Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label hiu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hiu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Februari 2016

Pengenalan Jenis-Jenis Hiu di Indonesia

https://www.scribd.com/doc/299720523/Buku-Pengenalan-Jenis-Jenis-Hiu-di-Indonesia (Link Download)


Sekitar 117 jenis hiu dari 25 famili yang ditemukan di perairan Indonesia, sebagian dari jenis hiu tersebut berstatus rentan terhadap kepunahan (endanger spesies). Dalam daftar merah (red list) yang dikeluarkan oleh The International Union for Conservation Nature (IUCN) terdapat satu spesies hiu di Indonesia yang masuk katagori kondisi kritis (critically endangered), 5 spesies dalam kondisi terancam atau genting (endangered), 23 spesies dalam kondisi rentan (vulnerable), dan 35 spesies dalam kondisi hamper terancam (near threatened).

Buku yang disusun oleh: Didi Sadili, Cora Mustika, dan Sarmintohadi ini adalah sebagai pedoman teknis di lapangan untuk mengidentifikasi jenis hiu yang ditemui. Dengan diketahuinya jenis hiu tersebut akan memudahkan memilah mana hiu yang termasuk dilindungi, dilarang diekspor, dan yang masuk daftar merah IUCN.

Mudah mudahan buku ini bermanfaaat

Hiu Martil (foto: Clarklittle)


Read More --►

Minggu, 14 Februari 2016

Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Konservasi Hiu dan Pari

https://www.scribd.com/doc/299298468/Rencana-Aksi-Nasional-Konservasi-Pengelolaan-HIU-Dan-PARI (Link Download)


TentangPerikanan dan Hiu dan Pari diIndonesia



1.
Keragaman Spesies
1.       Didunia teridentifikasi lebih 400 spesies ikan hiu dan pari;
2.       Indonesia, sekitar 221 spesies hiu dan pari ditemukan selama survey tahun 2006 (ACIAR);
2.
Status Konservasi Hiu di Dunia
CITES;
1.       Pada COP CITES ke 12, 2 spesies ikan hiu masuk dalam daftar Appendik II, yaitu : Cetorhinus maximus dan Rhyncodon typus
2.       Pada COP CITES ke 13, 1 spesies ikan hiu juga masuk dalam daftar Appendik II, yaitu Carcharodon carcharhias
3.       Pada COP 14, hiu jenis Pristidae (kecuali Pritis microdon) masuk dalam Daftar Appendik I CITES;
4.       Pada COP 15, 6 spesies hiu juga diusulkan untuk masuk dalam Daftar Appendik II CITES, yaitu : (1) Sphyrna leweni, (2) Sphyrna zygaena, dan (3) Sphyrna mokarran, (4) Carcharhinus plumbeus, (5)  Carcharhinus obscurus dan (6) Carcharhinus longimanus.  Namun dalam COP tersebut belum ada kesepakatan untuk menempatkan hiu dalam tambahan daftar  Appendik.
5.       Pada COP 16 (Maret 2013), 4 spesies hiu juga dimasukkan ke dalam Daftar Appendik II CITES, yaitu : (1) Sphyrna lewini, (2)  Sphyrna mokkaran, (3) Sphyrna zygaena dan (4) Carcharhinus longimanus


IOTC;
Indian Ocean Tuna Commission, telah mewajibkan negara anggota IOTC (termasuk indonesia) untuk melarang penangkapan thresher shark (famili Alopiidae) di wilayah IOTC.


IUCN
Berdasarkan data IUCN, 40 spesies hiu termasuk dalam daftar yang perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah (1 spesies dalam kategori sangat terancam/ critically endangered; 11 speseis dalam kategori vulnerable/rawan dan 28 speseis dalam kategori near threatened/hampir terancam).
3.
Status Konservasi Hiu di Indonesia
1.       Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999, telah menetapkan hiu gergaji (Pritis spp) dinyatakan sebagai jenis hiu dilindungi;
2.       Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/KepMen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus (Rhyncodon typus).
3.       Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4/KepMen-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta
4.       Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan No. 34/PerMen-KP/2015 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharinus longimatus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) Dari Wilayah Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
4.
Isu Perikanan Hiu di Indonesia
1.       Ikan hiu banyak tertangkap oleh nelayan sebagai hasil tangkapan sampingan (by-catch), terutama dalam pengoperasian gillnet, pukat dan rawai.
2.       Isu tentang perikanan sirip hiu (finning) oleh nelayan Indonesia yang banyak dihembuskan  tidak semuanya benar, daging ikan hiu yang ditangkap tidak dibuang, tetapi dimanfaatkan sebagai bahan makanan.
5.
Nilai Ekonomi Perikanan Hiu di Indonesia
1.       Penangkapan ikan hiu masih menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat nelayan skala kecil, bukan untuk kebutuhan perdagangan komersial;
2.       Tingginya permintaan dan harga sirip hiu dunia juga memberikan andil dalam peningkatan produksi perikanan hiu di Indonesia.
6.
Langkah-langkah pengelolaan perikanan hiu di Indonesia
1.       Penyusunan Regulasi tentang status konservasi (perlindungan) untuk jenis-jenis hiu dan pari lainnya yang terancam punah.
2.       Menerbitkan Rencana Aksi Nasional/RAN atau National Plan of Action/NPOA perikanan hiu dan pari, dengan aksi pokok :
      (a). Antisipasi spesies ikan yang telah masuk    daftar
merah (red list) IUCN yang umumnya akan
segera dibahas pada CoP CITES berikutnya,
untuk memasukkan spesies tersebut ke dalam
daftar apendiks CITES. Contoh: Pada CoP
CITES ke 17 di Afrika Selatan pada Oktober
2016, Negara Maldives mengusulkan jenis hiu
tikus atau hiu monyet (alopias spp.) untuk
dimasukkan ke dalam daftar apendiks
CITES;
(b). Memperkuat data dan informasi tentang      perikanan hiu dan pari (perbaikan metode pengumpulan data dan peningkatan kapasitas SDM);
(c)     Pelaksanaan riset/penelitian;
(d)    Perbaikan langkah-langkah pengelolaan (salah satunya melalui penetapan kawasan konservasi ekossistem pesisir yang merupakan habitat penting ikan hiu)
(e)    Memperkuat aspek kelembagaan, dan
(f)      Peningkatan kepedulian dan kesadaran masyarakat;
NPOA atau RAN Konservasi Hiu dan Pari disusun sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya International Plan of Action hiu oleh Negara-negara anggota PBB melalui FAO pada tahun 1999. Walaupun penyusunan NPOA hiu oleh Negara Negara anggota FAO bersifat sukarela, namun karena Indonesia memandang penting akan konservasi Hiu dan Pari maka Indonesia menyusun NPOA tersebut.
Perdagangan Hiu
Dampak Negatif Kalau Hiu Punah (Sumber: WWF_id)
Kalau Tdk Dikelola Dengan Baik (Sumber: WWW_id)

Biarkan Hiu di Perairan Alaminya (foto: clarklittle)








Read More --►

Rabu, 03 Februari 2016

Pedoman Penanganan By-Catch Hiu

Pedoman Penanganan by-catch Hiu (download)

Sekitar 117 jenis hiu dari 25 famili yang ditemukan di perairan Indonesia, sebagian dari jenis hiu tersebut berstatus rentan terhadap kepunahan. Dalam daftar merah yang dikeluarkan oleh The International Union for Conservation Nature (IUCN) terdapat satu spesies hiu di Indonesia yang masuk katagori kondisi kritis , 5 spesies dalam kondisi terancam atau genting, 23 spesies dalam kondisi rentan, dan 35 spesies dalam kondisi hampir terancam . Dengan kondisi tersebut diatas artinya hiu dijaga dari kepunahan. Di lain pihak, sebagian besar produksi hiu dari Indonesia adalah hasil tangkapan sampingan (bycatch) dari pengoperasian alat penangkap ikan jenis: pukat cincin (purse seine), rawai (long line), jaring insang (gill net), dan pukat hela (trawl). Untuk menjaga agar hiu tidak mengalami kepunahan maka apabila tertangkap hiu dalam operasi penangkapan ikan, sebaiknya hiu tersebut dilepas kembali ke perairan laut.
Buku pedoman penanganan bycatch hiu ini adalah pedoman dalam upaya merilis kembali hiu yang tertangkap tidak sengaja ke perairan laut dengan benar.
Read More --►

Kamis, 21 Januari 2016

Pedoman Umum Penanganan Hasil Tangkap Sampingan (BYCATCH) Hiu Pada Operasi Penangkapan Ikan


Tulisan ini merupakan cuplikan dari buku yang berjudul ‘Pedoman Umum Penanganan Hasil Tangkap Sampingan (BY-CATCH) Hiu Pada Penangkapan Ikan’ yang disusun oleh: Didi Sadili dkk dan diterbitkan oleh: Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut – Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015.

Beberapa pengertian terkait dengan tulisan di buku ini:

Bycatch atau hasil tangkapan sampingan adalah bagian dari hasil tangkapan yang bukan merupakan target penangkapan utama. Bycatch meliputi seluruh biota yang bukan menjadi tujuan utama penangkapan.

Critically endangered  atau kritis adalah status konservasi bagi spesies (biota) yang memiliki resiko kepunahan yang sangat tinggi di alam.

Discardadalah merupakan bagian dari hasil tangkapan sampingan ikan yang dikembalikan atau dibuang ke laut, baik dalam kondisi hidup atau mati.

Endangered atau genting / terancam adalah status konservasi bagi spesies (biota) yang menghadapi resiko kepunahan sangat tinggi di alam dan dalam waktu dekat.

Incidental catchadalah bagian dari tangkapan sampingan (bycatch) yang secara tidak sengaja ikut tertangkap.

Mitigasi bycatchadalah serangkaian upaya untuk mencegah atau mengurangi tertangkapnya biota yang bukan tujuan utama penangkapan dalam kegiatan penangkapan ikan.

Near Threatenedatau hampir terancam adalah status konservasi bagi spesies (biota) yang mungkin berada dalam keadaan terancam atau mendekati terancam punah, namun tidak termasuk ke dalam katagori terancam.

Post realeaseadalah proses setelah penanganan hasil tangkapan yang dilepaskan kembali ke perairan.

Retain catchadalah bagian dari hasil tangkapan adalah bagian dari hasil tangkap sampingan yang tidak dikembalikan ke laut atau perairan baik dalam keadaan hidup maupun sudah mati.

Swimming layeradalah merupakan kedalaman laut yang menjadi tempat berenang utama dari satu spesies ikan. Umumnya swimming layermerupakan daerah ruaya dari spesies ikan tersebut.

Target catchadalah hasil tangkapan yang terdiri dari satu atau sejumlah spesies ikan yang merupakan sasaran tangkapan utama kegiatan penangkapan ikan.

Latar Belakang

Sekitar 117 jenis hiu dari 25 famili yang ditemukan di perairan Indonesia, sebagian dari jenis hiu tersebut berstatus rentan terhadap kepunahan (endanger spesies). Dalam daftar merah (red list) yang dikeluarkan oleh The International Union for Conservation Nature (IUCN) terdapat satu spesies hiu di Indonesia yang masuk katagori kondisi kritis (critically endangered), 5 spesies dalam kondisi terancam atau genting (endangered), 23 spesies dalam kondisi rentan (vulnerable), dan 35 spesies dalam kondisi hamper terancam (near threatened). Dengan kondisi tersebut diatas artinya hiu dijaga dari kepunahan. Di lain pihak, sebagian besar produksi hiu dari Indonesia adalah hasil tangkapan sampingan (bycatch) dari pengoperasian alat penangkap ikan jenis: pukat cincin (purse seine), rawai (long line), jaring insang (gill net), dan pukat hela (trawl). Untuk menjaga agar hiu tidak mengalami kepunahan maka apabila tertangkap hiu dalam operasi penangkapan ikan, sebaiknya hiu tersebut dilepas kembali ke perairan laut.

Buku pedoman penanganan bycatch hiu ini adalah pedoman dalam upaya merilis kembali hiu yang tertangkap tidak sengaja ke perairan laut dengan benar.

Penanganan dan Mitigasi Bycatch Hiu

Kemampuan hiu dalam bertahan hidup ketika tertangkap ‘baycatch’ berbeda-beda, tergantung dari lamanya penarikan pancing, lamanya perendaman alat tangkap / jaring, penanganan selama proses penangkapan, lama waktu paparan terhadap udara, dan factor yang dapat menimbulkan stress serta kematian seperti: tertumpuknya hiu dalam palka ikan. Hiu berukuran besar cenderung bertahan hidup lebih lama dibandingkan dengan yang berukuran kecil.

Secara biologi, hiu harus bergerak aktif untuk dapat bernafas dengan efektif. Dan hiu merupakan biota yang bertulang rawan sehingga ketika hiu diangkat dari perairan, kemampuan melindungi organ-organ internalnya menjadi berkurang.

Dengan demikian, perlu dilakukan teknik-teknik penanganan hiu yang benar pada saat penangkapan dan proses me-rilis kembali ke perairan untuk mengurangi cedera dan kematian dari hiu tersebut.

Penanganan dan Pelepasan Hiu dari Jaring

Yang dimaksud jaring sebagai alat penangkap ikan ini meliputi: pukat cincin, jaring insang, dan pukat hela. Pukat cincin atau purse seine adalah alat penangkap ikan pelagis yang dioperasikan dengan cara melingkarkan alat penangkap ikan ke arah gerombolan ikan pelagis dan pada bagian tali ris bawahnya terdapat cincin dan tali kerut yang berfungsi menutup bagian bawah jarring sehingga ikan terjebak. Jaring insang atau gill net adalah alat penangkap ikan berbentuk empat persegi panjang yang ukuran mata jaringnya merata dan dilengkapi dengan pelampung pemberat, tali ris atas dan tali ris bawah untuk menghadang ikan sehingga ikan sasaran terjerat mata jaring pada bagian insang atau terpuntal pada tubuh jarring. Sedangkan pukat hela atau trawl adalah alat penangkap ikan yang terbuat dari bahan jaring polyesteryang memiliki bagian sayap, badan dan kantong. Alat tangkap ikan ini dioperasikan dengan cara ditarik atau hela menggunakan kapal dengan cara menyapu dasar perairan. 

Prinsip-prinsip dasar penanganan hiu bycatch dari alat penangkap ikan jaring, adalah sebagai berikut:

1.   Segera lakukan proses penanganan hiu yang tertangkap jaring karena hiu hanya bertahan hidup maksimum selama 3 menit diluar perairan,

2.   Pastikan kondisi dan ukuran hiu  yang akan ditangani. Jika hiu masih dalam keadaan hidup dengan ukuran yang tidak memungkinkan diangkat dan dilakukan penanganan di atas kapal, maka proses penanganan tetap dilakukan di atas permukaan air,

3.   Dalam beberapa kasus, hiu yang tertangkap terlihat sudah mati, untuk memastikan apakah hiu tersebut masih hidup atau sudah dalam keadaan mati? Perhatikan gerak insangnya dan sentuhkan jari dengan lembut ke matanya. Jika masih ada respon, berarti hiu tersebut masih dalam keadaan hidup,

4.   Lepaskan hiu yang terbelit jaring. Jika tidak memungkinkan, lakukan pemotongan jaring yang membelitnya,

5.   Apabila hiu masih dalam kondisi kelelahan, posisikan kepala hiu menghadap ke air agar hiu dapat cepat aktif kembali ketika dilepaskan ke perairan,

6.   Pastikan dalam proses pelepasan tidak menutup insang hiu, dan

7.   Lakukan pencatatan jenis hiu, lokasi tangkapan, identifikasi jenis kelamin, panjang total, berat, dan kondisi ketika tertangkap serta kondisi ketika dilepaskan kembali ke perairan laut.

 Penanganan dan Pelepasan Hiu dari Rawai (Longline)

Yang dimaksud alat penangkap ikan rawai adalah alat penangkap ikan yang terdiri dari main line (tali utama) dan branch line (tali cabang) yang dikaitkan pada tali utama yang menjorok ke dalam laut dan di bawahnya digantungkan pancing-pancing (kail) yang diberi umpan dengan target tangkapan utama adalah tuna dan ikan pelagis besar lainnya. Rawai dimaksud meliputi rawai dasar dan rawai permukaan yang dioperasikan secara menetap maupun yang dihanyutkan.

Prinsip-prinsip dasar dalam penanganan bycatch hiu yang tertangkap oleh rawai, yaitu:

1.   Proses pelepasan hiu yang tersangkut mata kail menggunakan de hooker. Jika proses penggunaan de hooker tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemotongan senar dengan posisi pemotongan sedekat mungkin dengan pangkal kail. De hooker sendiri adalah alat bantu berbentuk tongkat yang berfungsi untuk mempermudah melepaskan mata kail dan mengurangi cedera pada ikan yang ditangani,

2.   Agar mata kail yang terkait pada mulut hiu tidak tertelan hiu tersebut maka segera potong senarnya namun jika posisi kail sudah tidak terlihat atau tertelan maka segera potong senar sedekat mungkin dengan pangkal kail,

3.   Usahakan posisi hiu yang ditangani sedekat mungkin dengan sisi kapal sehingga memudahkan proses penanganannya,

4.   Apabila hiu terbelit senar, secepatnya lepaskan lilitan senar tersebut,

5.   Apabila hiu masih dalam kondisi lemah, upayakan agar hiu kembali aktif dengan cara memposisikan kepala hiu menghadap air,

6.   Apabila proses penanganan akan melebihi 3 menit, maka kondisi hiu harus dijaga dengan menempatkan selang pada mulutnya dengan air mengalir. Hal ini dilakukan agar hiu tetap mendapat pasokan oksigen untuk bernafas. Apabila tidak tersedia selang air maka dapat dilakukan dengan menyiramkan air laut di tubuh, kepala, dan bagian insang,

7.   Sedapat mungkin penanganan dilakukan di atas permukaan air laut, dan

8.   Lakukan pencatatan yang meliputi: jenis hiu, lokasi tangkapan, jenis kelamin, panjang total, berat dan kondisi saat tertangkap serta kondisi saat dilepaskan kembali ke perairan laut.

Upaya Pencegahan Bycatch Hiu

Upaya mengurangi tertangkapnya bycatch hiu dapat dilakukan melalui teknik operasi penangkapan ikan, modifikasi alat penangkap ikan, dan kebijakan yang dikeluarkan melalui penerbitan regulasi. Upaya tersebut diantaranya:

1.   Memperbesar ukuran mata jaring untuk menghindari tertangkapnya anakan hiu,

2.   Penerpan bycatch reducing device (BRD) seperti window panel untuk meloloskan bycatchhiu,

3.   Memperbesar ukuran kail,

4.   Menghindari penggunaan kawat (wired) pada cabang tali pada alat penangkap ikan jenis rawai, dan
 
5. Menetapkan wilayah kawin (mating area) hiu sebagai kawasan konservasi


 

Bycatch hiu
 
 
Read More --►

Minggu, 21 Juni 2015

Review Hiu Apendiks II CITES Di Indonesia



Latar Belakang
Perikanan hiu dan pari (Elasmobranchii) merupakan salah satu komoditas perikanan yang penting di dunia. Data FAO melaporkan hasil tangkapan Elasmobranchii di dunia sebesar 700.000 ton. Lima negara terbesar sebagai penangkap hiu adalah: Indonesia, India, Spanyol, Taiwan, dan Mexico. Total produksi hiu dan pari Indonesia, berada pada kisaran 100.000 ton setiap tahunnya.
Ke depan, dalam rangka pengelolaan perikanan hiu dan pari di Indonesia untuk lebih baik, diperlukan data-data yang mumpuni. Saat ini pendataan hiu yang telah dilakukan yaitu dengan mengelompokkan ke dalam 5 kelompok besar, yakni: tikus, lanjaman, hiu mako, hiu martil, dan hiu botol.
Pada CoP CITES tahun 2013 yang lalu di Bangkok, ada 5 jenis hiu yang masuk daftar apendiks ll CITES, dan ada 4 jenis hiu tersebut ada di perairan Indonesia, yaitu: 3 jenis hiu martil (Sphyrna lewini, Sphyrna Mokarran, Sphyrna zygaena) dan 1 jenis hiu koboi (Carcharinus longimanus).  Dengan masuknya hiu-hiu tersebut ke dalam daftar apendiks ll CITES, maka perdagangan internasionalnya (ekspor-impor) harus mengikuti ketentuan CITES, yaitu hiu-hiu yang diperdagangkan harus mengikuti kaidah: sustainability(keberlanjutan), tracebility (keterlacakan), dan legality (legalitas).
Bagaimana status hiu apendiks CITES di Indonesia?
 
Hiu Koboi Carcharhinus longimanus
Carcharhinus longimanus
·         Taksonomi
Kelas : Chondrichthyes
 Sub Kelas : Elasmobranchii
   Bangsa :  Carcharhiniformes
      Suku : Carcharhinidae
        Marga: Carcharhinus
        Jenis: Carcharhinus longimanus (Poey, 1961)
        Nama umum: Oceanic whitetip shark
        Nama lokal: Cucut Koboy, hiu koboi
Merupakan hiu pelajik-oseanik yang ditemukan pada lapisan permukaan hingga kedalaman 152 meter, biasa ditemukan jauh di lepas pantai atau di dekat pulau-pulan terpencil yang memiliki paparan yang sempit.
·       Sebaran dan perkiraan populasi
Sebaran ikan ini diketahui sangat luas di seluruh perairan tropis dan subtropics yang bersuhu hangat. Di perairan Indonesia tercatat ditemukan di perairan Samudera Indonesia, mulai dari barat Sumatera hingga selatan Nusa Tenggara.  Populasinya belum diketahui karena termasuk jarang tertangkap oleh nelayan.  Berdasarkan hasil penelitian sejak 2001 hingga 2006 di perairan selatan Jawa, Bali dan Lombok, tidak banyak jenis C. longimanus yang didaratkan nelayan sebagai hasil tangkapan sampingan dari perikanan tuna maupun sebagai target tangkapan oleh nelayan jaring hiu di Lombok. 
·       Ancaman terhadap populasi
Kisaran ukuran yang umum didaratkan di tempat pendaratan ikan umumnya antara 70-180cm panjang total. Sementara ukuran ikan ini dapat mencapai 300 cm.  Ikan jantan mencapai dewasa dan siap bereproduksi pada ukuran antara 190-200cm, sedangkan untuk ikan betina mencapai dewasa pada ukuran 180-200cm.  Umumnya ukuran ikan yang tertangkap nelayan adalah ikan-ikan yang belum dewasa. Hal tersebut merupakan ancaman terhadap populasi jenis ikan ini di masa mendatang karena semakin banyak ikan yang belum dewasa tertangkap, maka kemungkinan untuk ikan tersebut untuk berkembangbiak menjadi lebih kecil.  Selama kurun waktu penelitian dari 2001-2006, sangat jarang ditemukan ikan C. longimanus  dalam ukuran dewasa.  Terdapat dua kemungkinan dalam menyikapi kondisi tersebut, pertama karena memang yang tertangkap oleh nelayan artisanaldi selatan Indonesia merupakan ikan-ikan yang belum dewasa karena keterbatasan alat tangkap dan armada penangkapan.  Kemungkinan kedua adalah, ikan-ikan yang berukuran besar (dewasa) yang tertangkap tidak didaratkan melainkan hanya diambil siripnya sedangkan bagian tubuh lainnya dibuang ke laut. Namun hal tersebut perlu pembuktian dari adanya sirip yang disimpan dan kemudian dijual nelayan. 
·       Pemanfaatan
Secara umum, hampir semua bagian tubuh hiu dimanfaatkan oleh manusia. Sirip merupakan bagian tubuh yang paling dicari karena memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, terutama untuk ukuran yang besar.  Sirip biasa digunakan sebagai bahan makanan untuk disajikan di restoran-restoran mahal sebagai sup sirip hiu atau diekspor ke luar negeri.  Daging hiu biasa dimanfaatkan untuk konsumsi dalam bentuk diasinkan atau diasap, biasanya produk daging ikan hiu hanya dipasarkan secara lokal dan tidak diekspor.  Tulang hiu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi yang dimanfaatkan sebagai bahan baku obat maupun kosmetik, biasanya tulang tersebut dikeringkan dan diekspor ke berbagai negara.
·       Volume perdagangan
BELUM ADA DATA
Sirip C. longimanus sangat mudah untuk diidentifikasi Karena bentuknya yang membulat di bagian ujungnya (apex), berbeda dengan sirip dari jenis hiu yang lain.  Sehingga untuk memonitoring perdagangan siripnya akan lebih mudah dibandingkan jenis ikan hiu yang lain.
Hiu Martil Sphyrna lewini

Sphyrna lewini
·         Taksonomi
Kelas : Chondrichthyes
 Sub Kelas : Elasmobranchii
   Bangsa :  Carcharhiniformes
      Suku : Carcharhinidae
        Marga: Sphyrna
        Jenis: Sphyrna lewini (Griffith & Smith, 1834)
        Nama umum: Scalloped hammerhead shark
        Nama lokal: Hiu martil, hiu caping, hiu topeng, hiu bingkoh, mungsing capil
Merupakan kelompok hiu martil yang biasa ditemukan di perairan paparan benua, mulai dari perairan pantai hingga laut lepas, hidup di lapisan permukaan sebagai oseanik pelajik hingga pada kedalaman 275m. 
·       Sebaran dan perkiraan populasi
S. lewinimerupakan salah satu jenis ikan yang paling umum dijumpai di perairan Indonesia. Sebaran ikan ini diketahui sangat luas di seluruh perairan tropis. Di perairan Indonesia, sebarannya mencakup Samudera Hindia, Selat Sunda, Laut Jawa, barat dan timur Kalimantan, Laut Cina Selatan, Sulawesi, Maluku dan Papua.  Populasinya diduga telah semakin menurun karena aktivitas penangkapan yang tidak lestari.  Jenis ikan ini banyak tertangkap oleh rawai maupun jaring insang baik sebagai tangkapan sampingan maupun tangkapan utama, selain itu banyak tertangkap pula oleh nelayan-nelayan dogol ataupun jaring pukat yang beroperasi di dekat pantai untuk ikan-ikan yang masih berukuran kecil (juvenile).
·       Ancaman terhadap populasi
Kisaran ukuran yang umum didaratkan di tempat pendaratan ikan umumnya antara 50-310 cm panjang total. Sementara ukuran ikan ini dapat mencapai 370-420 cm.  Ikan jantan mencapai dewasa dan siap bereproduksi pada ukuran antara 165-175cm, sedangkan untuk ikan betina mencapai dewasa pada ukuran 220-230cm. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari separuh dari jumlah ikan hiu S. lewini  yang pernah didaratkan dalam kurun waktu 2001-2006 merupakan ikan-ikan yang masih muda (belum dewasa).  Hal tersebut merupakan ancaman terhadap populasi jenis ikan ini di masa mendatang karena semakin banyak ikan yang belum dewasa tertangkap, maka kemungkinan untuk ikan tersebut untuk berkembangbiak menjadi lebih kecil.  Ikan-ikan yang masih kecil biasa tertangkap oleh alat tangkap yang beroperasi di perairan yang dekat dengan pantai, sedangkan ikan-ikan yang berukuran besar tertangkap oleh jaring tuna, rawai maupun jaring hiu yang beroperasi di perairan lepas pantai dan daerah yang lebih dalam.   Walaupun memiliki jumlah anak yang dilahirkan relatif lebih banyak dibandingkan jenis ikan hiu yang lain (12-41 ekor), namun tingginya frekuensi tangkapan dalapat menyebabkan populasinya di alam semakin menurun, hal ini terlihat dari semakin sedikitnya jumlah ikan hiu martil yang didaratkan baik yang berukuran besar maupun kecil di tempat pendaratan ikan di Indonesia.
·       Pemanfaatan
Secara umum, hampir semua bagian tubuh hiu dimanfaatkan oleh manusia. Sirip merupakan bagian tubuh yang paling dicari karena memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, terutama untuk ukuran yang besar.  Sirip biasa digunakan sebagai bahan makanan untuk disajikan di restoran-restoran mahal sebagai sup sirip hiu atau diekspor ke luar negeri.  Daging hiu biasa dimanfaatkan untuk konsumsi dalam bentuk diasinkan atau diasap, biasanya produk daging ikan hiu hanya dipasarkan secara lokal dan tidak diekspor.  Tulang hiu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi yang dimanfaatkan sebagai bahan baku obat maupun kosmetik, biasanya tulang tersebut dikeringkan dan diekspor ke berbagai negara.
·       Volume perdagangan
BELUM ADA DATA
Cukup sulit mengenali sirip S. lewini  yang sudah dikeringkan di pasar karena bentuk morfologinya yang sekilas mirip dengan bentuk sirip ikan hiu pada umumnya.  Walaupun memiliki ujung yang lebih lancip dan segitiga, perlu seseorang yang benar-benar sudah mengenal jenis ini untuk dapat mengidentifikasinya.
 
Hiu Martil Sphyrna mokarran
Sphyrna mokarran
·         Taksonomi
Kelas : Chondrichthyes
 Sub Kelas : Elasmobranchii
   Bangsa :  Carcharhiniformes
      Suku : Carcharhinidae
        Marga: Sphyrna
        Jenis: Sphyrna mokarran (Ruppel, 1837)
        Nama umum: Great hammerhead shark
        Nama lokal: Hiu martil, hiu caping, hiu topeng, hiu bingkoh, mungsing capil
Merupakan kelompok hiu martil terbesar yang hidup di perairan pantai dan daerah semi oseanik mulai dari lapisan permukaan hingga kedalaman 80m. 
·       Sebaran dan perkiraan populasi
S. mokarranmerupakan jenis ikan hiu yang tidak umum dijumpai di perairan Indonesia. Sebaran ikan ini diketahui berada di seluruh perairan tropis dan subtropics yang bersuhu hangat.  Namun, di perairan Indonesia,sangat sedikit data yang mencatat ditemukannya jenis ini, Selama penelitian dalam kurun waktu 2001-2006, jenis ikan ini sangat sedikit tercatat ditemukan.  Beberapa lokasi yang dilaporkan mendaratkan jenis ikan ini adalah Tanjung Luar - Lombok, Benoa dan Kedonganan – Bali, Palabuhanratu, Muara Angke dan Muara Baru –Jakarta.  Umumnya S. mokarran tertangkap sebagai hasil tangkapan sampingan dari perikanan rawai tua dan gillnet tuna di perairan lepas pantai selatan (Samudera Hindia) dan perairan timur Indonesia.  
·       Ancaman terhadap populasi
Kisaran ukuran yang tercatat pernah didaratkan di beberapa tempat pendaratan ikan antara 150-250cm S. mokarran  dapat mencapai panjang hingga 610cm  Ikan jantannya mencapai dewasa dan siap bereproduksi pada ukuran antara 234-269cm dan betina pada ukuran antara 250-300cm.  Hal ini berarti, walaupun jarang tertangkap atau ditemukan di perairan Indonesia, namum ukuran yang pernah tertangkap menunjukkan ukuran yang belum matang kelamin atau belum siap bereproduksi, sehingga sedikit banyak dapat mengancam populasinya di alam apabila penangkapan terhadap ikan ini terus berlangsung tanpa kendali.  Hal tersebut dapat lebih parah oleh adanya kemungkinan ikan-ikan hiu yang berukuran besar yang tertangkap oleh nelayan hanya diambil siripnya sedangkan bagian tubuhnya dibuang kembali ke laut.
·       Pemanfaatan
Secara umum, hampir semua bagian tubuh hiu dimanfaatkan oleh manusia. Sirip merupakan bagian tubuh yang paling dicari karena memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, terutama untuk ukuran yang besar.  Sirip biasa digunakan sebagai bahan makanan untuk disajikan di restoran-restoran mahal sebagai sup sirip hiu atau diekspor ke luar negeri.  Daging hiu biasa dimanfaatkan untuk konsumsi dalam bentuk diasinkan atau diasap, biasanya produk daging ikan hiu hanya dipasarkan secara lokal dan tidak diekspor.  Tulang hiu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi yang dimanfaatkan sebagai bahan baku obat maupun kosmetik, biasanya tulang trersebut dikeringkan dan diekspor ke berbagai negara.
·       Volume perdagangan
BELUM ADA DATA
Cukup sulit mengenali sirip S. mokarran  yang sudah dikeringkan di pasar karena bentuk morfologinya yang sekilas mirip dengan bentuk sirip ikan hiu pada umumnya.  Walaupun memiliki ujung yang lebih lancip daripada S. lewini dan lebih condong ke belakang, perlu seseorang yang benar-benar sudah mengenal jenis ini untuk dapat mengidentifikasinya.
Hiu Martil Sphyrna zigaena

Sphyrna zygaena
·         Taksonomi
Kelas : Chondrichthyes
 Sub Kelas : Elasmobranchii
   Bangsa :  Carcharhiniformes
      Suku : Carcharhinidae
        Marga: Sphyrna
        Jenis: Sphyrna zygaena (Linnaeus, 1758)
        Nama umum: Smooth hammerhead shark
        Nama lokal: Hiu martil, hiu caping, hiu topeng, hiu bingkoh, mungsing capil
Merupakan kelompok hiu martil yang hidup di daerah paparan benua dan daerah kepulauan dekat pantai hingga kearah lepas pantai, mulai dari lapisan permukaan hingga kedalaman 20 meter atau lebih.
·       Sebaran dan perkiraan populasi
S. zygaenamerupakan jenis ikan hiu martil yang cukup jarang ditemukan di perairan Indonesia.  Dalam kurun waktu 2001-2006, tidak banyak jumlah ikan ini yang tercatat di daratkan di beberapa lokasi pendaratan ikan di Indonesia, khususnya di selatan Indonesia seperti Cilacap, Palabuhanratu dan Tanjung Luar Lombok. Jenis ikan ini kadang tertangkap oleh pancing rawai hiu ataupun rawai tuna.  Sebarannya di Indonesia diduga di perairan Samudera Hindia dan sekitarnya. Karena minimnya data, maka populasinya sangat sulit untuk diprediksi.
·       Ancaman terhadap populasi
S. zygaena  diketahui memiliki ukuran tubuh yang dapat mencapai panjang hingga 350cm.  Ikan jantannya mencapai dewasa pada ukuran 250cm  sedangkan betina pada ukuran sekitar 265cm.  Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan, ukuran tangkapan jenis ikan ini yang pernah tercatat adalah berkisar antara 130-280cm. Hal tersebut berarti masih banyak jenis ikan ini yang tertangkap pada ukuran yang belum dewasa.  Walaupun tertangkap dalam jumlah yang kecil, namun lambat laun populasinya akan semakin menurun apabila kesempatan untuk berkembangbiak menjadi lebih kecil karena tertangkap sebelum dapat bereproduksi.  Di lain pihak, adanya penangkapan yang hanya mengambil sirip dan membuang tubuh ikan hiu ke laut dapat menambah ancaman penurunan populasi di alam, karena jumlah pasti yang tertangkap oleh nelayan tidak dapat diketahui secara akurat. 
·       Pemanfaatan
Secara umum, hampir semua bagian tubuh hiu dimanfaatkan oleh manusia. Sirip merupakan bagian tubuh yang paling dicari karena memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, terutama untuk ukuran yang besar.  Sirip biasa digunakan sebagai bahan makanan untuk disajikan di restoran-restoran mahal sebagai sup sirip hiu atau diekspor ke luar negeri.  Daging hiu biasa dimanfaatkan untuk konsumsi dalam bentuk diasinkan atau diasap, biasanya produk daging ikan hiu hanya dipasarkan secara lokal dan tidak diekspor.  Tulang hiu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi yang dimanfaatkan sebagai bahan baku obat maupun kosmetik, biasanya tulang tersebut dikeringkan dan diekspor ke berbagai negara.
·       Volume perdagangan
BELUM ADA DATA
Cukup sulit mengenali sirip S. zygaena  yang sudah dikeringkan di pasar karena bentuk morfologinya yang sekilas mirip dengan bentuk sirip ikan hiu pada umumnya.  Walaupun memiliki ujung yang lebih lancip daripada S. lewini dan lebih panjang dibanding jenis hiu maril yang lain, namun perlu keahlian khusus untuk dapat mengidentifikasinya.
Regulasi Hiu Apendiks ll CITES
Secara nasional, ke empat jenis hiu apendiks ll CITES dilarang untuk diekspor atau diperdagangkan ke luar Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri No. 59 tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil Dari Wilayah Republik Indonesia ke Luar Wilayah Republik Indonesia 
Penutup
Dari review terhadap pengelolaan hiu apendiks ll CITES di atas, jelas hampir semuanya berstatus ‘belum ada data’. Untuk memberikan acuan dalam rangka pengumpulan data tersebut, maka Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menerbitkan buku: Pedoman Identifikasi dan Pendataan Hiu apendiks ll CITES.
Pustaka:
Sadili, d., Fahmi, Dharmadi, Sarmintohadi, I,Ramli. 2015. Pedoman Identifikasi dan Pendataan Hiu Apendiks ll CITES. In A. Dermawan (ed). Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jakarta
Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving