KKPD Laut Alor di Nusa Tenggara Timur |
Tulisan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, beserta turunan peraturannya. PP No. 60 tahun 2007 sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang No. 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Definisi
Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dlindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan
Jenis Kawasan Konservasi PerairanBerdasarkan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, kawasan konservasi perairan dibagi menjadi 2, yaitu: Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) dan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD).
Masuk tidaknya suatu kawasan konservasi perairan ke dalam kewenangan KKPN, berdasarkan pertimbangan:
-berada di wilayah perairan >12 mil laut,
-berada di wilayah perairan lintas provinsi (mencakup > 1 kewenangan provinsi), dan
-memiliki nilai strategis nasional, seperti untuk pertahanan keamanan, memiliki situs warisan dunia, memiliki biota endemik, dan sebagai daerah migrasi bagi biota perairan yang dilindungi (paus, penyu, dan lainnya).
KKPD dibagi menjadi dua, yaitu KKPD Provinsi dan KKPD kabupaten/kota.
KKPD provinsi adalah kawasan konservasi perairan yang merupakan;
-kawasan perairan provinsi (4 – 12 mil) dan
-berada di wilayah perairan lintas kabupaten/kota (mencakup > 1 kewenangan kab/kota).
Sedangkan KKPD kabupaten/kota adalah kawasan konservasi perairan yang berada di wilayah perairan kab/kota yaitu umumnya berada dalam wilayah 0 – 4 mil laut.
Kewenangan pengelolaan KKPN adalah oleh pemerintah pusat melalui unit kerja atau unit pelayanan teknisnya (UPT), sedangkan KKPD dikelola oleh pemerintah daerah prov/kab/kota melalui unit kerja/unit pelayanan teknis daerahnya (UPTD).
Katagori Kawasan Konservasi Perairan
Berdasarkan katagorinya, kawasan konservasi perairan dibagi menjadi 4, yaitu:
1. Taman Nasional Perairan (TNP),2. Taman Wisata Peraian (TWP),
3. Suaka Alam Perairan (SAP), dan
4. Suaka Perikanan.
KKPN dan KKPD dapat masuk ke dalam salah satu katagori kawasan konservasi perairan tersebut, tergantung dari dimana letak dari kawasan konservasi perairan tersebut dan memiliki tidaknya nilai-nilai strategis di dalamnya.
KKPN dapat masuk ke dalam katagori:1. Taman Nasional Perairan (TNP),
2. Taman Wisata Perairan (TWP), dan
3. Suaka Alam Perairan (SAP).
Sedangkan yang dapat masuk ke dalam kewenangan KKPD adalah katagori:
1. Taman Wisata Perairan (TWP),
2. Suaka Alam Perairan (SAP), dan
3. Suaka Perikanan (SP).
Masing-masing katagori kawasan konservasi perairan memiliki fungsinya masing-masing.
Status Kawasan Konservasi Perairan
Saat ini di Indonesia ada 76 kawasan konservasi peraiaran, yang terdiri dari 10 KKPN dan 66 KKPD, dimana dari seluruh kawasan konservasi perairan tersebut telah terbagi ke dalam masing-masing katagorinya.
Dari 76 kawasan konservasi yang ada, sebagian besar didasarkan dan menggunakan nomenklatur dari Undang-Undang No.45 tahun 2009 tentang Perikanan sedangkan sisanya menggunakan nomenklatur berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dari 76 kawasan konservasi yang ada, sebagian besar didasarkan dan menggunakan nomenklatur dari Undang-Undang No.45 tahun 2009 tentang Perikanan sedangkan sisanya menggunakan nomenklatur berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sebagian besar dari KKPN dan KKPD tersebut masih berstatus ‘calon’ kawasan konservasi perairan atau masih berstatus ‘pencadangan’. Sedangkan yang sudah memiliki status ‘penetapkan-nya’ hanya 8 KKPN dari 10 KKPN dan satu KKPD dari 66 KKPD yang ada. Delapan KKPN yang sudah ada penetapannya, yaitu KKPN yang merupakan limpahan dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai berita acara serah terima 8 Kawasan Suaka Alam (KSA)/Kawasan Perlindungan Alam (KPA) No. 01/MENHUT-IV/2009, No BA 108/MEN.KP/III/2009 tanggal 04 Maret 2009. Ke 8 KKPN memang sudah dari Kementrian Kehutanan-nya sudah berstatus ‘ditetapkan’. Sedangkan dua KKPN yang baru diinisiasi, yaitu; TNP Laut Sawu dan TNP Laut Anambas masih berstatus ‘pencadangan’.
Dari 66 KKPD yang ada, baru 1 KKPD yang sudah berstatus ‘ditetapkan’. Penetapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 29 tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ujungnegoro-Roban Kabupaten Batang Jawa Tengah. Dalam keputusan Menteri KP tersebut disebutkan katagori KKPD tersebut adalah Taman Wisata Pesisir (TWP). Tentunya sesuai dengan namanya, nomenklatur tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
KKPN dan KKPD yang telah memiliki status penetapannya, berarti kawasan konservasi perairan tersebut telah memiliki rencana pengelolaan dan kelembagaan pengelolanya. Rencana pengelolaan terdiri dari rencana tahunan, 5 tahun, dan 20 tahun. Telah memiliki lembaga pengelolanya berarti kawasan konservasi perairan ada organisasi yang tetap yang tentunya dibarengi dengan kepastian tersedianya penganggaran secara rutin.
Yang berwenang untuk menetapkan status KKPN dan KKPD adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kawasan konservasi perairan yang telah memiliki status penetapannya berarti KKPN maupun KKPD tersebut akan lebih efektif dalam melaksanakan fungsinya. Maka seyogyanyalah agar KKPN dan KKPD lainnya segera menyusul untuk segera memiliki status penetapannya
0 komentar: