SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.
Visit My Blog : =>meditasi09.blogspot.com =>deswitaku.blogspot.com =>sangsurya09.blogspot.com =>deswita16@gmail.com
Ikan terubuk (Tenualosa spp.) merupakan jenis ikan yang dilindungi secara terbatas menurut waktu, yaitu dilindungi dari bulan agustus sampai dengan november setiap tahunnya. ikan tersebut adalah ikan endemis di Perairan Bengkalis Riau dan dimanfaatkan oleh nelayan terutama telurnya. Ikan terubuk merupakan sumberdaya ikan yang dapat diperbaharui, apabila dimanfaatkan secara lestari maka dapat menjadi sumber pendapatan bagi generasi saat ini dan generasi yang akan datang.
Di kota Pekanbaru yang semakin cantik dan bersih ini, banyak rumah makan yang menyediakan menu masakan Melayu, namun bagi saya, rasa otentik masakan melayu sudah pasti hanya ada di rumah makan Pondok Yurika yang berada di Jalan Sutomo. Rasa santan dan rasa pedasnya terpadu secara pas sehingga rasa dan aroma yang mampir di lidah adalah gurih wangi yang begitu menggoda. Sehingga secara tidak sadar nambah terus porsi nasinya.
Dengan eksterior dan interior bertema rumah jaman dulu, yang meja kursinya berderet seperti halnya di sebuah warung makan biasa dan dengan bunga artifisial di atasnya, semakin menguatkan rasa di berada rumah sendiri. Kemudian beragam makanan yang terdiri dari ragam masakan ayam, daging, sayur dan tentu yang menjadi ciri khas di rumah makan ini adalah aneka masakan ikan sungai seperti asam pedas ikan patin, gulai/goreng udang galah, gulai/goreng ikan baung, gulai/goreng selai baung yang disajikan didalam piring per piring seperti umumnya gaya penyajian di rumah makan Padang, menjadikan santap siang atau malam kami adalah ‘pesta demokrasi makan’ karena kami bebas memilih dan menentukan pilihan masing-masing. Bedanya disini, pilihan bukan hanya jatuh ke salah satu menu saja, tetapi sekiranya ruang perut ini masih mampu menampungnya, kami akan jelajahi rasa dan aroma dari masakan melayu yang tersedia di hadapan kami ini. Sungguh mantap rasa masakan melayu di Pondok Yurika ini.
Soal harga, rasanya tidak jauh berbeda dengan rumah makan sejenis lainnya. Harga gulai/goreng udang sungai Rp 25.000,-/porsi, gulai/goreng baung Rp 20.000,-, dan gulai/goreng salai baung Rp 25.000,-/porsi. Yang paling mahal adalah untuk seporsi asam pedas kepala patin, yaitu Rp 90.000,-/porsi. Apabila anda datang sendirian datang ke rumah makan ini, tentu tidak akan menyantap keseluruhan menu yang tersedia. Paling banyak kita menyantapnya hanya 2 jenis menu saja. Dan itu artinya harga yang harus dibayar oleh seorang pengunjung datang ke rumah makan ini, masih dalam kisaran harga yang wajar, yaitu sekitar Rp 50 rb – Rp 100 rb.
Selamat menikmati.
Di Pondok Yurika
Udang sungai Rp 25 rb/porsi
Goreng Ikan lais yang beraroma
Goreng ikan baung
Gulai ikan baung yang gurih
Goreng silais yang nikmat dan renyah
Santap siang yang nikmat
Patung Tarian Zapin makin mempercantik landmark kota Pekanbaru
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah alokasi ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) sesuai peruntukannya dengan memperhatikan pola dan struktur ruangnya. Secara umum ruang di WP3K di tingkat prov/kab/kota dialokasikan untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laur, dan kawasan strategis nasional tertentu (KSNT). Dimana dalam KSNT lebih ditekankan untuk mengskomodir alokasi ruang untuk pertahanan –keamanan, situs warisan dunia, dan lingkungan hidup. Salah satu wilayah pesisir yang masuk katagori KSNT ini adalah pulau-pulau kecil terluar (PPKT). Berbagai aspek fungsional maupun struktur harus dipertimbangkan untuk penyusunan RZWP-3-K di tingkat prov/kab/kota, belum lagi sebagaimana kita ketahui bersama bahwa WP3K itu adalah wilayah dengan keanekaragaman hayati (biodiversity) yang tinggi. Di beberapa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak sedikit yang memiliki spesies ikan endemik , seperti ikan banggai kardinal di pesisir Sulawesi Selatan, Sidat (Anguila sp) di pesisir Sulawesi Tengah, terubuk (Tenualosa macrura) di pesisir provinsi Riau dan masih banyak lainnya. Namun demikian, tidak sedikit spesies ikan di WP3K sudah katagori langka karena laju kepunahannya (extinction rate) yang tinggi. Kalau ada salah satu spesies punah, itu artinya mata rantai makanan pada level tropiknya akan terputus dan itu berarti keseimbangan alam akan terganggu yang ahirnya akan mengancam kelangsungan kehidupan kita semua. International Union for Conservation of Nature (IUCN) sebuah organisasi dunia yang mendedikasikan diri dalam konservasi sumberdaya alam membuat katagori terhadap spesies, menjadi:
1.Punah (Extinct; EX),
2.Punah di alam liar (Extinct in the wild; EW),
3.Kritis atau sangat terancam punah (Critically Endangered; CR),
14.Kemungkinan punah di alam liar (Possibly Extinct in the Wild; PE).
Salah satu spesies ikan di WP3K yang sudah katagori dilindungi dan perlu diakomodir dalam alokasi ruang wilayah pemijahan (spawning ground), wilayah ruaya mijah, dan wilayah pembesarannya / yang selalu melekat sebagai wilayah penangkapan ikannya (fishing ground), adalah ikan terubuk (Tenualosa macrura) yang endemik provinsi Riau, khususnya di kabupaten Bengkalis, Meranti, dan Siak. Ikan terubuk ini banyak ditangkap untuk telurnya seperti halnya ikan caviar di Eropa. Status perlindungan terbatas untuk ikan terubuk sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: Per.59/Men/2011. Ikan terubuk memiliki sifat mijah anadromi. Anadromi adalah menetaskan telur di air tawar, kemudian bermigrasi ke laut untuk menjadi ukuran dewasa dan kemudian kembali lagi ke air tawar untuk bertelur. Spesies ikan yang memiliki sifat anadromi lainnya adalah ikan salmon. Lawananadromi adalah katadromi. Katadromi adalah sifat mijah ikan dimana bertelur di perairan laut kemudian tumbuh dewasa di perairan tawar dan kembali lagi ke perairan laut untuk bertelur. Jenis ikan yang memiliki sifat katadromi adalah salah satunya ikan sidat (Anguila sp).
Sifat-sifat biologis ikan terubuk yang membutuhkan kepastian ruang untuk ruaya, mijah, dan tumbuh jadi dewasa, perlu diakomodir dalam RZWP-3-K provinsi Riau. Kenapa harus juga diatur di level provinsi tidak hanya dalam RZWP-3-K kab Bengkalis? Karena ikan terubuk tumbuh besar di wilayah selat Bengkalis yang masuk wilayahnya kab Bengkalis, kemudian masuk ke sungai Siak untuk bertelur. Bertelurnya sungai Siak yang masuk wilayah kab Siak, tetapi sebelumnya, ikan terubuk ini harus melewati sungai Siak yang masuk wilayahnya kab Meranti, begitu juga ketika juvenil ikan terubuk beruaya menuju perairan laut Kab bengkalis, harus melewati wilayah kab Meranti juga. Karena mencakup 3 kabupaten maka alokasi ruang dan pengaturannya selain di masing-masing 3 kabupaten tersebut juga harus diatur dalam RZWP-3-K provinsi Riau. Namun, perlu dingat juga bahwa kabupaten Meranti dan kab Siak bukan wilayah pesisir dan tentu mereka tidak punya wilayah laut, sehingga untuk kedua kabupaten tersebut, alokasi ruang dalam bentuk RTRW kabupaten dan konteks konservasinya menggunakan kaidah Undang-Undang Perikanan. Wilayah-wilayah yang menjadi daerah pemijahan, ruaya, dan pembesaran ikan kerapu harus masuk dalam kawasan konservasi di masing-masing tiga kabupaten tersebut dan dalam alokasi ruang untuk kawasan konservasi dalam RZWP-3-K provinsi Riau. Sampai saat ini untuk daerah pemijahan ikan terubuk di kab Siak belum ada regulasi konservasinya begitu juga di kab Meranti, tetapi di kab Bengkalis, melalui Peraturan Bupati Bengkalis No.15 tahun 2010 telah menetapkan daerah pembesaran dan jalur ruaya ikan terubuk sebagai wilayah suaka perikanan. Memang yang dibutuhkan dalam rangka menjamin ikan terubuk ini dapat berkembang biak dengan baik adalah adanya jalur ruaya atau fish way,selain tempat pemijahan dan pembesarannya yang dituangkan dalam alokasi ruang dalam kawasan konservasi di RZWP-3-K prov Riau maupun RTRW provinsi dan kabupaten.
Kiranya regulasi perlindungan ikan terubuk akan lebih efektif kalau disertai dengan regulasi alokasi ruang untuk mengakomodir sifat-sifat biologis ikan terubuk itu sendiri.