Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label ikan pari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ikan pari. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Januari 2014

Mengapa Ikan Pari Manta (Manta spp) Harus Dilindungi?



Ikan pari manta (Manta spp) dari sub kelas Elasmobranchii yang terdiri dari jenis Manta alfredi dan Manta birostris, sudah sangat mendesak diberikan status dilindungi secara penuh. Beberapa pertimbangannya, adalah:
1. populasinya sudah menurun drastis,
2. memiliki sifat reproduksi yang rendah,
3. bermigrasi dan berkelompok,
4. sebagai indikator kesehatan suatu ekosistem perairan,
5. termasuk dalam daftar apendiks 2 CITES,
6. masuk kriteria untuk menjadi jenis ikan yang dilindungi,
7. bukan menjadi target utama penangkapan ikan nelayan, dan
8. memiliki potensi atraksi wisata yang besar.

Populasi ikan pari manta di perairan Indonesia sudah sangat menurun drastis. Data pari manta dari perairan NTB dan NTT yang didaratkan, menurun hingga 57% dalam 10 tahun terahir. Data pari manta yang didaratkan di pelabuhan perikanan Cilacap 31% dari tahun 2006 sampai 2011. Lembaga konservasi internasional-pun seperti IUCN (International Union for the Corcervation of Nature and Natural Resources) memasukkan ikan pari manta ini ke dalam katagori vulnerableatau rentan punah yang hanya satu level dari endangered/genting menuju kepunahan.
Walaupun ikan pari manta ini termasuk jenis ikan yang berukuran besar, dimana ukuran lebar ujung sayap ke ujung sayap dapat mencapai 7 meter, namun laju pertumbuhan ikan ini termasuk sangat lambat.  Ukuran maksimal dari ikan pari manta ini dicapai sekitar 25 tahun. Umur matang sex pertama, umumnya pada umur 10 tahun dan umur ikan ini dapat mencapai 40 tahun. Suatu rentang umur yang panjang. Pari manta hanya anakan sebanyak 1 ekor dengan periode beranak antara 3-5 tahun dan masa kehamilan sekitar 10 – 14 bulan. Ikan termasuk kedalam ikan yang memiliki fekunditas rendah dan waktu generatif yang panjang.
Sifat pari manta adalah peruaya atau bermigrasi dan hidup berkelompok terutama Manta birostrisyang dapat beruaya antar negara. Dengan sifatnya yang bermigrasi dan berkelompok apalagi gerakan pari manta sangat lambat menjadikannya akan lebih besar tertangkap nelayan, baik sebagai target maupun sampingan (bycatch). Secara politik konservasi, di beberapa negara lain yang berdekatan dengan Indonesia, seperti negara Australia, Palau, Maldives, New Calodenia, Cook Islands, Federasi Micronesia, Polynesia Perancis, ikan pari manta ini sudah ditetapkan dengan status dilindungi. Padahal ikan ini adalah ikan peruaya, sehingga tidak baik kalau di jalur migrasinya ada negara yang melindunginya tetapi ada juga yang membolehkan untuk menangkapnya.
Pari manta memiliki level yang rendah dalam rantai makanan  dan perannya dalam suatu ekosistem perairan belum banyak diketahui namun demikian,  setidaknya pari manta ini dapat menjadi indikator kesehatan dari sebuah ekosistem. Dengan hilangnya ikan plankton feeder seperti pari manta dari suatu ekosistem, hal tersebut akan merubah banyak struktur dan komposisi spesies di dalam ekosistem tersebut.
Pada COP CITES ke 16 di Bangkok pada bulan Maret 2013 yang lalu, pari manta yang terdiri dari Manta birostris dan Manta alfredi masuk dalam daftar apendik 2 CITES. Hal tersebut berarti secara internasional ikan pari manta ini berstatus dilindungi dan apabila akan diperdagangkan secara internasional (ekspor-impor) maka harus mengikuti ketentuan CITES. Jenis ikan yang masuk dalam daftar apendik 2 CITES berarti jenis ikan tersebut boleh diperdagangkan secara internasional namun harus melalui pengawasan yang ketat misalnya melalui mekanisme kuota.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, jenis-jenis ikan yang masuk kriteria langka, terancam punah, penurunan populasi, fekunditas rendah, dan endemik, maka jenis ikan tersebut layak diberikan status dilindungi. Pari manta dapat memenuhi semua kriteria tersebut kecuali untuk klausul endemik. Sehingga sudah layak untuk berstatus dilindungi.
Bagi nelayan, ikan pari manta ini bukan menjadi target penangkapan tetapi hanya sebagai tangkapan sampingan (bycatch) walaupun ikan tersebut memiliki nilai ekonomi, sehingga secara sosial ekonomi apabila ikan pari manta ini berstatus dilindungi, hal tersebut tidak akan berpengaruh nyata terhadap pendapatan nelayan kebanyakan.
Di beberapa negara lain, seperti Australia dan lainnya yang telah menetapkan status perlindungan untuk ikan pari manta, ikan pari manta ini telah dijadikan atraksi wisata yang menarik. Dan artinya ikan pari manta ini dapat menghasilkan uang yang jauh lebih banyak dibandingkan ketika menjadi ikan konsumsi. Hasil hitungan kasar, ikan pari manta ukuran sedang dihargai hanya Rp 5 juta saja, tetapi ketika pari manta ini dijadikan atraksi wisata selam (diving), nilainya mencapai Rp 10 milyar untuk selama hidupnya. Suatu angka yang tinggi yang tentunya akan lebih banyak orang yang dapat terlibat dan ikut naik pendapatannya.
Dari beberapa pertimbangan di atas, kiranya terobosan untuk diberikan status perlindungan penuh terhadap ikan pari manta adalah sesuatu hal yang mendesak perlu.
Pari Manta di perairan Nusa Penida-Bali (Source: Riyanto Basuki)

Read More --►

Senin, 04 November 2013

Ikan Hiu Berbagai Jenis Dapat Ditemui di TPI Tanjung Luar-Lombok

Suasana Tempat Pelelangan Ikan di Tanjung Luar
Kapal nelayan Tanjung luar Lombok barat yang ukurannya 5 - 10 GT biasa beroperasi mencari ikan hiu dan pari selama satu bulan mulai dari perairan NTB sendiri sampai ke perairan NTT yang berbatasan dengan Australia. Satu perahu yang diawaki 4 orang dengan biaya operasional baik untuk BBM maupun lainnya sekitar 25 juta akan membawa hasil 40 - 60 ekor ikan hiu dan pari ukuran besar besar dari berbagai jenis dan grade. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 40 - 60 juta dan tiap awak nelayan dapat membawa uang ke rumah antara Rp 2 - 4juta namun tidak jarang pula pulang melaut tidak membawa hasil apapun.
Perahu-perahu penangkap ikan hiu di Tanjung Luar
Yang menjadi sorotan dunia terhadap perikanan hiu di Tanjung luar dan secara nasional umumnya adalah:
1. Over exploitasi tidak menerapkan kaidah perikanan berkelanjutan
2. Finning atau hanya memanfaatkan siripnya saja sedangkan bagian tubuhnya dibuang ke laut. Praktek perikanan semacam ini dianggap kejam.
3. Penangkapan anakannya hiu atau lebih populer disebut baby hiu
4. Beberapa jenis hiu sudah memiliki aturan internasional antara lain CITES yang melarang untuk diperdagangkan secara internasional atau minimal perlu pembatasan perdagangannya dengan mekanismenya kuota
Namun demikian, perlu diingat bahwa perikanan hiu dan pari di Indonesia tidak dapat begitu saja dibandingkan, karena:
1. Belum ada regulasi nasionalnya kecualinya untuk hiu gergaji (Pristis microdon) dan hiu paus (Rhincodon typhus) yang termasuk jenis ikan yang dilindungi serta untuk hiu monyet atau hiu tikus(Alopiidae) yang diatur oleh Keputusan menteri kelautan dan perikanan no 30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan di WPP-RI, yaitu: apabila ikan hiu tikus tersebut tertangkap dalam keadaan hidup maka harus dikembalikan ke laut sedangkan apabila tertangkap dalam keadaan mati maka hiu tersebut harus didaratkan dalam keadaan utuh kemudian dilaporkan kepada otoritas pelabuhan perikanan terdekat untuk dikuburkan
2. Penangkapan ikan hiu  merupakan target penangkapan ikan bagi sebagian nelayan (dari total produksi hiu sebanyak 30% merupakan hasil target nelayan dan sisanya merupakan hasil sampingan atau bycach). Artinya masih banyak nelayan yang hidupnya dari penangkapan hiu.
Lelang Ikan Hiu di Tanjung Luar
Musim produksi hiu di Tanjung luar adalah sekitar bulan April sampai Oktober dimana pada bulan-bulan tersebut keadaan laut antara perairan NTB sampai NTT dalam keadaan tenang. pada puncak musim hiu, jumlah hiu dari berbagai jenis dan ukuran dapat mencapai 3500 kg/ hari-nya sehingga tidak mengherankan kalau di TPI Tanjung Luar Lombok dapat ditemui berbagai jenis hiu yang dilelang. Data tersebut dapat dilihat pada gambar berikut: 
Dari data data di atas, maka tidak mengherankan apabila di TPI Tanjung luar setiap harinya ada saja ikan hiu  yang dilelang walaupun dalam jumlah yang bervariasi sesuai dengan musimnya. Jenis ikan hiu yang termasuk paling banyak didaratkan di TPI Tanjung Luar adalah dari jenis: lanjaman (Carcharhinidae), hiu mako (Lamnidae), hiu botol (Squalidae), hiu tikus (Alopiidae), hiu martil (Sphyrnidae), hiu lontar (Rhynchobatidae) yang sebenarnya ini termasuk kedalam jenis ikan pari, dan lainnya.
Berbagai jenis ikan hiu yang dilelang di Tanjung Luar
Hiu tikus/Alopiidae (atas)dan hiu (pari) lontar/Rhynchobatidae

Hiu tikus (Alopiidae) hampir setiap hari ada saja yang didaratkan padahal jenis ikan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri KP no.30 tahun 2012 yang menyebutkan untuk tidak ditangkap dan diperjualbelikan. Harga dari sirip dan ikan jenis ini adalah yang paling murah karena kulitnya tebal sehingga kandungan hisit dalam siripnya itu sedikit. Berbeda dengan hiu lontar (Rhynchobatidae) yang sebenarnya masuk kedalam jenis ikan pari, harga ikan hiu lontar ini masuk katagori super sehingga paling mahal diantara jenis hiu lainnya. Kenapa paling mahal karena kulitnya tipis sehingga kandungan hisit dalam siripnya termasuk tinggi.
Bagi awam dan juga nelayan di Tanjung luar, sulit membedakan antara ikan hiu dan pari (Elasmobranchii), apakah dia masuk kedalam jenis ikan hiu atau kedalam jenis ikan pari? cara membedakannya yang paling mudah adalah dari letak insangnya. Letak insang pada ikan hiu berada di sebelah samping kanan dan kiri dekat kepala sedangkan letak insang ikan pari berada di bawah kepalanya.

Dunia luar banyak mengecam praktik perikanan hiu di Tanjung Luar namun seyogyanya kita harus arif untuk menyikapinya. Nelayan Tanjung Luar tidak bisa serta merta disalahkan karena informasi regulasi tentang pengelolaan ikan hiu 'tidak sampai' kepada mereka dan mereka banyak menyandarkan kehidupannya terhadap perikanan hiu ini.

Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving