Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label terubuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label terubuk. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Januari 2013

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir harus Mengalokasikan Ruang untuk Ruaya Mijah Ikan yang Dilindungi

-->
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah alokasi ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) sesuai peruntukannya dengan memperhatikan pola dan struktur ruangnya. Secara umum ruang di WP3K di tingkat prov/kab/kota dialokasikan untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laur, dan kawasan strategis nasional tertentu (KSNT). Dimana dalam KSNT lebih ditekankan untuk mengskomodir alokasi ruang untuk pertahanan –keamanan, situs warisan dunia, dan lingkungan hidup. Salah satu wilayah pesisir yang masuk katagori KSNT ini adalah pulau-pulau kecil terluar (PPKT). Berbagai aspek fungsional maupun struktur harus dipertimbangkan untuk penyusunan RZWP-3-K di tingkat prov/kab/kota, belum lagi sebagaimana kita ketahui bersama bahwa WP3K itu adalah wilayah dengan keanekaragaman hayati (biodiversity) yang tinggi. Di beberapa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak sedikit yang memiliki spesies ikan endemik , seperti ikan banggai kardinal di pesisir Sulawesi Selatan, Sidat (Anguila sp) di pesisir Sulawesi Tengah, terubuk (Tenualosa macrura) di pesisir provinsi Riau dan masih banyak lainnya. Namun demikian, tidak sedikit spesies ikan di WP3K sudah katagori langka karena laju kepunahannya (extinction rate) yang tinggi. Kalau ada salah satu spesies punah, itu artinya mata rantai makanan pada level tropiknya akan terputus dan itu berarti keseimbangan alam akan terganggu yang ahirnya akan mengancam kelangsungan kehidupan kita semua.  International Union for Conservation of Nature (IUCN) sebuah organisasi dunia yang mendedikasikan diri dalam konservasi sumberdaya alam membuat katagori terhadap spesies, menjadi:
1.    Punah (Extinct; EX),
2.    Punah di alam liar (Extinct in the wild; EW),
3.    Kritis atau sangat terancam punah (Critically Endangered; CR),
4.    Terancam (Endangered; EN),
5.    Rentan (Vulnerable; VU),
6.    Resiko rendah (Low Risk; LR),
7.    Tergantung konservasi (Conservation Dependant; CD),
8.    Hampir Terancam (Near Treatened; NT),
9.    Resiko Rendah (Least Concern; LD),
10.                       Data Kurang (Data Deficient; DD),
11.                       Tidak dievaluasi (Not Evaluated; NE),
12.                       Tidak diketahui (Not Recognized; NR),
13.                       Kemungkinan punah (Possibly Extinct; PE), dan
14.                       Kemungkinan punah di alam liar (Possibly Extinct in the Wild; PE).

Salah satu spesies ikan di WP3K yang sudah katagori dilindungi dan perlu diakomodir dalam alokasi ruang wilayah pemijahan (spawning ground), wilayah ruaya mijah, dan wilayah pembesarannya / yang selalu melekat sebagai wilayah penangkapan ikannya (fishing ground),  adalah ikan terubuk (Tenualosa macrura) yang endemik provinsi Riau, khususnya di kabupaten Bengkalis, Meranti, dan Siak. Ikan terubuk ini banyak ditangkap untuk telurnya seperti halnya ikan caviar di Eropa. Status perlindungan terbatas untuk ikan terubuk sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: Per.59/Men/2011. Ikan terubuk memiliki sifat mijah anadromi. Anadromi adalah menetaskan telur di air tawar, kemudian bermigrasi ke laut untuk menjadi ukuran dewasa dan kemudian kembali lagi ke air tawar untuk bertelur. Spesies ikan yang memiliki sifat anadromi lainnya adalah ikan salmon.  Lawananadromi adalah katadromi. Katadromi adalah sifat mijah ikan dimana bertelur di perairan laut kemudian tumbuh dewasa di perairan tawar dan kembali lagi ke perairan laut untuk bertelur. Jenis ikan yang memiliki sifat katadromi adalah salah satunya ikan sidat (Anguila sp).

Sifat-sifat biologis ikan terubuk yang membutuhkan kepastian ruang untuk ruaya, mijah, dan tumbuh jadi dewasa, perlu diakomodir dalam RZWP-3-K  provinsi Riau. Kenapa harus juga diatur di level provinsi tidak hanya dalam RZWP-3-K kab Bengkalis? Karena ikan terubuk tumbuh besar di wilayah selat Bengkalis yang masuk wilayahnya kab Bengkalis, kemudian masuk ke sungai Siak untuk bertelur. Bertelurnya sungai Siak yang masuk wilayah kab Siak, tetapi sebelumnya, ikan terubuk ini harus melewati sungai Siak yang masuk wilayahnya kab Meranti, begitu juga ketika juvenil ikan terubuk beruaya menuju perairan laut Kab bengkalis, harus melewati wilayah kab Meranti juga. Karena mencakup 3 kabupaten maka alokasi ruang dan pengaturannya selain di masing-masing 3 kabupaten tersebut juga harus diatur dalam RZWP-3-K provinsi Riau. Namun, perlu dingat juga bahwa kabupaten Meranti dan kab Siak bukan wilayah pesisir dan tentu mereka tidak punya wilayah laut,  sehingga  untuk kedua kabupaten tersebut, alokasi ruang dalam bentuk RTRW kabupaten  dan konteks konservasinya menggunakan kaidah Undang-Undang Perikanan. Wilayah-wilayah yang menjadi daerah pemijahan, ruaya, dan pembesaran ikan kerapu harus masuk dalam kawasan konservasi di masing-masing tiga kabupaten tersebut dan dalam alokasi ruang untuk kawasan konservasi dalam RZWP-3-K provinsi Riau. Sampai saat ini untuk daerah pemijahan ikan terubuk di kab Siak belum ada regulasi konservasinya begitu juga di kab Meranti, tetapi di kab Bengkalis, melalui Peraturan Bupati Bengkalis No.15 tahun 2010 telah menetapkan daerah pembesaran dan jalur ruaya ikan terubuk sebagai wilayah suaka perikanan. Memang yang dibutuhkan dalam rangka menjamin ikan terubuk ini dapat berkembang biak dengan baik adalah adanya jalur ruaya atau fish way,selain tempat pemijahan dan pembesarannya yang dituangkan dalam alokasi ruang dalam kawasan konservasi di RZWP-3-K prov Riau maupun RTRW provinsi dan kabupaten.
Kiranya regulasi perlindungan ikan terubuk akan lebih efektif kalau disertai dengan regulasi alokasi ruang untuk mengakomodir sifat-sifat biologis ikan terubuk itu sendiri.
Selat Bengkalis di Riau tempat ikan terubuk
Sungai Siak tempat ikan terubuk beruaya dan mijah
Peta Spawning Ground ikan terubuk di Sungai Siak
Hirarki RZWP-3-K
Ikan terubuk yang bersifat anadromy
Sidat yang bersifat katradomy
Kriteria red list IUCN




Read More --►

Selasa, 01 Januari 2013

Pentingnya Konservasi Jenis Ikan

Banyak pendapat dari para ahli tentang batasan –konservasi-, hal itu tergantung dari waktu, keahlian, dan pandangan terhadap alam beserta dinamikanya. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengertian konservasi tidak ada yang berdiri sendiri tetapi selalu dikaitkan dengan objek pengaturan hukumnya. Bagi penulis sendiri, batasan atau pengertian konservasi lebih condong kepada pendapatnya Gifford Pinchot (2005) yaitu; konservasi adalah pemanfaatan sumber daya alam secara optimal dan dapat dilakukan untuk jangka waktu yang lama ke depan. Dan penulis berpendapat bahwa konservasi perlu dilakukan agar dapat menjaga dan/atau memperbaiki kualitas kehidupan manusia. Pendapat tersebut tidak berarti bahwa kehidupan manusia lebih dari segalanya, seperti konservasionis yang beraliran antropocentrisme ( Menurut Didik Widyatmoko dan Irawati, 2007. Antropocentrisme merupakan salah satu model etika konservasi dimana manusia menjadi pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap komponen yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan paling penting dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan alam. Komponen lain di alam akan mendapat perhatian jika bermanfaat bagi kepentingan manusia. Alam dilihat sebagai obyek untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan manusia. Manusia dengan cara pandang antroposentris dianggap cenderung berperilaku eksploitatif, destruktif, dan tidak peduli terhadap keterbatasan kemampuan, kelestarian, dan keseimbangan alam.
Lawan antroposentris adalah biosentris. Biosentris adalah salah satu model etika konservasi yang mempercayai bahwa tidak hanya manusia yang mempunyai nilai, alam dan semua mahluk hidup juga mempunyai fungsi dan nilai pada dirinya sendiri / intrinsic value, terlepas apakah dia bernilai bagi manusia atau tidak). Salah satu bagian dari konservasi secara umum adalah perlunya melakukan konservasi jenis ikan. Bagaimana-pun setiap jenis ikan memiliki fungsi sebagai bagian dari rantai makanan sesuai level tropic-nya. Apabila ada salah satu jenis ikan yang punah, tentu akan memutus rantai makanan yang telah terbentuk dan itu berarti mengganggu keseimbangan alam. Yang disebut ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam perairan. Sedangkan konservasi sumber daya perikanan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetika untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan (Undang Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan).
Konservasi jenis ikan sendiri adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang (Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan).
Mengapa perlu konservasi jenis ikan? Sebagaimana kita ketahui bahwa sumber daya alam baik hayati maupun non hayati, termasuk juga sumber daya ikan, semakin hari semakin mengalami kerusakan / penurunan kuantitas dan kualitas dan itu terjadi sebagai akibat ulah manusia, berbeda dengan kerusakan alam jaman dahulu yang lebih disebabkan oleh kejadian bencana alam. Kerusakan sumber daya ikan dapat dilihat dari penurunan kuantitas sumber daya ikannya sendiri sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk yang cepat dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Alasan kenapa beberapa jenis ikan perlu diberikan tindakan konservasi, karena:
1.    Nilai ekonomi,
2.    Nilai sosial,
3.    Nilai ekologi,
4.    Nilai budaya,
5.    Nilai religi,
6.    Nilai estetika, dan
7.    Adanya ancaman serius akan kepunahannya.

Tujuan dari dilakukannya konservasi jenis ikan sendiri adalah;
1.    Menjaga atau meningkatkan Produksi,
2.    Keseimbangan alam,
3.    Perbaikan genetika/spesies,
4.     Menggali manfaat potensial,
5.    Turisme,
6.    Pendidikan dan penelitian,
7.    Estetika,
8.    Endemik, etnik,
9.    Kesehatan lingkungan, dan
10.                       Kelestarian keanekaragaman hayati

Kementrian Kelautan dan Perikanan sampai tahun 2010 telah menetapkan 15 jenis ‘ikan’ sebagai prioritas untuk dilakukan tindakan konservasinya, yaitu:
1.    Terubuk,
2.    Ikan banggai kardinal,
3.    Sidat,
4.    Hiu paus,
5.    Penyu,
6.    Dugong,
7.    Arwana super red,
8.    Bambu laut (salah satunya adalah dijadikan akar bahar),
9.    Paus,
10.                       Kima,
11.                       Lola,
12.                       Napoleon,
13.                       Kuda laut,
14.                       Karang hias, dan
15.                       Labi-labi
Status legalitas konservasinya dari beberapa jenis ‘ikan’ yang disebutkan di atas, ada yang telah memiliki status dilindungi, baik menurut PermenKP, PermenHut, dan PermenTan, serta ada yang telah masuk daftar appendix CITES, ataupun masuk status red list dari IUCN.
Banggai cardinal fish
Bambu laut
Bambu laut

Ikan terubuk
Dugong di Selayar
Kima
Lola
Kuda laut






Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving