan es jeruk.


Untuk tarif hotel di sekitaran pantai Carita, mulai Rp 200 rb s/d Rp 1 juta-an tersedia disini. Kami menginap di hotel pinggir pantai dengan tarif Rp 400 rb/kamar/malam sudah sangat memuaskan karena fasilitas standar hotel umumnya, sudah bisa kita nikmati.
Jalan pedesaan menuju lokasi Pantai Carita
Suasana agraris yang masih kental
Pantai Carita
Pantai Carita bertipe Pantai Berbatu Karang
Aktifitas memancing
Pantai Carita yang tenang
Pantai Carita yang masih alami
Ikan Bakar, andalan kuliner Carita
Rajungan saus padang, sedap sekali
Pemandangan Gunung Anak Krakatau, indah sekali
Read More --►

Jumat, 07 Juni 2013

Pantai di Kota Kupang, Sejatinya Sangat Indah

Di kota Kupang, NTT, ada 5 pantai yang menempati sepanjang 22 km garis pantai yang dimilikinya. Ke lima pantai itu adalah: pantai Tode, pantai Pasir Panjang, pantai Kelapa Lima, pantai Oesapa, dan pantai Lasiana. Pantai-pantai tersebut dapat diklasifikasikan sebagai ‘beach’ (diluar klasifikasi beach adalah pantai batu atau rocky shore dan pantai bervegetasi) yang berupa sandy beach atau pantai pasir(lainnya adalah pantai gravel dan pantai lumpur), dimana pembentukannya berasal dari proses sedimentasi. Butiran sedimen pantai di kota Kupang berukuran 0,5 – 2 mm dan berwarna putih, sebagaimana layaknya sedimen yang berasal dari batuan karang (tentang klasifikasi, jenis, dan tipe pantai selengkapnya, silahkan baca di blog ini dengan judul ‘Sempadan Pantai yang perlu Pedoman Penentuan Batasnya). Pantai dengan ciri-ciri tersebut di atas, dipastikan memiliki nilai keindahan yang tinggi. Nah, karena ciri-ciri pantai seperti tersebut tadi dimiliki oleh pantai-pantai di kota Kupang, maka sejatinya pantai-pantai yang ada di kota Kupang memiliki keindahan yang luar biasa pula.
Kenyataannya sekarang, pantai di kota Kupang dipenuhi oleh sampah dan menjadi tempat buangan air limbah dari pemukiman dan bangunan komersil lainnya. Akibatnya, selain sebagai realita dari indikator pengelolaan wilayah pantai di kota Kupang yang kurang baik, berarti juga potensi ekonomi yang dimiliki oleh kawasan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Pembenaran asumsi tersebut dapat dilihat dari: rendahnya kunjungan wisatawan ke wilayah pantai dan kawasan pantai belum menjadi andalan ekonomi masyarakatnya.
Kenapa pantai-pantai di kota kupang kurang terawat? Bagaimana agar masyarakat memandang kawasan pantai sebagai ‘pusat perhatian’? bagaimana pantai-pantai tersebut dapat jadi andalan ekonomi masyarakatnya? Hal yang paling efektif yang dapat dilakukan pemerintah kota Kupang dan masyarakatnya adalah; membuat aturan yang mengharuskan setiap bangunan di tepian pantai menghadap ke arah laut. Dengan demikian, kawasan pantai beserta lautnya seolah menjadi pekarangan rumahnya. Dengan posisi pantai dan laut berada di muka bangunan maka mau tidak mau, ‘pekarangan’ tersebut harus dijaga dan dirawat. Bukan lagi sebagai tempat membuang sampah dan limbah. Akhirnya pantai-pantai itu akan menjadi lebih indah lagi dan ekonomi disana akan jauh lebih bergairah lagi.
Yuk, kita jaga dan rawat pantai indah di kota Kupang ini.
Pantai di Kota Kupang, NTT
Pantai Tode
Pantai Kelapa Lima
Pantai Pasir Panjang
Pantai Oesapa
Pantai Lasiana
Read More --►

Senin, 03 Juni 2013

Kawasan Konservasi Perairan Nasional dan Daerah. Fungsi dan Statusnya

KKPD Laut Alor di Nusa Tenggara Timur
Tulisan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, beserta turunan peraturannya. PP No. 60 tahun 2007 sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang No. 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Definisi
Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dlindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan
Jenis Kawasan Konservasi Perairan
Berdasarkan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, kawasan konservasi perairan dibagi menjadi 2, yaitu: Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) dan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD).
Masuk tidaknya suatu kawasan konservasi perairan ke dalam kewenangan KKPN, berdasarkan pertimbangan:
-berada di wilayah perairan >12 mil laut,
-berada di wilayah perairan lintas provinsi (mencakup > 1 kewenangan provinsi), dan
-memiliki nilai strategis nasional, seperti untuk pertahanan keamanan, memiliki situs warisan dunia, memiliki biota endemik, dan sebagai daerah migrasi bagi biota perairan yang dilindungi (paus, penyu, dan lainnya).
KKPD dibagi menjadi dua, yaitu KKPD Provinsi dan KKPD kabupaten/kota.
KKPD provinsi adalah kawasan konservasi perairan yang merupakan;
-kawasan perairan provinsi (4 – 12 mil) dan
-berada di wilayah perairan lintas kabupaten/kota (mencakup > 1 kewenangan kab/kota).
Sedangkan KKPD kabupaten/kota adalah kawasan konservasi perairan yang berada di wilayah perairan kab/kota yaitu umumnya berada dalam wilayah 0 – 4 mil laut.
Kewenangan pengelolaan KKPN adalah oleh pemerintah pusat melalui unit kerja atau unit pelayanan teknisnya (UPT), sedangkan KKPD dikelola oleh pemerintah daerah prov/kab/kota melalui unit kerja/unit pelayanan teknis daerahnya (UPTD).
Katagori Kawasan Konservasi Perairan
Berdasarkan katagorinya, kawasan konservasi perairan dibagi menjadi 4, yaitu:
1.    Taman Nasional Perairan (TNP),
2.    Taman Wisata Peraian (TWP),
3.    Suaka Alam Perairan (SAP), dan
4.    Suaka Perikanan.
KKPN dan KKPD dapat masuk ke dalam salah satu katagori kawasan konservasi perairan tersebut, tergantung dari dimana letak dari kawasan konservasi perairan tersebut dan memiliki tidaknya nilai-nilai strategis di dalamnya.
KKPN dapat masuk ke dalam katagori:
1.    Taman Nasional Perairan (TNP),
2.    Taman Wisata Perairan (TWP), dan
3.    Suaka Alam Perairan (SAP).
Sedangkan yang dapat masuk ke dalam kewenangan KKPD adalah katagori:
1.    Taman Wisata Perairan (TWP),
2.    Suaka Alam Perairan (SAP), dan
3.    Suaka Perikanan (SP).
Masing-masing katagori kawasan konservasi perairan memiliki fungsinya masing-masing.
Status Kawasan Konservasi Perairan
Saat ini di Indonesia ada 76 kawasan konservasi peraiaran, yang terdiri dari 10 KKPN dan 66 KKPD, dimana dari seluruh kawasan konservasi perairan tersebut telah terbagi ke dalam masing-masing katagorinya.
Dari 76 kawasan konservasi yang ada, sebagian besar didasarkan dan menggunakan nomenklatur dari Undang-Undang No.45 tahun 2009 tentang Perikanan sedangkan sisanya menggunakan nomenklatur berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sebagian besar dari KKPN dan KKPD tersebut masih berstatus ‘calon’ kawasan konservasi perairan atau masih berstatus ‘pencadangan’. Sedangkan yang sudah memiliki status ‘penetapkan-nya’ hanya 8 KKPN dari 10 KKPN dan satu KKPD dari 66 KKPD yang ada. Delapan KKPN yang sudah ada penetapannya, yaitu KKPN yang merupakan limpahan dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai berita acara serah terima 8 Kawasan Suaka Alam (KSA)/Kawasan Perlindungan Alam (KPA) No. 01/MENHUT-IV/2009, No BA 108/MEN.KP/III/2009 tanggal 04 Maret 2009. Ke 8 KKPN memang sudah dari Kementrian Kehutanan-nya sudah berstatus ‘ditetapkan’. Sedangkan dua KKPN yang baru diinisiasi, yaitu; TNP Laut Sawu dan TNP Laut Anambas masih berstatus ‘pencadangan’.
Dari 66 KKPD yang ada, baru 1 KKPD yang sudah berstatus ‘ditetapkan’. Penetapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 29 tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ujungnegoro-Roban Kabupaten Batang Jawa Tengah. Dalam keputusan Menteri KP tersebut disebutkan katagori KKPD tersebut adalah Taman Wisata Pesisir (TWP). Tentunya sesuai dengan namanya, nomenklatur tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
KKPN dan KKPD yang telah memiliki status penetapannya, berarti kawasan konservasi perairan tersebut telah memiliki rencana pengelolaan dan kelembagaan pengelolanya. Rencana pengelolaan terdiri dari rencana tahunan, 5 tahun, dan 20 tahun. Telah memiliki lembaga pengelolanya berarti kawasan konservasi perairan ada organisasi yang tetap yang tentunya dibarengi dengan kepastian tersedianya penganggaran secara rutin.
Yang berwenang untuk menetapkan status KKPN dan KKPD adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kawasan konservasi perairan yang telah memiliki status penetapannya berarti KKPN maupun KKPD tersebut akan lebih efektif dalam melaksanakan fungsinya. Maka seyogyanyalah agar KKPN dan KKPD lainnya segera menyusul untuk segera memiliki status penetapannya

Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving