Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label pulau pulau kecil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pulau pulau kecil. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Februari 2016

Wisata Selam, Diving di Pulau Weh Kota Sabang - Aceh

https://www.scribd.com/doc/300085524/Titik-Selam-di-Pulau-Weh-Kota-Sabang (Link Download)



Dengan dibukanya rute penerbangan langsung dari Medan ke Sabang oleh maskapai Garuda sejak Februari 2015 telah membuka potensi ekonomi Sabang yaitu salah satunya adalah wisata bahari. Kota administrasi Sabang sendiri memiliki wilayah daratan seluas 156,3 km2 yang didominasi oleh luas Pulau Weh yaitu 121 km2 ditambah luas daratan pulau-pulau kecil lainnya, yang terdiri dari pulau Rubiah, pulau Seulako, pulau Roko, dan pulau Rondo. Pulau Rondo adalah salah satu pulau kecil terluar yang menjadi acuan batas wilayah NKRI. Dan Kota Sabang terletak di dalam Pulau Weh tersebut
Posisi pulau Weh di selat Malaka sangat penting dan sangat strategis karena berada di pertemuan Samudera Hindia di sebelah timur dan Samudera Pasifik di sebelah barat. Kondisi strategis ini menjadikan pulau Weh sangat menarik secara ekonomi. Selain itu, ternyata pulau Weh menyimpan potensi wisata bahari yang tinggi, seperti; wisata pulau kecil dan wisata selam. Wisata selam telah menjadi tujuan utama pelancong atau turis datang ke Sabang. Setidaknya terdapat 538 jenis ikan yang ada di laut pulau Weh dan walaupun jenis karang keras dan karang lunak yang ada  cenderung homogen atau tidak terlalu beragam namun kondisinya sangat baik.
Fokus wisatawan yang datang untuk menyelam di pulau Weh, umumnya tertuju kepada dua tempat yang ramai dikunjungi, yaitu: Gapang atau Pantai Dermaga Teupin Layu di Iboih.
Underwater landscape pulau Weh benar-benar masih jarang tersentuh. Setiap ekosistem kehidupan bawah airnya menawarkan sesuatu yang spektakuler untuk setiap tingkat pengalaman menyelam. Karakter titik selam di pulau Weh cukup beragam. Hampir seluruh situs selam memiliki daya tarik untuk keperluan photography bawah air. Bagi penyelam berpengalaman, dapat mencoba penyelaman di situs Sophie Wreck, bangkai kapal kargo sisa Perang Dunia ll pada kedalaman 60 m, atau menguji adrenalin di situs selam Arus Paleeyang dalam Bahasa Inggrisnya disebut bastrad current atau dalam Bahasa Indonesia disebut arus bajingan. Tentu sesuai namanya, arus disini dikenal liar dan kuat. Kalau mau mencoba sensasi gunung api bawah laut, di titik selam pulau Weh bisa mencoba underwater volcano.
Sangat menarik, yuk pergi ke Pulau Weh   

Letak Kota Sabang di Pulau Weh dan Beberapa Situs Selam/Diving



Read More --►

Senin, 28 Oktober 2013

Rencana Pengelolaan pada Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil versus Rencana Pengelolaan di Kawasan Konservasi

Nomenklatur Rencana Pengelolaan dalam Undang-Undang No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil digunakan untuk Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pasal 7) dan digunakan juga untuk Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimana Konservasi adalah bagian dari Undang-Undang No 27 tahun 2007 (Pasal 28) serta di Kawasan Konservasi Perairan yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan yang merupakan turunan dari Undang-Undang no. 45 tahun 2009 jo Undang-Undang no. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Tentunya kalau hanya menyebut ‘Rencana Pengelolaan’ saja akan membingungkan karena satu nomenklatur memiliki pengertian dan cakupan fungsinya yang berbeda. Penyebutan yang benar adalah harus lengkap, seperti: Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau apabila disingkat menjadi RPWP-3-K (Undang-Undang No.27 tahun 2007) dan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau disingkat Rencana Pengelolaan KKP3K serta Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Maritim atau disingkat menjadi Rencana Pengelolaan KKM (Permen KP No. 17 tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Mudah-mudahan menjadi jelas.

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).

Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil , terdiri  atas:
1. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;
2. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut  RZWP-3-K;
3. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
4. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  yang selanjutnya disebut
RAWP-3-K.

Amanat UU 27 tahun 2007 tentang PWP3K, Pasal 7 ayat 3 menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Muatan masing-masing hirarkis Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sebagai berikut:
RSWP-3-K terdiri dari; Visi, Misi, Isu, Target Kinerja, Lembaga/Keorganisasian, Rencana Kerja, dan Koordinasi.
RZWP-3-k terdiri dari; Alokasi Ruang, Penyusunan dan Penempatan Kegiatan, dan Alokasi SDA.
RPWP-3-K terdiri dari; Rencana Kerja, Pengaturan Koordinasi, Paket Terpadu, dan Public Campaign.
RAWP-3-K terdiri dari; Tujuan dan Sasaran Kegiatan, Cakupan Kegiatan, Manfaat Kegiatan,  dan Jadwal Anggaran Kegiatan.

RPWP-3-K adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengorganisasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumberdaya atau pembangunan di zona yang ditetapkan.

Sedangkan untuk Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi ada tiga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan hanya satu yang merupakan turunan dari Undang-Undang no. 27 tahun 2007 sedangkan dua lainnya merupakan turunan dari Undang-Undang No 45 tahun 2009 jo Undang-Undang no. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu: (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 17 tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilyang merupakan turunan dari UU no.27 tahun 2007 (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 02 tahun 2009 tentangTata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan, dan (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no.17 tahun 2008 Pada Pasal 16 ayat (2) menyebutkan Penetapan pencadangan oleh Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota antara lain memuat:

a.       Calon KKP3K pada lokasi dengan luas dan batas-batas koordinat yang jelas di atas peta dengan skala 1 : 50.000 untuk kawasan konservasi pemerintah daerah kabupaten/kota, dan skala 1 : 250.000 untuk kawasan konservasi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah;

b.      Jenis KKP3K; dan

c.       Penunjukkan unit pengelola kawasan di bawah kewenangannya untuk melakukan tindak lanjut persiapan pengelolaan KKP3K dengan tugas menyusunan rencana pengelolaan, mengkaji ulang luasan dan batas-batas serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.

Pasal 17 ayat (3), Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menetapkan KKP3K yang antara lain menetapkan:

a.       Lokasi, luas dan batas koordinat KKP3K yang ditetapkan di atas peta dengan skala 1 : 50.000 untuk kawasan konservasi pemerintah daerah kabupaten/kota, dan skala 1 : 250.000 untuk kawasan konservasi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah;

b.      Jenis KKP3K

Dalam pasal 20 ayat (2) Permen KP no. 02 tahun 2009 berbunyi: Penetapan pencadangan kawasan konservasi perairan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota antara lain memuat:

a)      Lokasi dan luas kawasan konservasi, dengan batas-batas koordinat yang jelas dan peta skala minimal 1 : 250.000;

b)      Jenis kawasan konservasi perairan, dan

c)       Penunjukan satuan unit organisasi di bawah kewenangannya untuk melakukan tindak lanjut persiapan pengelolaan kawasan konservasi perairan, dengan tugas menyusun rencana pengelolaan, mengkaji ulang luasan dan batas-batas serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.

Dalam pasal 22 ayat (3) dan (4) nya berbunyi: Menteri dapat menetapkan kawasan konservasi. Penetapan kawasan konservasi perairan antara lain memuat:

a.            Lokasi dan luas kawasan konservasi perairan, dengan batas-batas koordinat yang jelas dan peta skala minimal 1 : 250.000;

b.            Jenis kawasan konservasi perairan; dan

c.             Penunjukan satuan unit organisasi di tingkat pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan.

Peraturan Menteri KP  No. 30 tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, dalam pasal 3 menyebutkan:

(1)    Pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan.

(2)    Setiap rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan harus memuat zonasi kawasan konservasi perairan.

(3)    Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan disusun oleh satuan unit organisasi pengelola.
Dari tiga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan diatas baik yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil maupun yang merupakan turunan dari Undang-Undang no. 45 tahun 2009 jo Undang-Undang no. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, perihal siapa yang menyusun rencana pengelolaan kawasan konservasi? Itu sudah jelas yaitu yang menyusunnya adalah unit pengelola kawasan konservasi yang bersangkutan, hanya saja pertanyaan berikutnya adalah, apakah suatu kawasan konservasi dapat ditetapkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota walaupun belum ada rencana pengelolaannya? Menurut pendapat saya, ‘itu bisa dilakukan’, yang penting sudah ada unit pengelola kawasan konservasinya.
Hirarkis Perencanaan WP3K
 

 
Read More --►

Minggu, 10 Maret 2013

Keindahan Kepulauan Natuna Provinsi Kepulauan Riau

Apabila anda mau mencari tempat untuk berlibur ataupun kegiatan budaya lainnya, dimana yang diinginkan adalah tempat yang memiliki perpaduan antara keindahan, natural, bersih, dan jauh dari hiruk pikuk beserta polusinya maka saya sarankan untuk berkunjung ke Kabupaten Natuna di Provinsi Kepulauan Riau.
Natuna memiliki banyak pulau-pulau kecil yang masing-masing memiliki potensi ekonomi yang patut untuk dikembangkan. Misalnya saja untuk pulau Natunanya sendiri, selain sebagai pusat pemerintahan kabupaten, di pulau ini ada objek wisata pantai dengan batu granit yang besar-besar yang berserakan di pantai Pulau Natuna. Antar batu-batu besar sudah dihubungkan dengan jembatan setapak dari kayu yang menghubungkan antara satu batu dengan batu lainnya, sehingga pengunjung dapat menikmati dan bermain-main di atas batu-batu besar sambil menikmati pemandangan laut yang indah. Adanya jembatan penghubung antar batu inilah yang membedakan wisata batu batu granit dengan yang ada di Bangka. Lokasi batu batu granit ini tidak jauh dari bandara.
Untuk objek wisata lainnya, anda dapat pergi ke Pulau Kumbik yang dapat dicapai dengan naik perahu kecil atau kepompong atau orang sana menyebutnya dengan ‘ojek’ selama setengah jam dari pulau Natuna dengan ongkos Rp 10 ribu sekali jalan. Pulau Kumbik adalah pulau dengan luasan beberapa puluh hektar saja, disini anda dapat mengunjungi budidaya ikan napoleon dalam karamba dan berinteraksi dengan penduduknya yang ramah-ramah.  Ikan napoleon atau Cheilunus undulatus adalah salah satu jenis ikan karang besar yang dapat mencapai berat 180 kg yang dilindungi dalam IUCN dan masuk katagori Appendix II CITES. Sehingga ikan ini boleh diperdagangkan dengan kuota dan yang berukuran 1-3 kg. Kuota ikan yang boleh diekspor untuk tahun 2013 dan untuk seluruh wilayah Indonesia hanya 2000 ekor saja. Ikan napoleon adalah ikan prestise bagi masyarakat China terutama di Hong Kong, China, dan Singapore dan tentu berharga mahal. Saat ini harga di tingkat nelayan adalah Rp 1,2 juta per kg nya. Di pulau Kumbik yang jalan penghubungnya hanya jalan setapak dari beton dan beberapa tempat ada yang terbuat dari kayu, masyarakatnya bermata pencaharian sebagai nelayan, tetapi pada musim gelombang tinggi dimana para nelayan tidak dapat melaut, masyarakat nelayan ini beralih sementara menjadi bertani cengkeh. Di pulau Kumbik ini banyak sekali pohon cengkeh tumbuh. Dampaknya adalah masyarakat pulau Kumbik terlihat sejahtera dengan tampilan rumah-rumahnya yang bagus-bagus. Sangat menarik berkunjung ke Pulau Kumbik ini.
Untuk urusan menginap, di Natuna ada 2 hotel dan ada beberapa penginapan dengan tarif mulai Rp 150 rb/ malam. Penerbangan sendiri, dari Jakarta ke Natuna dilayani oleh Lion Air sekali sehari dengan ganti pesawat di bandara Hang Nadim Batam. berangkat dari bandara Soekarno Hatta Jakarta jam 06 pagi dan sampai di Natuna sekitar jam 11 siang. Tarif-nya sekarang (Maret 2013) Rp 2,5 juta untuk pulau pergi (pp).   
Tidak perlu jauh-jauh ke luar negeri untuk menikmati keunikan dan keindahan alam   di dalam negeri sendiri masih banyak yang patut untuk dikunjungi.
Mendarat di Natuna
Mesjid Raya di Natuna
Formasi batu batu besar yang banyak ditemui di pantai Natuna
Batu batu besar yang jadi tempat wisata, tidak jauh dari bandara Natuna
Indah dan alami
Diantara batu besar dibuat jalan penghubung
Pulau Kumbik di Kab Natuna
Karamba tempat budidaya ikan napoleon
Ikan Napoleon
Menjemur cengkeh di pulau Kumbik
Jalan penghubung di pulau Kumbik
Dermaga perikanan
Pantai Batu Kasah  
Pantai Pulau Senua
                                                    
Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving