Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label Rencana Zonasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rencana Zonasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Oktober 2013

Rencana Pengelolaan pada Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil versus Rencana Pengelolaan di Kawasan Konservasi

Nomenklatur Rencana Pengelolaan dalam Undang-Undang No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil digunakan untuk Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pasal 7) dan digunakan juga untuk Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimana Konservasi adalah bagian dari Undang-Undang No 27 tahun 2007 (Pasal 28) serta di Kawasan Konservasi Perairan yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan yang merupakan turunan dari Undang-Undang no. 45 tahun 2009 jo Undang-Undang no. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Tentunya kalau hanya menyebut ‘Rencana Pengelolaan’ saja akan membingungkan karena satu nomenklatur memiliki pengertian dan cakupan fungsinya yang berbeda. Penyebutan yang benar adalah harus lengkap, seperti: Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau apabila disingkat menjadi RPWP-3-K (Undang-Undang No.27 tahun 2007) dan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau disingkat Rencana Pengelolaan KKP3K serta Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Maritim atau disingkat menjadi Rencana Pengelolaan KKM (Permen KP No. 17 tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Mudah-mudahan menjadi jelas.

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).

Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil , terdiri  atas:
1. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;
2. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut  RZWP-3-K;
3. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
4. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  yang selanjutnya disebut
RAWP-3-K.

Amanat UU 27 tahun 2007 tentang PWP3K, Pasal 7 ayat 3 menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Muatan masing-masing hirarkis Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sebagai berikut:
RSWP-3-K terdiri dari; Visi, Misi, Isu, Target Kinerja, Lembaga/Keorganisasian, Rencana Kerja, dan Koordinasi.
RZWP-3-k terdiri dari; Alokasi Ruang, Penyusunan dan Penempatan Kegiatan, dan Alokasi SDA.
RPWP-3-K terdiri dari; Rencana Kerja, Pengaturan Koordinasi, Paket Terpadu, dan Public Campaign.
RAWP-3-K terdiri dari; Tujuan dan Sasaran Kegiatan, Cakupan Kegiatan, Manfaat Kegiatan,  dan Jadwal Anggaran Kegiatan.

RPWP-3-K adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengorganisasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumberdaya atau pembangunan di zona yang ditetapkan.

Sedangkan untuk Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi ada tiga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan hanya satu yang merupakan turunan dari Undang-Undang no. 27 tahun 2007 sedangkan dua lainnya merupakan turunan dari Undang-Undang No 45 tahun 2009 jo Undang-Undang no. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu: (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 17 tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilyang merupakan turunan dari UU no.27 tahun 2007 (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 02 tahun 2009 tentangTata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan, dan (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no.17 tahun 2008 Pada Pasal 16 ayat (2) menyebutkan Penetapan pencadangan oleh Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota antara lain memuat:

a.       Calon KKP3K pada lokasi dengan luas dan batas-batas koordinat yang jelas di atas peta dengan skala 1 : 50.000 untuk kawasan konservasi pemerintah daerah kabupaten/kota, dan skala 1 : 250.000 untuk kawasan konservasi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah;

b.      Jenis KKP3K; dan

c.       Penunjukkan unit pengelola kawasan di bawah kewenangannya untuk melakukan tindak lanjut persiapan pengelolaan KKP3K dengan tugas menyusunan rencana pengelolaan, mengkaji ulang luasan dan batas-batas serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.

Pasal 17 ayat (3), Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menetapkan KKP3K yang antara lain menetapkan:

a.       Lokasi, luas dan batas koordinat KKP3K yang ditetapkan di atas peta dengan skala 1 : 50.000 untuk kawasan konservasi pemerintah daerah kabupaten/kota, dan skala 1 : 250.000 untuk kawasan konservasi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah;

b.      Jenis KKP3K

Dalam pasal 20 ayat (2) Permen KP no. 02 tahun 2009 berbunyi: Penetapan pencadangan kawasan konservasi perairan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota antara lain memuat:

a)      Lokasi dan luas kawasan konservasi, dengan batas-batas koordinat yang jelas dan peta skala minimal 1 : 250.000;

b)      Jenis kawasan konservasi perairan, dan

c)       Penunjukan satuan unit organisasi di bawah kewenangannya untuk melakukan tindak lanjut persiapan pengelolaan kawasan konservasi perairan, dengan tugas menyusun rencana pengelolaan, mengkaji ulang luasan dan batas-batas serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.

Dalam pasal 22 ayat (3) dan (4) nya berbunyi: Menteri dapat menetapkan kawasan konservasi. Penetapan kawasan konservasi perairan antara lain memuat:

a.            Lokasi dan luas kawasan konservasi perairan, dengan batas-batas koordinat yang jelas dan peta skala minimal 1 : 250.000;

b.            Jenis kawasan konservasi perairan; dan

c.             Penunjukan satuan unit organisasi di tingkat pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan.

Peraturan Menteri KP  No. 30 tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, dalam pasal 3 menyebutkan:

(1)    Pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan.

(2)    Setiap rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan harus memuat zonasi kawasan konservasi perairan.

(3)    Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan disusun oleh satuan unit organisasi pengelola.
Dari tiga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan diatas baik yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil maupun yang merupakan turunan dari Undang-Undang no. 45 tahun 2009 jo Undang-Undang no. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, perihal siapa yang menyusun rencana pengelolaan kawasan konservasi? Itu sudah jelas yaitu yang menyusunnya adalah unit pengelola kawasan konservasi yang bersangkutan, hanya saja pertanyaan berikutnya adalah, apakah suatu kawasan konservasi dapat ditetapkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota walaupun belum ada rencana pengelolaannya? Menurut pendapat saya, ‘itu bisa dilakukan’, yang penting sudah ada unit pengelola kawasan konservasinya.
Hirarkis Perencanaan WP3K
 

 
Read More --►

Minggu, 06 Oktober 2013

Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Mengukur Efektivitasnya

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah bagian kerangka Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merupakan arahan penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. RZWP-3-K wajib disusun oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 9, Undang-Undang No. 27 tahun 2007).

Sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 27 tahun 2007, sampai ahir bulan September 2013 ini, beberapa Pemerindah Daerah sudah membuat Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K, yaitu:

1.  RZWP-3-K Provinsi Jogyakarta,

2.  RZWP-3-K Provinsi Jawa Timur,

3.  RZWP-3-K Kabupaten Sinjai,

4.  RZWP-3-K Kota Kendari,

5.  RZWP-3-K Kabupaten Banjar, Jawa Barat,

6.  RZWP-3-K Kabupaten Pekalongan,

7.  RZWP-3-K kota Pekalongan,

8.  RZWP-3-K Kota Ternate, dan

9.  RZWP-3-K Kabupaten Gresik

10. RZWP-3-K Kabupaten Serang. Banten
 

Di dalam peraturan daerah tersebut, terutama di kawasan pemanfaatan umum, seharusnya sudah terbagi lagi menjadi zona-zona. Zona itu sendiri adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. Ada beberapa zona di kawasan pemanfaatan umum, diantaranya adalah: zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, pariwisata, dan lainnya. Dari zona terbagi lagi menjadi sub-zona, contohnya zona perikanan budidaya, sub-zonanya adalah perikanan budidaya keramba jaring apung ikan napoleon, perikanan budidaya rumput laut, dan lain sebagainya. Untuk kawasan konservasi, zona-nya terdiri dari: zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lainnya sesuai dengan peruntukannya. Zona-zona di kawasan konservasi dibuat oleh unit pengelola kawasan konservasi tersebut. Sedangkan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) dan alur laut tidak dikenal adanya pembagian menjadi zona. 

Yang lebih penting lagi, setelah Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K keluar, seyogyanya segera diikuti dengan:

1.   Terbitnya Indikasi Program Utama,

2.   Dibangunnya infrastruktur dasar yang diperlukan, dan

3.   Masuknya investor ke zona-zona yang sesuai dengan peruntukannya.

Tiga hal itulah yang menjadi kriteria dari ukuran efektivitas dari implementasi Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K.

Indikasi program utama adalah bentuk perwujudan arahan zona yang telah disepakati yaitu kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan di zona-zona tersebut dengan mempertimbangkan kegiatan yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan atau kegiatan yang harus mendapat izin terlebih dahulu. Indikasi program utama, memuat hal-hal sebagai berikut:

1.  Program utama yang akan dilaksanakan,

2.  Lokasi pelaksanaan program utama,

3.  Satuan luasan/besaran kegiatan yang diperlukan,

4.  Sumber pendanaan,

5.  Instansi atau SKPD pelaksana kegiatan utama, dan

6.  Waktu dan tahapan pelaksanaan.

Setelah ada indikasi program utama kemudian diikuti oleh pembangunan infrastruktur dasar sebagai kewajiban dari pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya yang dilakukan di zona-zona yang telah disepakati.

Tentunya setelah terpenuhinya regulasi, program utama, dan infrastruktur dasar, investor akan berlomba-lomba untuk menanamkan modalnya di zona-zona yang telah disepakati. Bagaimana-pun, investor akan berhitung tentang kepastian hukum atas investasinya dan perhitungan benefit-cost untuk berusaha di zona tersebut. Kepastian hukum dilihat dari sudah diterbitkannya Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K dan perhitungan benefit-cost adalah dari pertimbangan sudah tersedianya atau belum infrastruktur dasar di zona tersebut.

Bagaimana agar semua hal diatas dapat terlaksana dengan baik? RZWP-3-K tidak boleh lepas dari visi, misi dan rencana jangka panjang daerah, dan harus serasi, selaras, dan seimbang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Sub zona Perikanan Budidaya Ikan Napoleon
Sebuah kawasan konservasi perairan daerah
 
Read More --►

Senin, 30 September 2013

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk Penetapan Kawasan Konservasi-nya.

Tentunya berbicara kawasan konservasi (KK) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak bisa lepas dari kontek Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dan akan merunut kepada Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kenapa demikian? Karena ada KK lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundangan lainnya juga. Misalnya kawasan konservasi perairan (KKP) yang merunut kepada Undang-Undang No. 45 tahun 2009 j/q Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Tulisan ini akan lebih focus kepada KK berdasarkan Undang-Undang no 27 tahun 2007.

RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota (pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No.27 tahun2007). RZWP-3-K wajib disusun oleh Pemerintah Daerah (Pasal 7 ayat (3) UU no 27/2007) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 9 ayat (5) UU no 27 tahun 2007). RZWP-3-K provinsi terdiri atas: pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut (pasal 10 huruf (a) UU no 27 tahun 2007) dan RZWP-3-K kab/kota berisi arahan tentang: alokasi ruang dalam rencana kawasan pemanfaatan umum, rencana kawasan konservasi, rencana kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana alur (pasal 11 ayat 1 huruf (a) UU no 27 tahun 2007). Artinya RZWP-3-K adalah arahan pemanfaatan sumber daya atau ‘wadah’ apabila pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha, masyarakat, dan stakeholder lainnya yang merencanakan membuat suatu kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil maka harus di ‘wadah’ atau kawasan yang sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah hanya menyiapkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang diantaranya adalah penyediaan pedoman umum, petunjuk teknis, dan lainnya. Sehingga Pemerintah Daerah dalam menyusun RZWP-3-K sebagai kewajibannya memiliki pedoman yang jelas dan pasti.

Untuk KK dalam RZWP-3-K, baik tingkat provinsi maupun kab/kota disusun hanya sampai pada alokasi ruang untuk level kawasan saja tidak sampai kepada level zona apalagi sub zona, karena: pertama; ada Peraturan Menteri no. 17 tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengatur tentang itu, kedua; kita belum tahu tahu katagori dan jenis KK apa yang akan dibuat di kawasan konservasi tersebut.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 tahun 2008 menyebutkan katagori KK pesisir dan pulau-pulau kecil terdiri dari:

a.   Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil atau KKP3K,

b.   Kawasan Konservasi Maritim atau KKM,

c.    Kawasan Konservasi Perairan atau KKP, dan

d.   Sempadan Pantai.

Jenis KKP3K terdiri dari:

a.   Suaka pesisir,

b.   Suaka pulau kecil

c.    Taman pesisir, dan

d.   Taman pulau kecil.

Katagori dan jenis KK pesisir dan pulau-pulau kecil lebih di-karena-kan oleh kriteria-kriteria dengan fungsi tertentu yang dimilikinya.

Bagaimana KKP3K dikelola? Permen KP no. 17 tahun 2008 pada ayat (1) berbunyi : pola pengelolaan KKP3K dilakukan dengan sistem zonasi dan pada ayat (2) nya berbunyi: sistem zonasi yang dimaksud, terdiri dari:

a.   Zona inti;

b.   Zona pemanfaatan terbatas; dan/atau

c.    Zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan.

Siapakah yang berwenang/berkewajiban membuat zonasi tersebut? Permen KP no. 17 tahun 2008 dalam pasal 30 ayat (3) menyebutkan: perencanaan pengelolaan KKP3K untuk KK nasional dipersiapkan dan disusun oleh unit pengelola KK yang dinilai dan disahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dan dalam pasal 30 ayat (4) nya menyebutkan;  perencanaan pengelolaan KKP3K untuk KK prov/kab/kota dipersiapkan dan disusun oleh unit pengelola KK yang dinilai dan disahkan oleh gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Ternyata tugas unit pengelola KK tidak mudah karena mereka yang harus membuat zonasi di KK dan data dan informasi yang diperlukan untuk menyusun zonasi itu sangat banyak sehingga memerlukan waktu dan pembiayaan yang tidak sedikit. Tidak hanya itu, mereka-pun memerlukan NSPK yang cukup untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Sayangnya, NSPK yang diperlukan itu, ketersediannya masih terbatas.
 
Suaka Pesisir adalah tempat hidup dan berkembang biaknya suatu jenis ikan yang khas, unik, dan langka
 
Taman pesisir adalah pesisir yang mempunyai daya tarik SDA hayati, fomasi geologi yang dapat dikembangkan untuk berbagai jenis kegiatan
 
Read More --►

Sabtu, 26 Januari 2013

Batas Wilayah Pesisir di Beberapa Negara

Berdasar kepentingan dan fungsinya, batas wilayah dibagi menjadi 3 katagori, yaitu: (1) batas wilayah administrasi, seperti batas desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, (2) batas wilayah ekologis, seperti: bioekoregion, DAS, hutan, dan pesisir. Batas ekologis wilayah pesisir adalah ke arah darat sampai batas pengaruh ekosistem laut dan ke arah laut sampai batas pengaruh ekosistem darat, dan (3) batas wilayah perencanaan. Dalam konteks perencanaan wilayah, batas wilayah pesisir antara satu negara dengan negara lainnya dapat berbeda-beda tergantung dari: biogeografi, karakteristik sumberdaya, karakteristik lingkungan, sosial ekonomi budaya, dan sistem / kebijakan pemerintahannya masing-masing. Indonesia menetapkan batas wilayah pesisirnya adalah ke arah darat sejauh wilayah administrasi kecamatan yang berbatasan dengan laut dan ke arah laut sejauh 12 mil. Di negara bagian California, Amerika Serikat, batas wilayah pesisirnya adalah; ke arah darat sejauh 1 km yang diukur dari garis RPT (Rata-rata Pasang Tinggi atau Mean High Tide) dan ke arah lautnya sejauh 3 mil laut yang diukur dari Garis Dasar (GD atau Coastal Baseline). Di negara China lain lagi, batas wilayah pesisirnya ke arah darat adalah 10 km dari RPT  dan ke arah laut adalah sampai kedalaman 10 meter. Berikut ini adalah contoh batas wilayah pesisir di beberapa negara:
1)    Indonesia
i)       Batas ke arah darat = batas wilayah administrasi kecamatan
ii)    Batas ke arah laut = 12 mil
2)    California
i)       Batas ke arah darat = 1 km
ii)    Batas ke arah laut    = 3 mil dari Coastal Baseline
3)    Washington State
i)       Batas ke arah darat = 61 meter
ii)    Batas ke arah laut = 3 mil dari Coastal Baseline
4)    China
i)       Batas ke arah darat = 10 km dari Rata-rata Pasang Tinggi
ii)    Batas ke arah laut = sampai kedalaman 15 meter
5)    Quennsland Australia
i)       Batas ke arah darat = 400 m dari garis Rata-rata Pasang Tinggi
ii)    Batas ke arah laut = 3 mil dari coastal Baseline
6)    Brazil
i)       Batas ke arah darat = 2 km dari Rata-rata Pasang Tinggi
ii)    Batas ke arah laut = 12 km dari Rata-rata Pasang Tinggi
7)     Ekuador
i)       Batas ke arah darat = tergantung kepentingan dan isu       pengelolaaannya 
ii)    Batas ke arah laut = belum ditentukan
8)     Costa Rica
i)       Batas ke arah darat = 200 m dari Rata-rata Pasang Tinggi
ii)    Batas ke arah laut = Garis Pantai pada Rata-rata Surut Rendah
9)    Spanyol
i)       Batas ke arah darat = 500 m dari Rata-rata Pasang Tinggi
ii)    Batas ke arah laut = 12 mil = batas teritorial
10)          Washington State
i)       Batas ke darat = 61 m
ii)    Batas ke arah laut = 3 mil dari Garis Dasar/Coastal Baseline.
Di Indonesia sendiri dengan penetapan batas wilayah perencanaan untuk wilayah pesisir ke arah darat sejauh batas administrasi kecamatan pesisir dan ke laut sejauh 12 mil memerlukan koordinasi dengan kegiatan perencanaan lainnya. Misalnya saja kabupaten Klungkung di Bali, dimana wilayah Kab Klungkung ini hanya terdiri dari kecamatan-kecamatan pesisir, yang artinya juga seluruh wilayah kab Klungkung ini adalah wilayah pesisir, apakah apabila kab Klungkung ini sudah menyusun RTRW-nya, berarti pula ‘tidak perlu’ lagi menyusun RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil)-nya?
Wilayah Pesisir di Indonesia
 
Batas Wilayah Pesisir
 
Wilayah Perencanaan dan Wilayah Pesisir
 

  

 
Read More --►

Jumat, 11 Januari 2013

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir harus Mengalokasikan Ruang untuk Ruaya Mijah Ikan yang Dilindungi

-->
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah alokasi ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) sesuai peruntukannya dengan memperhatikan pola dan struktur ruangnya. Secara umum ruang di WP3K di tingkat prov/kab/kota dialokasikan untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laur, dan kawasan strategis nasional tertentu (KSNT). Dimana dalam KSNT lebih ditekankan untuk mengskomodir alokasi ruang untuk pertahanan –keamanan, situs warisan dunia, dan lingkungan hidup. Salah satu wilayah pesisir yang masuk katagori KSNT ini adalah pulau-pulau kecil terluar (PPKT). Berbagai aspek fungsional maupun struktur harus dipertimbangkan untuk penyusunan RZWP-3-K di tingkat prov/kab/kota, belum lagi sebagaimana kita ketahui bersama bahwa WP3K itu adalah wilayah dengan keanekaragaman hayati (biodiversity) yang tinggi. Di beberapa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak sedikit yang memiliki spesies ikan endemik , seperti ikan banggai kardinal di pesisir Sulawesi Selatan, Sidat (Anguila sp) di pesisir Sulawesi Tengah, terubuk (Tenualosa macrura) di pesisir provinsi Riau dan masih banyak lainnya. Namun demikian, tidak sedikit spesies ikan di WP3K sudah katagori langka karena laju kepunahannya (extinction rate) yang tinggi. Kalau ada salah satu spesies punah, itu artinya mata rantai makanan pada level tropiknya akan terputus dan itu berarti keseimbangan alam akan terganggu yang ahirnya akan mengancam kelangsungan kehidupan kita semua.  International Union for Conservation of Nature (IUCN) sebuah organisasi dunia yang mendedikasikan diri dalam konservasi sumberdaya alam membuat katagori terhadap spesies, menjadi:
1.    Punah (Extinct; EX),
2.    Punah di alam liar (Extinct in the wild; EW),
3.    Kritis atau sangat terancam punah (Critically Endangered; CR),
4.    Terancam (Endangered; EN),
5.    Rentan (Vulnerable; VU),
6.    Resiko rendah (Low Risk; LR),
7.    Tergantung konservasi (Conservation Dependant; CD),
8.    Hampir Terancam (Near Treatened; NT),
9.    Resiko Rendah (Least Concern; LD),
10.                       Data Kurang (Data Deficient; DD),
11.                       Tidak dievaluasi (Not Evaluated; NE),
12.                       Tidak diketahui (Not Recognized; NR),
13.                       Kemungkinan punah (Possibly Extinct; PE), dan
14.                       Kemungkinan punah di alam liar (Possibly Extinct in the Wild; PE).

Salah satu spesies ikan di WP3K yang sudah katagori dilindungi dan perlu diakomodir dalam alokasi ruang wilayah pemijahan (spawning ground), wilayah ruaya mijah, dan wilayah pembesarannya / yang selalu melekat sebagai wilayah penangkapan ikannya (fishing ground),  adalah ikan terubuk (Tenualosa macrura) yang endemik provinsi Riau, khususnya di kabupaten Bengkalis, Meranti, dan Siak. Ikan terubuk ini banyak ditangkap untuk telurnya seperti halnya ikan caviar di Eropa. Status perlindungan terbatas untuk ikan terubuk sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: Per.59/Men/2011. Ikan terubuk memiliki sifat mijah anadromi. Anadromi adalah menetaskan telur di air tawar, kemudian bermigrasi ke laut untuk menjadi ukuran dewasa dan kemudian kembali lagi ke air tawar untuk bertelur. Spesies ikan yang memiliki sifat anadromi lainnya adalah ikan salmon.  Lawananadromi adalah katadromi. Katadromi adalah sifat mijah ikan dimana bertelur di perairan laut kemudian tumbuh dewasa di perairan tawar dan kembali lagi ke perairan laut untuk bertelur. Jenis ikan yang memiliki sifat katadromi adalah salah satunya ikan sidat (Anguila sp).

Sifat-sifat biologis ikan terubuk yang membutuhkan kepastian ruang untuk ruaya, mijah, dan tumbuh jadi dewasa, perlu diakomodir dalam RZWP-3-K  provinsi Riau. Kenapa harus juga diatur di level provinsi tidak hanya dalam RZWP-3-K kab Bengkalis? Karena ikan terubuk tumbuh besar di wilayah selat Bengkalis yang masuk wilayahnya kab Bengkalis, kemudian masuk ke sungai Siak untuk bertelur. Bertelurnya sungai Siak yang masuk wilayah kab Siak, tetapi sebelumnya, ikan terubuk ini harus melewati sungai Siak yang masuk wilayahnya kab Meranti, begitu juga ketika juvenil ikan terubuk beruaya menuju perairan laut Kab bengkalis, harus melewati wilayah kab Meranti juga. Karena mencakup 3 kabupaten maka alokasi ruang dan pengaturannya selain di masing-masing 3 kabupaten tersebut juga harus diatur dalam RZWP-3-K provinsi Riau. Namun, perlu dingat juga bahwa kabupaten Meranti dan kab Siak bukan wilayah pesisir dan tentu mereka tidak punya wilayah laut,  sehingga  untuk kedua kabupaten tersebut, alokasi ruang dalam bentuk RTRW kabupaten  dan konteks konservasinya menggunakan kaidah Undang-Undang Perikanan. Wilayah-wilayah yang menjadi daerah pemijahan, ruaya, dan pembesaran ikan kerapu harus masuk dalam kawasan konservasi di masing-masing tiga kabupaten tersebut dan dalam alokasi ruang untuk kawasan konservasi dalam RZWP-3-K provinsi Riau. Sampai saat ini untuk daerah pemijahan ikan terubuk di kab Siak belum ada regulasi konservasinya begitu juga di kab Meranti, tetapi di kab Bengkalis, melalui Peraturan Bupati Bengkalis No.15 tahun 2010 telah menetapkan daerah pembesaran dan jalur ruaya ikan terubuk sebagai wilayah suaka perikanan. Memang yang dibutuhkan dalam rangka menjamin ikan terubuk ini dapat berkembang biak dengan baik adalah adanya jalur ruaya atau fish way,selain tempat pemijahan dan pembesarannya yang dituangkan dalam alokasi ruang dalam kawasan konservasi di RZWP-3-K prov Riau maupun RTRW provinsi dan kabupaten.
Kiranya regulasi perlindungan ikan terubuk akan lebih efektif kalau disertai dengan regulasi alokasi ruang untuk mengakomodir sifat-sifat biologis ikan terubuk itu sendiri.
Selat Bengkalis di Riau tempat ikan terubuk
Sungai Siak tempat ikan terubuk beruaya dan mijah
Peta Spawning Ground ikan terubuk di Sungai Siak
Hirarki RZWP-3-K
Ikan terubuk yang bersifat anadromy
Sidat yang bersifat katradomy
Kriteria red list IUCN




Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving