Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label kuda laut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kuda laut. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Februari 2016

Pedoman Pengkayaan Populasi Kuda Laut

Pedoman Pengkayaan Populasi Kuda Laut (link download)

Upaya pelestarian adalah serangkaian kegiatan konservasi yang dilakukan dengan tujuan untuk menambah atau meningkatkan jumlah individu baru dalam populasi suatu jenis dan juga upaya untuk mempertahankan jumlah individu dalam suatu populasi. Secara umum, upaya pelestarian dapat dilakukan melalui kegiatan restoking (penebaran kembali) jenis ikan asli/lokal ke habitat alam. Agar pelaksanaan restoking berlangsung baik dan tidak merusak keanekaragaman hayati, maka dibutuhkan panduan tata cara restoking jenis ikan terancam punah.
Buku Pedoman Pengkayaan Populasi Kuda Laut ini disusun dalam upaya memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan tentang jenis kuda laut (Hippocampus spp.), khususnya terkait dengan upaya menjaga kelestariannya. Meningkatnya permintaan kuda laut terutama untuk ekspor menyebabkan produksi kuda laut hasil tangkapan di alam semakin terbatas dan jauh dari jumlah kebutuhan pasar. Gejala eksploitasi yang berlebihan ini mengakibatkan turunnya populasi kuda laut di alam. Oleh karena itu upaya-upaya konservasi terhadap kuda laut ini perlu dilakukan salah satunya melalui upaya pengkayaan populasi di alam (restoking).
Besar harapan kami, dengan disusunnya pedoman ini, tercipta kesamaan persepsi terkait definisi, konsep, pelaksanaan, dan monitoring dalam kegiatan restoking, sehingga para pemangku kepentingan dapat mengembangkan beragam upaya perlindungan dari kuda laut ini, yang selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Buku: Pedoman Pengkayaan Populasi Kuda Laut

Read More --►

Pedoman Umum Identifikasi dan Monitoring Kuda Laut


Pedoman Umum Identifikasi dan Monitoring Kuda Laut (link download)

Kuda laut (Hippocampus spp.) merupakan salah satu sumber daya hayati laut yang memiliki nilai komersial, komoditas ini banyak dimanfaatkan terutama sebagai ikan hias karena bentuknya yang unik dan lucu, serta dipercaya mengandung afrodisiak sehingga dijadikan sebagai bahan baku obat-obatan tradisional. Pemanfaatan kuda laut hingga saat ini masih banyak mengandalkan dari hasil penangkapan di alam, meskipun proses budidaya sudah bisa dilakukan, namun hasilnya belum cukup untuk memenuhi permintaan pasar terhadap komoditas kuda laut yang akhir-akhir ini semakin meningkat. 
Pada tahun 1995 sedikitnya 20 juta kuda laut kering telah diperdagangkan untuk digunakan sebagai bahan obat-obatan tradisional Cina, jumlah yang sama juga diperdagangkan dalam bentuk kering yaitu sebagai cinderamata atau suvenir. Sedangkan kuda laut untuk keperluan ikan hias, banyak diminati oleh negara-negara maju terutama Amerika dan di Eropa. 
Harga jual dan permintaan komoditas kuda laut semakin hari semakin meningkat dan sampai saat ini sedikitnya 77 negara di dunia telah memperdagangkan kuda laut. Dengan meningkatnya perdagangan komoditas kuda laut maka eksploitasi atau pemanfaatan kuda laut dari alam semakin intensif dan kondisi ini akan mengancam populasi kuda laut di alam. Disisi lain teknologi budidaya kuda laut di Indonesia sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pasar belum dapat memberikan hasil optimal.
Sebagai akibat dari kondisi tersebut maka sumber daya kuda laut di alam akan berkurang populasinya bahkan disinyalir telah mendekati kepunahan. Oleh karena itu untuk menyelamatkan sumber daya tersebut, Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Hewan Liar (CITES) memasukkan kuda laut dalam daftar Apendiks II. Dengan masuknya sumber daya kuda laut dalam daftar Apendiks II maka segala pengambilan dari alam serta perdagangannya dibatasi berdasarkan kuota. Sedangkan untuk menentukan kuota tersebut diperlukan data perkembangan populasi dari biota tersebut di suatu perairan. 
Indonesia sebagai negara penghasil kuda laut tentunya harus selalu mengetahui data perkembangan populasi kuda laut di alam. Data tersebut sangat diperlukan untuk bahan pengelolaan selanjutnya sehingga sumber daya kuda laut dapat lestari dan berkelanjutan, selain itu juga berguna dalam penentuan kuota penangkapan dan perdagangan. Selama ini data potensi sumber daya kuda laut di Indonesia masih amat terbatas, hal ini mengingat minimnya pengetahuan tentang tata cara monitoring kuda laut. Mengingat keadaan tersebut, maka diperlukan Pedoman Identifikasi dan Monitoring Populasi Kuda Laut yang mudah dipahami oleh petugas di lapangan dan dapat diaplikasikan secara praktis.
Maksud penyusunan pedoman monitoring ini adalah sebagai panduan bagi petugas lapangan dalam pelaksanaan monitoring populasi kuda laut. Sedangkan tujuannya adalah agar sistem pengambilan data dapat dilakukan dengan mudah, kontinyu dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Besar harapan kami sebagai penyusun, apabila buku pedoman ini dapat bermanfaat demi menjaga kelestarian populasi kuda laut dari ancaman kepunahan.
Buku: Pedoman Identifikasi dan Monitoring Populasi Kuda Laut


Read More --►

Rabu, 17 Juni 2015

Kuda Laut (Hippocampus spp.) dan Aspek Regulasinya


1.       Latar Belakang


Kuda laut (Hippocampus spp.) dapat dijumpai hampir di seluruh perairan dunia, mulai dari kawasan beriklim tropis hingga beriklim sedang. Habitat kuda laut terutama di sepanjang pesisir pantai, tepian laut, teluk-teluk dangkal, mendiami tempat-tempat yang banyak terdapat di terumbu karang, hutan mangrove dan padang lamun.


Di dunia terdapat 33 spesies kuda laut, dan sampai dengan saat ini di perairan Indonesia sudah dapat diidentifikasi sebanyak 9 (sembilan) spesies kuda laut, yaitu: Hippocampus barbouri, H. comes, H.  histrix, H. kelloggi, H. kuda, H. barbiganti, H.  trimaculatus, H.  spinosissimus, dan H. denise.


Kuda laut tidak hanya dimanfaatkan sebagai ikan hias, tetapi juga sebagai bahan obat-obatan (termasuk jamu)  untuk mengobati berbagai penyakit seperti asma, tulang patah, kelainan ginjal dan impotensi. Ikan ini juga dianggap sebagai bahan perangsang libido seksual.

Tak kurang dari 77 negara ikut terlibat dalam perdagangan kuda laut termasuk Indonesia. Cina, Hongkong dan Taiwan merupakan negara pengimpor terbesar. Menurut data yang ada negara‑negara pengekspor terbesar adalah Thailand, Filipina, Indonesia, India, Vietnam dan Australia. Data ekspor ikan ini dari Indonesia sulit didapat, tetapi diperkirakan juga cukup besar. Tercatat sekitar 24 juta ekor kuda laut ditangkap di alam setiap tahunnya. Konsumsi kuda laut di wilayah Asia menempati posisi yang tertinggi, yaitu mencapai 45 ton atau sekitar 16 juta ekor per tahun.

Terjadinya penangkapan yang intensif dan tidak terkendali di alam mengakibatkan menurunnya populasi kuda laut secara nyata, juga dikarenakan kerusakan habitat kuda laut akibat kegiatan penangkapan dan tertangkapnya kuda laut sebagai hasil tangkap sampingan (by-catch).  Apabila kondisi ini akan terus berlanjut, diperkirakan dalam waktu dekat ini kuda laut akan terancam punah. Di perairan Cina, populasi kuda laut telah berkurang hingga 30 %, di Filipina 70 %, dan di Vietnam tidak berbeda jauh. Secara umum populasi kuda laut menurun 25-50 % selama kurun waktu 2-5 tahun.  Hal ini berdasarkan penelitian survey yang dilakukan oleh TRAFFIC, lembaga yang bertugas memantau perdagangan fauna dan flora di seluruh dunia.    



2.       Regulasi dan Status Konservasi


a.       Nasional

Sampai dengan saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur status perlindungan kuda laut secara nasional. Kuda laut sebagai salah satu jenis 'ikan' pengelolaannya secara umum dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun kuda laut juga sebagai satwa/ikan yang termasuk dalam daftar apendiks CITES, maka selama ini pengelolaannya terutama dalam aspek pemanfaatannya, dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, yang terbatas pada pelayanan perizinan perdagangan internasionalnya. Ditjen PHKA setiap tahunnya mengeluarkan kuota penangkapan dan kuota ekspornya.

Ketentuan ekspor kuda laut juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.50/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi oleh Undang-Undang dan Termasuk dalam Daftar CITES. Terdapat lima jenis kuda laut yang masuk dalam daftar ekspor tersebut yaitu Hippocampus barbouri, H. comes, H.  histrix, H. kelloggi, H. kuda, dan H.  spinosissimus.

Selain pengaturan tentang kuota, LIPI selaku Scientific Authority sudah tidak mengeluarkan rekomendasi penangkapan kuda laut dari habitat alam untuk tujuan perdagangan.  Ekspor kuda laut hanya diperbolehkan dari hasil pengembangbiakan untuk 2 (dua) spesies yaitu H. kuda dan H. comes, dan hanya diperbolehkan dalam kondisi hidup untuk tujuan ornamental akuarium.           


Belum adanya regulasi nasional yang mengatur pemanfaatan kuda laut secara nasional menyebabkan kuda laut masih bisa dimanfaatkan secara bebas tanpa ada aturan dalam rangka pengelolaan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perlu segera ditetapkan status perlindungannya, sehingga pengawasan dan penegakan hukum di lapangan yang bertujuan untuk pemanfaatan yang lestari dapat berjalan baik.

Terdapat dua kementerian berbeda yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan satwa, tumbuhan, dan ikan (termasuk kuda laut) yang masuk daftar apendiks CITES atau jenis yang diperlakukan dengan ketentuan CITES. Hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar dua lembaga sehingga perlu adanya sinergitas dan kesepahaman diantara keduanya sehingga tidak menimbulkan kebingungan dalam tataran teknis serta pengelolaannya di lapangan.

b.      CITES

Konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar telah memasukkan semua spesies kuda laut (33 spesies) ke dalam daftar Appendiks II CITES pada Conference of Party (COP) ke-12 pada tahun 2002, ini berarti bahwa perdagangan internasional kuda laut harus mengikuti ketentuan perdagangan Appendik II CITES. Sebagai implementasi dari masuknya kuda laut dalam daftar Appendik II CITES tersebut, izin ekspor kuda laut dari Indonesia dikeluarkan oleh Ditjen PHKA Kementerian Kehutanan selaku Management Authority CITES.

CITES merekomendasikan batas ukuran minimal 10 cm untuk semua spesimen kuda laut dalam perdagangannya.  

c.       Kuota Perdagangan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Management Authority CITES di Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK.51/IV-SET/2015 tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar Periode Tahun 2015, menjelaskan bahwa jenis kuda laut yang boleh diperdagangkan untuk tujuan ekspor hanya jenis Hippocampus barbauri dengan jatah tangkap sebanyak 5000 ekor dan jatah ekspornya sebanyak 4500 ekor dari lokasi penangkapan di Provinsi Sulawesi Selatan dan diekspor dalam bentuk hidup (bukan bentuk kering/dried atau juga bentuk serbuk)

d.      IUCN            

Sebagian besar spesies Kuda Laut tercantum sebagai hewan "Vulnerable" pada IUCN Red List of Threatened Animals tahun 1996, tetapi tidak mempunyai implikasi hukum terhadap pengaturan perdagangannya. Lembaga konservasi dunia telah memberikan peringatan bagi negara-negara yang mempunyai sumber daya kuda laut bahwa secara global populasi kuda laut mengalami ancaman yang cukup serius. 

Menurut IUCN dari 9 spesies kuda laut yang terdapat di Indonesia, 5 di antaranya masuk dalam kategori vulnerable (VA) atau rentan, yaitu : Kuda laut zebra (H.  barbouri),  kuda laut ekor macan (H. comes),  kuda laut kuda (H.  kuda), kuda laut trimaculatus (H.  trimaculatus);   dan 4 spesies masuk dalam kategori data deficient (DD) atau tidak tersedia data yang cukup, yaitu : kuda laut spinosissimus (Hippocampus spinosissimus), kuda laut ekor duri (H.  histrix), kuda laut kellogi (H.  kelloggi), kuda laut bargibanti (H.  bargibanti), dan kuda laut denisy (H. denise).



3.    Upaya yang Sudah Dilakukan


a.         Upaya perlindungan

Upaya perlindungan kuda laut di Indonesia masih difokuskan pada tahapan  penyediaan data pendukung yang akan digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan status perlindungannya.  Studi untuk memahami aspek-aspek biologi ikan ini masih harus diupayakan untuk mendukung upaya konservasinya secara luas.

Pedoman pelaksanaan survei populasi dan monitoring kuda laut sudah disusun sebagai acuan dalam pengumpulan data status populasinya, namun survei potensi populasinya belum banyak dilakukan. 

b.        Upaya pelestarian

Upaya pengkayaan populasi kuda laut di habitat alam belum banyak dilakukan, efektifitas kegiatan restocking kuda laut dalam upaya pengkayaan populasi masih banyak diperdebatkan oleh banyak pihak.  Saat ini, dua spesies kuda laut (H. kuda dan H. comes) sudah dapat dipijahkan secara ex-situ.  

Kuda laut (H. kuda) telah berhasil dibenihkan secara terkontrol oleh Balai Besar Pengembangan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung. Pada tahun 2008, total benih kuda laut yang dihasilkan sebesar 30.000 ekor.  Terdapat perusahaan di Lampung yang sudah berhasil melakukan upaya pembesaran untuk tujuan komersil. BBPBL Lampung juga secara teknis mendukung dan mendampingi masyarakat di Kabupaten Bintan dalam kegiatan budidaya kuda laut.                

c.         Upaya pemanfaatan

Kuda laut dimanfaatkan untuk dua tujuan, yaitu : sebagai bahan baku obat-obatan (dried) dan sebagai ikan hias (live).  Kuda laut juga digunakan sebagai suvenir, dekorasi atau hiasan di rumah setelah dikeringkan. Saat ini kuda laut menjadi bahan baku penting bagi dalam produksi obat.

 Rekomendasi Scientific Authority hanya memperbolehkan ekspor kuda laut (H. kuda dan H. comes) dalam kondisi hidup sebagai komoditi ikan hias, sedangkan pemanfaatan di dalam negeri belum diatur secara khusus.  Walaupun belum ada data resmi tentang pemanfaatan kuda laut bagi pemenuhan kebutuhan nasional, namun diyakini jumlah kuda laut yang dimanfaatkan  untuk kebutuhan bahan dasar jamu / medicine tersebut cukup tinggi, sehingga bila tidak diatur akan mengancam kelestarian sumber daya kuda laut.  


Referensi

Sadili, didi, et all. 2015. Pedoman Identifikasi dan Monitoring Populasi Kuda Laut. Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jakarta. 43 hal



Surat Keputusan Direktur Jenderal PHKA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, No. SK. 51/IV-SET/2015 tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar Periode Tahun 2015



Yulianti, Yuli 2013. Mengenal Kuda Laut (Hippocampus spp.) Berdasarkan Aspek Morfologi dan Tingkah Laku (Animal Behavior). Balai Besar Pengembangan Budidaya Laut-Lampung. Disampaikan pada seminar Keragaman Jenis Ikan dan Perlindungannya. Tanjung Pinang 13 Februari 2013.
Taksonomi Kuda Laut (Sumber: Yuli Yulianti. 2013)
Jenis Jenis Kuda Laut (sumber: Yuli Yulianti. 2013)
Jenis Jenis Kuda Laut (Sumber: Yuli Yulianti. 2013)
(Sumber: Instagram. 2015)

Sumber: Instagram. 2015
Sumber: Intagram. 2015
Kuda Laut Untuk Jamu
Jamu Yang Menggunakan Bahan Kuda Laut
 
Sumber: Instagram. 2015


Read More --►

Selasa, 01 Januari 2013

Pentingnya Konservasi Jenis Ikan

Banyak pendapat dari para ahli tentang batasan –konservasi-, hal itu tergantung dari waktu, keahlian, dan pandangan terhadap alam beserta dinamikanya. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengertian konservasi tidak ada yang berdiri sendiri tetapi selalu dikaitkan dengan objek pengaturan hukumnya. Bagi penulis sendiri, batasan atau pengertian konservasi lebih condong kepada pendapatnya Gifford Pinchot (2005) yaitu; konservasi adalah pemanfaatan sumber daya alam secara optimal dan dapat dilakukan untuk jangka waktu yang lama ke depan. Dan penulis berpendapat bahwa konservasi perlu dilakukan agar dapat menjaga dan/atau memperbaiki kualitas kehidupan manusia. Pendapat tersebut tidak berarti bahwa kehidupan manusia lebih dari segalanya, seperti konservasionis yang beraliran antropocentrisme ( Menurut Didik Widyatmoko dan Irawati, 2007. Antropocentrisme merupakan salah satu model etika konservasi dimana manusia menjadi pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap komponen yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan paling penting dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan alam. Komponen lain di alam akan mendapat perhatian jika bermanfaat bagi kepentingan manusia. Alam dilihat sebagai obyek untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan manusia. Manusia dengan cara pandang antroposentris dianggap cenderung berperilaku eksploitatif, destruktif, dan tidak peduli terhadap keterbatasan kemampuan, kelestarian, dan keseimbangan alam.
Lawan antroposentris adalah biosentris. Biosentris adalah salah satu model etika konservasi yang mempercayai bahwa tidak hanya manusia yang mempunyai nilai, alam dan semua mahluk hidup juga mempunyai fungsi dan nilai pada dirinya sendiri / intrinsic value, terlepas apakah dia bernilai bagi manusia atau tidak). Salah satu bagian dari konservasi secara umum adalah perlunya melakukan konservasi jenis ikan. Bagaimana-pun setiap jenis ikan memiliki fungsi sebagai bagian dari rantai makanan sesuai level tropic-nya. Apabila ada salah satu jenis ikan yang punah, tentu akan memutus rantai makanan yang telah terbentuk dan itu berarti mengganggu keseimbangan alam. Yang disebut ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam perairan. Sedangkan konservasi sumber daya perikanan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetika untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan (Undang Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan).
Konservasi jenis ikan sendiri adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang (Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan).
Mengapa perlu konservasi jenis ikan? Sebagaimana kita ketahui bahwa sumber daya alam baik hayati maupun non hayati, termasuk juga sumber daya ikan, semakin hari semakin mengalami kerusakan / penurunan kuantitas dan kualitas dan itu terjadi sebagai akibat ulah manusia, berbeda dengan kerusakan alam jaman dahulu yang lebih disebabkan oleh kejadian bencana alam. Kerusakan sumber daya ikan dapat dilihat dari penurunan kuantitas sumber daya ikannya sendiri sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk yang cepat dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Alasan kenapa beberapa jenis ikan perlu diberikan tindakan konservasi, karena:
1.    Nilai ekonomi,
2.    Nilai sosial,
3.    Nilai ekologi,
4.    Nilai budaya,
5.    Nilai religi,
6.    Nilai estetika, dan
7.    Adanya ancaman serius akan kepunahannya.

Tujuan dari dilakukannya konservasi jenis ikan sendiri adalah;
1.    Menjaga atau meningkatkan Produksi,
2.    Keseimbangan alam,
3.    Perbaikan genetika/spesies,
4.     Menggali manfaat potensial,
5.    Turisme,
6.    Pendidikan dan penelitian,
7.    Estetika,
8.    Endemik, etnik,
9.    Kesehatan lingkungan, dan
10.                       Kelestarian keanekaragaman hayati

Kementrian Kelautan dan Perikanan sampai tahun 2010 telah menetapkan 15 jenis ‘ikan’ sebagai prioritas untuk dilakukan tindakan konservasinya, yaitu:
1.    Terubuk,
2.    Ikan banggai kardinal,
3.    Sidat,
4.    Hiu paus,
5.    Penyu,
6.    Dugong,
7.    Arwana super red,
8.    Bambu laut (salah satunya adalah dijadikan akar bahar),
9.    Paus,
10.                       Kima,
11.                       Lola,
12.                       Napoleon,
13.                       Kuda laut,
14.                       Karang hias, dan
15.                       Labi-labi
Status legalitas konservasinya dari beberapa jenis ‘ikan’ yang disebutkan di atas, ada yang telah memiliki status dilindungi, baik menurut PermenKP, PermenHut, dan PermenTan, serta ada yang telah masuk daftar appendix CITES, ataupun masuk status red list dari IUCN.
Banggai cardinal fish
Bambu laut
Bambu laut

Ikan terubuk
Dugong di Selayar
Kima
Lola
Kuda laut






Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving