Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Senin, 30 September 2013

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk Penetapan Kawasan Konservasi-nya.

Tentunya berbicara kawasan konservasi (KK) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak bisa lepas dari kontek Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dan akan merunut kepada Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kenapa demikian? Karena ada KK lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundangan lainnya juga. Misalnya kawasan konservasi perairan (KKP) yang merunut kepada Undang-Undang No. 45 tahun 2009 j/q Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Tulisan ini akan lebih focus kepada KK berdasarkan Undang-Undang no 27 tahun 2007.

RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota (pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No.27 tahun2007). RZWP-3-K wajib disusun oleh Pemerintah Daerah (Pasal 7 ayat (3) UU no 27/2007) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 9 ayat (5) UU no 27 tahun 2007). RZWP-3-K provinsi terdiri atas: pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut (pasal 10 huruf (a) UU no 27 tahun 2007) dan RZWP-3-K kab/kota berisi arahan tentang: alokasi ruang dalam rencana kawasan pemanfaatan umum, rencana kawasan konservasi, rencana kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana alur (pasal 11 ayat 1 huruf (a) UU no 27 tahun 2007). Artinya RZWP-3-K adalah arahan pemanfaatan sumber daya atau ‘wadah’ apabila pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha, masyarakat, dan stakeholder lainnya yang merencanakan membuat suatu kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil maka harus di ‘wadah’ atau kawasan yang sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah hanya menyiapkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang diantaranya adalah penyediaan pedoman umum, petunjuk teknis, dan lainnya. Sehingga Pemerintah Daerah dalam menyusun RZWP-3-K sebagai kewajibannya memiliki pedoman yang jelas dan pasti.

Untuk KK dalam RZWP-3-K, baik tingkat provinsi maupun kab/kota disusun hanya sampai pada alokasi ruang untuk level kawasan saja tidak sampai kepada level zona apalagi sub zona, karena: pertama; ada Peraturan Menteri no. 17 tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengatur tentang itu, kedua; kita belum tahu tahu katagori dan jenis KK apa yang akan dibuat di kawasan konservasi tersebut.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 tahun 2008 menyebutkan katagori KK pesisir dan pulau-pulau kecil terdiri dari:

a.   Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil atau KKP3K,

b.   Kawasan Konservasi Maritim atau KKM,

c.    Kawasan Konservasi Perairan atau KKP, dan

d.   Sempadan Pantai.

Jenis KKP3K terdiri dari:

a.   Suaka pesisir,

b.   Suaka pulau kecil

c.    Taman pesisir, dan

d.   Taman pulau kecil.

Katagori dan jenis KK pesisir dan pulau-pulau kecil lebih di-karena-kan oleh kriteria-kriteria dengan fungsi tertentu yang dimilikinya.

Bagaimana KKP3K dikelola? Permen KP no. 17 tahun 2008 pada ayat (1) berbunyi : pola pengelolaan KKP3K dilakukan dengan sistem zonasi dan pada ayat (2) nya berbunyi: sistem zonasi yang dimaksud, terdiri dari:

a.   Zona inti;

b.   Zona pemanfaatan terbatas; dan/atau

c.    Zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan.

Siapakah yang berwenang/berkewajiban membuat zonasi tersebut? Permen KP no. 17 tahun 2008 dalam pasal 30 ayat (3) menyebutkan: perencanaan pengelolaan KKP3K untuk KK nasional dipersiapkan dan disusun oleh unit pengelola KK yang dinilai dan disahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dan dalam pasal 30 ayat (4) nya menyebutkan;  perencanaan pengelolaan KKP3K untuk KK prov/kab/kota dipersiapkan dan disusun oleh unit pengelola KK yang dinilai dan disahkan oleh gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Ternyata tugas unit pengelola KK tidak mudah karena mereka yang harus membuat zonasi di KK dan data dan informasi yang diperlukan untuk menyusun zonasi itu sangat banyak sehingga memerlukan waktu dan pembiayaan yang tidak sedikit. Tidak hanya itu, mereka-pun memerlukan NSPK yang cukup untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Sayangnya, NSPK yang diperlukan itu, ketersediannya masih terbatas.
 
Suaka Pesisir adalah tempat hidup dan berkembang biaknya suatu jenis ikan yang khas, unik, dan langka
 
Taman pesisir adalah pesisir yang mempunyai daya tarik SDA hayati, fomasi geologi yang dapat dikembangkan untuk berbagai jenis kegiatan
 

0 komentar:

Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving