Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label national plan of action. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label national plan of action. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Februari 2016

Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Konservasi Hiu dan Pari

https://www.scribd.com/doc/299298468/Rencana-Aksi-Nasional-Konservasi-Pengelolaan-HIU-Dan-PARI (Link Download)


TentangPerikanan dan Hiu dan Pari diIndonesia



1.
Keragaman Spesies
1.       Didunia teridentifikasi lebih 400 spesies ikan hiu dan pari;
2.       Indonesia, sekitar 221 spesies hiu dan pari ditemukan selama survey tahun 2006 (ACIAR);
2.
Status Konservasi Hiu di Dunia
CITES;
1.       Pada COP CITES ke 12, 2 spesies ikan hiu masuk dalam daftar Appendik II, yaitu : Cetorhinus maximus dan Rhyncodon typus
2.       Pada COP CITES ke 13, 1 spesies ikan hiu juga masuk dalam daftar Appendik II, yaitu Carcharodon carcharhias
3.       Pada COP 14, hiu jenis Pristidae (kecuali Pritis microdon) masuk dalam Daftar Appendik I CITES;
4.       Pada COP 15, 6 spesies hiu juga diusulkan untuk masuk dalam Daftar Appendik II CITES, yaitu : (1) Sphyrna leweni, (2) Sphyrna zygaena, dan (3) Sphyrna mokarran, (4) Carcharhinus plumbeus, (5)  Carcharhinus obscurus dan (6) Carcharhinus longimanus.  Namun dalam COP tersebut belum ada kesepakatan untuk menempatkan hiu dalam tambahan daftar  Appendik.
5.       Pada COP 16 (Maret 2013), 4 spesies hiu juga dimasukkan ke dalam Daftar Appendik II CITES, yaitu : (1) Sphyrna lewini, (2)  Sphyrna mokkaran, (3) Sphyrna zygaena dan (4) Carcharhinus longimanus


IOTC;
Indian Ocean Tuna Commission, telah mewajibkan negara anggota IOTC (termasuk indonesia) untuk melarang penangkapan thresher shark (famili Alopiidae) di wilayah IOTC.


IUCN
Berdasarkan data IUCN, 40 spesies hiu termasuk dalam daftar yang perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah (1 spesies dalam kategori sangat terancam/ critically endangered; 11 speseis dalam kategori vulnerable/rawan dan 28 speseis dalam kategori near threatened/hampir terancam).
3.
Status Konservasi Hiu di Indonesia
1.       Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999, telah menetapkan hiu gergaji (Pritis spp) dinyatakan sebagai jenis hiu dilindungi;
2.       Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/KepMen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus (Rhyncodon typus).
3.       Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4/KepMen-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta
4.       Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan No. 34/PerMen-KP/2015 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharinus longimatus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) Dari Wilayah Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
4.
Isu Perikanan Hiu di Indonesia
1.       Ikan hiu banyak tertangkap oleh nelayan sebagai hasil tangkapan sampingan (by-catch), terutama dalam pengoperasian gillnet, pukat dan rawai.
2.       Isu tentang perikanan sirip hiu (finning) oleh nelayan Indonesia yang banyak dihembuskan  tidak semuanya benar, daging ikan hiu yang ditangkap tidak dibuang, tetapi dimanfaatkan sebagai bahan makanan.
5.
Nilai Ekonomi Perikanan Hiu di Indonesia
1.       Penangkapan ikan hiu masih menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat nelayan skala kecil, bukan untuk kebutuhan perdagangan komersial;
2.       Tingginya permintaan dan harga sirip hiu dunia juga memberikan andil dalam peningkatan produksi perikanan hiu di Indonesia.
6.
Langkah-langkah pengelolaan perikanan hiu di Indonesia
1.       Penyusunan Regulasi tentang status konservasi (perlindungan) untuk jenis-jenis hiu dan pari lainnya yang terancam punah.
2.       Menerbitkan Rencana Aksi Nasional/RAN atau National Plan of Action/NPOA perikanan hiu dan pari, dengan aksi pokok :
      (a). Antisipasi spesies ikan yang telah masuk    daftar
merah (red list) IUCN yang umumnya akan
segera dibahas pada CoP CITES berikutnya,
untuk memasukkan spesies tersebut ke dalam
daftar apendiks CITES. Contoh: Pada CoP
CITES ke 17 di Afrika Selatan pada Oktober
2016, Negara Maldives mengusulkan jenis hiu
tikus atau hiu monyet (alopias spp.) untuk
dimasukkan ke dalam daftar apendiks
CITES;
(b). Memperkuat data dan informasi tentang      perikanan hiu dan pari (perbaikan metode pengumpulan data dan peningkatan kapasitas SDM);
(c)     Pelaksanaan riset/penelitian;
(d)    Perbaikan langkah-langkah pengelolaan (salah satunya melalui penetapan kawasan konservasi ekossistem pesisir yang merupakan habitat penting ikan hiu)
(e)    Memperkuat aspek kelembagaan, dan
(f)      Peningkatan kepedulian dan kesadaran masyarakat;
NPOA atau RAN Konservasi Hiu dan Pari disusun sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya International Plan of Action hiu oleh Negara-negara anggota PBB melalui FAO pada tahun 1999. Walaupun penyusunan NPOA hiu oleh Negara Negara anggota FAO bersifat sukarela, namun karena Indonesia memandang penting akan konservasi Hiu dan Pari maka Indonesia menyusun NPOA tersebut.
Perdagangan Hiu
Dampak Negatif Kalau Hiu Punah (Sumber: WWF_id)
Kalau Tdk Dikelola Dengan Baik (Sumber: WWW_id)

Biarkan Hiu di Perairan Alaminya (foto: clarklittle)








Read More --►

Selasa, 21 April 2015

Urgensi dari Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional: Hiu dan Pari


Kenapa Harus Menyusun Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional Hiu dan Pari?
Fakta menunjukkan bahwa produksi tangkapan hiu dan pari dunia dari tahun ke tahun mengalami laju penurunan terus menerus dan itu berarti ada korelasi dengan penurunan jumlah populasi hiu dan pari di perairan dan ini membuat keprihatinan berbagai pihak. Jangankan terjadi kepunahan, adanya penurunan populasi hiu dan pari di alam perairannya, akan mengganggu keseimbangan ekologis di perairan tersebut. Hal itu terjadi  karena hiu dan pari adalah top predator dalam suatu sistem rantai makanan di suatu ekosistem perairan. Sebagai top predator, keberadaan hiu dan pari akan mempengaruhi populasi ikan yang menjadi tangkapan nelayan. Kepunahan hiu dan pari akan menimbulkan berbagai penyakit di ekosistem perairan yang bersangkutan dan itu akan menurunkan populasi ikan yang diantaranya menjadi ikan target tangkapan nelayan,dan ujung-ujungnya akan berdampak kepada penurunan pendapatan nelayan sekitar perairan tersebut. Atas dasar fakta itu, tahun 1999 melalui komite perikanan, organisasi pangan dunia, FAO telah mensahkan Rencana Aksi Internasional untuk Konservasi dan Pengelolaan ikan Hiu dan Pari atau International Plan of Action (IPOA) Sharks. Kemudian, FAO meminta (walaupun bersifat sukarela atau volunteer) kepada setiap negara produsen hiu dan pari untuk melaksanakan IPOA Sharks dan menyusun Rencana Aksi Nasional hiu dan pari atau disebut National Plan of Action (NPOA) Sharks.
Indonesia sebagai negara anggota PBB yang tentunya juga menjadi bagian dari FAO, merespon keinginan FAO untuk di tiap negara menyusun NPOA Sharks tersebut dan ini adalah bentuk wujud nyata perhatian Indonesia terhadap hiu dan pari.
Konten NPOA Shark di Indonesia direncanakan tidak hanya berisi tentang hiu saja tetapi juga tentang pari. Pertimbangannya adalah hiu dan pari merupakan satu sub kelas Elasmobranchii dan memiliki kesamaan status kerentanan akan kepunahannya. Dan memakai judul ‘Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional: hiu dan pari.
Data terahir dari Fahmi (April 2015), di perairan Indonesia teridentifikasi ada 117 jenis hiu dan 101 jenis pari, dan ada 3 jenis yang disebut dengan nama hiu hantu. Total jenis hiu dan pari di Indonesia ada 221 jenis.
Total produksi hiu Indonesia adalah 88.790 ton/th  atau sekitar 12,31% dari total produksi hiu dunia, yaitu sebesar 721.011 ton/th. Negara lainnya yang tercatat sebagai penangkat hiu terbesar adalah: India, Spanyol, Argentina, USA, dan Mexico. Produksi hiu Indonesia yang terbesar adalah hal yang wajar, karena Indonesia memiliki perairan laut yang terluas dan memiliki keanekaragaman jenis hiu pari yang paling tinggi (KKP, 2011). 
Batang Tubuh Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional Hiu dan Pari
Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional: Hiu dan Pari atau NPOA Hiu dan Pari adalah sebuah perencanaan, dimana menurut Abe dalam Ovalhanif (2009) prinsip umum perencanaan adalah:
1.   Apa yang akan dilakukan, yang memuat jabaran dari visi dan misi;
2.   Bagaimana mencapainya;
3.   Siapa yang akan melakukan;
4.   Dimana akan dilakukan;
5.   Kapan akan dilakukan dan berapa lama; dan
6.   Sumber daya (manusia, anggaran, dan material) yang dibutuhkan.
Batang tubuh dari Rencana Aksi Nasional: Hiu dan Pari 2015-2019, terdiri dari:
1.   Tujuan Pengelolaan
1.1         menyusun dan mengimplementasikan regulasi nasional untuk mendukung pengelolaan berkelanjutan sumberdaya hiu dan pari,
1.2         melakukan review status perikanan hiu dan pari pada level nasional, regional, dan internasional,
1.3         penguatan data dan informasi perikanan hiu dan pari,
1.4         pengembangan penelitian hiu dan pari,
1.5         penguatan upaya perlindungan hiu dan pari jenis tertentu yang terancam punah,
1.6         penguatan langkah langkah pengelolaan,
1.7         penyadartahuan tentang hiu dan pari,
1.8         penguatan kelembagaan,
1.9         peningkatan kapasitas SDM.
2.   Strategi dan rencana aksi
3.   Mekanisme implementasi Rencana Aksi Nasional: hiu dan pari
Manfaat Disusunnya Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional Hiu dan Pari
Dengan memiliki Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional: Hiu dan Pari, berarti:
1.   Indonesia memiliki perencanaan dan arah pengelolaan hiu dan pari ke depan,
2.   Terbentuknya koordinasi antar stakeholder / lembaga dalam pengelolaan hiu dan pari baik local, nasional, regional, maupun internasional,
3.   Efisiensi dan efektivitas pengelolaan hiu dan pari di Indonesia,
4.   Menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki komitmen tinggi terhadap kelestarian / konservasi hiu dan pari. 
5.   Dengan demikian, akan lebih melancarkan perdagangan produk produk perikanan terutama untuk species related, seperti tuna, dan
6.   Pendapatan nelayan akan sustain
   
Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving