Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label jenis ikan dilindungi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jenis ikan dilindungi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Februari 2016

Pedoman Umum Identifikasi dan Monitoring Teripang

Pedoman Umum Identifikasi dan Monitoring Teripang (link download)

Indonesia mempunyai keragaman teripang yang cukup tinggi, beberapa spesies diantaranya mempunyai nilai ekonomi yang tinggi terutama untuk pasar ekspor. Perdagangan internasional teripang mempunyai nilai penting sebagai sumber pendapatan sebagian masyarakat pesisir di Indonesia, pada sisi lainnya tingginya permintaan teripang juga berimplikasi pada peningkatan upaya penangkapan teripang. Sampai dengan saat ini perdagangan teripang masih bersumber dari hasil penangkapan, sehingga populasi teripang mengalami penurunan yang cukup signifikan, walaupun tidak ada data pasti tentang laju penurunan populasi, namun saat ini sumber daya teripang semakin sulit ditemukan.
Kekhawatiran akan ancaman kepunahan sumberdaya teripang yang diakibatkan oleh perdagangan internasional telah mendorong Convention on the International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna/CITES untuk membahas kemungkinan teripang masuk dalam daftar Apendiks II CITES. Walaupun sampai dengan saat ini usulan tersebut belum disepakati, namun pembahasan terkait teripang tetap menjadi agenda penting yang selalu diangkat di dalam pengusulan daftar Apendiks CITES.
Keterbatasan data dan informasi tentang status populasi sumber daya teripang merupakan salah satu tantangan dalam pengelolaan sumber daya teripang yang lebih baik. Data dan infromasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan pengelolaan, termasuk posisi pemerintah Indonesia di dalam setiap konvensi internasional terkait pengelolaan teripang.

Read More --►

Pedoman Umum Penanganan Hasil Tangkap Sampingan by-catch Penyu

Pedoman Umum Penanganan Hasil Tangkap Sampingan by-catch Penyu (link download)

Perairan Indonesia merupakan tempat hidup dan daerah mencari makan bagi berbagai biota perairan, termasuk penyu. Penyu merupakan biota perairan langka yang dilindungi dan harus dijaga kelestariannya . Wilayah perairan tersebut juga merupakan daerah penangkapan ikan, sehingga seringkali dalam kegiatan penangkapan ikan penyu tertangkap secara tidak sengaja . Penyu dapat tertarik dengan jenis umpan yang digunakan ataupun terjaring saat mencari makan atau beruaya. Terperangkapnya penyu dalam kegiatan penangkapan ikan sepertinya sulit untuk dihindarkan, yang paling mungkin dilakukan adalah upaya untuk mengurangi jumlah by-catch dan mengurangi kematian penyu yang tertangkap .
Pedoman Umum Penanganan Hasil Tangkap Sampingan (By­Catch) Penyu Pada Kegiatan Penangkapan Ikan pada kegiatan penangkapan ikan ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi nelayan dan stakeholders terkait lainnya dalam rangka menyelamatkan penyu yang tertangkap secara tidak sengaja dalam kegiatan penangkapan ikan. Upaya penanganan ini merupakan salah satu aksi nyata bidang konservasi dalam rangka menjaga kelestarian penyu.
Buku: Pedoman Umum Penanganan Hasil Tangkap Sampingan Penyu

Read More --►

Selasa, 02 Februari 2016

Pedoman Monitoring Populasi Kima (Tridacna sp)

Buku Pedoman Monitoring Kima (Tridacna sp.) (download)

Buku Pedoman Monitoring Populasi Kima (Tridacna sp) berisi tentang : bioekologi kima, metode monitoring populasi kima, dan sistem pelaporan.
Read More --►

Buku Pedoman Pengkayaan Populasi Kima (Tridacnae)

Buku Pedoman Pengkayaan Populasi Kima (Tridacnae) (download) atau

https://www.scribd.com/doc/299850736/Pedoman-Pengkayaan-POPULASI-KIMA-Tridacnae



Populasi kima (Tridacnae) di dunia maupun di perairan Indonesia sudah diambang kepunahan, maka dari itu, seluruh jenis kima yang ada di perairan laut Indonesia yang terdiri dari 7 jenis sudah berstatus dilindungi yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.
Oleh sebab populasi kima di perairan alaminya sudah menurun drastis, maka salah satu cara untuk memulihkan kondisi populasinya adalah melalui ‘pengkayaan populasi’. Pengkayaan populasi diartikan sebagai; penglepasan ikan/biota akuatika hasil budidaya pada berbagai stadium dan umur ke dalam suatu wilayah perairan atau ekosistem tertentu untuk meningkatkan pasokan alami anak anak ikan/biota dan untuk mengoptimalkan pemanenan benih benih ikan sebagai cara untuk mengatasi keterbatasan recruitment. ‘pengkayaan populasi’ berdimensi jangka pendek dibandingkan dengan upaya ‘restoking’. Restoking diartikan sebagai penebaran kembali jenis ikan asli/local pada berbagai stadia dan umur kedalam populasi alam perairannya untuk memulihkan biomasa induk yang hampir punah sampai pada suatu tingkat populasi tertentu.
Buku pedoman Pengkayaan Populasi Kima (Tridacnae) disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan dalam pengkayaan populasi kima secara benar.


Read More --►

Jumat, 10 Januari 2014

Kuota Penangkapan dan Pengambilan Jenis Ikan yang Dilindungi dari Alam Terkait Apendiks dan Non Apendiks CITES



Sebelum jauh, ikan dalam konteks ini adalah apa yang ditulis sebagai pengertian dalam Undang-Undang No. 31 tahun 2004
sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Yang disebut ikan adalah biota yang sebagian atau seluruh hidupnya berada di air. Ikan dalam hal ini memiliki pengertian yang luas, yang terdiri dari: (1) pisces, (2) mamalia air seperti paus,lumba-lumba, dugong,pesut, (3) crustacea, seperti udang, (4) reptilia,seperti buaya,kura-kura, (5) algae, (6) mollusca seperti tiram, kima, (7)  amphibia, (8) echinodermata seperti teripang, dan (9) coelentarata seperi terumbu karang.
Status perlindungan ikan itu sendiri adalah (1) tidak dilindungi, dan (2) dilindungi. ‘Tidak dilindungi’ dalam konteks Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan bukan berarti jenis ikan tersebut tidak berstatus dilindungi secara umum, pengertian ‘tidak dilindungi’ adalah jenis ikan tersebut tidak/belum memiliki aturan nasional tentang perlindungannya tetapi masuk dalam daftar apendiks CITES, misalnya: terumbu karang diluar jenis black coral. Sedangkan jenis ikan dilindungi, hal ini memiliki pengertian bahwa jenis ikan tersebut memiliki status dilindungi secara peraturan nasional dan yang termasuk atau tidak termasuk dalam daftar apendiksCITES. Contohnya: lumba-lumba, yakni: secara nasional ada peraturan nasional yang melindungi lumba-lumba dan juga masuk dalam daftar apendiks CITES. Contoh lainnya untuk jenis ikan yang memiliki aturan perlindungannya tapi tidak masuk dalam daftar apendiks CITES adalah ikan terubuk. Secara nasional ikan terubuk telah berstatus dilindungi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59 tahun 2011 tetapi tidak termasuk dalam daftar apendik CITES. Status dilindungi juga dibagi lagi menjadi; dilindungi secara penuh dan dilindungi secara terbatas. Dilindungi penuh artinya jenis ikan tersebut tidak dapat dimanfaatkan, baik untuk perdagangan maupun konsumsi kecuali hasil budidaya dan turunan ke dua (F2) atau ‘cucunya. Dilindungi secara terbatas memiliki pengertian bahwa jenis ikan tersebut dilindungi pada ukuran, waktu dan tempat tertentu saja. Jenis ikan yang termasuk katagori dilindungi terbatas berarti dapat dimanfaatkan untuk perdagangan dan konsumsi diluar klausul ukuran, waktu dan tempat yang masuk katagori dilindungi. Pemanfaatannya-pun diatur melalui kuota jadi tidak sembarangan. Misalnya ikan napoleon yang dilindungi secara terbatas menurut ukuran. Ukuran ikan napoleon yang dilindungi adalah yang berukuran < 1 kg dan > 3 kg atau ikan napoleon yang berukuran 1 sampai 3 kg boleh dimanfaatkan untuk perdagangan dan konsumsi. Kecuali untuk ekspor, harus diatur dengan mekanisme kuota. Kenapa harus dengan kuota? Karena ikan napoleon masuk dalam daftar apendiks 2 CITES. Ukuran < 1 kg dan > 3 kg tidak boleh dimanfaatkan. Sekalipun hasil pembesaran (ranching) kecuali turunan ke dua-nya (F2).
Mekanisme kuota adalah jumlah (number) yang diperbolehkan untuk untuk dimanfaatkan yang lebih ditujukan untuk kepentingan perdagangan dan porsi untuk kebutuhan khusus lain, seperti untuk pendidikan dan riset. Penentuan jumlah kuota ditetapkan oleh pihak Management Authority (MA) atas rekomendasi dari pihak Scientific Authority (SA) yang dalam hal ini adalah LIPI. SA mengeluarkan rekomendasi kuota setelah melalui survey dan kajian kajian khusus terhadap populasi jenis ikan yang dimintakan kuotanya. Salah satu syarat dari terhitungnya jumlah kuota adalah setelah adanya kajian NDF (Non Detrimental Finding) atau jumlah pengambilan/penangkapan dari alam yang tidak akan merusak populasi ikan tersebut.
Jenis ikan yang termasuk dalam katagori dilindungi secara penuh berarti tidak boleh sama sekali untuk ditangkap dan dimanfaatkan untuk perdagangan maupun untuk konsumsi. Tidak peduli jenis ikan tersebut masuk atau tidak dalam daftar apendiks CITES. Jenis ikan yang ‘tidak dilindungi’ boleh ditangkap untuk dimanfaatkan untuk diperdagangkan dan dikonsumsi kecuali untuk tujuan ekspor. Ketika jenis ikan ‘tidak dilindungi’ ini akan diekspor, maka ketentuan CITES diberlakukan, yang artinya; kalau jenis ikan tersebut masuk dalam daftar apendiks 1 CITES maka jenis ikan tersebut tidak boleh diekspor dan kalau jenis ikan tersebut masuk dalam daftar apendiks 2 CITES maka jenis ikan tersebut boleh diekspor dengan kontrol yang ketat, dimana salah satunya melalui mekanisme kuota.
Dalam dunia perikanan, istilah kuota penangkapan dan kuota pengambilan memiliki aturan dan pengertian yang sama, hanya berbeda istilah saja. Istilah kuota penangkapan dipakai untuk berbagai jenis ikan yang memiliki sifat bergerak atau mobil. Sedangkan istilah kuota pengambilan lebih diberlakukan untuk jenis-jenis ikan yang bersifat menetap, seperti terumbu karang.
Beberapa catatan terkait pengertian dan implementasi kuota adalah sebagai berikut:
1.               Besaran kuota disusun dalam rangka persyaratan perdagangan internasional (ekspor-impor) jenis ikan yang masuk appendix 2 CITES, baik ikan yang berstatus dilindungi maupun tidak dilindungi secara nasional,
2.               Pemilihan opsi pemberlakuan mekanisme kuota bersifat volunteer atau bukan suatu keharusan. Secretariat CITES memberikan opsi apakah mau menerapkan mekanisme kuota ataukah management measure atau pengelolaan,
3.               Pemerintah dapat memberlakukan mekanisme kuota penangkapan/pengambilan dari alam bagi jenis ikan yang tidak masuk dalam daftar apendiks 2 CITES, apabila dianggap perlu. Contohnya seperti untuk ikan terubuk di perairan Bengkalis-Riau,
4.               bahkan kalau dianggap perlu, pemerintah dapat memberlakukan mekanisme kuota untuk jenis ikan yang umum atau yang tidak memiliki peraturan perlindungannya,
5.               Pemerintah juga menetapkan kuota penangkapan/pengambilan dari alam selain untuk perdagangan, seperti untuk penelitian dan pendidikan,
6.               basis besaran kuota adalah kuota penangkapan/ pengambilan dari alam. Tetapi yang dilaporkan ke sekretariat CITES adalah kuota perdagangannya,
7.               negara tidak memberikan kuota kepada jenis/ikan yang berstatus dilindungi penuh kecuali yang berstatus satwa buru seperti arwana jardini,
8.               bagi ikan yang berstatus dilindungi penuh dan masuk daftar apendik 1 dan apabila sudah bisa dibudidayakan, maka kepada ikan arwana hasil budidaya (F2) nya tersebut tidak dikenakan kuota, hanya saja perusahaan beserta induk ikannya tersebut harus terlebih dahulu sudah terdaftar (teregristrasi) di sekretariat CITES,  baru kemudian negara akan mengajukan angka jumlah ikan arwana yang akan diekspor sesuai kemampuan produksi dan sesuai rencana produksi dari data perusahaan beserta induknya yg telah terdaftar tersebut. Contoh: ikan red arwana,
9.               untuk ikan yang berstatus dilindungi terbatas menurut ukuran, waktu, dan tempat, dan masuk daftar apendik 2 CITES, kuotanya diberikan kepada diluar ukuran, waktu, dan tempat yang masuk dilindungi. Contohnya ikan napoleon yang dilindungi secara terbatas menurut ukuran. Ukuran ikan napoleon yang dilindungi adalah yang dibawah 1 kg dan yang berukuran 3 kg ke atas, maka kuota yang diberikan kepada ikan napoleon adalah kepada ukuran diluar 1 kg ke bawah dan diatas 3 kg atau hanya diberikan kepada ikan napoleon yang berukuran 1 – 3 kg,
10.         bagi jenis ikan yang secara nasional dilindungi penuh tapi masuk apendik 2 CITES, secara nasional ikan tersebut tidak diberikan kuota walaupun secara internasional hal itu memungkinkan untuk diberikan kuota. Contoh: ikan hiu paus,
11.         ikan yang masuk daftar apendik 2 CITES tetapi belum ada regulasi perlindungannya secara nasional, jenis ikan tersebut tetap harus ada kuotanya. Contohnya terumbu karang,
12.         ikan yang tidak masuk daftar apendik 2 CITES tetapi secara nasional sudah dilindungi secara terbatas, negara dapat memberikan kuota sesuai kebutuhan.
 Catatan: untuk kuota perdagangan internasional dari ikan hiu jenis hiu koboy dan 3 jenis hiu martil mulai berlaku pada September 2014 dan efektif mulai Januari 2015.
Kuota Penangkapan Jenis Ikan hiu Koboy dan 3 Jenis ikan Hiu Martil mulai Berlaku Januari 2014

Read More --►

Senin, 04 November 2013

Ikan Hiu Berbagai Jenis Dapat Ditemui di TPI Tanjung Luar-Lombok

Suasana Tempat Pelelangan Ikan di Tanjung Luar
Kapal nelayan Tanjung luar Lombok barat yang ukurannya 5 - 10 GT biasa beroperasi mencari ikan hiu dan pari selama satu bulan mulai dari perairan NTB sendiri sampai ke perairan NTT yang berbatasan dengan Australia. Satu perahu yang diawaki 4 orang dengan biaya operasional baik untuk BBM maupun lainnya sekitar 25 juta akan membawa hasil 40 - 60 ekor ikan hiu dan pari ukuran besar besar dari berbagai jenis dan grade. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 40 - 60 juta dan tiap awak nelayan dapat membawa uang ke rumah antara Rp 2 - 4juta namun tidak jarang pula pulang melaut tidak membawa hasil apapun.
Perahu-perahu penangkap ikan hiu di Tanjung Luar
Yang menjadi sorotan dunia terhadap perikanan hiu di Tanjung luar dan secara nasional umumnya adalah:
1. Over exploitasi tidak menerapkan kaidah perikanan berkelanjutan
2. Finning atau hanya memanfaatkan siripnya saja sedangkan bagian tubuhnya dibuang ke laut. Praktek perikanan semacam ini dianggap kejam.
3. Penangkapan anakannya hiu atau lebih populer disebut baby hiu
4. Beberapa jenis hiu sudah memiliki aturan internasional antara lain CITES yang melarang untuk diperdagangkan secara internasional atau minimal perlu pembatasan perdagangannya dengan mekanismenya kuota
Namun demikian, perlu diingat bahwa perikanan hiu dan pari di Indonesia tidak dapat begitu saja dibandingkan, karena:
1. Belum ada regulasi nasionalnya kecualinya untuk hiu gergaji (Pristis microdon) dan hiu paus (Rhincodon typhus) yang termasuk jenis ikan yang dilindungi serta untuk hiu monyet atau hiu tikus(Alopiidae) yang diatur oleh Keputusan menteri kelautan dan perikanan no 30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan di WPP-RI, yaitu: apabila ikan hiu tikus tersebut tertangkap dalam keadaan hidup maka harus dikembalikan ke laut sedangkan apabila tertangkap dalam keadaan mati maka hiu tersebut harus didaratkan dalam keadaan utuh kemudian dilaporkan kepada otoritas pelabuhan perikanan terdekat untuk dikuburkan
2. Penangkapan ikan hiu  merupakan target penangkapan ikan bagi sebagian nelayan (dari total produksi hiu sebanyak 30% merupakan hasil target nelayan dan sisanya merupakan hasil sampingan atau bycach). Artinya masih banyak nelayan yang hidupnya dari penangkapan hiu.
Lelang Ikan Hiu di Tanjung Luar
Musim produksi hiu di Tanjung luar adalah sekitar bulan April sampai Oktober dimana pada bulan-bulan tersebut keadaan laut antara perairan NTB sampai NTT dalam keadaan tenang. pada puncak musim hiu, jumlah hiu dari berbagai jenis dan ukuran dapat mencapai 3500 kg/ hari-nya sehingga tidak mengherankan kalau di TPI Tanjung Luar Lombok dapat ditemui berbagai jenis hiu yang dilelang. Data tersebut dapat dilihat pada gambar berikut: 
Dari data data di atas, maka tidak mengherankan apabila di TPI Tanjung luar setiap harinya ada saja ikan hiu  yang dilelang walaupun dalam jumlah yang bervariasi sesuai dengan musimnya. Jenis ikan hiu yang termasuk paling banyak didaratkan di TPI Tanjung Luar adalah dari jenis: lanjaman (Carcharhinidae), hiu mako (Lamnidae), hiu botol (Squalidae), hiu tikus (Alopiidae), hiu martil (Sphyrnidae), hiu lontar (Rhynchobatidae) yang sebenarnya ini termasuk kedalam jenis ikan pari, dan lainnya.
Berbagai jenis ikan hiu yang dilelang di Tanjung Luar
Hiu tikus/Alopiidae (atas)dan hiu (pari) lontar/Rhynchobatidae

Hiu tikus (Alopiidae) hampir setiap hari ada saja yang didaratkan padahal jenis ikan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri KP no.30 tahun 2012 yang menyebutkan untuk tidak ditangkap dan diperjualbelikan. Harga dari sirip dan ikan jenis ini adalah yang paling murah karena kulitnya tebal sehingga kandungan hisit dalam siripnya itu sedikit. Berbeda dengan hiu lontar (Rhynchobatidae) yang sebenarnya masuk kedalam jenis ikan pari, harga ikan hiu lontar ini masuk katagori super sehingga paling mahal diantara jenis hiu lainnya. Kenapa paling mahal karena kulitnya tipis sehingga kandungan hisit dalam siripnya termasuk tinggi.
Bagi awam dan juga nelayan di Tanjung luar, sulit membedakan antara ikan hiu dan pari (Elasmobranchii), apakah dia masuk kedalam jenis ikan hiu atau kedalam jenis ikan pari? cara membedakannya yang paling mudah adalah dari letak insangnya. Letak insang pada ikan hiu berada di sebelah samping kanan dan kiri dekat kepala sedangkan letak insang ikan pari berada di bawah kepalanya.

Dunia luar banyak mengecam praktik perikanan hiu di Tanjung Luar namun seyogyanya kita harus arif untuk menyikapinya. Nelayan Tanjung Luar tidak bisa serta merta disalahkan karena informasi regulasi tentang pengelolaan ikan hiu 'tidak sampai' kepada mereka dan mereka banyak menyandarkan kehidupannya terhadap perikanan hiu ini.

Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving