Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label ikan dilindungi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ikan dilindungi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2016

Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Napoleon

https://www.scribd.com/doc/299898714/Rencana-Aksi-Nasional-Konservasi-Ikan-NAPOLEON (Link Download)

Ikan napoleon (Chelinus undulatus) menjadi komoditas perikanan yang eklusif karena harganya yang mahal. Di negara China dan Hongkong, hidangan ikan napoleon adalah hidangan prestise. Hidangan ikan napoleon dulunya hanya diperuntukan untuk kalangan raja, tetapi kini siapapun bisa menyantapnya asal berani membayar dengan harga yang sangat mahal. Harga ikan napoleon pada waktu itu di tingkat pembudidaya di Natuna dan Anambas mencapai Rp 1,3 juta per kg-nya. Karena permintaan akan ikan napoleon cukup tinggi, maka tidak ayal lagi, keberadaan di alam perairannya menjadi rawan mengalami kepunahan (vulnerable), sehingga CITES pada tahun 2004 memasukkannya kedalam Apendiks ll, yang artinya ikan napoleon ini akan mengalami kepunahan kalau perdagangannya tidak dikontrol secara ketat. Pemerintah Indonesia sendiri sudah menetapkan ikan napoleon sebagai ikan yang dilindungi secara terbatas melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 tahun 2013. Ikan napoleon diindonesia yang dilindungi adalah yang berukuran 100 – 1000 gr dan ukuran > 3000 kg.
Namun dengan berjalannya waktu dan adanya kebijakan pemerintah China dan Hongkong yang melarang menyajikan makanan mewah seperti hidangan ikan napoleon pada acara acara kenegaraan, menjadikan permintaan ikan napoleon menurun tajam. Sehingga ekspor ikan napoleon dari Natuna dan Anambas menjadi terganggu. Kini di Natuna dan Anambas diperkirakan masing masing ada stok ikan napoleon sebanyak 300 ribu ekor. Ini telah menjadi permasalah yang harus dicari jalan solusinya. Maka di dalam buku ‘Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Konservasi Ikan Napoleon’ ini, selain membahas tentang rencana pengelolaan konservasi ikan napoleon itu sendiri juga membahas stok ikan napoleon yang menumpuk di Natuna dan di Anambas.

Tujuan dari diterbitkannya buku Rencana Aksi Nasional ikan napoleon ini adalah; memberikan arahan bagi mahasiswa, peneliti, pengambil kebijakan, dan pihak-pihak lainnya yang terkait dalam menyusun prioritas program dalam rangka menjaga kelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan napoleon secara berkelanjutan, serta tahapan pemenuhan ketentuan CITES dalam perdagangan internasional dari ikan napoleon.
Ikan Napoleon

Peta Lokasi Budiadaya Ikan Napoleon di Natuna
Peta Lokasi Budidaya Ikan Napoleon di Anambas


Read More --►

Selasa, 09 Februari 2016

Pedoman Umum Identifikasi dan Monitoring Kuda Laut


Pedoman Umum Identifikasi dan Monitoring Kuda Laut (link download)

Kuda laut (Hippocampus spp.) merupakan salah satu sumber daya hayati laut yang memiliki nilai komersial, komoditas ini banyak dimanfaatkan terutama sebagai ikan hias karena bentuknya yang unik dan lucu, serta dipercaya mengandung afrodisiak sehingga dijadikan sebagai bahan baku obat-obatan tradisional. Pemanfaatan kuda laut hingga saat ini masih banyak mengandalkan dari hasil penangkapan di alam, meskipun proses budidaya sudah bisa dilakukan, namun hasilnya belum cukup untuk memenuhi permintaan pasar terhadap komoditas kuda laut yang akhir-akhir ini semakin meningkat. 
Pada tahun 1995 sedikitnya 20 juta kuda laut kering telah diperdagangkan untuk digunakan sebagai bahan obat-obatan tradisional Cina, jumlah yang sama juga diperdagangkan dalam bentuk kering yaitu sebagai cinderamata atau suvenir. Sedangkan kuda laut untuk keperluan ikan hias, banyak diminati oleh negara-negara maju terutama Amerika dan di Eropa. 
Harga jual dan permintaan komoditas kuda laut semakin hari semakin meningkat dan sampai saat ini sedikitnya 77 negara di dunia telah memperdagangkan kuda laut. Dengan meningkatnya perdagangan komoditas kuda laut maka eksploitasi atau pemanfaatan kuda laut dari alam semakin intensif dan kondisi ini akan mengancam populasi kuda laut di alam. Disisi lain teknologi budidaya kuda laut di Indonesia sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pasar belum dapat memberikan hasil optimal.
Sebagai akibat dari kondisi tersebut maka sumber daya kuda laut di alam akan berkurang populasinya bahkan disinyalir telah mendekati kepunahan. Oleh karena itu untuk menyelamatkan sumber daya tersebut, Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Hewan Liar (CITES) memasukkan kuda laut dalam daftar Apendiks II. Dengan masuknya sumber daya kuda laut dalam daftar Apendiks II maka segala pengambilan dari alam serta perdagangannya dibatasi berdasarkan kuota. Sedangkan untuk menentukan kuota tersebut diperlukan data perkembangan populasi dari biota tersebut di suatu perairan. 
Indonesia sebagai negara penghasil kuda laut tentunya harus selalu mengetahui data perkembangan populasi kuda laut di alam. Data tersebut sangat diperlukan untuk bahan pengelolaan selanjutnya sehingga sumber daya kuda laut dapat lestari dan berkelanjutan, selain itu juga berguna dalam penentuan kuota penangkapan dan perdagangan. Selama ini data potensi sumber daya kuda laut di Indonesia masih amat terbatas, hal ini mengingat minimnya pengetahuan tentang tata cara monitoring kuda laut. Mengingat keadaan tersebut, maka diperlukan Pedoman Identifikasi dan Monitoring Populasi Kuda Laut yang mudah dipahami oleh petugas di lapangan dan dapat diaplikasikan secara praktis.
Maksud penyusunan pedoman monitoring ini adalah sebagai panduan bagi petugas lapangan dalam pelaksanaan monitoring populasi kuda laut. Sedangkan tujuannya adalah agar sistem pengambilan data dapat dilakukan dengan mudah, kontinyu dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Besar harapan kami sebagai penyusun, apabila buku pedoman ini dapat bermanfaat demi menjaga kelestarian populasi kuda laut dari ancaman kepunahan.
Buku: Pedoman Identifikasi dan Monitoring Populasi Kuda Laut


Read More --►

Minggu, 06 Juli 2014

Mulai Tanggal 14 September 2014, Perdagangan Internasional Lima Jenis Hiu akan Diberlakukan Ketentuan CITES



CITES

CITES, Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora, atau merupakan kerjasama antar negara anggota dalam bentuk Konvensi Internasional Perdagangan Spesies Satwa danTumbuhan Liar yang Terancam.

CITES dibentuk di Washington D. C pada tanggal 3 Maret 1973, dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 Juli 1975. Negara-negara yang telah melakukan ratifikasi, menerima atau menyetujui konvensi dan yang menandatangi konvensi disebut para pihak (parties). Indonesia meratifikasi segala ketentuan CITES melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978. Yang berarti Indonesia menerapkan hukum perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar yang terancam punah sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku di CITES, dimana Konvensi, termasuk Teks Konvensi, Resolusi dan Keputusan CoP CITES beserta daftar apendiks-nya secara hukum menjadi mengikat. Namun demikian, ketentuan-ketentuan CITES tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pengganti hukum di masing-masing negara. Ketentuan CITES hanya berlaku untuk perdagangan internasional-nya saja,  sehingga Legislasi Nasional masih diperlukan untuk implementasi ketentuan-ketentuan CITES di Indonesia.

Legilasi Nasional untuk pelaksanaan CITES di Indonesia, sedikitnya mengatur:

- penetapan satu atau lebih Management Authority (MA) dan Scientific Authority (SA),

- melarang perdagangan spesimen yang melanggar ketentuan konvensi,

- memberikan pinalti terhadap pelanggar di atas, dan

- memungkinkan penyitaan spesimen yang diperdagangkan atau dimiliki secara ilegal.



Management Authority (MA) dan Scientific Authority (SA)

Article IX dari Konvesi memberikan mandat kepada setiap negara pihak untuk menunjuk satu atau lebih Management Authorities (MA) yang berkompetenten menerbitkan izin atau sertifikat atas nama negara pihak, dan satu atau lebih Scientific Authorities (SA) yang tugasnya memberikan saran ilmiah kepada Management Authority.

Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1999 menunjuk Kementerian Kehutanan sebagai MA dan LIPI sebagai SA. Dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2007 menunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai MA dan LIPI sebagai SA.

Management Authority bertanggung jawab dalam aspek administratif dari pelaksanaan CITES seperti: legislasi, pelaksanaan legislasi, penegakan hukum, perizinan, penetapan besaran kuota, pelaporan, serta komunikasi dengan institusi CITES negara lain. Sedangkan Scientific Authority bertanggung jawab untuk memberikan saran ilmiah kepada Management Authority mengenai: Non Detriment Findings/ NDF dan perkiraan besaran kuota dari perdagangan Apendiks I, II, dan III dan aspek-aspek ilmiah lainnya mengenai implementasi dan pemantauan perdagangan internasional.



Daftar Apendiks CITES

Setiap 3 tahun sekali, negara para pihak (parties) melaksanakan Konferensi Para Pihak atau CoP dimana dalam CoP tersebut dibahas usulan-usulan parties untuk memasukan ke dalam daftar (listing) atau mengeluarkan dari daftar (down listing) apendiks CITES. Apendiks CITES merupakan daftar jenis satwa dan tumbuhan liar terancam yang diatur perdagangannya sesuai tingkat keterancamannya. Katagori apendiks CITES adalah:

- Apendiks I. Daftar satwa dan tumbuhan liar yang masuk ke dalam apendiks I adalah jenis-jenis yang terancam punah sehingga dilarang dari segala perdagangan internasional-nya,

- Apendiks II. Adalah daftar satwa dan tumbuhan liar yang belum terancam punah, tetapi dapat menjadi terancam punah apabila perdagangannya tanpa pengaturan, dan

- Apendiks III adalah daftar jenis-jenis satwa dan tumbuhan liar yang diproteksi oleh suatu negara dan yang menginginkaan negara anggota untuk membantu melakukan kontrol terhadap ekspornya.



Pada CoP ke 16 pada bulan Maret 2013 di Bangkok, atas usulan dari beberapa  negara para pihak (parties), ada 5 jenis hiu dan 2 jenis pari manta yang masuk daftar (listing) apendiks II CITES.

Jenis Hiu yang masuk daftar Apendiks II CITES pada CoP ke 16, adalah:




hiu martil
Jenis Pari Manta yang masuk daftar Apendiks II CITES pada CoP ke 15, adalah: Manta alfredi dan Manta alfredi

 
pari manta (photo by: Riyanto Basuki)


Pada CoP sebelumnya jenis hiu gergaji (Pristis microdon) dan hiu paus (Rhyncodon typus) masuk dalam daftar apendiks CITES, namun karena pemerintah Indonesia telah menetapkan jenis hiu gergaji dan hiu paus sebagai jenis yang dilindungi atau dilindungi penuh, sehingga penangkapan, pedagangan, dan pemanfaatan yang bersifat ekstraktif tidak diperbolehkan / dilarang. Demikian juga dengan 2 jenis pari manta (alfredi dan birostris) yang telah ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi penuh.

Sekali lagi, ketentuan perdagangan internasional  atau ekspor-impor nya dari jenis hiu dan pari manta di atas akan mengikuti ketentuan CITES, tetapi perdagangan di dalam negeri akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara para pihak masing-masing.

Sesuai ketentuan CITES, ketentuan perdagangan internasional dari jenis hiu dan pari manta yang masuk daftar apendiks CITES mulai berlaku setelah 1,5 tahun dari tanggal ditetapkan pada konferensi negara para pihak atau CoP. Lima jenis hiu dan 2 jenis pari manta masuk daftar apendiks CITES pada CoP ke 13 pada bulan Maret 2013, sehingga aturan perdagangan internasional-nya mulai akan diberlakukan pada tanggal 14 September 2014, atau tinggal 2,5 bulan lagi dari sekarang.



Apa yang mesti disiapkan untuk menghadapi ketentuan perdagangan hiu yang masuk daftar apendiks CITES?

Alternatif pilihan pelaksanaan/implementasi terkait perdagangan satwa dan tumbuhan liar terancam yang masuk daftar apendiks CITES oleh negara-negara para pihak (parties) adalah bersifat sukarela / volunteer. Pilihan tersebut adalah:

- Management Measure atau pengelolaan terukur, dan   

- pengawasan/kontrol melalui mekanisme kuota.

Beberapa hal yang harus dilakukan apabila alternatif Management Measure yang dipilih, yaitu:

- penyusunan National Plan of Action (NPOA), sebuah perencanaan menyeluruh yang didalamnya berisi langkah apa yang akan diperbuat oleh siapa dan kapan jadwalnya,

- pelarangan penangkapan, bisa di beberapa tempat bisa juga secara nasional,

- penempatan enumeratoryang memantau tangkapan hiu di berbagai tempat yang diindikasikan sebagai pusat produksi atau pusat pendaratan ikan hiu. enumerator diperlukan untuk mendata potensi hiu di suatu tempat,

- identifikasi dan pembentukan asosiasi pedagang atau pengusaha ikan hiu. Individu atau asosiasi ini harus teregistrasi di sekretarian CITES, selain untuk kepentingan penetapan dan pemabagian kuota, serta yang lebih penting lagi adalah agar perdagangan satwa dan tumbuhan yang masuk daftar apendiks CITES berlangsung secara legal. CITES sangat konsern dengan perdagangan legal ini,

- upaya perbaikan populasinya,

- sosialisai, public awarness,

- pelaporan secara berkala, dll

Yang harus dilakukan apabila alternatif mekanisme kuota yang akan diterapkan:

  • -          Menyusun NDF, Non Detriment Findings atau besaran / jumlah pengambilan/penangkapan dari alam yang tidak akan merusak populasinya,
  • -          Setelah dilakukan kajian NDF kemudian ditentukan jumlah kuota penangkapan atau perdagangan hiu atau bagian-bagiannya,
  • -          Identifikasi dan pembentukan asosiasi pedagang, pengusaha hiu,
  • -          Upaya perbaikan populasinya,
  • -          Sosialisasi, public awarness,
  • -          Pelaporan secara berkala, dll

Beberapa negara tetangga, lebih memilih alternatif implementasi management measure dibandingkan dengan alternatif implementasi mekanisme kuota. Management measurerelatif lebih simple dibandingkan dengan alternatif mekanisme kuota. Hanya saja apabila alternatif yang dipilih adalah management measure, diperlukan kekuatan aparat pengawas di lapangannya. Aparat tersebut akan mendata asal usul tempat ditangkapkanya/didaratkannya hiu, jenis hiu yang tertangkap/didaratkan, pemasangan pemindai/barcode terhadap masing-masing hiu hasil tangkapan yang termasuk jenis apendiks CITES.

Kenapa mekanisme kuota lebih sulit untuk dilakukan? Karena mekanisme kuota membutuhkan data dan informasi yang akurat, salah satunya seperti besaran populasi hiu di alam perairan di negaranya. Padahal hiu termasuk jenis spesies migrasi / high migratory species yang tentunya untuk menghitung berapa jumlah populasinya / kajian stock akan menghadapi tingkat kesulitan yang tinggi dan juga di Indonesia, jumlah jenis hiu-nya banyak sekali, diperkirakan lebih dari 100 jenis.

Mekanisme kuota dalam rangka implementasi ketentuan perdagangan internasional ikan hiu dapat dipilih apakah kuota penangkapan atau kuaota perdagangannya? Kuota perdagangan dibedakan lagi menjadi kuota perdagangan hiu utuh, atau bagian-bagian dari tubuhnya seperti sirip, tulang, insang dan lainnya. Satuannya-pun harus ditetapkan, apakah dalam kilogram atau ekor? Contoh untuk ikan napoleon, yang dipilih adalah mekanisme kuota perdagangan dalam satuan ekor. Kuota perdagangan (ekspor) ikan napoleon dari Indonesia pada tahun 2013 adalah sebesar 2000 ekor.



Lalu alternatif mana yang akan dipilih untuk implementasi perdagangan hiu apendiks CITES di Indonesia? Sepertinya akan memilih mekanisme kuota perdagangan sirip hiu kering. Apapun keputusannya, tentu adalah alternatif terbaik dalam rangka menjaga kelestarian jenis-jenis hiu yang kita miliki.
Pemisahan sirip dari tubuh hiu, finning

Proses Pembersihan Sirip Hiu

Direndam di air garam

Direbus

Prose pengeringan dengan dijemur

Sirip hiu kering siap diperdagangkan

 
 
Read More --►

Kamis, 28 Februari 2013

Konservasi Jenis Ikan; Peran Daerah Dalam Penetapan Status perlindungan Jenis Ikan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 03. Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan, mengatur bagaimana prosedur dan tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan, mulai dari inisiatif usulan sampai kepada penetapannya. Usulan inisiatif untuk memintakan penetapan status perlindungan jenis ikan dengan kriteria terancam punah, langka, endemik, terjadi penurunan drastis populasinya, dan tingkat kemampuan reproduksinya rendah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, dapat datang dari: perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dengan membawa dokumen kajian awal dan peta/sketsa lokasi penyebaran ikan yang akan diusulkan status perlindungannya. Berdasarkan adanya usulan tersebut, kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan menugaskan Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) untuk melakukan verifikasi kelayakan usulan penetapan status perlindungan jenis ikan tersebut. Kalau jawabannya –layak-, maka Menteri memintakan rekomendasi ilmiah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai scientific autority. Atas dasar rekomendasi dari LIPI tersebut maka Menteri menetapkan status perlindungan jenis ikan. Dan setelah itu, Menteri menugaskan Dirjen KP3K untuk melalukan sosialisasi Permen tersebut dan pengelolaan berkelanjutan secara nasional terhadap jenis ikan yang telah ditetapkan status perlindungannya tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah: dimana peran pemerintah daerah? Padahal jenis ikan endemik umumnya hanya ada di beberapa daerah prov/kab/kota saja. Peran daerah dalam konservasi jenis ikan itu memang bisa saja ada pada waktu inisiatif usulan dan pada waktu Ditjen KP3K melakukan verifikasi dimana di dalamnya termuat keharusan untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya termasuk pemerintah daerah, serta dalam pasal 27 Permen 03/2010 tersebut yang menyebutkan bahwa: perlindungan terbatas dapat ditetapkan berdasarkan nilai budaya dan kearifan lokal yang berlaku di daerah tertentu yang diatur oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Padahal Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan dalam pasal 10; Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, dan dalam pasal 18; ayat (1) Daerah memiliki wilayah laut dan diberikan kewenangan untuk mengelola sumberdaya di wilayah lautnya, ayat (3) kewenangan itu berupa eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut.
Saat ini sudah ada beberapa peraturan yang dikeluarkan daerah terkait dengan konservasi jenis ikan yang lebih mengacu kepada Undang-Undang no 32 tahun 2004, seperti:

-Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat No. 09 tahun 2012 tentang Larangan Penangkapan Hiu, Pari Manta, dan Jenis-Jenis Ikan Tertentu di Perairan Laut Raja Ampat

-Peraturan Bupati Bengkalis No. 15 tahun 2010 tentang Kawasan Suaka Perikanan Ikan Terubuk di Kabupaten Bengkalis Prov Riau.

 
Kiranya peran pemerintah daerah dapat lebih ditingkatkan lagi dengan memberikan kewenangan untuk menetapkan status perlindungan jenis ikan dan menyusun rencana pengelolaannya sesuai dengan kewenangannya sehingga daerah akan merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap konservasi jenis ikan yang dimilikinya. Dan penyempurnaan Permen KP No 03 tahun 2010 itu sedang dalam proses.
Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving