Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Kamis, 11 Februari 2016

Pedoman Umum Wisata Lumba-Lumba

Pedoman Umum Wisata Lumba Lumba (link download)
Wisata melihat lumba-lumba (dolphin) di alam perairan alaminya yang merupakan bagian dari wisata bahari, sangat potensial dikembangkan di Indonesia. Sampai tahun 1998 saja, sudah ada 87 Negara dan 495 komunitas yang menyelenggarakan wisata melihat lumba-lumba di alam perairannya (Hoyt, 2001). Di Indonesia, ada 2 tempat wisata melihat lumba-lumba yang sudah berkembang, yaitu: di Pantai Lovina Bali dan di Teluk Kiluan Lampung.
Namun demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999, lumba-lumba merupakan biota yang berstatus dilindungi. Sehingga tidak bisa melakukan sembarangan memanfaatkannya.
Karakter wisata melihat lumba-lumba di alam perairan alaminya adalah adanya kecenderungan yang meningkat untuk berinteraksi antara turis dengan lumba-lumba itu sendiri. Interaksi tersebut dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kehidupan lumba-lumba dan bahkan tidak baik pula untuk keamanan turis-nya sendiri.
Tujuan dari buku Pedoman Umum Wisata Lumba-Lumba ini adalah:
1. Menghindari terganggunya lumba-lumba ketika menjadi objek wisata,
2. Sebagai code of conduct pada saat melakukan wisata lumba-lumba,
3. Wisatawan dapat menikmati wisata lumba-lumba dengan keselamatan terjamin, dan
4. Kegiatan wisata lumba-lumba dapat berkesinambungan.

Buku: Pedoman Umum Wisata Lumba-Lumba

0 komentar:

Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving