Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label perdagangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perdagangan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2016

Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Napoleon

https://www.scribd.com/doc/299898714/Rencana-Aksi-Nasional-Konservasi-Ikan-NAPOLEON (Link Download)

Ikan napoleon (Chelinus undulatus) menjadi komoditas perikanan yang eklusif karena harganya yang mahal. Di negara China dan Hongkong, hidangan ikan napoleon adalah hidangan prestise. Hidangan ikan napoleon dulunya hanya diperuntukan untuk kalangan raja, tetapi kini siapapun bisa menyantapnya asal berani membayar dengan harga yang sangat mahal. Harga ikan napoleon pada waktu itu di tingkat pembudidaya di Natuna dan Anambas mencapai Rp 1,3 juta per kg-nya. Karena permintaan akan ikan napoleon cukup tinggi, maka tidak ayal lagi, keberadaan di alam perairannya menjadi rawan mengalami kepunahan (vulnerable), sehingga CITES pada tahun 2004 memasukkannya kedalam Apendiks ll, yang artinya ikan napoleon ini akan mengalami kepunahan kalau perdagangannya tidak dikontrol secara ketat. Pemerintah Indonesia sendiri sudah menetapkan ikan napoleon sebagai ikan yang dilindungi secara terbatas melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 tahun 2013. Ikan napoleon diindonesia yang dilindungi adalah yang berukuran 100 – 1000 gr dan ukuran > 3000 kg.
Namun dengan berjalannya waktu dan adanya kebijakan pemerintah China dan Hongkong yang melarang menyajikan makanan mewah seperti hidangan ikan napoleon pada acara acara kenegaraan, menjadikan permintaan ikan napoleon menurun tajam. Sehingga ekspor ikan napoleon dari Natuna dan Anambas menjadi terganggu. Kini di Natuna dan Anambas diperkirakan masing masing ada stok ikan napoleon sebanyak 300 ribu ekor. Ini telah menjadi permasalah yang harus dicari jalan solusinya. Maka di dalam buku ‘Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Konservasi Ikan Napoleon’ ini, selain membahas tentang rencana pengelolaan konservasi ikan napoleon itu sendiri juga membahas stok ikan napoleon yang menumpuk di Natuna dan di Anambas.

Tujuan dari diterbitkannya buku Rencana Aksi Nasional ikan napoleon ini adalah; memberikan arahan bagi mahasiswa, peneliti, pengambil kebijakan, dan pihak-pihak lainnya yang terkait dalam menyusun prioritas program dalam rangka menjaga kelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan napoleon secara berkelanjutan, serta tahapan pemenuhan ketentuan CITES dalam perdagangan internasional dari ikan napoleon.
Ikan Napoleon

Peta Lokasi Budiadaya Ikan Napoleon di Natuna
Peta Lokasi Budidaya Ikan Napoleon di Anambas


Read More --►

Kamis, 18 Februari 2016

Pengenalan Jenis-Jenis Hiu di Indonesia

https://www.scribd.com/doc/299720523/Buku-Pengenalan-Jenis-Jenis-Hiu-di-Indonesia (Link Download)


Sekitar 117 jenis hiu dari 25 famili yang ditemukan di perairan Indonesia, sebagian dari jenis hiu tersebut berstatus rentan terhadap kepunahan (endanger spesies). Dalam daftar merah (red list) yang dikeluarkan oleh The International Union for Conservation Nature (IUCN) terdapat satu spesies hiu di Indonesia yang masuk katagori kondisi kritis (critically endangered), 5 spesies dalam kondisi terancam atau genting (endangered), 23 spesies dalam kondisi rentan (vulnerable), dan 35 spesies dalam kondisi hamper terancam (near threatened).

Buku yang disusun oleh: Didi Sadili, Cora Mustika, dan Sarmintohadi ini adalah sebagai pedoman teknis di lapangan untuk mengidentifikasi jenis hiu yang ditemui. Dengan diketahuinya jenis hiu tersebut akan memudahkan memilah mana hiu yang termasuk dilindungi, dilarang diekspor, dan yang masuk daftar merah IUCN.

Mudah mudahan buku ini bermanfaaat

Hiu Martil (foto: Clarklittle)


Read More --►

Rabu, 25 November 2015

Beberapa Point Pengelolaan Ikan Napoleon Hasil Pembesaran dan Aspek Regulasinya di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Kepulauan Natuna



1.  Ikan napoleon (Cheilinus undulates) atau napoleon wrasse adalah salah satu jenis ikan karang (habitatnya di ekosistem terumbu karang),
2.  Populasi ikan napoleon di alam sudah menurun drastis bahkan terancam kepunahan, (Hasil survey populasi ikan Napoleon di daerah yang dilindungi atau yang terbatas ijin penangkapannya, kepadatannya berkisar antara 2-10 ekor per 10.000 m2. Sedangkan di daerah yang tinggi intensitas penangkapannya, densitasnya 10 kali lebih rendah atau tidak ada sama sekali. Dengan demikian distribusi ikan ini secara spasial sangat rendah dan kepadatannya per hektar juga sangat rendah (Donaldson & Sadovy, 2001)
3.  Karena populasinya di alam tinggal sedikit, maka ikan napoleon perlu dilindungi. Kriteria ikan yang dapat diberikan status dilindungi adalah: (1) langka (populasinya kecil, waktu matang seksual pertama sangat lama,dan laju pertumbuhan lambat), (2) endemik (sebaran geografis alami terbatas, lingkungan hidupnya sempit, dan dpt hidup hanya pada karakteristik ekosistem tertentu), (3) penurunan jumlah individu (berkurangnya jumlah individu dalam jumlah besar pada suatu habitat, penurunan hasil tangkapan per satuan upaya), dan (4) fekunditas rendah (jumlah telur yang dihasilkan rendah, kematian alami tinggi, dan berpasangan tetap),
4.  Menteri Kelautan dan Perikanan yang berwenang menetapkan status perlindungan bagi jenis ikan (PP no. 60 tahun 2007 ttg Konservasi Sumberdaya Ikan),
5.  Status Perlindungan jenis ikan ada dua: pertama adalah dilindungi penuh artinya ukuran, kapanpun, dan dimanapun di negara indonesia; jenis ikan itu tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan, kedua adalah dilindungi terbatas, terbatas menurut waktu, ukuran, atau tempat. Dengan diberikannya status dilindungi secara terbatas artinya masih diberikan peluang untuk pemanfaatanya,
6.  Status ikan napoleon adalah dilindungi terbatas. Terbatas menurut ukuran. Ukuran ikan napoleon yang dilindungi adalah 100 gr sd 1000 gr dan > 3000 gr. Atau ukuran ikan napoleon yang bebas ditangkap dan diperdagangkan adalah ukuran sd 100gr dan ukuran 1000 gr sd 3000 gr (Kepmen KP no. 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas untuk Ikan Napoleon),
7.  Kenapa ukuran itu yang dilindungi karena: ukuran sd 100 gr diperuntukan untuk benih yang akan dipelihara di keramba. Ukuran < 1000 gr baru pertama kali memijah, ukuran 1000 gr sd 3000 gr diperkirakan sudah beberapa kali memijah, dan ukuran > 3000 gr adalah ukuran dimana terjadi perubahan kelamin dari betina ke jantan (hermafrodit protogini) dan ukuran untuk indukan,
8.  Sistem pembesaran ikan napoleon dalam karamba adalah benihnya diambil dari alam (ukuran 3 – 4 cm) kemudian dipelihara di dalam keramba. Untuk mencapai ukuran 600-800 gr diperlukan waktu 4 – 5 tahun dan untuk mencapai 1000 gr diperlukan waktu 6 – 7 tahun. Pakan waktu fase larva diberikan pakan berupa daging kepiting dan untuk fase dewasa diberikan cincangan ikan rucah. Pakannya mahal dan susah didapatkan. Harga benih ikan napoleon pada tahun 2012 = Rp 150.000/ekor, pada tahun 2014 = Rp 20.000/ekor,
9.  Ikan napoleon masuk dalam daftar apendiks 2 CITES. CITES adalah konvensi perdagangan tumbuhan dan satwa (termasuk ikan) yang terancam punah. Dan Indonesia sudah meratifikasi ketentuan CITES ini melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978 tentang Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Artinya Indonesia akan mengikuti aturan perdagangan tumbuhan dan satwa terancam punah yang berlaku di CITES. Apendiks 2 CITES adalah spesies tersebut belum terancam punah tetapi dapat punah kalau perdagangannya tidak dikendalikan/dikontrol (mekanisme pengendalian perdagangannya ini melalui ‘kuota’),
10.                   Kuota tangkap/ekspor ikan napoleon secara nasional untuk tahun 2015 = 2000 ekor yg dibagi untuk Prov. Kepri 1000 ekor (Kab. Kep. Natuna 500 ekor dan Kab. Kep. Anambas 500 ekor), Prov. Maluku 600 ekor, Prov. Kaltim 200 ekor, dan Prov. Sulsel 200 ekor),
11.                   Kuota ditentukan oleh Management Authority (MA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) atas rekomendasi dari Scientific Authority (SA, dalam hal ini LIPI). Kuota disusun per tahun atas dasar realisasi kuota tahun sebelumnya dan atas usulan dari Pemda Provinsi atau Asosiasi jenis Tumbuhan atau satwa (asosiasi ikan napoleon belum ada, tapi untuk contoh asosiasi untuk jenis lainnya, seperti dari Asosiasi Karang Hias Indonesia, AKHI, dll),
12.                   Kode CITES untuk ikan napoleon adalah ‘W’ atau wild, bukan ‘R’ atau ranching, apalagi ‘C’ atau captive. Kode ini berdampak kepada besaran kuota dan besaran yang boleh diperdagangkan. Karena ikan napoleon di Indonesia kodenya ‘W’ atau wild maka seluruh ikan napoleon, baik yang berasal dari penangkapan dari alam maupun hasil pembesaran/budidaya di dalam keramba, semuanya dianggap ikan hasil tangkapan dari alam. Sehingga kuota perdagangan yang 2000 ekor pada tahun 2015, itu adalah kuota perdagangan secara keseluruhan baik ikan napoleon hasil tangkapan dari alam maupun ikan napoleon dari hasi pembesaran/budidaya di dalam keramba,
13.                   Perdagangan ekspor ikan napoleon dari Anambas, antara tahun 2001 – 2012 sekitar 35 ton/th, tahun 2013 menjadi 12 ton, dan 2014 hanya 6,5 ton,
14.                   Data stok ikan napoleon di karamba per September 2015: di Kab. Kep. Anambas = 146.137 ekor yang diusahakan dalam 3.720 karamba, oleh 1.318 RTP (rumah tangga perikanan). Dan stok ikan napoleon di Kab. Kep. Natuna =147.521 ekor, yg diusahakan oleh 208 RTP
15.                   Pasar ikan napoleon hanya ke negara China, dan Hongkong. Dimana menu hidangan ikan napoleon adalah menu hidangan prestise. Karena menu hidangan ikan napoleon adalah menu spesial para raja pada jaman dinasti Han dan dinasti Ming. Namun ahir ahir ini permintaan ikan napoleon dari negara tersebut menurun drastis karena ada kebijakan dari pemerintah China dan Hongkong yang melarang menghidangkan menu ikan napoleon pada acara kenegaraan,
16.                   Harga ikan napoleon di tingkat petani, tahun 2014 untuk ukuran 600 – 800 gr = Rp 1 – 1,2 jt/kg (sebenarnya ukuran tsb adalah ukuran ikan napoleon yang dilindungi).
17.                   Tindak lanjut: Sebagai solusi untuk memasarkan stok ikan napoleon yang ada di dalam keramba di Kab. Kep. Anambas dan Kab. Kep. Natuna, perlu dilakukan:
a.  Permintaan ke sekretariat CITES tentang legalitas ikan napoleon hasil pembesaran di keramba sebagai ikan hasil budidaya (captive) atau setidaknya hasil pembesaran (ranching). Sehingga kode perdagangan CITES untuk ikan napoleon tidak lagi ‘W’ atau wild tetapi ‘R’ atau ranching atau bahkan kodenya ‘C’ atau captive. Perubahan kode CITES dari ‘W’ ke lainnya yaitu ‘R’ atau ‘C’ akan berdampak terhadap lebih leluasanya perdagangan ikan napoleon, terutama terkait dengan ketentuan besaran kuota perdagangannya,
b.  Penambahan kuota perdagangannya. Kuota perdagangan ikan napoleon 2015 untuk Kab. Kep Anambas dan Kab. Kep. Natuna masing masing 500 ekor. Berarti kalau jumlah kuotanya tidak ditambah, untuk menghabiskan stok ikan napoleon yang ada di Kab. Kep. Natuna dan Kab. Kep. Anambas yang hampir 300.000 ekor, itu sama dengan perlu waktu 300 tahun,
c.   Menerbitkan kebijakan/regulasi (keterangan asal) yang menyatakan bahwa ikan napoleon yang diperdagangkan berasal dari pembesaran di karamba bukan hasil tangkapan dari alam, dan
d.  Diversifikasi pasar termasuk perluasan negara tujuan pemasaran ikan napoleon.  Yang tidak hanya untuk pasar China dan Hongkong. 
Gambar Ikan Napoleon


Ikan Napoleon di Dalam Keramba


Keramba Jaring Apung Tempat Pembesaran Ikan Napoleon

Lokasi Penangkapan dan Pembesaran Ikan Napoleon
 
KEPMEN KP No. 37 tahun 2013


Ilustrasi Ukuran Ikan Napoleon yang Dilindungi

Ikan Napoleon Masuk Dalam Apendiks II CITES

Read More --►

Sabtu, 27 Juni 2015

Pengelolaan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) dan Aspek Regulasinya di Indonesia


Latar Belakang

Ikan napoleon adalah jenis ikan karang atau hidup disekitar terumbu karang dan tersebar di seluruh perairan Indonesia, secara alami jumlah populasi ikan Napoleon relatif rendah, biasanya secara visual terlihat antara 2 – 4 ekor dengan variasiasi ukuran antara 40 – 120 cm. Ikan Napoleon mencapai dewasa atau matang gonad pada usia 4 – 5 tahun, dapat mencapai ukuran 1,5 meter dengan berat 180 kg dan berumur panjang dan dapat mencapai umur 50 tahun, hidup secara soliter di perairan tropis dengan kedalaman antara 2 – 60 meter. Wilayah  sebarannya di dunia meliputi Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.

Ikan napoleon dalam bahasa Inggris dikenal dengan beberapa nama seperti Giant Wrasse, Humphead, Humphead Wrasse, Maori Wrasse, Napoleon Wrasse, Truck Wrasse, dan Undulate Wrasse. Sedangkan nama ilmiah hewan ini adalah Cheilinus undulatus. Dalam bahasa pasar lokal biasa disebut mameng.
Ikan napoleon tergolong ikan yang lambat untuk matang seksual (umur 5-7 tahun). Ikan ini akan berganti kelamin dari betina menjadi jantan saat dewasa (hemafrodit protogini). Usianya yang panjang membuat kemampuan recovery untuk menggantikan ikan yang mati sangat lambat.  Kebanyakan ikan yang ditangkap adalah ukuran anakan atau setara ukuran kurang dari 50cm. Ukuran ini paling disukai konsumen karena sesuai dengan ukuran piring yang disajikan.
Karena populasinya di alam sudah menurun dan masuk dalam daftar apendiks 2 CITES, maka secara nasional, ikan napoleon  berstatus dilindungi secara terbatas. Dilindungi secara terbatas berdasarkan ukuran. Pada ukuran dilindungi itulah, ikan napoleon tidak boleh ditangkap, diperdagangkan, dan dikonsumsi (tidak boleh dimanfaatkan), sedangkan ukuran ikan napoleon diluar ukuran yang dilindungi, diperbolehkan untuk dimanfaatkan, itu-pun sebesar kuota penangkapannya dan dari wilayah provinsi yang mendapat kuota penangkapan tersebut.

Cara Penangkapan Ikan napoleon di alam
Secara umum, ikan napoleon ditangkap dengan cara yang tidak ramah lingkungan. Ikan ini ditangkap dengan cara mengejarnya, hingga dia bersembunyi masuk di antara celah koloni karang. Sesudah bersembunyi maka akan disemprotkan cairan cyanida. Ketika ikan menjadi mabuk maka ikan akan keluar dari persembunyiannya dan akan dapat ditangkap dengan mudah. Apabila sesudah mabuk ikan tidak keluar dari koloni karang maka karangnya yang akan dibongkar.  Hal ini berakibat karang akan mati karena terkena cyanida atau  karangnya menjadi rusak secara fisik karena dibongkar. Penangkapan yang tidak ramah lingkungan dan penangkapan yang dilakukan secara tidak terkontrol, akan  mengakibatkan populasi ikan napoleon di alam menjadi turun dratis dan disertai dengan kerusakan lingkungan sekitarnya. Selain itu, karena Ikan napoleon juga memiliki kebiasaan bergerombol dalam jumlah banyak saat bereproduksi, maka pada saat reproduksi inilah, nelayan menjadikan target istimewa penangkapannyaoleh nelayan. Menjadi fenomena yang umum terjadi di Indonesia semakin tinggi harga suatu komoditas semakin cepat komoditas itu menjadi langka.

Populasi di Alam
Sejak tahun 2005 LIPI bersama IUCN yang dibantu tenaga ahli dari Hongkong University telah melakukan monitoring populasi Ikan Napoleon di 6 lokasi yaitu di Kangean (Madura), Komodo, Bunaken, Raja Ampat, Banda dan Maratua (kep. Derawan). Pemilihan lokasi berdasarkan keterwakilan dari tingkat eksploitasi berat, sedang dan ringan. Hasil monitoring terakhir 2014, menunjukan bahwa populasi Ikan Napoleon di Komodo dan Maratua menunujukan terjadi penurunan, sedangkan di Banda dan Raja Ampat menunjukkan terjadinya kenaikan dan di Bunaken dan Kangean populasinya stabil.

Perdagangan Internasional Ikan Napoleon
Ikan napoleon bukan untuk pasar dalam negeri. Karena di dalam negeri tidak ada yang menyukai ikan ini. Ikan ini berasa wangur dan anyeb (berasa tawar dan tak pernah kering kalau dimasak). Ikan napoleon merupakan komoditas primadona yang diperdagangkan secara hidup, dengan dan tujuan utama pasar Hongkong dan beberapa negara di Asia Timur, seperti Cina, Jepang, dan Taiwan. Ikan ini diperjualbelikan, baik sebagai ikan hias maupun sebagai ikan konsumsi yang berharga mahal. Ikan Napoleon merupakan komoditas yang dijual secara hidup dengan ukuran termahal antara 1 – 1,2 kg/ekor. Harga ikan Napoleon ditingkat nelayan Anambas pada tahun 2013 telah mencapai US$ 185/ekor. Dan ditingkat restoran di Honkong dan di Cina tentunya akan berlipat. Ukuran ikan semakin besar harganya semakin turun dan ikan yang mati harganya sangat rendah. Mengapa orang Cina mau membayar begitu mahal ikan Napoleon oleh karena ikan dianggap makanan luxurious dan excotic. Konon apabila anda memesan Ikan napoleon maka akan menaikan prestise dan gengsi anda oleh karena ikan napoleon merupakan makanan  raja-raja dijaman dahulu. Tidak seperti komoditas unik lainnya yang selalu  dipromosikan berkasiat  obat atau aprodosik, ikan napoleon tidak mengandung kedua zat tersebut. Meningkatnya perekonomian Cina meningkatkan jumlah orang kaya dan meningkatkan pula permintaan makanan yang eksotik dan dan dapat meningkatkan prestise. Dampak dari permintaan yang tinggi membuat populasi ikan ini di alam menurun drastis sehingga statusnya menjadi  rentan (vulnerable) mengalami kepunahan.
Akibat statusnya yang rentan kepunahan, beberapa negara yang memiliki sumberdaya ikan napoleon sudah menghentikan total penangkapan dan ekspor ikan ini. Negara-negara yang sudah mengambil tindakan terkait pengelolaan ikan napoleon adalah: Australia sudah melarang total untuk diperdagangkan. Maladewa juga sudah melarang karena ikan napoleon memiliki manfaat yang lebih besar untuk pariwisata selam. Negara lain yang dulunya juga pensupplai pasar internasional, seperti Filipina, Papua Nugini dan Palau juga sudah menghentikan penangkapan dari alam. Bahkan China hanya memperbolehkan ikan napoleon ditangkap di perairannya untuk kebutuhan konservasi. 

Pembesaran Ikan Napoleon di Dalam Keramba di Kab. Anambas dan Kab. Natuna- Provinsi Kepulauan Riau
Fenomena pembesaran anakan ikan napoleon  juvenil dengan ukuran (1-2cm) hingga layak jual yang dilakukan oleh nelayan  Kab. Anambas dan Kab.Natuna adalah suatu harapan bahwa pemanfaatan ikan napoleon dapat dilakukan dengan benar. Secara prinsip konservasi hal ini juga dapat dibenarkan yaitu dengan alasan meningkatkan kelulusan hidup dari juvenil ikan napoleon. Secara alami tingkat kelulusan hidup sangat-sangat rendah dibawah 1 % dan tingkat kematian terbesar ikan ini adalah pada saat juvenil. Dengan menangkap ikan ini pada saat masih juvenil dan merawat serta memeliharanya hingga besar berarti meningkatkan kelulusan hidup Ikan napoleon. Keunikan dan keahlian nelayan Anambas dan Natuna membesarkan Ikan napoleon tidak dijumpai ditempat lain di Indonesia bahkan di dunia. Keahlian yang telah dipraktekan beberapa tahun dan telah terbukti dapat menghasikan ikan napoleon layak jual tidak dipunyai oleh nelayan wilayah lain perlu mendapat apresiasi. Praktek pembesaran ikan napoleon di Anambas dan Natuna belum sempurna perlu perbaikan-perbaikan dan membuat peraturan-peraturan yang disepakati bersama dan tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip kelestarian sumber benih dan lingkungannya. Peraturan tata cara pengelolaan dan legalitas berusaha bagi nelayan yang membesarkan anakan Ikan napoleon perlu diberikan agar mereka dapat menjalankan usahanya dengan kepastian hukum yang jelas. Jika diperlukan dilakukan sertifikasi nelayan yang melalkukan pembesaran  Ikan napoleon. Pada akhirnya mereka dapat menjual produk yang bernilai tinggi secara legal sesuai ketentuan yang berlaku dan pada gilirannya akan dapat mensejahterakan kehidupnya.

Regulasi dan Status Konservasi
a.         Nasional
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Keputusan Menteri KP No. 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus). Penetapan ini sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Kepala Pusat Penelitian Biologi, LIPI No. 757/IPH.1/HK.04.04/III/2013 tentang Rekomendasi Perlindungan untuk ikan napoleon (Cheilinus undulatus).  Di dalam Kepmen KP tersebut diatur bahwa ikan napoleon dilarang dimanfaatkan pada ukuran 100 gram – 1000 gram dan ukuran di atas 3000 gram. Pengaturan ini mengakomodir kepentingan ekonomi dan kepentingan konservasi, dimana permintaan pasar ekspor paling banyak pada ukuran tersebut, sedangkan dari sisi konservasi pada ukuran 1000 gram ikan napoleon diprediksi sudah pernah memijah dan pada ukuran > 3000gr, ikan napoleon sedang masa berkembang biak. Sehingga, dengan status dilindungi secara terbatas menurut ukuran (dilindungi ukuran 100 gr s/d 1000 gr dan > 3000 gr) berarti memberikan kesempatan kepada napoleon untuk berkembang biak. Selain itu pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan rekruitmen juvenile napoleon dari kematian alami di habitatnya, melalui upaya pembesaran dan pembudidayaan di keramba yaitu dengan diperbolehkannya menangkap ikan napoleon yang berukuran < 100 gr.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) sebagai Management Authorithy CITES telah mengatur penangkapan dan perdagangan ikan napoleon ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di antaranya yaitu memberikan kuota untuk masing-masing daerah, ketentuan berat ikan yang boleh diekspor hanya ikan napoleon dengan berat antara 1 – 3 kg saja, dan hanya boleh ditangkap dengan pancing, bubu dan jaring insang oleh nelayan tradisional.
Dalam perdagangan ekspor komoditi sektor kelautan, anakan dan Ikan napoleon hidup merupakan komoditi yang diawasi ekspornya. Hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan RI No.07/M-DAG PER/4/2005 Tanggal 19 April 2005 dalam rangka mengendalikan ekspor beberapa komoditi sesuai dengan ketentuan internasional

b.        CITES
Ikan napoleon telah masuk dalam apendik II CITES (Convention International Trade on Endanger Species flora and fauna) Pada COP ke 13 CITES tahun 2004. Oleh karena itu semua perdagangan Ikan Napoleon secara internasional  haruslah mengikuti peraturan dan ketentuan  yang ditetapkan oleh CITES. Pada prinsipnya pengaturan yang dilakukan oleh CITES meliputi tiga hal yaitu  komoditas sumberdaya yang diperdagangkan haruslah (1) sustainablity, (2) adanya tracebility dan (3) legality. Sustainability harus dibutikan bahwa pemafaatan ikan napoleon yang lestari dan tidak merusak lingkungannya, dimana hal tersebut harus dibuktikan dengan dokumen NDF (non detrimental finding). Tracebility adalah ikan Napoleon yang diperdagangkan harus dapat ditelusuri asal usulnya dan legality adalah dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Ikan napoleon yang diperdagangkan adalah syah secara aturan pemerintah negara pengekspor. CITES mewajibkan perdagangan hanya dilakukan lewat jalur udara untuk memperketat pengawasan.

c.    Kuota Perdagangan Ikan Napoleon Indonesia
        Karena ikan napoleon termasuk dalam daftar apendiks 2 CITES, maka perdagangan internasional dari ikan napoleon ini ‘diperbolehkan dengan pengawasan yang ketat’. Salah satu cara ‘pengawasan yang ketat’ yang dimaksud adalah perdagangannya menggunakan mekanisme kuota. Tahun 2005-2009 pemerintah menetapkan kuota ikan napoleon sebanyak 8.000 ekor. Namun pada tahun 2012, LIPI selaku Otoritas Kelimuan telah merekomendasikan jumlah tangkap ikan napoleon sebesar 2.000 ekor. Penurunan jumlah kuota tangkap ini bertujuan untuk perbaikan manajemen dengan memaksa ekspor melalui udara karena banyak sumber yang menyebutkan bahwa perdagangan ilegal ikan napoleon dalam jumlah besar melalui jalur laut sampai dengan saat ini masih terus berlangsung. Jumlah ikan yang diselundupkan dan diperdagangkan secara ilegal jauh lebih besar dari jumlah yang seharusnya diperbolehkan oleh pemerintah Indonesia.
d.         IUCN
         Lembaga internasional IUCN memasukkan ikan napoleon dalam daftar merah dengan status terancam (endangered) pada tahun 1996. Status terancam ini didasarkan pada penurunan populasi hingga 50% dalam 3 generasi terakhir dan rentan untuk mengalami penurunan drastis dalam waktu dekat.  Ini menunjukkan bahwa secara global populasi ikan napoleon mengalami ancaman yang serius, sehingga diperlukan langkah-langkah konservasi oleh negara-negara yang merupakan range state dari sebaran ikan napoleon dunia.

Ikan Napoleon yang Boleh Dimanfaatkan / Ditangkap dan Diperdagangkan
Pemanfaatan (penangkapan dan perdagangan ikan napoleon), harus mengacu kepada:
1.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 tahun 2013 tentang PerilindunganTerbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulates).
2.    Keputusan Ditjen PHKA-Kemen LH dan Kehutanan No. SK. 51/IV.SET/2015 tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar Periode Tahun 2015
3.    Apendiks 2 CITES


Tangkap
Ekspor


No
Nama Jenis
Jatah
Lokasi Tangkap
Keterangan
KELAS FISH (ACTINOPTERYGII)
1
Cheilinus undulatus
2000

1000

600

200

200
2000


Kepri

Maluku

Kaltim

Sulsel
Total
Untuk Napoleon Wrasse ekspor yang dijinkan diangkut melalui udara saja, khusus untuk Anambas, sedang dipertimbangkan untuk diberikan kuota khusus untuk juvenile.
Besarnya kuota juvenile menunggu data dari KKP Anambas.
 Tabel: Kuota Tangkap dan Ekspor Ikan Napoleon 2015

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 37 tahun 2013, ukuran ikan napoleon yang boleh dimanfaatkan ( ditangkap dan diperdagangkan) adalah ukuran < 100gr dan ukuran 1000gr s/d 3000 gr (yang dilindungi ukuran 100 gr s/d 1000 gr dan > 3000 gr). Ikan napoleon yang boleh ditangkap dan diperdagangkan untuk kepentingan ekspor sesuai Keputusan Dirjen PHKA No.51/IV-SET/2015 tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar Periode tahun 2015 yaitu  sebesar 2000 ekor adalah kuota penangkapan dari perairan alam dan semuanya diperuntukan pasar ekspor. Kuota penangkapan dan ekspor itu adalah  ikan napoleon yang berukuran  1000gr s/d 3000 gr. bukan dari ukuran ikan napoleon yang dilindungi).
Pronvinsi yang memiliki kuota penangkapan dan ekspor hanya ada 4 provinsi, yaitu: Provinsi Kepri = 1000 ekor, Maluku = 600 ekor, Kaltim = 200 ekor, dan Sulsel = 200 ekor. Jumlah keseluruhan secara nasional, kuota penangkapan dan kuota ekspor adalah 2000 ekor.
Pengendalian pemanfaatan ikan Napoleon melalui mekanisme penetapan kuota tidak berjalan efektif, hal ini disebabkan oleh sifat dari mitra dagang negara pengimpor dan cara berdagang serta cara pengiriman Ikan Napoleon.
Tata cara perdagangan ikan Napoleon yang selama ini terjadi di Indonesia adalah tidak sesuai dengan norma yang selama ini berjalan yang diawasai oleh CITES, hal ini disebabkan  mitra dagang atau negara pengimpor tidak mau menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Berbeda apabila mitra dagang atau negara pengimpornya adalah negara-negara Eropa, Amerika dan Jepang, yang mau mengawasi perdagangan komoditas yang telah masuk dalam apendik CITES. Meraka akan mengawasi dengan ketat sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kemungkinan terjadinya penyelundupan sangat kecil. Ikan napoleon dari Indonesia umumnya  di ekspor dilakukan secara illegal melalui laut dan transaksi dilakukan di laut serta langsung dibawa kenegara pengimpor yang antara lain Singapore, Hongkong, Cina dan Taiwan. Peraturan yang mewajibkan pengekspor melakukan perdagangan melalui udara dengan kuota yang minimum tidak efektif.
Pada tahun 2012, telah ada wacana untuk menyetop perdagangan ikan Napoleon, namun muncul suatu  fenomena yang sangat unik dan menarik dan tidak ada ditempat lain di Indonesia dan bahkan di dunia, yaitu keberhasilan masyarakat Anambas membesarkan juvenil atau anakan ikan Napoleon hingga ukuran layak jual. Saat ini, usaha pembesaran ikan napoleon di karamba oleh masyarakat di Kabupaten Anambas dan kabupaten Natuna, telah menjadi salah satu sumber pemasukan yang signifikan bagi masyarakat setempat. Pendampingan dan pembinaan dari pemerintah sangat diperlukan, terutama mendorong kepada secretariat CITES untuk tidak memasukkan ikan napoleon hasil pembesaran di karamba kedalam ketentuan CITES. Sampai saat ini, ikan napoleon dari hasil pembesaran di karamba (sea ranching) belum diakui sebagai hasil budidaya, masih diperlakukan sebagai ikan hasil tangkapan dari alam. Hal tersebut berkonsekuensi terhadap perdagangan internasionalnya yaitu tetap diberlakukan kuota perdagangan ekspornya.

Upaya-Upaya  yang Sudah Dilakukan
a.         Penyusunan dokumen rencana aksi pengelolaan
Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil-Kementerian Kelautan dan Perikanan berinisiasi menyusun dokumen Rencana Aksi Konservasi (RAK) Ikan Napoleon yang dilakukan dalam rangka merumuskan rencana program yang akan dilakukan selama 5 tahun ke depan dalam rangka melaksanakan mandat terkait dengan pengaturan pemanfaatan ikan napoleon, termasuk pengaturan dalam kerangka konvensi CITES.  Pelaksanaan program konservasi ikan napoleon melibatkan berbagai instansi terkait, untuk dapat mensinergikan program pada masing-masing instansi. 
Dokumen RAK ikan napoleon saat ini masih dalam proses pembahasan bersama dengan instansi terkait dan para pakar dan diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2015 ini.  Dokumen RAK ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam rangka pelaksanaan program konservasi ikan napoleon.
b.        Upaya perlindungan
Beberapa upaya yang sudah dilakukan dalam rangka perlindungan ikan napoleon diantaranya adalah :
(1)    Menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013.
(2)    Melakukan sosialisasi regulasi perlindungan terbatas ikan napoleon kepada lembaga/instansi terkait di pusat dan masyarakat di daerah.
(3)    Menyiapkan pedoman pelaksanaan survei populasi napoleon
(4)    Bimbingan teknis pelaksanaan survei populasi ikan napoleon bagi petugas lapangan yang ada di Balai/Loka PSPL.
(5)    Survey populasi ikan napoleon di beberapa lokasi, di antaranya : perairan Kabupaten Anambas, perairan Kabupaten Tapanuli Tengah, perairan Sulawesi, perairan Raja Ampat, perairan sekitar Kepulauan  Aru dan Sulawesi Utara.
Dalam upaya perlindungan habitat, perlindungan terumbu karang dalam kawasan konservasi diharapkan dapat mendorong peningkatan populasi ikan napoleon di habitat alam.  Salah satu kawasan konservasi yang  memiliki program untuk melindungi habitat ikan napoleon adalah Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Anambas di Provinsi Kepulauan Riau. 

c.         Upaya pelestarian
Kajian penelitian tentang pemijahan ikan napoleon sudah menunjukkan kemajuan yang cukup berarti, walaupun masih dalam tahap penelitian, Balai Besar Penelitian Perikanan Laut yang berlokasi di Gondol-Bali sudah berhasil berhasil memijahkan ikan napoleon.  Rendahnya survival rate anakan masih menjadi kendala yang belum dapat terpecahkan dalam usaha pembudidayaan ikan napoleon. 
Walaupun jenis ini sudah dapat dipijahkan, ketersediaan bibit untuk kepentingan pengkayaan populasi maupun kepentingan budidaya masih belum tersedia.  Memperhatikan hal tersebut, sampai dengan saat ini belum ada upaya yang cukup signifikan yang dilakukan oleh pemerintah dan stakeholder lainnya dalam pengkayaan populasinya di habitat alam.
d.        Upaya pemanfaatan
Beberapa upaya yang telah dilakukan dalam rangka pemanfaatan berkelanjutan ikan napoleon di habitat alam, diantaranya adalah :
(1)    Melakukan survei populasi ikan napoleon pada lokasi kuota sebagai dasar dalam penentuan kuota penangkapan,
(2)    Melakukan pembinaan dan pendampingan dalam usaha pembesaran ikan napoleon dalam keramba jarring apung di Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna– Kepulauan Riau, dan
(3)    Melakukan kajian di wilayah mana saja, populasi ikan napoleon yang dapat dijadikan lokasi wisata selam.
e.        Kelembagaan
Koordinasi antar stakeholder terkait yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar instansi terus dilakukan sejak diperbaharuinya regulasi perlindungan terbatas ikan napoleon.   Beberapa upaya yang sudah dilakukan diantaranya adalah penyusunan  dokumen Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Ikan Napoleon dan penyusunan buku ‘Pedoman Identifikasi dan Monitoring Ikan Napoleon. Dokumen-dokumen tersebut, penyusunannya  melibatkan instansi terkait dan para pakar.  Draft tersebut masih diperlukan pembahasan lanjutan untuk penyempurnaannya.

Suatu Harapan
         Dengan dilengkapinya berbagai dokumen pengelolaan ikan napoleon termasuk regulasinya, diharapkan ke depan pengelolaan ikan napoleon ini dapat lebih baik, yaitu dengan semakin meningkatnya dampak positif dari perekonomian ikan napoleon terhadap masyarakat yang mengusahakannya dan  populasi ikan napoleon di alam beserta kelestarian ekosistem lingkungannya dapat tetap terjaga dengan baik.

(Sebagian data dan informasi dalam tulisan ini adalah hasil komunikasi pribadi dengan Prof Suharsono dari LIPI)
Klasifikasi dan Morfologi Ikan Napoleon 
Hasil Survei Populasi Ikan Napoleon di Beberapa Tempat
Peta Sebaran Ikan Napoleon di Dunia (Sumber: LIPI 2012)
Keramba Jaring Apung Tempat Pembesaran Ikan Napoleon
Keramba Jaring Apung di Kab. Anambas
Ikan Napoleon yang Dibesarkan di Keramba Jaring Apung
Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)


Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving