Tulisan ini merupakan cuplikan dari buku ‘Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Pari Manta. Periode 1: 2016 – 2020 yang disusun oleh: Didi Sadili dkk yang diterbitkan oleh: Direktorat Konsevasi dan Keanekaragaman Hayati Laut – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut – Kementerian Kelautan dan Perikanan, tahun 2015.
Latar Belakang
Peningkataan permintaan pari manta dunia terutama bagian insangnya telah meningkatkan laju peningkatan penangkapan pari manta secara signifikan yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap kepunahan spesies tersebut. Di Cilacap, data pari manta yang didaratkan telah mengalami penurunan sekitar 31% pada periode 2006 – 2011, sedangkan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, terjadi penurunan sekitar 57% dalam kurun waktu 10 tahun terahir.
Secara global-pun demikian juga, pari manta berada pada ancaman kepunahan. Lembaga konservasi dunia atau IUCN telah menempatkan pari manta dalam katagori vulnerable atau rawan terancam punah. Kondisi tersebut merupakan peringatan bagi masyarakat internasional dan Indonesia sebagai salah satu negara yang menjadi habitat pari manta di perairannya untuk melakukan tindakan konservasi, yaitu: perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan. Perlindungan adalah upaya yang dilakukan agar proses-proses biologis (kawin, mijah, berkembang biak, beruaya dll) dan ekologis dapat berlangsung normal dan alami, sedangkan pelestarian adalah agar aspek-aspek biologis dan ekologis dapat berlangsungsung secara normal, sedangkan pemanfaatan adalah pemanfaatan lestari. Secara internasional, sebagai langkah efektif antisipasi terhadap ancaman kepunahan dari pari manta, konvensi tentang perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar atau CITES pada CoP CITES ke 16 pada bulan Maret 2012 telah memasukkan pari manta ke dalam daftar Apendiks II CITES. Apendiks II CITES adalah daftar tumbuhan dan satwa yang dapat menjadi punah kalau perdagangannya tidak diawasi atau dikontrol secara ketat.
Pemerintah Indonesia bahkan telah memberikan status dilindungi secara penuh untuk dua jenis pari manta yaitu Manta alfredidan Manta birostris yang ada di perairan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 tahun 2014.
Sebaran Pari Manta di Perairan Indonesia
Sebaran Manta alfredi dan Manta birostris di perairan Indonesia diperoleh dari beberapa data perjumpaan seperti yang terangkum pada tabel di bawah ini:
Tabel: Sebaran Pari Manta di Indonesia
Tabel . Sebaran Manta alfredi di Indonesia
Lokasi | Frekuensi Perjumpaan | Keterangan | Sumber | |||
Populasi | ||||||
Sangalaki, Kepulauan Derawan, Kalimantan Timur | Sering/agregasi | Lokasi pariwisata manta | Informasi yang sudah diketahui secara luas | |||
Nusa Penida, Bali | Sering/agregasi | Lokasi pariwisata manta | Informasi yang sudah diketahui secara luas | |||
Kepulauan Gili, NTB | Sesekali | Berhubungan dengan populasi Nusa Penida (data identifikasi foto) | Indonesian Manta Project/Manta Trust, Aquatic Alliance, Dive operator | |||
Barat daya Lombok | Sesekali | Berpotensi terhubung dengan populasi Nusa Penida | Dive operator | |||
Taman Nasional Komodo, NTT | Sering/agregasi | Lokasi pariwisata manta | Informasi yang sudah diketahui secara luas | |||
Raja Ampat, Papua | Sering/agregasi | Lokasi pariwisata manta | Informasi yang sudah diketahui secara luas | |||
Halmahera, Maluku | Sesekali | Kurang data | Kegiatan Liveaboard | |||
Pulau Weh, Aceh | Sesekali | | Kegiatan selam | |||
Selat Lembeh, Sulawesi Utara | Sesekali | Tempat yang memiliki tekanan perikanan yang tinggi, populasi sudah menurun | Dive operator | |||
Rote, NTT | Sering | Dilaporkan bahwa pari manta seringkali terlihat, namun sangat sedikit data di lokasi ini | Kegiatan pariwisata | |||
Pulau Banyak, Aceh | Laporan keberadaan pari manta di daerah ini | Kurang data, tidak ada konfirmasi, tidak ada bukti foto untuk mengkonfirmasi laporan | Yayasan Pulau Banyak | |||
Aktivitas Perikanan | ||||||
Gili, NTB | Pendaratan (sesekali) | Bukti dari video | Gili Eco Trust | |||
Halmahera, Maluku | Tidak diketahui | Kegiatan liveaboard melaporkan perikanan yang mentargetkan Manta | Kegiatan Liveaboard | |||
Sumba (pantai Wanokaka), NTT | Tidak diketahui | Bukti berupa foto penangkapan pari manta | Foto (Flickr) | |||
Sebaran Manta birostris di Indonesia didapat dari beberapa data perjumpaan terangkum dalam tabel di bawah ini.
Tabel . Sebaran Manta birostris di Indonesia
No | Lokasi | Frekuensi Perjumpaan | Sumber | ||
Populasi | |||||
1. | Raja Ampat, Papua | Sering terlihat/agregasi; di perairan Misool dan daerah Selat Dampier | Misool Manta Project dan Indonesian Manta project/Manta Trust | ||
2. | Taman Nasional Komodo, NTT | Sesekali; beberapa kali terekam di perairan bagian selatan | Foto dari Dive Operator | ||
3. | Nusa Penida, Bali | Jarang; satu ekor direkam di wilayah perairan Nusa Penida | Aquatic Alliance | ||
4. | Laut Sawu, perairan Pulau Lembata, NTT | Agregasi musiman; nelayan Lamakera dilaporkan memburu pari manta di lokasi ini. Musim untuk pari manta mulai dari Maret hingga Oktober | Setiasih et al. in review | ||
5. | Pulau Yapen, Teluk Cenderawasih, Papua | Agregasi musiman; belum diketahui apakah jenis M. birostris atau M. alfredi, pada bulan April – Mei nelayan skala kecil sesekali melakukan penangkapan untuk kebutuhan konsumsi lokal, perikanan manta di wilayah ini berpeluang untuk dikembangkan sebagai objek penyelaman wisata bahari | B. Fritz, pers. comm. | ||
Aktivitas Perikanan | |||||
1. | Tanjung Luar, Lombok | Sering didaratkan di Pelabuhan Perikanan Tanjung Luar-Lombok; sebagian nelayan sengaja menangkap pari manta saat melakukan kegiatan penangkapan tuna | White et al., 2006a | ||
2. | Lamakera, Solor | Sering didaratkan di lokasi pendaratan ikan, pari manta dijadikan target penangkapan dengan menggunakan tombak | Dewar, 2002 | ||
3. | Cilacap, Jawa | Sesekali ditemukan di lokasi pendaratan ikan | White et al., 2006a | ||
4. | Kedonganan, Bali | Jarang ditemukan di lokasi pendaratan ikan, kalaupun ada biasanya merupakan hasil tangkapan sampingan. Pari manta yang tertangkap kemungkinan besar jenis Manta alfredi | White et al., 2006a | ||
5. | Pelabuhanratu | Pernah ditemukan di lokasi pendaratan ikan, dan umumnya merupakan hasil tangkapan sampingan dari perikanan tuna | | ||
6. | Pulau Yapen, Teluk Cendrawasih | Pari manta didaratkan secara musiman; pari manta ditangkap secara sengaja oleh masyarakat | B. Fritz, pers. comm. | ||
7. | Aceh Utara | Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh WCS, pari manta tertangkap sebagai hasil tangkapan sampingan | Pardede et al., 2011 | ||
Substansi Rencana Aksi Nasional Pari Manta
Konservasi pari manta bertujuan untuk melindungi pari manta dari kepunahan, menjaga kestabilan populasinya di habitat alam dan mengembangkan model pemanfaatan berkelanjutan melalui model ekowisata.
Secara umum, sasaran jangka panjang yang ingin dicapai dalam program konservasi pari manta adalah meningkatkan populasi dan / atau menjaga kestabilan populasi pari manta serta memanfaatkan potensi ekonominya secara berkelanjutan / non ekstraktif. Sasaran jangka pendek atau lima tahunan dari rencana aksi nasional pari manta ini adalah:
1. Tersedianya data baseline, data time series status populasi, dan data jalur ruaya pari manta di lokasi prioritas pada tahun 2020,
2. Tersedianya hasil kajian distribusi habitat penting pari manta dan paling sedikit dari habitat penting pari manta tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi pada tahun 2020,
3. Terwujudnya target 100% perdagangan ilegal insang pari manta yang tertaangkap tangan dapat dilakukan proses sampai tahap pengadilan pada tahun 2018,
4. Terimplementasinya ekowisata pari manta berbasis masyarakat paling sedikit di satu lokasi pada tahun 2020,
5. Tersedianya regulaasi tentang standar kualifikasi kegiatan aquaria pari manta pada tahun 2017.
Kerangka Pendekatan Rencana Aksi Nasional Pari Manta
Substansi dari RAN pari manta adalah siapa berbuat apa dan dimana, dapat dikerjakan apabila masing-masing stakeholder, lembaga, intansi yang terkait dapat melakukan: semangat kebersamaan, komitmen, dan konsesten melakukan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan rencana aksi yang telah disususn tersebut.
Kerangka pendekatan RAN adalah sebagai berikut:
Tabel . Kerangka pendekatan rencana aksi nasional
konservasi pari manta 2016-2020
SASARAN | STRATEGI | RENCANA AKSI |
1. Tersedianya data baseline, data perubahan status populasi, dan data jalur ruaya pari manta di empat lokasi prioritas pada tahun 2020 | 1.1 Memperkuat kegiatan survey populasi, monitoring dan pendataan jalur ruaya pari manta | (1) Survey baseline dan monitoring status populasi pari manta di empat lokasi prioritas; (2) Pemasangan manta taging di empat lokasi prioritas; (3) Survey populasi dan pola kemunculan pari manta di dua lokasi baru; (4) Workshop updating status populasi pari manta; dan (5) Upload data monitoring status populasi dan jalur ruaya pari manta melalui website. |
2. Tersedianya hasil kajian distribusi habitat penting pari manta dan paling sedikit satu lokasi habitat penting tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi pada tahun 2020 | 2.1 Mempercepat pemetaan habitat penting pari manta nasional | (1) Melakukan kajian lokasi dan distribusi habitat penting pari manta; (2) Melakukan workshop desiminasi hasil kajian habitat penting dengan direktorat teknis terkait; |
2.2 Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam perlindungan habitat penting pari manta | (1) Melakukan kajian identifikasi calok kawasan konservasi untuk perlindungan habitat penting pari manta; (2) Melakukan asistensi dan pendampingan proses pencadangan kawasan konservasi oleh pemerintah daerah | |
3. Terwujudnya target 100% perdagangan ilegal insang manta yang tertangkap tangan dilakukan proses sampai tahap pengadilan pada tahun 2018 | 3.1 Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam konservasi pari manta | (1) Menyiapkan dan mendesiminasikan bahan sosialisasi; (2) Melakukan sosialisasi regulasi perlindungan pari manta ke aparat penegak hukum; (3) Melakukan sosialisasi regulasi perlindungan pari manta ke pedagang dan masyarakat nelayan; dan (4) Melakukan sosialisasi melalui media cetak dan media elektronik. |
3.2 Memperkuat upaya pengawasan dan penegakan hukum | (1) Melaksanakan pengawasan dan patroli di daerah rawan perdagangan ilegal; (2) Melaksanakan pengawasan berbasis masyarakat; dan (3) Memfasilitasi pertemuan koordinasi antar petugas penegak hukum. | |
4. Terimplementasinya ekowisata pari manta berbasis masyarakat paling sedikit di satu lokasi pada tahun 2020; | 4.1 Meningkatkan peran dan pelibatan masyarakat dalam ekowisata pari manta | (1) Membuat kajian model ekowisata pari manta berbasis masyarakat; (2) Menyusun pedoman ekowisata pari manta; (3) Membentuk dan meningkatkan kapasitas POKMAS dalam ekowisata pari manta; dan (4) Menyiapkan dukungan sarana, prasarana dan pendampingan kepada POKMAS. |
5. Tersedianya regulasi tentang standar kualifikasi kegiatan akuaria pari manta pada tahun 2017 | 5.1 Menyiapkan SOP dan standar kualifikasi pemanfatan aquaria pari manta | (1) Menyusun standar kualifikasi pemanfaatan aquaria pari manta; dan (2) Menyiapkan SOP pemanfaatan aquaria pari manta. |
0 komentar: