Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Jumat, 10 Januari 2014

Kuota Penangkapan dan Pengambilan Jenis Ikan yang Dilindungi dari Alam Terkait Apendiks dan Non Apendiks CITES



Sebelum jauh, ikan dalam konteks ini adalah apa yang ditulis sebagai pengertian dalam Undang-Undang No. 31 tahun 2004
sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Yang disebut ikan adalah biota yang sebagian atau seluruh hidupnya berada di air. Ikan dalam hal ini memiliki pengertian yang luas, yang terdiri dari: (1) pisces, (2) mamalia air seperti paus,lumba-lumba, dugong,pesut, (3) crustacea, seperti udang, (4) reptilia,seperti buaya,kura-kura, (5) algae, (6) mollusca seperti tiram, kima, (7)  amphibia, (8) echinodermata seperti teripang, dan (9) coelentarata seperi terumbu karang.
Status perlindungan ikan itu sendiri adalah (1) tidak dilindungi, dan (2) dilindungi. ‘Tidak dilindungi’ dalam konteks Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan bukan berarti jenis ikan tersebut tidak berstatus dilindungi secara umum, pengertian ‘tidak dilindungi’ adalah jenis ikan tersebut tidak/belum memiliki aturan nasional tentang perlindungannya tetapi masuk dalam daftar apendiks CITES, misalnya: terumbu karang diluar jenis black coral. Sedangkan jenis ikan dilindungi, hal ini memiliki pengertian bahwa jenis ikan tersebut memiliki status dilindungi secara peraturan nasional dan yang termasuk atau tidak termasuk dalam daftar apendiksCITES. Contohnya: lumba-lumba, yakni: secara nasional ada peraturan nasional yang melindungi lumba-lumba dan juga masuk dalam daftar apendiks CITES. Contoh lainnya untuk jenis ikan yang memiliki aturan perlindungannya tapi tidak masuk dalam daftar apendiks CITES adalah ikan terubuk. Secara nasional ikan terubuk telah berstatus dilindungi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59 tahun 2011 tetapi tidak termasuk dalam daftar apendik CITES. Status dilindungi juga dibagi lagi menjadi; dilindungi secara penuh dan dilindungi secara terbatas. Dilindungi penuh artinya jenis ikan tersebut tidak dapat dimanfaatkan, baik untuk perdagangan maupun konsumsi kecuali hasil budidaya dan turunan ke dua (F2) atau ‘cucunya. Dilindungi secara terbatas memiliki pengertian bahwa jenis ikan tersebut dilindungi pada ukuran, waktu dan tempat tertentu saja. Jenis ikan yang termasuk katagori dilindungi terbatas berarti dapat dimanfaatkan untuk perdagangan dan konsumsi diluar klausul ukuran, waktu dan tempat yang masuk katagori dilindungi. Pemanfaatannya-pun diatur melalui kuota jadi tidak sembarangan. Misalnya ikan napoleon yang dilindungi secara terbatas menurut ukuran. Ukuran ikan napoleon yang dilindungi adalah yang berukuran < 1 kg dan > 3 kg atau ikan napoleon yang berukuran 1 sampai 3 kg boleh dimanfaatkan untuk perdagangan dan konsumsi. Kecuali untuk ekspor, harus diatur dengan mekanisme kuota. Kenapa harus dengan kuota? Karena ikan napoleon masuk dalam daftar apendiks 2 CITES. Ukuran < 1 kg dan > 3 kg tidak boleh dimanfaatkan. Sekalipun hasil pembesaran (ranching) kecuali turunan ke dua-nya (F2).
Mekanisme kuota adalah jumlah (number) yang diperbolehkan untuk untuk dimanfaatkan yang lebih ditujukan untuk kepentingan perdagangan dan porsi untuk kebutuhan khusus lain, seperti untuk pendidikan dan riset. Penentuan jumlah kuota ditetapkan oleh pihak Management Authority (MA) atas rekomendasi dari pihak Scientific Authority (SA) yang dalam hal ini adalah LIPI. SA mengeluarkan rekomendasi kuota setelah melalui survey dan kajian kajian khusus terhadap populasi jenis ikan yang dimintakan kuotanya. Salah satu syarat dari terhitungnya jumlah kuota adalah setelah adanya kajian NDF (Non Detrimental Finding) atau jumlah pengambilan/penangkapan dari alam yang tidak akan merusak populasi ikan tersebut.
Jenis ikan yang termasuk dalam katagori dilindungi secara penuh berarti tidak boleh sama sekali untuk ditangkap dan dimanfaatkan untuk perdagangan maupun untuk konsumsi. Tidak peduli jenis ikan tersebut masuk atau tidak dalam daftar apendiks CITES. Jenis ikan yang ‘tidak dilindungi’ boleh ditangkap untuk dimanfaatkan untuk diperdagangkan dan dikonsumsi kecuali untuk tujuan ekspor. Ketika jenis ikan ‘tidak dilindungi’ ini akan diekspor, maka ketentuan CITES diberlakukan, yang artinya; kalau jenis ikan tersebut masuk dalam daftar apendiks 1 CITES maka jenis ikan tersebut tidak boleh diekspor dan kalau jenis ikan tersebut masuk dalam daftar apendiks 2 CITES maka jenis ikan tersebut boleh diekspor dengan kontrol yang ketat, dimana salah satunya melalui mekanisme kuota.
Dalam dunia perikanan, istilah kuota penangkapan dan kuota pengambilan memiliki aturan dan pengertian yang sama, hanya berbeda istilah saja. Istilah kuota penangkapan dipakai untuk berbagai jenis ikan yang memiliki sifat bergerak atau mobil. Sedangkan istilah kuota pengambilan lebih diberlakukan untuk jenis-jenis ikan yang bersifat menetap, seperti terumbu karang.
Beberapa catatan terkait pengertian dan implementasi kuota adalah sebagai berikut:
1.               Besaran kuota disusun dalam rangka persyaratan perdagangan internasional (ekspor-impor) jenis ikan yang masuk appendix 2 CITES, baik ikan yang berstatus dilindungi maupun tidak dilindungi secara nasional,
2.               Pemilihan opsi pemberlakuan mekanisme kuota bersifat volunteer atau bukan suatu keharusan. Secretariat CITES memberikan opsi apakah mau menerapkan mekanisme kuota ataukah management measure atau pengelolaan,
3.               Pemerintah dapat memberlakukan mekanisme kuota penangkapan/pengambilan dari alam bagi jenis ikan yang tidak masuk dalam daftar apendiks 2 CITES, apabila dianggap perlu. Contohnya seperti untuk ikan terubuk di perairan Bengkalis-Riau,
4.               bahkan kalau dianggap perlu, pemerintah dapat memberlakukan mekanisme kuota untuk jenis ikan yang umum atau yang tidak memiliki peraturan perlindungannya,
5.               Pemerintah juga menetapkan kuota penangkapan/pengambilan dari alam selain untuk perdagangan, seperti untuk penelitian dan pendidikan,
6.               basis besaran kuota adalah kuota penangkapan/ pengambilan dari alam. Tetapi yang dilaporkan ke sekretariat CITES adalah kuota perdagangannya,
7.               negara tidak memberikan kuota kepada jenis/ikan yang berstatus dilindungi penuh kecuali yang berstatus satwa buru seperti arwana jardini,
8.               bagi ikan yang berstatus dilindungi penuh dan masuk daftar apendik 1 dan apabila sudah bisa dibudidayakan, maka kepada ikan arwana hasil budidaya (F2) nya tersebut tidak dikenakan kuota, hanya saja perusahaan beserta induk ikannya tersebut harus terlebih dahulu sudah terdaftar (teregristrasi) di sekretariat CITES,  baru kemudian negara akan mengajukan angka jumlah ikan arwana yang akan diekspor sesuai kemampuan produksi dan sesuai rencana produksi dari data perusahaan beserta induknya yg telah terdaftar tersebut. Contoh: ikan red arwana,
9.               untuk ikan yang berstatus dilindungi terbatas menurut ukuran, waktu, dan tempat, dan masuk daftar apendik 2 CITES, kuotanya diberikan kepada diluar ukuran, waktu, dan tempat yang masuk dilindungi. Contohnya ikan napoleon yang dilindungi secara terbatas menurut ukuran. Ukuran ikan napoleon yang dilindungi adalah yang dibawah 1 kg dan yang berukuran 3 kg ke atas, maka kuota yang diberikan kepada ikan napoleon adalah kepada ukuran diluar 1 kg ke bawah dan diatas 3 kg atau hanya diberikan kepada ikan napoleon yang berukuran 1 – 3 kg,
10.         bagi jenis ikan yang secara nasional dilindungi penuh tapi masuk apendik 2 CITES, secara nasional ikan tersebut tidak diberikan kuota walaupun secara internasional hal itu memungkinkan untuk diberikan kuota. Contoh: ikan hiu paus,
11.         ikan yang masuk daftar apendik 2 CITES tetapi belum ada regulasi perlindungannya secara nasional, jenis ikan tersebut tetap harus ada kuotanya. Contohnya terumbu karang,
12.         ikan yang tidak masuk daftar apendik 2 CITES tetapi secara nasional sudah dilindungi secara terbatas, negara dapat memberikan kuota sesuai kebutuhan.
 Catatan: untuk kuota perdagangan internasional dari ikan hiu jenis hiu koboy dan 3 jenis hiu martil mulai berlaku pada September 2014 dan efektif mulai Januari 2015.
Kuota Penangkapan Jenis Ikan hiu Koboy dan 3 Jenis ikan Hiu Martil mulai Berlaku Januari 2014

0 komentar:

Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving