Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label pemanfaatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemanfaatan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2016

Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Napoleon

https://www.scribd.com/doc/299898714/Rencana-Aksi-Nasional-Konservasi-Ikan-NAPOLEON (Link Download)

Ikan napoleon (Chelinus undulatus) menjadi komoditas perikanan yang eklusif karena harganya yang mahal. Di negara China dan Hongkong, hidangan ikan napoleon adalah hidangan prestise. Hidangan ikan napoleon dulunya hanya diperuntukan untuk kalangan raja, tetapi kini siapapun bisa menyantapnya asal berani membayar dengan harga yang sangat mahal. Harga ikan napoleon pada waktu itu di tingkat pembudidaya di Natuna dan Anambas mencapai Rp 1,3 juta per kg-nya. Karena permintaan akan ikan napoleon cukup tinggi, maka tidak ayal lagi, keberadaan di alam perairannya menjadi rawan mengalami kepunahan (vulnerable), sehingga CITES pada tahun 2004 memasukkannya kedalam Apendiks ll, yang artinya ikan napoleon ini akan mengalami kepunahan kalau perdagangannya tidak dikontrol secara ketat. Pemerintah Indonesia sendiri sudah menetapkan ikan napoleon sebagai ikan yang dilindungi secara terbatas melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 tahun 2013. Ikan napoleon diindonesia yang dilindungi adalah yang berukuran 100 – 1000 gr dan ukuran > 3000 kg.
Namun dengan berjalannya waktu dan adanya kebijakan pemerintah China dan Hongkong yang melarang menyajikan makanan mewah seperti hidangan ikan napoleon pada acara acara kenegaraan, menjadikan permintaan ikan napoleon menurun tajam. Sehingga ekspor ikan napoleon dari Natuna dan Anambas menjadi terganggu. Kini di Natuna dan Anambas diperkirakan masing masing ada stok ikan napoleon sebanyak 300 ribu ekor. Ini telah menjadi permasalah yang harus dicari jalan solusinya. Maka di dalam buku ‘Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Konservasi Ikan Napoleon’ ini, selain membahas tentang rencana pengelolaan konservasi ikan napoleon itu sendiri juga membahas stok ikan napoleon yang menumpuk di Natuna dan di Anambas.

Tujuan dari diterbitkannya buku Rencana Aksi Nasional ikan napoleon ini adalah; memberikan arahan bagi mahasiswa, peneliti, pengambil kebijakan, dan pihak-pihak lainnya yang terkait dalam menyusun prioritas program dalam rangka menjaga kelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan napoleon secara berkelanjutan, serta tahapan pemenuhan ketentuan CITES dalam perdagangan internasional dari ikan napoleon.
Ikan Napoleon

Peta Lokasi Budiadaya Ikan Napoleon di Natuna
Peta Lokasi Budidaya Ikan Napoleon di Anambas


Read More --►

Minggu, 14 Februari 2016

Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Konservasi Hiu dan Pari

https://www.scribd.com/doc/299298468/Rencana-Aksi-Nasional-Konservasi-Pengelolaan-HIU-Dan-PARI (Link Download)


TentangPerikanan dan Hiu dan Pari diIndonesia



1.
Keragaman Spesies
1.       Didunia teridentifikasi lebih 400 spesies ikan hiu dan pari;
2.       Indonesia, sekitar 221 spesies hiu dan pari ditemukan selama survey tahun 2006 (ACIAR);
2.
Status Konservasi Hiu di Dunia
CITES;
1.       Pada COP CITES ke 12, 2 spesies ikan hiu masuk dalam daftar Appendik II, yaitu : Cetorhinus maximus dan Rhyncodon typus
2.       Pada COP CITES ke 13, 1 spesies ikan hiu juga masuk dalam daftar Appendik II, yaitu Carcharodon carcharhias
3.       Pada COP 14, hiu jenis Pristidae (kecuali Pritis microdon) masuk dalam Daftar Appendik I CITES;
4.       Pada COP 15, 6 spesies hiu juga diusulkan untuk masuk dalam Daftar Appendik II CITES, yaitu : (1) Sphyrna leweni, (2) Sphyrna zygaena, dan (3) Sphyrna mokarran, (4) Carcharhinus plumbeus, (5)  Carcharhinus obscurus dan (6) Carcharhinus longimanus.  Namun dalam COP tersebut belum ada kesepakatan untuk menempatkan hiu dalam tambahan daftar  Appendik.
5.       Pada COP 16 (Maret 2013), 4 spesies hiu juga dimasukkan ke dalam Daftar Appendik II CITES, yaitu : (1) Sphyrna lewini, (2)  Sphyrna mokkaran, (3) Sphyrna zygaena dan (4) Carcharhinus longimanus


IOTC;
Indian Ocean Tuna Commission, telah mewajibkan negara anggota IOTC (termasuk indonesia) untuk melarang penangkapan thresher shark (famili Alopiidae) di wilayah IOTC.


IUCN
Berdasarkan data IUCN, 40 spesies hiu termasuk dalam daftar yang perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah (1 spesies dalam kategori sangat terancam/ critically endangered; 11 speseis dalam kategori vulnerable/rawan dan 28 speseis dalam kategori near threatened/hampir terancam).
3.
Status Konservasi Hiu di Indonesia
1.       Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999, telah menetapkan hiu gergaji (Pritis spp) dinyatakan sebagai jenis hiu dilindungi;
2.       Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/KepMen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus (Rhyncodon typus).
3.       Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4/KepMen-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta
4.       Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan No. 34/PerMen-KP/2015 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharinus longimatus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) Dari Wilayah Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
4.
Isu Perikanan Hiu di Indonesia
1.       Ikan hiu banyak tertangkap oleh nelayan sebagai hasil tangkapan sampingan (by-catch), terutama dalam pengoperasian gillnet, pukat dan rawai.
2.       Isu tentang perikanan sirip hiu (finning) oleh nelayan Indonesia yang banyak dihembuskan  tidak semuanya benar, daging ikan hiu yang ditangkap tidak dibuang, tetapi dimanfaatkan sebagai bahan makanan.
5.
Nilai Ekonomi Perikanan Hiu di Indonesia
1.       Penangkapan ikan hiu masih menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat nelayan skala kecil, bukan untuk kebutuhan perdagangan komersial;
2.       Tingginya permintaan dan harga sirip hiu dunia juga memberikan andil dalam peningkatan produksi perikanan hiu di Indonesia.
6.
Langkah-langkah pengelolaan perikanan hiu di Indonesia
1.       Penyusunan Regulasi tentang status konservasi (perlindungan) untuk jenis-jenis hiu dan pari lainnya yang terancam punah.
2.       Menerbitkan Rencana Aksi Nasional/RAN atau National Plan of Action/NPOA perikanan hiu dan pari, dengan aksi pokok :
      (a). Antisipasi spesies ikan yang telah masuk    daftar
merah (red list) IUCN yang umumnya akan
segera dibahas pada CoP CITES berikutnya,
untuk memasukkan spesies tersebut ke dalam
daftar apendiks CITES. Contoh: Pada CoP
CITES ke 17 di Afrika Selatan pada Oktober
2016, Negara Maldives mengusulkan jenis hiu
tikus atau hiu monyet (alopias spp.) untuk
dimasukkan ke dalam daftar apendiks
CITES;
(b). Memperkuat data dan informasi tentang      perikanan hiu dan pari (perbaikan metode pengumpulan data dan peningkatan kapasitas SDM);
(c)     Pelaksanaan riset/penelitian;
(d)    Perbaikan langkah-langkah pengelolaan (salah satunya melalui penetapan kawasan konservasi ekossistem pesisir yang merupakan habitat penting ikan hiu)
(e)    Memperkuat aspek kelembagaan, dan
(f)      Peningkatan kepedulian dan kesadaran masyarakat;
NPOA atau RAN Konservasi Hiu dan Pari disusun sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya International Plan of Action hiu oleh Negara-negara anggota PBB melalui FAO pada tahun 1999. Walaupun penyusunan NPOA hiu oleh Negara Negara anggota FAO bersifat sukarela, namun karena Indonesia memandang penting akan konservasi Hiu dan Pari maka Indonesia menyusun NPOA tersebut.
Perdagangan Hiu
Dampak Negatif Kalau Hiu Punah (Sumber: WWF_id)
Kalau Tdk Dikelola Dengan Baik (Sumber: WWW_id)

Biarkan Hiu di Perairan Alaminya (foto: clarklittle)








Read More --►

Senin, 25 Januari 2016

Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Pari Manta. Periode 1 : 2016 – 2020


Tulisan ini merupakan cuplikan dari buku ‘Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Pari Manta. Periode 1: 2016 – 2020 yang disusun oleh: Didi Sadili dkk yang diterbitkan oleh: Direktorat Konsevasi dan Keanekaragaman Hayati Laut – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut – Kementerian Kelautan dan Perikanan, tahun 2015.
Latar Belakang
Peningkataan permintaan pari manta dunia terutama bagian insangnya telah meningkatkan laju peningkatan penangkapan pari manta secara signifikan yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap kepunahan spesies tersebut. Di Cilacap, data pari manta yang didaratkan telah mengalami penurunan sekitar 31% pada periode 2006 – 2011, sedangkan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, terjadi penurunan sekitar 57% dalam kurun waktu 10 tahun terahir.
Secara global-pun demikian juga, pari manta berada pada ancaman kepunahan. Lembaga konservasi dunia atau IUCN telah menempatkan pari manta dalam katagori vulnerable atau rawan terancam punah. Kondisi tersebut merupakan peringatan bagi masyarakat internasional dan Indonesia sebagai salah satu negara yang menjadi habitat pari manta di perairannya untuk melakukan tindakan konservasi, yaitu: perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan. Perlindungan adalah upaya yang dilakukan agar proses-proses biologis (kawin, mijah, berkembang biak, beruaya dll) dan ekologis dapat berlangsung normal dan alami, sedangkan pelestarian adalah agar aspek-aspek biologis dan ekologis dapat berlangsungsung secara normal, sedangkan pemanfaatan adalah pemanfaatan lestari. Secara internasional, sebagai langkah efektif antisipasi terhadap ancaman kepunahan dari pari manta, konvensi tentang perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar atau CITES pada CoP CITES ke 16 pada bulan Maret 2012 telah memasukkan pari manta ke dalam daftar Apendiks II CITES. Apendiks II CITES adalah daftar tumbuhan dan satwa yang dapat menjadi punah kalau perdagangannya tidak diawasi atau dikontrol secara ketat.
Pemerintah Indonesia bahkan telah memberikan status dilindungi secara penuh untuk dua jenis pari manta yaitu Manta alfredidan Manta birostris yang ada di perairan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 tahun 2014.
Sebaran Pari Manta di Perairan Indonesia
Sebaran Manta alfredi dan Manta birostris di perairan Indonesia diperoleh dari beberapa data perjumpaan seperti yang terangkum pada tabel di bawah ini:
Tabel: Sebaran Pari Manta di Indonesia
Tabel . Sebaran Manta alfredi di Indonesia
Lokasi
Frekuensi Perjumpaan
Keterangan
Sumber
Populasi
Sangalaki, Kepulauan Derawan, Kalimantan Timur
Sering/agregasi
Lokasi pariwisata manta
Informasi yang sudah diketahui secara luas
Nusa Penida, Bali
Sering/agregasi
Lokasi pariwisata manta
Informasi yang sudah diketahui secara luas
Kepulauan Gili, NTB
Sesekali
Berhubungan dengan populasi Nusa Penida (data identifikasi foto)
Indonesian Manta Project/Manta Trust, Aquatic Alliance, Dive operator
Barat daya Lombok
Sesekali
Berpotensi terhubung dengan populasi Nusa Penida
Dive operator
Taman Nasional Komodo, NTT
Sering/agregasi
Lokasi pariwisata manta
Informasi yang sudah diketahui secara luas
Raja Ampat, Papua
Sering/agregasi
Lokasi pariwisata manta
Informasi yang sudah diketahui secara luas
Halmahera, Maluku
Sesekali
Kurang data
Kegiatan Liveaboard
Pulau Weh, Aceh
Sesekali
 
Kegiatan selam
Selat Lembeh, Sulawesi Utara
Sesekali
Tempat yang memiliki tekanan perikanan yang tinggi, populasi sudah menurun
Dive operator
Rote, NTT
Sering
Dilaporkan bahwa pari manta seringkali terlihat, namun sangat sedikit data di lokasi ini
Kegiatan pariwisata
Pulau Banyak, Aceh
Laporan keberadaan pari manta di daerah ini
Kurang data, tidak ada konfirmasi, tidak ada bukti foto untuk mengkonfirmasi laporan
Yayasan Pulau Banyak
Aktivitas Perikanan
Gili, NTB
Pendaratan (sesekali)
Bukti dari video
Gili Eco Trust
Halmahera, Maluku
Tidak diketahui
Kegiatan liveaboard melaporkan perikanan yang mentargetkan Manta
Kegiatan Liveaboard
Sumba (pantai Wanokaka), NTT
Tidak diketahui
Bukti berupa foto penangkapan pari manta
Foto (Flickr)
Sebaran Manta birostris di Indonesia didapat dari beberapa data perjumpaan terangkum dalam tabel  di bawah ini.
Tabel . Sebaran  Manta birostris di Indonesia
No
Lokasi
Frekuensi Perjumpaan
Sumber
Populasi
1.
Raja Ampat, Papua
Sering terlihat/agregasi; di perairan Misool dan daerah Selat Dampier
Misool Manta Project dan Indonesian Manta project/Manta Trust
2.
Taman Nasional Komodo, NTT
Sesekali; beberapa kali terekam di perairan bagian selatan
Foto dari Dive Operator
3.
Nusa Penida, Bali
Jarang; satu ekor direkam di wilayah perairan Nusa Penida
Aquatic Alliance
4.
Laut Sawu, perairan Pulau Lembata, NTT
Agregasi musiman; nelayan Lamakera dilaporkan memburu pari manta di lokasi ini. Musim untuk pari manta mulai dari Maret hingga Oktober
Setiasih et al. in review
5.
Pulau Yapen, Teluk Cenderawasih, Papua
Agregasi musiman; belum diketahui apakah jenis M. birostris atau M. alfredi, pada bulan April – Mei nelayan skala kecil sesekali melakukan penangkapan untuk kebutuhan konsumsi lokal, perikanan manta di wilayah ini berpeluang untuk dikembangkan sebagai objek penyelaman wisata bahari
B. Fritz, pers. comm.
Aktivitas Perikanan
1.
Tanjung Luar, Lombok
Sering didaratkan di Pelabuhan Perikanan Tanjung Luar-Lombok; sebagian nelayan sengaja menangkap pari manta saat melakukan kegiatan penangkapan tuna
White et al., 2006a
2.
Lamakera, Solor
Sering didaratkan di lokasi pendaratan ikan, pari manta dijadikan target penangkapan dengan menggunakan tombak
Dewar, 2002
3.
Cilacap, Jawa
Sesekali ditemukan di lokasi pendaratan ikan
White et al., 2006a
4.
Kedonganan, Bali
Jarang ditemukan di lokasi pendaratan ikan, kalaupun ada biasanya merupakan hasil tangkapan sampingan.  Pari manta yang tertangkap kemungkinan besar jenis Manta alfredi
White et al., 2006a
5.
Pelabuhanratu
Pernah ditemukan di lokasi pendaratan ikan, dan umumnya merupakan hasil tangkapan sampingan dari perikanan tuna
 
6.
Pulau Yapen, Teluk Cendrawasih
Pari manta didaratkan secara musiman; pari manta ditangkap secara sengaja oleh masyarakat
B. Fritz, pers. comm.
7.
Aceh Utara
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh WCS, pari manta tertangkap sebagai hasil tangkapan sampingan
Pardede et al., 2011
 
 
Substansi Rencana Aksi Nasional Pari Manta
Konservasi pari manta bertujuan untuk melindungi pari manta dari kepunahan, menjaga kestabilan populasinya di habitat alam dan mengembangkan model pemanfaatan berkelanjutan melalui model ekowisata.
Secara umum, sasaran jangka panjang yang ingin dicapai dalam program konservasi pari manta adalah meningkatkan populasi dan / atau menjaga kestabilan populasi pari manta serta memanfaatkan potensi ekonominya secara berkelanjutan / non ekstraktif.  Sasaran jangka pendek atau lima tahunan dari rencana aksi nasional pari manta ini adalah:
1.   Tersedianya data baseline, data time series status populasi, dan data jalur ruaya pari manta di lokasi prioritas pada tahun 2020,
2.   Tersedianya hasil kajian distribusi habitat penting pari manta dan paling sedikit dari habitat penting pari manta tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi pada tahun 2020,
3.   Terwujudnya target 100% perdagangan ilegal insang pari manta yang tertaangkap tangan dapat dilakukan proses sampai tahap pengadilan pada tahun 2018,
4.   Terimplementasinya ekowisata pari manta berbasis masyarakat paling sedikit di satu lokasi pada tahun 2020,
5.   Tersedianya regulaasi tentang standar kualifikasi kegiatan aquaria pari manta pada tahun 2017.
 
Kerangka Pendekatan Rencana Aksi Nasional Pari Manta
Substansi dari RAN pari manta adalah siapa berbuat apa dan dimana, dapat dikerjakan apabila masing-masing stakeholder, lembaga, intansi yang terkait dapat melakukan: semangat kebersamaan, komitmen, dan konsesten melakukan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan rencana aksi yang telah disususn tersebut.
Kerangka pendekatan RAN adalah sebagai berikut:
Tabel .  Kerangka pendekatan rencana aksi nasional
konservasi pari manta 2016-2020
SASARAN
STRATEGI
RENCANA AKSI
1.       Tersedianya data baseline, data perubahan status populasi, dan data jalur ruaya pari manta di empat lokasi prioritas pada tahun 2020
1.1   Memperkuat kegiatan survey populasi, monitoring dan pendataan jalur ruaya pari manta
(1)  Survey baseline dan monitoring status populasi pari manta di empat lokasi prioritas;
(2)  Pemasangan manta taging di empat lokasi prioritas;
(3)  Survey populasi dan pola kemunculan pari manta di dua lokasi baru;
(4)  Workshop updating status populasi pari manta; dan
(5)  Upload data monitoring status populasi dan jalur ruaya pari manta melalui website.
2.       Tersedianya hasil kajian distribusi habitat penting pari manta dan paling sedikit satu lokasi habitat penting tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi pada tahun 2020
2.1   Mempercepat pemetaan habitat penting pari manta nasional
(1)  Melakukan kajian lokasi dan distribusi habitat penting pari manta;
(2)  Melakukan workshop desiminasi hasil kajian habitat penting dengan direktorat teknis terkait;
2.2   Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam perlindungan habitat penting pari manta
(1)  Melakukan kajian identifikasi calok kawasan konservasi untuk perlindungan habitat penting pari manta;
(2)  Melakukan asistensi dan pendampingan proses pencadangan kawasan konservasi oleh pemerintah daerah
3.       Terwujudnya target 100% perdagangan ilegal insang manta yang tertangkap tangan dilakukan proses sampai tahap pengadilan pada tahun 2018
3.1   Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam konservasi pari manta
(1)  Menyiapkan dan mendesiminasikan bahan sosialisasi;
(2)  Melakukan sosialisasi regulasi perlindungan pari manta ke aparat penegak hukum;
(3)  Melakukan sosialisasi regulasi perlindungan pari manta ke pedagang dan masyarakat nelayan; dan
(4)  Melakukan sosialisasi melalui media cetak dan media elektronik.
3.2   Memperkuat upaya pengawasan dan penegakan hukum
(1)  Melaksanakan pengawasan dan patroli di daerah rawan perdagangan ilegal;
(2)  Melaksanakan pengawasan berbasis masyarakat; dan
(3)  Memfasilitasi pertemuan koordinasi antar petugas penegak hukum.
4.       Terimplementasinya ekowisata pari manta berbasis masyarakat paling sedikit di satu lokasi pada tahun 2020;
4.1   Meningkatkan peran dan pelibatan masyarakat dalam ekowisata pari manta
(1)  Membuat kajian model ekowisata pari manta berbasis masyarakat;
(2)  Menyusun pedoman ekowisata pari manta;
(3)  Membentuk dan meningkatkan kapasitas POKMAS dalam ekowisata pari manta; dan
(4)  Menyiapkan dukungan sarana, prasarana dan pendampingan kepada POKMAS.
5.       Tersedianya regulasi tentang standar kualifikasi kegiatan akuaria pari manta pada tahun 2017
5.1   Menyiapkan SOP dan standar kualifikasi pemanfatan aquaria pari manta
(1)  Menyusun standar kualifikasi pemanfaatan aquaria pari manta; dan
(2)  Menyiapkan SOP pemanfaatan aquaria pari manta.


Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving