
Tentunya berbicara kawasan konservasi (KK) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak bisa lepas dari kontek Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dan akan merunut kepada Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kenapa demikian? Karena ada KK lain yang dibentuk...