Kenapa Harus Menyusun Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional Hiu dan Pari?
Fakta menunjukkan bahwa produksi tangkapan hiu dan pari dunia dari tahun ke tahun mengalami laju penurunan terus menerus dan itu berarti ada korelasi dengan penurunan jumlah populasi hiu dan pari di perairan dan ini membuat keprihatinan berbagai pihak. Jangankan terjadi kepunahan, adanya penurunan populasi hiu dan pari di alam perairannya, akan mengganggu keseimbangan ekologis di perairan tersebut. Hal itu terjadi karena hiu dan pari adalah top predator dalam suatu sistem rantai makanan di suatu ekosistem perairan. Sebagai top predator, keberadaan hiu dan pari akan mempengaruhi populasi ikan yang menjadi tangkapan nelayan. Kepunahan hiu dan pari akan menimbulkan berbagai penyakit di ekosistem perairan yang bersangkutan dan itu akan menurunkan populasi ikan yang diantaranya menjadi ikan target tangkapan nelayan,dan ujung-ujungnya akan berdampak kepada penurunan pendapatan nelayan sekitar perairan tersebut. Atas dasar fakta itu, tahun 1999 melalui komite perikanan, organisasi pangan dunia, FAO telah mensahkan Rencana Aksi Internasional untuk Konservasi dan Pengelolaan ikan Hiu dan Pari atau International Plan of Action (IPOA) Sharks. Kemudian, FAO meminta (walaupun bersifat sukarela atau volunteer) kepada setiap negara produsen hiu dan pari untuk melaksanakan IPOA Sharks dan menyusun Rencana Aksi Nasional hiu dan pari atau disebut National Plan of Action (NPOA) Sharks.
Indonesia sebagai negara anggota PBB yang tentunya juga menjadi bagian dari FAO, merespon keinginan FAO untuk di tiap negara menyusun NPOA Sharks tersebut dan ini adalah bentuk wujud nyata perhatian Indonesia terhadap hiu dan pari.
Konten NPOA Shark di Indonesia direncanakan tidak hanya berisi tentang hiu saja tetapi juga tentang pari. Pertimbangannya adalah hiu dan pari merupakan satu sub kelas Elasmobranchii dan memiliki kesamaan status kerentanan akan kepunahannya. Dan memakai judul ‘Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional: hiu dan pari.
Data terahir dari Fahmi (April 2015), di perairan Indonesia teridentifikasi ada 117 jenis hiu dan 101 jenis pari, dan ada 3 jenis yang disebut dengan nama hiu hantu. Total jenis hiu dan pari di Indonesia ada 221 jenis.
Total produksi hiu Indonesia adalah 88.790 ton/th atau sekitar 12,31% dari total produksi hiu dunia, yaitu sebesar 721.011 ton/th. Negara lainnya yang tercatat sebagai penangkat hiu terbesar adalah: India, Spanyol, Argentina, USA, dan Mexico. Produksi hiu Indonesia yang terbesar adalah hal yang wajar, karena Indonesia memiliki perairan laut yang terluas dan memiliki keanekaragaman jenis hiu pari yang paling tinggi (KKP, 2011).
Batang Tubuh Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional Hiu dan Pari
Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional: Hiu dan Pari atau NPOA Hiu dan Pari adalah sebuah perencanaan, dimana menurut Abe dalam Ovalhanif (2009) prinsip umum perencanaan adalah:
1. Apa yang akan dilakukan, yang memuat jabaran dari visi dan misi;
2. Bagaimana mencapainya;
3. Siapa yang akan melakukan;
4. Dimana akan dilakukan;
5. Kapan akan dilakukan dan berapa lama; dan
6. Sumber daya (manusia, anggaran, dan material) yang dibutuhkan.
Batang tubuh dari Rencana Aksi Nasional: Hiu dan Pari 2015-2019, terdiri dari:
1. Tujuan Pengelolaan
1.1 menyusun dan mengimplementasikan regulasi nasional untuk mendukung pengelolaan berkelanjutan sumberdaya hiu dan pari,
1.2 melakukan review status perikanan hiu dan pari pada level nasional, regional, dan internasional,
1.3 penguatan data dan informasi perikanan hiu dan pari,
1.4 pengembangan penelitian hiu dan pari,
1.5 penguatan upaya perlindungan hiu dan pari jenis tertentu yang terancam punah,
1.6 penguatan langkah langkah pengelolaan,
1.7 penyadartahuan tentang hiu dan pari,
1.8 penguatan kelembagaan,
1.9 peningkatan kapasitas SDM.
2. Strategi dan rencana aksi
3. Mekanisme implementasi Rencana Aksi Nasional: hiu dan pari
Manfaat Disusunnya Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional Hiu dan Pari
Dengan memiliki Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional: Hiu dan Pari, berarti:
1. Indonesia memiliki perencanaan dan arah pengelolaan hiu dan pari ke depan,
2. Terbentuknya koordinasi antar stakeholder / lembaga dalam pengelolaan hiu dan pari baik local, nasional, regional, maupun internasional,
3. Efisiensi dan efektivitas pengelolaan hiu dan pari di Indonesia,
4. Menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki komitmen tinggi terhadap kelestarian / konservasi hiu dan pari.
5. Dengan demikian, akan lebih melancarkan perdagangan produk produk perikanan terutama untuk species related, seperti tuna, dan
6. Pendapatan nelayan akan sustain
0 komentar: