Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label wilayah Pesisir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wilayah Pesisir. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Oktober 2013

Rencana Pengelolaan pada Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil versus Rencana Pengelolaan di Kawasan Konservasi

Nomenklatur Rencana Pengelolaan dalam Undang-Undang No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil digunakan untuk Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pasal 7) dan digunakan juga untuk Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimana Konservasi adalah bagian dari Undang-Undang No 27 tahun 2007 (Pasal 28) serta di Kawasan Konservasi Perairan yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan yang merupakan turunan dari Undang-Undang no. 45 tahun 2009 jo Undang-Undang no. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Tentunya kalau hanya menyebut ‘Rencana Pengelolaan’ saja akan membingungkan karena satu nomenklatur memiliki pengertian dan cakupan fungsinya yang berbeda. Penyebutan yang benar adalah harus lengkap, seperti: Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau apabila disingkat menjadi RPWP-3-K (Undang-Undang No.27 tahun 2007) dan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau disingkat Rencana Pengelolaan KKP3K serta Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Maritim atau disingkat menjadi Rencana Pengelolaan KKM (Permen KP No. 17 tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Mudah-mudahan menjadi jelas.

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).

Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil , terdiri  atas:
1. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;
2. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut  RZWP-3-K;
3. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
4. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  yang selanjutnya disebut
RAWP-3-K.

Amanat UU 27 tahun 2007 tentang PWP3K, Pasal 7 ayat 3 menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Muatan masing-masing hirarkis Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sebagai berikut:
RSWP-3-K terdiri dari; Visi, Misi, Isu, Target Kinerja, Lembaga/Keorganisasian, Rencana Kerja, dan Koordinasi.
RZWP-3-k terdiri dari; Alokasi Ruang, Penyusunan dan Penempatan Kegiatan, dan Alokasi SDA.
RPWP-3-K terdiri dari; Rencana Kerja, Pengaturan Koordinasi, Paket Terpadu, dan Public Campaign.
RAWP-3-K terdiri dari; Tujuan dan Sasaran Kegiatan, Cakupan Kegiatan, Manfaat Kegiatan,  dan Jadwal Anggaran Kegiatan.

RPWP-3-K adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengorganisasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumberdaya atau pembangunan di zona yang ditetapkan.

Sedangkan untuk Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi ada tiga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan hanya satu yang merupakan turunan dari Undang-Undang no. 27 tahun 2007 sedangkan dua lainnya merupakan turunan dari Undang-Undang No 45 tahun 2009 jo Undang-Undang no. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu: (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 17 tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilyang merupakan turunan dari UU no.27 tahun 2007 (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 02 tahun 2009 tentangTata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan, dan (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no.17 tahun 2008 Pada Pasal 16 ayat (2) menyebutkan Penetapan pencadangan oleh Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota antara lain memuat:

a.       Calon KKP3K pada lokasi dengan luas dan batas-batas koordinat yang jelas di atas peta dengan skala 1 : 50.000 untuk kawasan konservasi pemerintah daerah kabupaten/kota, dan skala 1 : 250.000 untuk kawasan konservasi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah;

b.      Jenis KKP3K; dan

c.       Penunjukkan unit pengelola kawasan di bawah kewenangannya untuk melakukan tindak lanjut persiapan pengelolaan KKP3K dengan tugas menyusunan rencana pengelolaan, mengkaji ulang luasan dan batas-batas serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.

Pasal 17 ayat (3), Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menetapkan KKP3K yang antara lain menetapkan:

a.       Lokasi, luas dan batas koordinat KKP3K yang ditetapkan di atas peta dengan skala 1 : 50.000 untuk kawasan konservasi pemerintah daerah kabupaten/kota, dan skala 1 : 250.000 untuk kawasan konservasi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah;

b.      Jenis KKP3K

Dalam pasal 20 ayat (2) Permen KP no. 02 tahun 2009 berbunyi: Penetapan pencadangan kawasan konservasi perairan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota antara lain memuat:

a)      Lokasi dan luas kawasan konservasi, dengan batas-batas koordinat yang jelas dan peta skala minimal 1 : 250.000;

b)      Jenis kawasan konservasi perairan, dan

c)       Penunjukan satuan unit organisasi di bawah kewenangannya untuk melakukan tindak lanjut persiapan pengelolaan kawasan konservasi perairan, dengan tugas menyusun rencana pengelolaan, mengkaji ulang luasan dan batas-batas serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.

Dalam pasal 22 ayat (3) dan (4) nya berbunyi: Menteri dapat menetapkan kawasan konservasi. Penetapan kawasan konservasi perairan antara lain memuat:

a.            Lokasi dan luas kawasan konservasi perairan, dengan batas-batas koordinat yang jelas dan peta skala minimal 1 : 250.000;

b.            Jenis kawasan konservasi perairan; dan

c.             Penunjukan satuan unit organisasi di tingkat pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan.

Peraturan Menteri KP  No. 30 tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, dalam pasal 3 menyebutkan:

(1)    Pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan.

(2)    Setiap rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan harus memuat zonasi kawasan konservasi perairan.

(3)    Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan disusun oleh satuan unit organisasi pengelola.
Dari tiga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan diatas baik yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil maupun yang merupakan turunan dari Undang-Undang no. 45 tahun 2009 jo Undang-Undang no. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, perihal siapa yang menyusun rencana pengelolaan kawasan konservasi? Itu sudah jelas yaitu yang menyusunnya adalah unit pengelola kawasan konservasi yang bersangkutan, hanya saja pertanyaan berikutnya adalah, apakah suatu kawasan konservasi dapat ditetapkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota walaupun belum ada rencana pengelolaannya? Menurut pendapat saya, ‘itu bisa dilakukan’, yang penting sudah ada unit pengelola kawasan konservasinya.
Hirarkis Perencanaan WP3K
 

 
Read More --►

Sabtu, 26 Januari 2013

Batas Wilayah Pesisir di Beberapa Negara

Berdasar kepentingan dan fungsinya, batas wilayah dibagi menjadi 3 katagori, yaitu: (1) batas wilayah administrasi, seperti batas desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, (2) batas wilayah ekologis, seperti: bioekoregion, DAS, hutan, dan pesisir. Batas ekologis wilayah pesisir adalah ke arah darat sampai batas pengaruh ekosistem laut dan ke arah laut sampai batas pengaruh ekosistem darat, dan (3) batas wilayah perencanaan. Dalam konteks perencanaan wilayah, batas wilayah pesisir antara satu negara dengan negara lainnya dapat berbeda-beda tergantung dari: biogeografi, karakteristik sumberdaya, karakteristik lingkungan, sosial ekonomi budaya, dan sistem / kebijakan pemerintahannya masing-masing. Indonesia menetapkan batas wilayah pesisirnya adalah ke arah darat sejauh wilayah administrasi kecamatan yang berbatasan dengan laut dan ke arah laut sejauh 12 mil. Di negara bagian California, Amerika Serikat, batas wilayah pesisirnya adalah; ke arah darat sejauh 1 km yang diukur dari garis RPT (Rata-rata Pasang Tinggi atau Mean High Tide) dan ke arah lautnya sejauh 3 mil laut yang diukur dari Garis Dasar (GD atau Coastal Baseline). Di negara China lain lagi, batas wilayah pesisirnya ke arah darat adalah 10 km dari RPT  dan ke arah laut adalah sampai kedalaman 10 meter. Berikut ini adalah contoh batas wilayah pesisir di beberapa negara:
1)    Indonesia
i)       Batas ke arah darat = batas wilayah administrasi kecamatan
ii)    Batas ke arah laut = 12 mil
2)    California
i)       Batas ke arah darat = 1 km
ii)    Batas ke arah laut    = 3 mil dari Coastal Baseline
3)    Washington State
i)       Batas ke arah darat = 61 meter
ii)    Batas ke arah laut = 3 mil dari Coastal Baseline
4)    China
i)       Batas ke arah darat = 10 km dari Rata-rata Pasang Tinggi
ii)    Batas ke arah laut = sampai kedalaman 15 meter
5)    Quennsland Australia
i)       Batas ke arah darat = 400 m dari garis Rata-rata Pasang Tinggi
ii)    Batas ke arah laut = 3 mil dari coastal Baseline
6)    Brazil
i)       Batas ke arah darat = 2 km dari Rata-rata Pasang Tinggi
ii)    Batas ke arah laut = 12 km dari Rata-rata Pasang Tinggi
7)     Ekuador
i)       Batas ke arah darat = tergantung kepentingan dan isu       pengelolaaannya 
ii)    Batas ke arah laut = belum ditentukan
8)     Costa Rica
i)       Batas ke arah darat = 200 m dari Rata-rata Pasang Tinggi
ii)    Batas ke arah laut = Garis Pantai pada Rata-rata Surut Rendah
9)    Spanyol
i)       Batas ke arah darat = 500 m dari Rata-rata Pasang Tinggi
ii)    Batas ke arah laut = 12 mil = batas teritorial
10)          Washington State
i)       Batas ke darat = 61 m
ii)    Batas ke arah laut = 3 mil dari Garis Dasar/Coastal Baseline.
Di Indonesia sendiri dengan penetapan batas wilayah perencanaan untuk wilayah pesisir ke arah darat sejauh batas administrasi kecamatan pesisir dan ke laut sejauh 12 mil memerlukan koordinasi dengan kegiatan perencanaan lainnya. Misalnya saja kabupaten Klungkung di Bali, dimana wilayah Kab Klungkung ini hanya terdiri dari kecamatan-kecamatan pesisir, yang artinya juga seluruh wilayah kab Klungkung ini adalah wilayah pesisir, apakah apabila kab Klungkung ini sudah menyusun RTRW-nya, berarti pula ‘tidak perlu’ lagi menyusun RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil)-nya?
Wilayah Pesisir di Indonesia
 
Batas Wilayah Pesisir
 
Wilayah Perencanaan dan Wilayah Pesisir
 

  

 
Read More --►

Minggu, 20 Januari 2013

Banjir Jakarta, Penanggulangannya Melalui Penataan Ruang di Wilayah Hulu dan Rehabilitasi Wilayah Pesisirnya


Banjir di Jakarta ternyata sudah berlangsung sejak lama. Tahun 1654 tercatat Jakarta sudah dilanda banjir hebat padahal pada waktu itu wilayah Jakarta dan wilayah yang berada di atasnya masih berupa hutan dan perkebunan tanaman keras yang mana tidak perlu dipertanyakan lagi akan kemampuannya menyerap air hujan. Berbeda dengan saat ini, terjadi hujan kecil saja di dalam kota Jakarta, sudah pasti menimbulkan genangan-genangan air menyerupai banjir yang akan sangat mengganggu trasportasi, bisnis dan lainnya di ibu kota ini. Apalagi kalau terjadi curah hujan yang tinggi di Jakarta dan di wilayah di atasnya seperti di Bogor, Puncak, dan Cianjur, seperti yang terjadi pada bulan Januari 2013 ini.
Ada 13 sungai yang akan membawa limpasan air hujan (run off) menuju jakarta. Dan Jakarta tidak akan mampu menampungnya, ditambah lagi banjir di wilayah pesisirnya yang terjadi karena luapan air pasang laut atau rob. Banjir Januari 2013 khusus yang terjadi di Pluit dan wilayah pesisir sekitarnya adalah juga karena rob. Tidak heran pada waktu yang sama, apabila di wilayah lainnya di Jakarta, air banjirnya sudah mulai surut tetapi di Pluit malah semakin meninggi (Detik.Com, 20 Januari 2013). Jadi penyebab banjir Jakarta 2013 terjadi akibat:
1. Berkurangnya wilayah serapan air akibat konversi lahan pepohonan keras ke lahan terbuka dan bangunan-bangunan. Hal ini terjadi mulai dari wilayah muara sampai di hulu yang berada di kawasan Puncak,
2. Adanya penurunan muka tanah (land subsidence) Jakarta secara terus menerus,
3. Sedimentasi berat di 13 sungai yang melewati Jakarta,
4. Tekanan ledakan penduduk yang membutuhkan sarana prasarana dan sandang pangan yang kian meningkat, dan
5. Perubahan signifikan ekosistem pesisir di pantai utara Jakarta.

Sebagai contoh semakin menyusutnya daerah resapan air di wilayah Puncak (lihat gambar. 1) dimana pada tahun 1995, hutan primer, hutan skunder, dan perkebunan masih terlihat luas, namun 10 tahun berikutnya yaitu pada tahun 2005, luasan hutan primer, skunder, dan perkebunan sudah –berkurang banyak- yang beralih fungsi diantaranya menjadi pemukiman. Persoalan lain adalah adanya fenomena penurunan muka tanah (land subsidence) sekitar 4 - 6 cm/tahun ditambah lagi kenaikan paras muka air laut sekitar 0,8 cm/tahun, menjadikan wilayah Jakarta seperti cekungan besar yang menjadi genangan air raksasa. Sedimentasi hebat di 13 sungai yang semakin membuat dangkal sungai-sungai tersebut selain oleh mateil bawaan dari hulu dan tengah DAS, seperti lumpur dan pasir, ditambah lagi oleh sampah dan limbah padat dan cair yang dibuang sembarangan oleh masyarakat. sehingga sungai-sungai tersebut tidak dapat menampung debit air yang ada. Dan jangan lupa juga, bahwa adanya perubahan kondisi ekosistem pesisir yang terjadi di wilayah pantai utara Jakarta, akan menambah persoalan Jakarta seperti banjir. Tutupan mangrove di wilayah jakarta kini tinggal 20 hektar saja jauh dari ideal sebagai sabuk pengaman wilayah pesisirnya.
Persoalan banjir di Jakarta lebih kompleks dibanding dengan di Amsterdam. Banjir di Amsterdam hanya karena air pasang laut semata. Sehingga dengan membuat tanggul laut raksasa yang membentengi kota Amsterdam, selesai sudah persoalan banjir yang mengancam kota itu.
Jakarta memang mempunyai rencana untuk membuat tanggul raksasa yang disebut Jakarta Coastal Defence Strategy (JCDS) yang memanjang mulai Marunda sampai Dadap di Tanggerang, namun proyek ini perlu kajian lebih mendalam lagi terkait kebiasaan masyarakat kita yang suka membuang sampah sembarangan, mata pencaharian masyarakat pesisir dan ekosistem pesisirnya. Jangan sampai perairan dalam tanggul yang direncanakan, yang nantinya akan seperti laguna dimana air akan terperangkap yang tidak dapat leluasa keluar masuk, maka perairan dalam ‘laguna’ tersebut  akan mengalami sedimentasi yang luar biasa karena akan menjadi perangkap polutan padat maupun cair yang dibuang sembarangan oleh masyarakat dan tentunya dengan adanya tanggul raksasa tersebut juga merubah ekosistem pesisir yang akan mempengaruhi mata pencaharian nelayan dan pembudidaya ikan setempat. Pendapat saya, lebih praktis dan murah namun efektif dengan merahabilitasi hutan mangrove-nya saja. Jadi kalau mau mengurangi banjir di Jakarta secara signifikan, setidaknya harus memperhatikan:
1. RTRW di wilayah prov. Jawa Barat dan Prov.Banten, serta RTRW DKI Jakarta sendiri,
2. Daerah resapan air, dengan cara memperluas Ruang Terbuka Hijau atau RTH,
3. Merubah kebiasaan masyarakat dari kebiasaan buruk  dalam membuang sampah secara sembarangan,
4. Merehabilitasi ekosistem pesisir melalui rehabilitasi ekosistem mangrove.

Namun saya lebih dikhawatirkan dengan kebiasaan masyarakat kita yang cepat melupakan suatu kejadian. Jangan-jangan 2 minggu lagi persoalan banjir Jakarta sudah dilupakan dengan juga melupakan segala program pengendalian banjirnya karena masyarakat sudah harus menghadapi persoalan lain lagi. Jangan sampai persoalan banjir ditunda dulu baru tahun depan di buka lagi saat banjir yang lebih besar datang mernerjang Jakarta. Semoga tidak.
Gambar 1. Penyusutan Luasan Hutan dan Perkebunan sebagai daerah resapan air di Puncak
Land Subsidence di Jakarta
Rencana tanggul raksasa Pantura Jakarta atau Jakarta Coastal Defence Strategy
Luas Wilayah Banjir di Jakarta yang semakin meningkat
Simulasi wilayah Jakarta yang tenggelam pada 2040 akibat kenaikan paras muka air laut

Read More --►

Jumat, 11 Januari 2013

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir harus Mengalokasikan Ruang untuk Ruaya Mijah Ikan yang Dilindungi

-->
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah alokasi ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) sesuai peruntukannya dengan memperhatikan pola dan struktur ruangnya. Secara umum ruang di WP3K di tingkat prov/kab/kota dialokasikan untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laur, dan kawasan strategis nasional tertentu (KSNT). Dimana dalam KSNT lebih ditekankan untuk mengskomodir alokasi ruang untuk pertahanan –keamanan, situs warisan dunia, dan lingkungan hidup. Salah satu wilayah pesisir yang masuk katagori KSNT ini adalah pulau-pulau kecil terluar (PPKT). Berbagai aspek fungsional maupun struktur harus dipertimbangkan untuk penyusunan RZWP-3-K di tingkat prov/kab/kota, belum lagi sebagaimana kita ketahui bersama bahwa WP3K itu adalah wilayah dengan keanekaragaman hayati (biodiversity) yang tinggi. Di beberapa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak sedikit yang memiliki spesies ikan endemik , seperti ikan banggai kardinal di pesisir Sulawesi Selatan, Sidat (Anguila sp) di pesisir Sulawesi Tengah, terubuk (Tenualosa macrura) di pesisir provinsi Riau dan masih banyak lainnya. Namun demikian, tidak sedikit spesies ikan di WP3K sudah katagori langka karena laju kepunahannya (extinction rate) yang tinggi. Kalau ada salah satu spesies punah, itu artinya mata rantai makanan pada level tropiknya akan terputus dan itu berarti keseimbangan alam akan terganggu yang ahirnya akan mengancam kelangsungan kehidupan kita semua.  International Union for Conservation of Nature (IUCN) sebuah organisasi dunia yang mendedikasikan diri dalam konservasi sumberdaya alam membuat katagori terhadap spesies, menjadi:
1.    Punah (Extinct; EX),
2.    Punah di alam liar (Extinct in the wild; EW),
3.    Kritis atau sangat terancam punah (Critically Endangered; CR),
4.    Terancam (Endangered; EN),
5.    Rentan (Vulnerable; VU),
6.    Resiko rendah (Low Risk; LR),
7.    Tergantung konservasi (Conservation Dependant; CD),
8.    Hampir Terancam (Near Treatened; NT),
9.    Resiko Rendah (Least Concern; LD),
10.                       Data Kurang (Data Deficient; DD),
11.                       Tidak dievaluasi (Not Evaluated; NE),
12.                       Tidak diketahui (Not Recognized; NR),
13.                       Kemungkinan punah (Possibly Extinct; PE), dan
14.                       Kemungkinan punah di alam liar (Possibly Extinct in the Wild; PE).

Salah satu spesies ikan di WP3K yang sudah katagori dilindungi dan perlu diakomodir dalam alokasi ruang wilayah pemijahan (spawning ground), wilayah ruaya mijah, dan wilayah pembesarannya / yang selalu melekat sebagai wilayah penangkapan ikannya (fishing ground),  adalah ikan terubuk (Tenualosa macrura) yang endemik provinsi Riau, khususnya di kabupaten Bengkalis, Meranti, dan Siak. Ikan terubuk ini banyak ditangkap untuk telurnya seperti halnya ikan caviar di Eropa. Status perlindungan terbatas untuk ikan terubuk sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: Per.59/Men/2011. Ikan terubuk memiliki sifat mijah anadromi. Anadromi adalah menetaskan telur di air tawar, kemudian bermigrasi ke laut untuk menjadi ukuran dewasa dan kemudian kembali lagi ke air tawar untuk bertelur. Spesies ikan yang memiliki sifat anadromi lainnya adalah ikan salmon.  Lawananadromi adalah katadromi. Katadromi adalah sifat mijah ikan dimana bertelur di perairan laut kemudian tumbuh dewasa di perairan tawar dan kembali lagi ke perairan laut untuk bertelur. Jenis ikan yang memiliki sifat katadromi adalah salah satunya ikan sidat (Anguila sp).

Sifat-sifat biologis ikan terubuk yang membutuhkan kepastian ruang untuk ruaya, mijah, dan tumbuh jadi dewasa, perlu diakomodir dalam RZWP-3-K  provinsi Riau. Kenapa harus juga diatur di level provinsi tidak hanya dalam RZWP-3-K kab Bengkalis? Karena ikan terubuk tumbuh besar di wilayah selat Bengkalis yang masuk wilayahnya kab Bengkalis, kemudian masuk ke sungai Siak untuk bertelur. Bertelurnya sungai Siak yang masuk wilayah kab Siak, tetapi sebelumnya, ikan terubuk ini harus melewati sungai Siak yang masuk wilayahnya kab Meranti, begitu juga ketika juvenil ikan terubuk beruaya menuju perairan laut Kab bengkalis, harus melewati wilayah kab Meranti juga. Karena mencakup 3 kabupaten maka alokasi ruang dan pengaturannya selain di masing-masing 3 kabupaten tersebut juga harus diatur dalam RZWP-3-K provinsi Riau. Namun, perlu dingat juga bahwa kabupaten Meranti dan kab Siak bukan wilayah pesisir dan tentu mereka tidak punya wilayah laut,  sehingga  untuk kedua kabupaten tersebut, alokasi ruang dalam bentuk RTRW kabupaten  dan konteks konservasinya menggunakan kaidah Undang-Undang Perikanan. Wilayah-wilayah yang menjadi daerah pemijahan, ruaya, dan pembesaran ikan kerapu harus masuk dalam kawasan konservasi di masing-masing tiga kabupaten tersebut dan dalam alokasi ruang untuk kawasan konservasi dalam RZWP-3-K provinsi Riau. Sampai saat ini untuk daerah pemijahan ikan terubuk di kab Siak belum ada regulasi konservasinya begitu juga di kab Meranti, tetapi di kab Bengkalis, melalui Peraturan Bupati Bengkalis No.15 tahun 2010 telah menetapkan daerah pembesaran dan jalur ruaya ikan terubuk sebagai wilayah suaka perikanan. Memang yang dibutuhkan dalam rangka menjamin ikan terubuk ini dapat berkembang biak dengan baik adalah adanya jalur ruaya atau fish way,selain tempat pemijahan dan pembesarannya yang dituangkan dalam alokasi ruang dalam kawasan konservasi di RZWP-3-K prov Riau maupun RTRW provinsi dan kabupaten.
Kiranya regulasi perlindungan ikan terubuk akan lebih efektif kalau disertai dengan regulasi alokasi ruang untuk mengakomodir sifat-sifat biologis ikan terubuk itu sendiri.
Selat Bengkalis di Riau tempat ikan terubuk
Sungai Siak tempat ikan terubuk beruaya dan mijah
Peta Spawning Ground ikan terubuk di Sungai Siak
Hirarki RZWP-3-K
Ikan terubuk yang bersifat anadromy
Sidat yang bersifat katradomy
Kriteria red list IUCN




Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving