Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label pedoman umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pedoman umum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Februari 2016

Pedoman Umum Wisata Lumba-Lumba

Pedoman Umum Wisata Lumba Lumba (link download)
Wisata melihat lumba-lumba (dolphin) di alam perairan alaminya yang merupakan bagian dari wisata bahari, sangat potensial dikembangkan di Indonesia. Sampai tahun 1998 saja, sudah ada 87 Negara dan 495 komunitas yang menyelenggarakan wisata melihat lumba-lumba di alam perairannya (Hoyt, 2001). Di Indonesia, ada 2 tempat wisata melihat lumba-lumba yang sudah berkembang, yaitu: di Pantai Lovina Bali dan di Teluk Kiluan Lampung.
Namun demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999, lumba-lumba merupakan biota yang berstatus dilindungi. Sehingga tidak bisa melakukan sembarangan memanfaatkannya.
Karakter wisata melihat lumba-lumba di alam perairan alaminya adalah adanya kecenderungan yang meningkat untuk berinteraksi antara turis dengan lumba-lumba itu sendiri. Interaksi tersebut dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kehidupan lumba-lumba dan bahkan tidak baik pula untuk keamanan turis-nya sendiri.
Tujuan dari buku Pedoman Umum Wisata Lumba-Lumba ini adalah:
1. Menghindari terganggunya lumba-lumba ketika menjadi objek wisata,
2. Sebagai code of conduct pada saat melakukan wisata lumba-lumba,
3. Wisatawan dapat menikmati wisata lumba-lumba dengan keselamatan terjamin, dan
4. Kegiatan wisata lumba-lumba dapat berkesinambungan.

Buku: Pedoman Umum Wisata Lumba-Lumba
Read More --►

Selasa, 09 Februari 2016

Pedoman Umum Identifikasi dan Monitoring Kuda Laut


Pedoman Umum Identifikasi dan Monitoring Kuda Laut (link download)

Kuda laut (Hippocampus spp.) merupakan salah satu sumber daya hayati laut yang memiliki nilai komersial, komoditas ini banyak dimanfaatkan terutama sebagai ikan hias karena bentuknya yang unik dan lucu, serta dipercaya mengandung afrodisiak sehingga dijadikan sebagai bahan baku obat-obatan tradisional. Pemanfaatan kuda laut hingga saat ini masih banyak mengandalkan dari hasil penangkapan di alam, meskipun proses budidaya sudah bisa dilakukan, namun hasilnya belum cukup untuk memenuhi permintaan pasar terhadap komoditas kuda laut yang akhir-akhir ini semakin meningkat. 
Pada tahun 1995 sedikitnya 20 juta kuda laut kering telah diperdagangkan untuk digunakan sebagai bahan obat-obatan tradisional Cina, jumlah yang sama juga diperdagangkan dalam bentuk kering yaitu sebagai cinderamata atau suvenir. Sedangkan kuda laut untuk keperluan ikan hias, banyak diminati oleh negara-negara maju terutama Amerika dan di Eropa. 
Harga jual dan permintaan komoditas kuda laut semakin hari semakin meningkat dan sampai saat ini sedikitnya 77 negara di dunia telah memperdagangkan kuda laut. Dengan meningkatnya perdagangan komoditas kuda laut maka eksploitasi atau pemanfaatan kuda laut dari alam semakin intensif dan kondisi ini akan mengancam populasi kuda laut di alam. Disisi lain teknologi budidaya kuda laut di Indonesia sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pasar belum dapat memberikan hasil optimal.
Sebagai akibat dari kondisi tersebut maka sumber daya kuda laut di alam akan berkurang populasinya bahkan disinyalir telah mendekati kepunahan. Oleh karena itu untuk menyelamatkan sumber daya tersebut, Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Hewan Liar (CITES) memasukkan kuda laut dalam daftar Apendiks II. Dengan masuknya sumber daya kuda laut dalam daftar Apendiks II maka segala pengambilan dari alam serta perdagangannya dibatasi berdasarkan kuota. Sedangkan untuk menentukan kuota tersebut diperlukan data perkembangan populasi dari biota tersebut di suatu perairan. 
Indonesia sebagai negara penghasil kuda laut tentunya harus selalu mengetahui data perkembangan populasi kuda laut di alam. Data tersebut sangat diperlukan untuk bahan pengelolaan selanjutnya sehingga sumber daya kuda laut dapat lestari dan berkelanjutan, selain itu juga berguna dalam penentuan kuota penangkapan dan perdagangan. Selama ini data potensi sumber daya kuda laut di Indonesia masih amat terbatas, hal ini mengingat minimnya pengetahuan tentang tata cara monitoring kuda laut. Mengingat keadaan tersebut, maka diperlukan Pedoman Identifikasi dan Monitoring Populasi Kuda Laut yang mudah dipahami oleh petugas di lapangan dan dapat diaplikasikan secara praktis.
Maksud penyusunan pedoman monitoring ini adalah sebagai panduan bagi petugas lapangan dalam pelaksanaan monitoring populasi kuda laut. Sedangkan tujuannya adalah agar sistem pengambilan data dapat dilakukan dengan mudah, kontinyu dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Besar harapan kami sebagai penyusun, apabila buku pedoman ini dapat bermanfaat demi menjaga kelestarian populasi kuda laut dari ancaman kepunahan.
Buku: Pedoman Identifikasi dan Monitoring Populasi Kuda Laut


Read More --►

Pedoman Umum Identifikasi dan Monitoring Teripang

Pedoman Umum Identifikasi dan Monitoring Teripang (link download)

Indonesia mempunyai keragaman teripang yang cukup tinggi, beberapa spesies diantaranya mempunyai nilai ekonomi yang tinggi terutama untuk pasar ekspor. Perdagangan internasional teripang mempunyai nilai penting sebagai sumber pendapatan sebagian masyarakat pesisir di Indonesia, pada sisi lainnya tingginya permintaan teripang juga berimplikasi pada peningkatan upaya penangkapan teripang. Sampai dengan saat ini perdagangan teripang masih bersumber dari hasil penangkapan, sehingga populasi teripang mengalami penurunan yang cukup signifikan, walaupun tidak ada data pasti tentang laju penurunan populasi, namun saat ini sumber daya teripang semakin sulit ditemukan.
Kekhawatiran akan ancaman kepunahan sumberdaya teripang yang diakibatkan oleh perdagangan internasional telah mendorong Convention on the International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna/CITES untuk membahas kemungkinan teripang masuk dalam daftar Apendiks II CITES. Walaupun sampai dengan saat ini usulan tersebut belum disepakati, namun pembahasan terkait teripang tetap menjadi agenda penting yang selalu diangkat di dalam pengusulan daftar Apendiks CITES.
Keterbatasan data dan informasi tentang status populasi sumber daya teripang merupakan salah satu tantangan dalam pengelolaan sumber daya teripang yang lebih baik. Data dan infromasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan pengelolaan, termasuk posisi pemerintah Indonesia di dalam setiap konvensi internasional terkait pengelolaan teripang.

Read More --►

Rabu, 03 Februari 2016

Pedoman Penanganan Mamalia Laut Terdampar

Pedoman Penanganan Mamalia Laut Terdampar (download)

Kejadian pendamparan mamalia laut di perairan Indonesia cukup sering
terjadi, luasnya perairan Indonesia dan minimnya pengetahuan masyarakat dan pemerintah daerah tentang mekanisme penanganan mamalia terdampar menyebabkan lambannya kegiatan penanganannya dan bahkan tidak jarang berakhir dengan kematian.
Menjawab permasalahan tersebut, Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan bersama dengan stakeholders terkait telah menyusun "PEDOMAN PENANGANAN MAMALIA LAUT TERDAMPAR". Pedoman ini
menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam upaya penyelamatan mamalia laut yang terindikasi terdampar dan maupun yang sudah terdampar sehingga dapat digiring kembali ke perairan dalam kondisi hidup, termasuk langkah-langkah penanganan apabila mamalia yang terdampar sudah dalam keadaan mati.
Read More --►

Selasa, 02 Februari 2016

Pedoman Monitoring Populasi Kima (Tridacna sp)

Buku Pedoman Monitoring Kima (Tridacna sp.) (download)

Buku Pedoman Monitoring Populasi Kima (Tridacna sp) berisi tentang : bioekologi kima, metode monitoring populasi kima, dan sistem pelaporan.
Read More --►

Buku Pedoman Pengkayaan Populasi Kima (Tridacnae)

Buku Pedoman Pengkayaan Populasi Kima (Tridacnae) (download) atau

https://www.scribd.com/doc/299850736/Pedoman-Pengkayaan-POPULASI-KIMA-Tridacnae



Populasi kima (Tridacnae) di dunia maupun di perairan Indonesia sudah diambang kepunahan, maka dari itu, seluruh jenis kima yang ada di perairan laut Indonesia yang terdiri dari 7 jenis sudah berstatus dilindungi yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.
Oleh sebab populasi kima di perairan alaminya sudah menurun drastis, maka salah satu cara untuk memulihkan kondisi populasinya adalah melalui ‘pengkayaan populasi’. Pengkayaan populasi diartikan sebagai; penglepasan ikan/biota akuatika hasil budidaya pada berbagai stadium dan umur ke dalam suatu wilayah perairan atau ekosistem tertentu untuk meningkatkan pasokan alami anak anak ikan/biota dan untuk mengoptimalkan pemanenan benih benih ikan sebagai cara untuk mengatasi keterbatasan recruitment. ‘pengkayaan populasi’ berdimensi jangka pendek dibandingkan dengan upaya ‘restoking’. Restoking diartikan sebagai penebaran kembali jenis ikan asli/local pada berbagai stadia dan umur kedalam populasi alam perairannya untuk memulihkan biomasa induk yang hampir punah sampai pada suatu tingkat populasi tertentu.
Buku pedoman Pengkayaan Populasi Kima (Tridacnae) disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan dalam pengkayaan populasi kima secara benar.


Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving