Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label provinsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label provinsi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 April 2013

Pandangan orang Timor terhadap Laut Sawu

Laut Sawu 
Perairan laut secara umum memiliki fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial. Kita harus bijak untuk memanfaatkannya dengan ketiga fungsi tersebut, demikian juga untuk perairan laut Sawu. Laut Sawu berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dideklarasikan sebagai Taman Nasional Perairan (TNP) berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 38/MEN/2009 tentang Pencadangan Kawasan Koservasi Perairan Laut Sawu dan Sekitarnya. Kawasan konservasi TNP Laut Sawu seluas 3.521.130Ha atau sekitar ¼ luasan kawasan konservasi di Indonesia (luas kawasan konservasi di Indonesia, sampai Juli 2012 adalah 15,78 juta Ha) dimana di kawasan konservasi ini telah menjadi habitat dari beberapa jenis ‘ikan’, yaitu setidaknya ada 14 jenis paus yang antara lain terdiri dari: paus biru (blue whale), paus sperma (sperm whale), paus pembunuh kerdil (pigmy killer whale), paus kepala semangka (melon headed whale), dari jenis lumba-lumba (dolphin) diantaranya: lumba-lumba paruh panjang, lumba-lumba totol, dari jenis penyu, terdapat: penyu hijau, penyu sisik, dan penyu belimbing, belum lagi berbagai jenis karang, dan berbagai jenis ikan karang. Dari sedikit data tersebut memang sudah selayaknya bahwa laut Sawu harus ‘dirawat’ sebaik-baiknya. Bahkan, bagi orang Timor sendiri, laut Sawu adalah perairan yang harus dijaga, sebagaima tulisan di bawah ini.

Laut Sawu di Mata Orang Timor
Tulisan ini saya kutip dari tulisannya Piet Manesat SVD, M.A. dengan judul Pandangan Orang Timor Terhadap Alam Sekitar dalam buku Kebudayaan: Sebuah Agenda (Dalam Bingkai Pulau Timor dan Sekitarnya), disunting oleh Gregor Neonbasu SVD,PH.D. yang diterbitkan oleh PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta 2013 (hal 73-81):
Kebudayaan adalah cara berpikir, cara hidup, cara bertindak, dan cara berkarya seseorang. Dari analisis mendasar tentang tentang kebudayaan, jelas sekali bahwa manusia pada prinsipnya hidup dalam perpaduan dunia kemarin, dunia hari ini, dan dunia hari esok.
Cara berpikir seseorang diatur oleh pengalaman perpaduan yang mendasar dari ketiga waktu di atas. Cara bertindak dan berkarya manusia juga tidak dapat terlepas dari perpaduan pengalaman yang sama.
Seturut ceritera turun menurun, selain orang Timor secara keseluruhan, dikenal juga cara dan pola hidup manusia Atoni Pah Meto. Orang mengenal mereka sebagai peramu, yang berarti suka berpindah-pindah tempat akibat peperangan atau bahaya penyakit, atau oleh tersebar oleh keagamaan asli dan alam sekitar yang tidak bersahabat dengan umat manusia. Keadaan yang tidak bersahabat disebut: afu i nata’an (Uab Meto) atau rai nee makaas/manas (Tetun), yang secara harapiah berarti tanah tempat tinggal ini panas.
Bagian dari orang Timor yaitu masyarakat Atoni Pah Meto menyebut laut Timor sebagai Taes Mone (Laut Jantan) karena sifatnya kasar, ganas, dan jahat. Sedangkan laut Sawu disebut sebagai Taes Feto (Laut Betina) karena sifatnya lembut, tidak ganas, dan tidak kasar. Orang Belu menyebutnya Tasi Mane dan Tasi Feto.
Menurut cerita-cerita dulu, seluruh daerah seantero Timor digenangi air laut, kecuali Nipumnasi (sebuah perbukitan di wilayah perbatasan Biboki Selatan dan Biboki Utara). Bukit itu sangat sakti, sehingga tidak digenangi air. Karena itu, semua orang berlindung di bukit itu. Air laut menjadi marah dan tidak mau surut untuk kembali ke asalnya jika orang-orang itu tidak memberinya korban. Karena itu, orang menjadi takut, sehingga mereka mulai berunding dan memutuskan untuk mengorbankan seorang anak laki laki dan seorang anak perempuan, karena sebelumnya air laut menolak korban berupa lesung yang penuh berhiaskan muti (kalung emas), tais, dan beti (kain sarung perempuan dan laki-laki). Anak laki-laki dikorbankan ke arah selatan dan anak perempuan dibuang ke arah utara. Setelah itu, air laut membelah menjadi dua bagian: yang satu mengalir menuju ke selatan menjadi Taes Mone (laut Jantan) dan satunya mengalir ke utara menjadi Taes Feto (Laut Sawu).
Di pantai-pantai, ada beberapa pantangan yang mengandung ajaran moral, kebersihan lingkungan, dan kelestarian alam. Antara lain, apabila dalam perjalanan, seseorang terantuk pada kayu atau batu, jangan sekali-kali mengucapkan kata-kata sumpah serapah atau maki-makian. Karena cara seperti itu akan mengundang bencana dan malapetaka. Larangan lain adalah, jangan membuang hajat di sembarang tempat, terutama di pantai. Buanglah di tempat yang jaraknya 2 km jauh dari pantai, sebab pantai adalah pekarangan rumah Tais Feto, sehingga tidak boleh dikotori. Pada kolam-kolam khusus yang ada ikan dan udang, orang tidak boleh menangkapnya pada sembarang waktu. Apabila tidak, akan datang bencana seperti disambar buaya.

Laut Sawu
Read More --►

Jumat, 11 Januari 2013

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir harus Mengalokasikan Ruang untuk Ruaya Mijah Ikan yang Dilindungi

-->
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah alokasi ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) sesuai peruntukannya dengan memperhatikan pola dan struktur ruangnya. Secara umum ruang di WP3K di tingkat prov/kab/kota dialokasikan untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laur, dan kawasan strategis nasional tertentu (KSNT). Dimana dalam KSNT lebih ditekankan untuk mengskomodir alokasi ruang untuk pertahanan –keamanan, situs warisan dunia, dan lingkungan hidup. Salah satu wilayah pesisir yang masuk katagori KSNT ini adalah pulau-pulau kecil terluar (PPKT). Berbagai aspek fungsional maupun struktur harus dipertimbangkan untuk penyusunan RZWP-3-K di tingkat prov/kab/kota, belum lagi sebagaimana kita ketahui bersama bahwa WP3K itu adalah wilayah dengan keanekaragaman hayati (biodiversity) yang tinggi. Di beberapa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak sedikit yang memiliki spesies ikan endemik , seperti ikan banggai kardinal di pesisir Sulawesi Selatan, Sidat (Anguila sp) di pesisir Sulawesi Tengah, terubuk (Tenualosa macrura) di pesisir provinsi Riau dan masih banyak lainnya. Namun demikian, tidak sedikit spesies ikan di WP3K sudah katagori langka karena laju kepunahannya (extinction rate) yang tinggi. Kalau ada salah satu spesies punah, itu artinya mata rantai makanan pada level tropiknya akan terputus dan itu berarti keseimbangan alam akan terganggu yang ahirnya akan mengancam kelangsungan kehidupan kita semua.  International Union for Conservation of Nature (IUCN) sebuah organisasi dunia yang mendedikasikan diri dalam konservasi sumberdaya alam membuat katagori terhadap spesies, menjadi:
1.    Punah (Extinct; EX),
2.    Punah di alam liar (Extinct in the wild; EW),
3.    Kritis atau sangat terancam punah (Critically Endangered; CR),
4.    Terancam (Endangered; EN),
5.    Rentan (Vulnerable; VU),
6.    Resiko rendah (Low Risk; LR),
7.    Tergantung konservasi (Conservation Dependant; CD),
8.    Hampir Terancam (Near Treatened; NT),
9.    Resiko Rendah (Least Concern; LD),
10.                       Data Kurang (Data Deficient; DD),
11.                       Tidak dievaluasi (Not Evaluated; NE),
12.                       Tidak diketahui (Not Recognized; NR),
13.                       Kemungkinan punah (Possibly Extinct; PE), dan
14.                       Kemungkinan punah di alam liar (Possibly Extinct in the Wild; PE).

Salah satu spesies ikan di WP3K yang sudah katagori dilindungi dan perlu diakomodir dalam alokasi ruang wilayah pemijahan (spawning ground), wilayah ruaya mijah, dan wilayah pembesarannya / yang selalu melekat sebagai wilayah penangkapan ikannya (fishing ground),  adalah ikan terubuk (Tenualosa macrura) yang endemik provinsi Riau, khususnya di kabupaten Bengkalis, Meranti, dan Siak. Ikan terubuk ini banyak ditangkap untuk telurnya seperti halnya ikan caviar di Eropa. Status perlindungan terbatas untuk ikan terubuk sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: Per.59/Men/2011. Ikan terubuk memiliki sifat mijah anadromi. Anadromi adalah menetaskan telur di air tawar, kemudian bermigrasi ke laut untuk menjadi ukuran dewasa dan kemudian kembali lagi ke air tawar untuk bertelur. Spesies ikan yang memiliki sifat anadromi lainnya adalah ikan salmon.  Lawananadromi adalah katadromi. Katadromi adalah sifat mijah ikan dimana bertelur di perairan laut kemudian tumbuh dewasa di perairan tawar dan kembali lagi ke perairan laut untuk bertelur. Jenis ikan yang memiliki sifat katadromi adalah salah satunya ikan sidat (Anguila sp).

Sifat-sifat biologis ikan terubuk yang membutuhkan kepastian ruang untuk ruaya, mijah, dan tumbuh jadi dewasa, perlu diakomodir dalam RZWP-3-K  provinsi Riau. Kenapa harus juga diatur di level provinsi tidak hanya dalam RZWP-3-K kab Bengkalis? Karena ikan terubuk tumbuh besar di wilayah selat Bengkalis yang masuk wilayahnya kab Bengkalis, kemudian masuk ke sungai Siak untuk bertelur. Bertelurnya sungai Siak yang masuk wilayah kab Siak, tetapi sebelumnya, ikan terubuk ini harus melewati sungai Siak yang masuk wilayahnya kab Meranti, begitu juga ketika juvenil ikan terubuk beruaya menuju perairan laut Kab bengkalis, harus melewati wilayah kab Meranti juga. Karena mencakup 3 kabupaten maka alokasi ruang dan pengaturannya selain di masing-masing 3 kabupaten tersebut juga harus diatur dalam RZWP-3-K provinsi Riau. Namun, perlu dingat juga bahwa kabupaten Meranti dan kab Siak bukan wilayah pesisir dan tentu mereka tidak punya wilayah laut,  sehingga  untuk kedua kabupaten tersebut, alokasi ruang dalam bentuk RTRW kabupaten  dan konteks konservasinya menggunakan kaidah Undang-Undang Perikanan. Wilayah-wilayah yang menjadi daerah pemijahan, ruaya, dan pembesaran ikan kerapu harus masuk dalam kawasan konservasi di masing-masing tiga kabupaten tersebut dan dalam alokasi ruang untuk kawasan konservasi dalam RZWP-3-K provinsi Riau. Sampai saat ini untuk daerah pemijahan ikan terubuk di kab Siak belum ada regulasi konservasinya begitu juga di kab Meranti, tetapi di kab Bengkalis, melalui Peraturan Bupati Bengkalis No.15 tahun 2010 telah menetapkan daerah pembesaran dan jalur ruaya ikan terubuk sebagai wilayah suaka perikanan. Memang yang dibutuhkan dalam rangka menjamin ikan terubuk ini dapat berkembang biak dengan baik adalah adanya jalur ruaya atau fish way,selain tempat pemijahan dan pembesarannya yang dituangkan dalam alokasi ruang dalam kawasan konservasi di RZWP-3-K prov Riau maupun RTRW provinsi dan kabupaten.
Kiranya regulasi perlindungan ikan terubuk akan lebih efektif kalau disertai dengan regulasi alokasi ruang untuk mengakomodir sifat-sifat biologis ikan terubuk itu sendiri.
Selat Bengkalis di Riau tempat ikan terubuk
Sungai Siak tempat ikan terubuk beruaya dan mijah
Peta Spawning Ground ikan terubuk di Sungai Siak
Hirarki RZWP-3-K
Ikan terubuk yang bersifat anadromy
Sidat yang bersifat katradomy
Kriteria red list IUCN




Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving