Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label CITES. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CITES. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2016

Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Napoleon

https://www.scribd.com/doc/299898714/Rencana-Aksi-Nasional-Konservasi-Ikan-NAPOLEON (Link Download)

Ikan napoleon (Chelinus undulatus) menjadi komoditas perikanan yang eklusif karena harganya yang mahal. Di negara China dan Hongkong, hidangan ikan napoleon adalah hidangan prestise. Hidangan ikan napoleon dulunya hanya diperuntukan untuk kalangan raja, tetapi kini siapapun bisa menyantapnya asal berani membayar dengan harga yang sangat mahal. Harga ikan napoleon pada waktu itu di tingkat pembudidaya di Natuna dan Anambas mencapai Rp 1,3 juta per kg-nya. Karena permintaan akan ikan napoleon cukup tinggi, maka tidak ayal lagi, keberadaan di alam perairannya menjadi rawan mengalami kepunahan (vulnerable), sehingga CITES pada tahun 2004 memasukkannya kedalam Apendiks ll, yang artinya ikan napoleon ini akan mengalami kepunahan kalau perdagangannya tidak dikontrol secara ketat. Pemerintah Indonesia sendiri sudah menetapkan ikan napoleon sebagai ikan yang dilindungi secara terbatas melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 tahun 2013. Ikan napoleon diindonesia yang dilindungi adalah yang berukuran 100 – 1000 gr dan ukuran > 3000 kg.
Namun dengan berjalannya waktu dan adanya kebijakan pemerintah China dan Hongkong yang melarang menyajikan makanan mewah seperti hidangan ikan napoleon pada acara acara kenegaraan, menjadikan permintaan ikan napoleon menurun tajam. Sehingga ekspor ikan napoleon dari Natuna dan Anambas menjadi terganggu. Kini di Natuna dan Anambas diperkirakan masing masing ada stok ikan napoleon sebanyak 300 ribu ekor. Ini telah menjadi permasalah yang harus dicari jalan solusinya. Maka di dalam buku ‘Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Konservasi Ikan Napoleon’ ini, selain membahas tentang rencana pengelolaan konservasi ikan napoleon itu sendiri juga membahas stok ikan napoleon yang menumpuk di Natuna dan di Anambas.

Tujuan dari diterbitkannya buku Rencana Aksi Nasional ikan napoleon ini adalah; memberikan arahan bagi mahasiswa, peneliti, pengambil kebijakan, dan pihak-pihak lainnya yang terkait dalam menyusun prioritas program dalam rangka menjaga kelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan napoleon secara berkelanjutan, serta tahapan pemenuhan ketentuan CITES dalam perdagangan internasional dari ikan napoleon.
Ikan Napoleon

Peta Lokasi Budiadaya Ikan Napoleon di Natuna
Peta Lokasi Budidaya Ikan Napoleon di Anambas


Read More --►

Pedoman Pengkayaan Populasi Kima (Tridacnae)

https://www.scribd.com/doc/299850736/Pedoman-Pengkayaan-POPULASI-KIMA-Tridacnae (Link Download)




Populasi kima (Tridacnae) di dunia maupun di perairan Indonesia sudah diambang kepunahan, maka dari itu, seluruh jenis kima yang ada di perairan laut Indonesia yang terdiri dari 7 jenis sudah berstatus dilindungi yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.
Oleh sebab populasi kima di perairan alaminya sudah menurun drastic, maka salah satu cara untuk memulihkan kondisi populasinya adalah melalui ‘pengkayaan populasi’. Pengkayaan populasi diartikan sebagai; penglepasan ikan/biota akuatika hasil budidaya pada berbagai stadium dan umur ke dalam suatu wilayah perairan atau ekosistem tertentu untuk meningkatkan pasokan alami anak anak ikan/biota dan untuk mengoptimalkan pemanenan benih benih ikan sebagai cara untuk mengatasi keterbatasan recruitment. ‘pengkayaan populasi’ berdimensi jangka pendek dibandingkan dengan upaya ‘restoking’. Restoking diartikan sebagai penebaran kembali jenis ikan asli/local pada berbagai stadia dan umur kedalam populasi alam perairannya untuk memulihkan biomasa induk yang hampir punah sampai pada suatu tingkat populasi tertentu.
Buku pedoman Pengkayaan Populasi Kima (Tridacnae) disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan dalam pengkayaan populasi kima secara benar.

Kima (Tridacnae) yang Merupakan Biota Perairan Laut
 
Indonesia Memilik 7 Jenis Kima

Kima atau Giant Clams yang ada di Peraiaran Kalimantan Barat
Kima Raksasa

Read More --►

Kamis, 18 Februari 2016

Pedoman Identifikasi dan Monitoring Populasi Penyu

https://www.scribd.com/doc/299725289/Pedoman-Identifikasi-Dan-Monitoring-Populasi-Penyu (Link Download)


Penyu merupakan salah satu jenis reftil yang hidup di laut dan memiliki kemampuan bermigrasi jarak jauh di sepanjang Samudera Hindia, Pasifik, dan perairan laut Asia Tenggara. Penyu sudah lama menghadapi keterancaman akan kepunahan. Ancaman kepunahan tersebut dapat disebabkan oleh faktor alam maupun faktor manusia.

Kerusakan habitat pantai dan perairan yang menjadi tempat ruaya mencari, aktifitas perikanan yang tidak ramah lingkungan, teknik pengelolaan konservasi yang tidak memadai, perubahan iklim, penangkapan penyu dan pengambilan telur penyu menjadi factor penyebab terjadinya percepatan penurunan populasi penyu. Kondisi populasi itulah yang menyebabkan semua jenis penyu yang ada di Indonesia berstatus dilindungi yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Dari 7 jenis penyu di dunia, tercatat ada 6 jenis diantaranya yang hidup di perairan laut Indonesia, yaitu: penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricate), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu pipih (Natator depressus), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), serta penyu tempayan (Caretta caretta).

Secara internasional, penyu masuk ke dalam daftar merah (red list) IUCN dan apendiks 1 CITES. Yang berarti keberadaan penyu di dunia teramsuk terancam punah sehingga segala bentuk pemanfaatan dan peredarannya (perdagangannya) harus dikontrol secara ketat.

Sejauh ini langkah langkah kerjasama baik regional maupun internasional untuk menjaga kelestarian penyu sudah banyak dilakukan oleh pemerintah Indonesia, seperti kerjasama dalam wadah: IOSEA-CMP, SSME, dan BSSE.

Untuk mendukung pelestarian penyu tersebut, salah satunya diperlukan pedoman teknis / manual tentang pengelolaan penyu yang benar. Dimana pedoman teknis tentang pengelolaan konservasi penyu tersebut masih sangat langka. Buku ‘Pedoman Identifikasi dan Monitoring Populasi Penyu’ yang disusun oleh: Didi Sadili, Dwi Suprapti, Sarmintohadi, dkk ini terbit adalah untuk mengisi kekosongan tersebut, yang tentunya bertujuan untuk: memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat luas tentang teknik identifikasi jenis-jenis penyu dan monitoring populasinya. Selain itu, buku ini juga diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu pengetahuan.

Semoga buku ini dapat bermanfaat

Buku Pedoman Identifikasi n Monitoring Populasi Penyu

Penyu Hijau (Foto by: Clarklittle)

Read More --►

Pengenalan Jenis-Jenis Hiu di Indonesia

https://www.scribd.com/doc/299720523/Buku-Pengenalan-Jenis-Jenis-Hiu-di-Indonesia (Link Download)


Sekitar 117 jenis hiu dari 25 famili yang ditemukan di perairan Indonesia, sebagian dari jenis hiu tersebut berstatus rentan terhadap kepunahan (endanger spesies). Dalam daftar merah (red list) yang dikeluarkan oleh The International Union for Conservation Nature (IUCN) terdapat satu spesies hiu di Indonesia yang masuk katagori kondisi kritis (critically endangered), 5 spesies dalam kondisi terancam atau genting (endangered), 23 spesies dalam kondisi rentan (vulnerable), dan 35 spesies dalam kondisi hamper terancam (near threatened).

Buku yang disusun oleh: Didi Sadili, Cora Mustika, dan Sarmintohadi ini adalah sebagai pedoman teknis di lapangan untuk mengidentifikasi jenis hiu yang ditemui. Dengan diketahuinya jenis hiu tersebut akan memudahkan memilah mana hiu yang termasuk dilindungi, dilarang diekspor, dan yang masuk daftar merah IUCN.

Mudah mudahan buku ini bermanfaaat

Hiu Martil (foto: Clarklittle)


Read More --►

Minggu, 14 Februari 2016

Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Konservasi Hiu dan Pari

https://www.scribd.com/doc/299298468/Rencana-Aksi-Nasional-Konservasi-Pengelolaan-HIU-Dan-PARI (Link Download)


TentangPerikanan dan Hiu dan Pari diIndonesia



1.
Keragaman Spesies
1.       Didunia teridentifikasi lebih 400 spesies ikan hiu dan pari;
2.       Indonesia, sekitar 221 spesies hiu dan pari ditemukan selama survey tahun 2006 (ACIAR);
2.
Status Konservasi Hiu di Dunia
CITES;
1.       Pada COP CITES ke 12, 2 spesies ikan hiu masuk dalam daftar Appendik II, yaitu : Cetorhinus maximus dan Rhyncodon typus
2.       Pada COP CITES ke 13, 1 spesies ikan hiu juga masuk dalam daftar Appendik II, yaitu Carcharodon carcharhias
3.       Pada COP 14, hiu jenis Pristidae (kecuali Pritis microdon) masuk dalam Daftar Appendik I CITES;
4.       Pada COP 15, 6 spesies hiu juga diusulkan untuk masuk dalam Daftar Appendik II CITES, yaitu : (1) Sphyrna leweni, (2) Sphyrna zygaena, dan (3) Sphyrna mokarran, (4) Carcharhinus plumbeus, (5)  Carcharhinus obscurus dan (6) Carcharhinus longimanus.  Namun dalam COP tersebut belum ada kesepakatan untuk menempatkan hiu dalam tambahan daftar  Appendik.
5.       Pada COP 16 (Maret 2013), 4 spesies hiu juga dimasukkan ke dalam Daftar Appendik II CITES, yaitu : (1) Sphyrna lewini, (2)  Sphyrna mokkaran, (3) Sphyrna zygaena dan (4) Carcharhinus longimanus


IOTC;
Indian Ocean Tuna Commission, telah mewajibkan negara anggota IOTC (termasuk indonesia) untuk melarang penangkapan thresher shark (famili Alopiidae) di wilayah IOTC.


IUCN
Berdasarkan data IUCN, 40 spesies hiu termasuk dalam daftar yang perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah (1 spesies dalam kategori sangat terancam/ critically endangered; 11 speseis dalam kategori vulnerable/rawan dan 28 speseis dalam kategori near threatened/hampir terancam).
3.
Status Konservasi Hiu di Indonesia
1.       Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999, telah menetapkan hiu gergaji (Pritis spp) dinyatakan sebagai jenis hiu dilindungi;
2.       Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/KepMen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus (Rhyncodon typus).
3.       Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4/KepMen-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta
4.       Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan No. 34/PerMen-KP/2015 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharinus longimatus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) Dari Wilayah Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
4.
Isu Perikanan Hiu di Indonesia
1.       Ikan hiu banyak tertangkap oleh nelayan sebagai hasil tangkapan sampingan (by-catch), terutama dalam pengoperasian gillnet, pukat dan rawai.
2.       Isu tentang perikanan sirip hiu (finning) oleh nelayan Indonesia yang banyak dihembuskan  tidak semuanya benar, daging ikan hiu yang ditangkap tidak dibuang, tetapi dimanfaatkan sebagai bahan makanan.
5.
Nilai Ekonomi Perikanan Hiu di Indonesia
1.       Penangkapan ikan hiu masih menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat nelayan skala kecil, bukan untuk kebutuhan perdagangan komersial;
2.       Tingginya permintaan dan harga sirip hiu dunia juga memberikan andil dalam peningkatan produksi perikanan hiu di Indonesia.
6.
Langkah-langkah pengelolaan perikanan hiu di Indonesia
1.       Penyusunan Regulasi tentang status konservasi (perlindungan) untuk jenis-jenis hiu dan pari lainnya yang terancam punah.
2.       Menerbitkan Rencana Aksi Nasional/RAN atau National Plan of Action/NPOA perikanan hiu dan pari, dengan aksi pokok :
      (a). Antisipasi spesies ikan yang telah masuk    daftar
merah (red list) IUCN yang umumnya akan
segera dibahas pada CoP CITES berikutnya,
untuk memasukkan spesies tersebut ke dalam
daftar apendiks CITES. Contoh: Pada CoP
CITES ke 17 di Afrika Selatan pada Oktober
2016, Negara Maldives mengusulkan jenis hiu
tikus atau hiu monyet (alopias spp.) untuk
dimasukkan ke dalam daftar apendiks
CITES;
(b). Memperkuat data dan informasi tentang      perikanan hiu dan pari (perbaikan metode pengumpulan data dan peningkatan kapasitas SDM);
(c)     Pelaksanaan riset/penelitian;
(d)    Perbaikan langkah-langkah pengelolaan (salah satunya melalui penetapan kawasan konservasi ekossistem pesisir yang merupakan habitat penting ikan hiu)
(e)    Memperkuat aspek kelembagaan, dan
(f)      Peningkatan kepedulian dan kesadaran masyarakat;
NPOA atau RAN Konservasi Hiu dan Pari disusun sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya International Plan of Action hiu oleh Negara-negara anggota PBB melalui FAO pada tahun 1999. Walaupun penyusunan NPOA hiu oleh Negara Negara anggota FAO bersifat sukarela, namun karena Indonesia memandang penting akan konservasi Hiu dan Pari maka Indonesia menyusun NPOA tersebut.
Perdagangan Hiu
Dampak Negatif Kalau Hiu Punah (Sumber: WWF_id)
Kalau Tdk Dikelola Dengan Baik (Sumber: WWW_id)

Biarkan Hiu di Perairan Alaminya (foto: clarklittle)








Read More --►

Selasa, 09 Februari 2016

Pedoman Pengkayaan Populasi Kuda Laut

Pedoman Pengkayaan Populasi Kuda Laut (link download)

Upaya pelestarian adalah serangkaian kegiatan konservasi yang dilakukan dengan tujuan untuk menambah atau meningkatkan jumlah individu baru dalam populasi suatu jenis dan juga upaya untuk mempertahankan jumlah individu dalam suatu populasi. Secara umum, upaya pelestarian dapat dilakukan melalui kegiatan restoking (penebaran kembali) jenis ikan asli/lokal ke habitat alam. Agar pelaksanaan restoking berlangsung baik dan tidak merusak keanekaragaman hayati, maka dibutuhkan panduan tata cara restoking jenis ikan terancam punah.
Buku Pedoman Pengkayaan Populasi Kuda Laut ini disusun dalam upaya memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan tentang jenis kuda laut (Hippocampus spp.), khususnya terkait dengan upaya menjaga kelestariannya. Meningkatnya permintaan kuda laut terutama untuk ekspor menyebabkan produksi kuda laut hasil tangkapan di alam semakin terbatas dan jauh dari jumlah kebutuhan pasar. Gejala eksploitasi yang berlebihan ini mengakibatkan turunnya populasi kuda laut di alam. Oleh karena itu upaya-upaya konservasi terhadap kuda laut ini perlu dilakukan salah satunya melalui upaya pengkayaan populasi di alam (restoking).
Besar harapan kami, dengan disusunnya pedoman ini, tercipta kesamaan persepsi terkait definisi, konsep, pelaksanaan, dan monitoring dalam kegiatan restoking, sehingga para pemangku kepentingan dapat mengembangkan beragam upaya perlindungan dari kuda laut ini, yang selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Buku: Pedoman Pengkayaan Populasi Kuda Laut

Read More --►

Pedoman Umum Identifikasi dan Monitoring Teripang

Pedoman Umum Identifikasi dan Monitoring Teripang (link download)

Indonesia mempunyai keragaman teripang yang cukup tinggi, beberapa spesies diantaranya mempunyai nilai ekonomi yang tinggi terutama untuk pasar ekspor. Perdagangan internasional teripang mempunyai nilai penting sebagai sumber pendapatan sebagian masyarakat pesisir di Indonesia, pada sisi lainnya tingginya permintaan teripang juga berimplikasi pada peningkatan upaya penangkapan teripang. Sampai dengan saat ini perdagangan teripang masih bersumber dari hasil penangkapan, sehingga populasi teripang mengalami penurunan yang cukup signifikan, walaupun tidak ada data pasti tentang laju penurunan populasi, namun saat ini sumber daya teripang semakin sulit ditemukan.
Kekhawatiran akan ancaman kepunahan sumberdaya teripang yang diakibatkan oleh perdagangan internasional telah mendorong Convention on the International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna/CITES untuk membahas kemungkinan teripang masuk dalam daftar Apendiks II CITES. Walaupun sampai dengan saat ini usulan tersebut belum disepakati, namun pembahasan terkait teripang tetap menjadi agenda penting yang selalu diangkat di dalam pengusulan daftar Apendiks CITES.
Keterbatasan data dan informasi tentang status populasi sumber daya teripang merupakan salah satu tantangan dalam pengelolaan sumber daya teripang yang lebih baik. Data dan infromasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan pengelolaan, termasuk posisi pemerintah Indonesia di dalam setiap konvensi internasional terkait pengelolaan teripang.

Read More --►

Pedoman Umum Penanganan Hasil Tangkap Sampingan by-catch Penyu

Pedoman Umum Penanganan Hasil Tangkap Sampingan by-catch Penyu (link download)

Perairan Indonesia merupakan tempat hidup dan daerah mencari makan bagi berbagai biota perairan, termasuk penyu. Penyu merupakan biota perairan langka yang dilindungi dan harus dijaga kelestariannya . Wilayah perairan tersebut juga merupakan daerah penangkapan ikan, sehingga seringkali dalam kegiatan penangkapan ikan penyu tertangkap secara tidak sengaja . Penyu dapat tertarik dengan jenis umpan yang digunakan ataupun terjaring saat mencari makan atau beruaya. Terperangkapnya penyu dalam kegiatan penangkapan ikan sepertinya sulit untuk dihindarkan, yang paling mungkin dilakukan adalah upaya untuk mengurangi jumlah by-catch dan mengurangi kematian penyu yang tertangkap .
Pedoman Umum Penanganan Hasil Tangkap Sampingan (By­Catch) Penyu Pada Kegiatan Penangkapan Ikan pada kegiatan penangkapan ikan ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi nelayan dan stakeholders terkait lainnya dalam rangka menyelamatkan penyu yang tertangkap secara tidak sengaja dalam kegiatan penangkapan ikan. Upaya penanganan ini merupakan salah satu aksi nyata bidang konservasi dalam rangka menjaga kelestarian penyu.
Buku: Pedoman Umum Penanganan Hasil Tangkap Sampingan Penyu

Read More --►

Rabu, 03 Februari 2016

Pedoman Penanganan By-Catch Hiu

Pedoman Penanganan by-catch Hiu (download)

Sekitar 117 jenis hiu dari 25 famili yang ditemukan di perairan Indonesia, sebagian dari jenis hiu tersebut berstatus rentan terhadap kepunahan. Dalam daftar merah yang dikeluarkan oleh The International Union for Conservation Nature (IUCN) terdapat satu spesies hiu di Indonesia yang masuk katagori kondisi kritis , 5 spesies dalam kondisi terancam atau genting, 23 spesies dalam kondisi rentan, dan 35 spesies dalam kondisi hampir terancam . Dengan kondisi tersebut diatas artinya hiu dijaga dari kepunahan. Di lain pihak, sebagian besar produksi hiu dari Indonesia adalah hasil tangkapan sampingan (bycatch) dari pengoperasian alat penangkap ikan jenis: pukat cincin (purse seine), rawai (long line), jaring insang (gill net), dan pukat hela (trawl). Untuk menjaga agar hiu tidak mengalami kepunahan maka apabila tertangkap hiu dalam operasi penangkapan ikan, sebaiknya hiu tersebut dilepas kembali ke perairan laut.
Buku pedoman penanganan bycatch hiu ini adalah pedoman dalam upaya merilis kembali hiu yang tertangkap tidak sengaja ke perairan laut dengan benar.
Read More --►

Selasa, 02 Februari 2016

Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Pari Manta

Buku Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Pari Manta (download)

Buku Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Pari Manta berisi : Status Pengelolaan Pari Manta; Distribusi, Sebaran, Pola Migrasi, Gambaran Umum Populasi Pari Manta, dan Rencana Aksi Konservasi Pari Manta serta Mekanisme Implementasi dari RAN ini.
Read More --►

Pedoman Monitoring Populasi Kima (Tridacna sp)

Buku Pedoman Monitoring Kima (Tridacna sp.) (download)

Buku Pedoman Monitoring Populasi Kima (Tridacna sp) berisi tentang : bioekologi kima, metode monitoring populasi kima, dan sistem pelaporan.
Read More --►

Buku Pedoman Pengkayaan Populasi Kima (Tridacnae)

Buku Pedoman Pengkayaan Populasi Kima (Tridacnae) (download) atau

https://www.scribd.com/doc/299850736/Pedoman-Pengkayaan-POPULASI-KIMA-Tridacnae



Populasi kima (Tridacnae) di dunia maupun di perairan Indonesia sudah diambang kepunahan, maka dari itu, seluruh jenis kima yang ada di perairan laut Indonesia yang terdiri dari 7 jenis sudah berstatus dilindungi yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.
Oleh sebab populasi kima di perairan alaminya sudah menurun drastis, maka salah satu cara untuk memulihkan kondisi populasinya adalah melalui ‘pengkayaan populasi’. Pengkayaan populasi diartikan sebagai; penglepasan ikan/biota akuatika hasil budidaya pada berbagai stadium dan umur ke dalam suatu wilayah perairan atau ekosistem tertentu untuk meningkatkan pasokan alami anak anak ikan/biota dan untuk mengoptimalkan pemanenan benih benih ikan sebagai cara untuk mengatasi keterbatasan recruitment. ‘pengkayaan populasi’ berdimensi jangka pendek dibandingkan dengan upaya ‘restoking’. Restoking diartikan sebagai penebaran kembali jenis ikan asli/local pada berbagai stadia dan umur kedalam populasi alam perairannya untuk memulihkan biomasa induk yang hampir punah sampai pada suatu tingkat populasi tertentu.
Buku pedoman Pengkayaan Populasi Kima (Tridacnae) disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan dalam pengkayaan populasi kima secara benar.


Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving