Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label jenis hiu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jenis hiu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Februari 2016

Pengenalan Jenis-Jenis Hiu di Indonesia

https://www.scribd.com/doc/299720523/Buku-Pengenalan-Jenis-Jenis-Hiu-di-Indonesia (Link Download)


Sekitar 117 jenis hiu dari 25 famili yang ditemukan di perairan Indonesia, sebagian dari jenis hiu tersebut berstatus rentan terhadap kepunahan (endanger spesies). Dalam daftar merah (red list) yang dikeluarkan oleh The International Union for Conservation Nature (IUCN) terdapat satu spesies hiu di Indonesia yang masuk katagori kondisi kritis (critically endangered), 5 spesies dalam kondisi terancam atau genting (endangered), 23 spesies dalam kondisi rentan (vulnerable), dan 35 spesies dalam kondisi hamper terancam (near threatened).

Buku yang disusun oleh: Didi Sadili, Cora Mustika, dan Sarmintohadi ini adalah sebagai pedoman teknis di lapangan untuk mengidentifikasi jenis hiu yang ditemui. Dengan diketahuinya jenis hiu tersebut akan memudahkan memilah mana hiu yang termasuk dilindungi, dilarang diekspor, dan yang masuk daftar merah IUCN.

Mudah mudahan buku ini bermanfaaat

Hiu Martil (foto: Clarklittle)


Read More --►

Rabu, 03 Februari 2016

Pedoman Penanganan By-Catch Hiu

Pedoman Penanganan by-catch Hiu (download)

Sekitar 117 jenis hiu dari 25 famili yang ditemukan di perairan Indonesia, sebagian dari jenis hiu tersebut berstatus rentan terhadap kepunahan. Dalam daftar merah yang dikeluarkan oleh The International Union for Conservation Nature (IUCN) terdapat satu spesies hiu di Indonesia yang masuk katagori kondisi kritis , 5 spesies dalam kondisi terancam atau genting, 23 spesies dalam kondisi rentan, dan 35 spesies dalam kondisi hampir terancam . Dengan kondisi tersebut diatas artinya hiu dijaga dari kepunahan. Di lain pihak, sebagian besar produksi hiu dari Indonesia adalah hasil tangkapan sampingan (bycatch) dari pengoperasian alat penangkap ikan jenis: pukat cincin (purse seine), rawai (long line), jaring insang (gill net), dan pukat hela (trawl). Untuk menjaga agar hiu tidak mengalami kepunahan maka apabila tertangkap hiu dalam operasi penangkapan ikan, sebaiknya hiu tersebut dilepas kembali ke perairan laut.
Buku pedoman penanganan bycatch hiu ini adalah pedoman dalam upaya merilis kembali hiu yang tertangkap tidak sengaja ke perairan laut dengan benar.
Read More --►

Kamis, 21 Januari 2016

Pedoman Umum Penanganan Hasil Tangkap Sampingan (BYCATCH) Hiu Pada Operasi Penangkapan Ikan


Tulisan ini merupakan cuplikan dari buku yang berjudul ‘Pedoman Umum Penanganan Hasil Tangkap Sampingan (BY-CATCH) Hiu Pada Penangkapan Ikan’ yang disusun oleh: Didi Sadili dkk dan diterbitkan oleh: Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut – Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015.

Beberapa pengertian terkait dengan tulisan di buku ini:

Bycatch atau hasil tangkapan sampingan adalah bagian dari hasil tangkapan yang bukan merupakan target penangkapan utama. Bycatch meliputi seluruh biota yang bukan menjadi tujuan utama penangkapan.

Critically endangered  atau kritis adalah status konservasi bagi spesies (biota) yang memiliki resiko kepunahan yang sangat tinggi di alam.

Discardadalah merupakan bagian dari hasil tangkapan sampingan ikan yang dikembalikan atau dibuang ke laut, baik dalam kondisi hidup atau mati.

Endangered atau genting / terancam adalah status konservasi bagi spesies (biota) yang menghadapi resiko kepunahan sangat tinggi di alam dan dalam waktu dekat.

Incidental catchadalah bagian dari tangkapan sampingan (bycatch) yang secara tidak sengaja ikut tertangkap.

Mitigasi bycatchadalah serangkaian upaya untuk mencegah atau mengurangi tertangkapnya biota yang bukan tujuan utama penangkapan dalam kegiatan penangkapan ikan.

Near Threatenedatau hampir terancam adalah status konservasi bagi spesies (biota) yang mungkin berada dalam keadaan terancam atau mendekati terancam punah, namun tidak termasuk ke dalam katagori terancam.

Post realeaseadalah proses setelah penanganan hasil tangkapan yang dilepaskan kembali ke perairan.

Retain catchadalah bagian dari hasil tangkapan adalah bagian dari hasil tangkap sampingan yang tidak dikembalikan ke laut atau perairan baik dalam keadaan hidup maupun sudah mati.

Swimming layeradalah merupakan kedalaman laut yang menjadi tempat berenang utama dari satu spesies ikan. Umumnya swimming layermerupakan daerah ruaya dari spesies ikan tersebut.

Target catchadalah hasil tangkapan yang terdiri dari satu atau sejumlah spesies ikan yang merupakan sasaran tangkapan utama kegiatan penangkapan ikan.

Latar Belakang

Sekitar 117 jenis hiu dari 25 famili yang ditemukan di perairan Indonesia, sebagian dari jenis hiu tersebut berstatus rentan terhadap kepunahan (endanger spesies). Dalam daftar merah (red list) yang dikeluarkan oleh The International Union for Conservation Nature (IUCN) terdapat satu spesies hiu di Indonesia yang masuk katagori kondisi kritis (critically endangered), 5 spesies dalam kondisi terancam atau genting (endangered), 23 spesies dalam kondisi rentan (vulnerable), dan 35 spesies dalam kondisi hamper terancam (near threatened). Dengan kondisi tersebut diatas artinya hiu dijaga dari kepunahan. Di lain pihak, sebagian besar produksi hiu dari Indonesia adalah hasil tangkapan sampingan (bycatch) dari pengoperasian alat penangkap ikan jenis: pukat cincin (purse seine), rawai (long line), jaring insang (gill net), dan pukat hela (trawl). Untuk menjaga agar hiu tidak mengalami kepunahan maka apabila tertangkap hiu dalam operasi penangkapan ikan, sebaiknya hiu tersebut dilepas kembali ke perairan laut.

Buku pedoman penanganan bycatch hiu ini adalah pedoman dalam upaya merilis kembali hiu yang tertangkap tidak sengaja ke perairan laut dengan benar.

Penanganan dan Mitigasi Bycatch Hiu

Kemampuan hiu dalam bertahan hidup ketika tertangkap ‘baycatch’ berbeda-beda, tergantung dari lamanya penarikan pancing, lamanya perendaman alat tangkap / jaring, penanganan selama proses penangkapan, lama waktu paparan terhadap udara, dan factor yang dapat menimbulkan stress serta kematian seperti: tertumpuknya hiu dalam palka ikan. Hiu berukuran besar cenderung bertahan hidup lebih lama dibandingkan dengan yang berukuran kecil.

Secara biologi, hiu harus bergerak aktif untuk dapat bernafas dengan efektif. Dan hiu merupakan biota yang bertulang rawan sehingga ketika hiu diangkat dari perairan, kemampuan melindungi organ-organ internalnya menjadi berkurang.

Dengan demikian, perlu dilakukan teknik-teknik penanganan hiu yang benar pada saat penangkapan dan proses me-rilis kembali ke perairan untuk mengurangi cedera dan kematian dari hiu tersebut.

Penanganan dan Pelepasan Hiu dari Jaring

Yang dimaksud jaring sebagai alat penangkap ikan ini meliputi: pukat cincin, jaring insang, dan pukat hela. Pukat cincin atau purse seine adalah alat penangkap ikan pelagis yang dioperasikan dengan cara melingkarkan alat penangkap ikan ke arah gerombolan ikan pelagis dan pada bagian tali ris bawahnya terdapat cincin dan tali kerut yang berfungsi menutup bagian bawah jarring sehingga ikan terjebak. Jaring insang atau gill net adalah alat penangkap ikan berbentuk empat persegi panjang yang ukuran mata jaringnya merata dan dilengkapi dengan pelampung pemberat, tali ris atas dan tali ris bawah untuk menghadang ikan sehingga ikan sasaran terjerat mata jaring pada bagian insang atau terpuntal pada tubuh jarring. Sedangkan pukat hela atau trawl adalah alat penangkap ikan yang terbuat dari bahan jaring polyesteryang memiliki bagian sayap, badan dan kantong. Alat tangkap ikan ini dioperasikan dengan cara ditarik atau hela menggunakan kapal dengan cara menyapu dasar perairan. 

Prinsip-prinsip dasar penanganan hiu bycatch dari alat penangkap ikan jaring, adalah sebagai berikut:

1.   Segera lakukan proses penanganan hiu yang tertangkap jaring karena hiu hanya bertahan hidup maksimum selama 3 menit diluar perairan,

2.   Pastikan kondisi dan ukuran hiu  yang akan ditangani. Jika hiu masih dalam keadaan hidup dengan ukuran yang tidak memungkinkan diangkat dan dilakukan penanganan di atas kapal, maka proses penanganan tetap dilakukan di atas permukaan air,

3.   Dalam beberapa kasus, hiu yang tertangkap terlihat sudah mati, untuk memastikan apakah hiu tersebut masih hidup atau sudah dalam keadaan mati? Perhatikan gerak insangnya dan sentuhkan jari dengan lembut ke matanya. Jika masih ada respon, berarti hiu tersebut masih dalam keadaan hidup,

4.   Lepaskan hiu yang terbelit jaring. Jika tidak memungkinkan, lakukan pemotongan jaring yang membelitnya,

5.   Apabila hiu masih dalam kondisi kelelahan, posisikan kepala hiu menghadap ke air agar hiu dapat cepat aktif kembali ketika dilepaskan ke perairan,

6.   Pastikan dalam proses pelepasan tidak menutup insang hiu, dan

7.   Lakukan pencatatan jenis hiu, lokasi tangkapan, identifikasi jenis kelamin, panjang total, berat, dan kondisi ketika tertangkap serta kondisi ketika dilepaskan kembali ke perairan laut.

 Penanganan dan Pelepasan Hiu dari Rawai (Longline)

Yang dimaksud alat penangkap ikan rawai adalah alat penangkap ikan yang terdiri dari main line (tali utama) dan branch line (tali cabang) yang dikaitkan pada tali utama yang menjorok ke dalam laut dan di bawahnya digantungkan pancing-pancing (kail) yang diberi umpan dengan target tangkapan utama adalah tuna dan ikan pelagis besar lainnya. Rawai dimaksud meliputi rawai dasar dan rawai permukaan yang dioperasikan secara menetap maupun yang dihanyutkan.

Prinsip-prinsip dasar dalam penanganan bycatch hiu yang tertangkap oleh rawai, yaitu:

1.   Proses pelepasan hiu yang tersangkut mata kail menggunakan de hooker. Jika proses penggunaan de hooker tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemotongan senar dengan posisi pemotongan sedekat mungkin dengan pangkal kail. De hooker sendiri adalah alat bantu berbentuk tongkat yang berfungsi untuk mempermudah melepaskan mata kail dan mengurangi cedera pada ikan yang ditangani,

2.   Agar mata kail yang terkait pada mulut hiu tidak tertelan hiu tersebut maka segera potong senarnya namun jika posisi kail sudah tidak terlihat atau tertelan maka segera potong senar sedekat mungkin dengan pangkal kail,

3.   Usahakan posisi hiu yang ditangani sedekat mungkin dengan sisi kapal sehingga memudahkan proses penanganannya,

4.   Apabila hiu terbelit senar, secepatnya lepaskan lilitan senar tersebut,

5.   Apabila hiu masih dalam kondisi lemah, upayakan agar hiu kembali aktif dengan cara memposisikan kepala hiu menghadap air,

6.   Apabila proses penanganan akan melebihi 3 menit, maka kondisi hiu harus dijaga dengan menempatkan selang pada mulutnya dengan air mengalir. Hal ini dilakukan agar hiu tetap mendapat pasokan oksigen untuk bernafas. Apabila tidak tersedia selang air maka dapat dilakukan dengan menyiramkan air laut di tubuh, kepala, dan bagian insang,

7.   Sedapat mungkin penanganan dilakukan di atas permukaan air laut, dan

8.   Lakukan pencatatan yang meliputi: jenis hiu, lokasi tangkapan, jenis kelamin, panjang total, berat dan kondisi saat tertangkap serta kondisi saat dilepaskan kembali ke perairan laut.

Upaya Pencegahan Bycatch Hiu

Upaya mengurangi tertangkapnya bycatch hiu dapat dilakukan melalui teknik operasi penangkapan ikan, modifikasi alat penangkap ikan, dan kebijakan yang dikeluarkan melalui penerbitan regulasi. Upaya tersebut diantaranya:

1.   Memperbesar ukuran mata jaring untuk menghindari tertangkapnya anakan hiu,

2.   Penerpan bycatch reducing device (BRD) seperti window panel untuk meloloskan bycatchhiu,

3.   Memperbesar ukuran kail,

4.   Menghindari penggunaan kawat (wired) pada cabang tali pada alat penangkap ikan jenis rawai, dan
 
5. Menetapkan wilayah kawin (mating area) hiu sebagai kawasan konservasi


 

Bycatch hiu
 
 
Read More --►

Selasa, 21 April 2015

Urgensi dari Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional: Hiu dan Pari


Kenapa Harus Menyusun Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional Hiu dan Pari?
Fakta menunjukkan bahwa produksi tangkapan hiu dan pari dunia dari tahun ke tahun mengalami laju penurunan terus menerus dan itu berarti ada korelasi dengan penurunan jumlah populasi hiu dan pari di perairan dan ini membuat keprihatinan berbagai pihak. Jangankan terjadi kepunahan, adanya penurunan populasi hiu dan pari di alam perairannya, akan mengganggu keseimbangan ekologis di perairan tersebut. Hal itu terjadi  karena hiu dan pari adalah top predator dalam suatu sistem rantai makanan di suatu ekosistem perairan. Sebagai top predator, keberadaan hiu dan pari akan mempengaruhi populasi ikan yang menjadi tangkapan nelayan. Kepunahan hiu dan pari akan menimbulkan berbagai penyakit di ekosistem perairan yang bersangkutan dan itu akan menurunkan populasi ikan yang diantaranya menjadi ikan target tangkapan nelayan,dan ujung-ujungnya akan berdampak kepada penurunan pendapatan nelayan sekitar perairan tersebut. Atas dasar fakta itu, tahun 1999 melalui komite perikanan, organisasi pangan dunia, FAO telah mensahkan Rencana Aksi Internasional untuk Konservasi dan Pengelolaan ikan Hiu dan Pari atau International Plan of Action (IPOA) Sharks. Kemudian, FAO meminta (walaupun bersifat sukarela atau volunteer) kepada setiap negara produsen hiu dan pari untuk melaksanakan IPOA Sharks dan menyusun Rencana Aksi Nasional hiu dan pari atau disebut National Plan of Action (NPOA) Sharks.
Indonesia sebagai negara anggota PBB yang tentunya juga menjadi bagian dari FAO, merespon keinginan FAO untuk di tiap negara menyusun NPOA Sharks tersebut dan ini adalah bentuk wujud nyata perhatian Indonesia terhadap hiu dan pari.
Konten NPOA Shark di Indonesia direncanakan tidak hanya berisi tentang hiu saja tetapi juga tentang pari. Pertimbangannya adalah hiu dan pari merupakan satu sub kelas Elasmobranchii dan memiliki kesamaan status kerentanan akan kepunahannya. Dan memakai judul ‘Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional: hiu dan pari.
Data terahir dari Fahmi (April 2015), di perairan Indonesia teridentifikasi ada 117 jenis hiu dan 101 jenis pari, dan ada 3 jenis yang disebut dengan nama hiu hantu. Total jenis hiu dan pari di Indonesia ada 221 jenis.
Total produksi hiu Indonesia adalah 88.790 ton/th  atau sekitar 12,31% dari total produksi hiu dunia, yaitu sebesar 721.011 ton/th. Negara lainnya yang tercatat sebagai penangkat hiu terbesar adalah: India, Spanyol, Argentina, USA, dan Mexico. Produksi hiu Indonesia yang terbesar adalah hal yang wajar, karena Indonesia memiliki perairan laut yang terluas dan memiliki keanekaragaman jenis hiu pari yang paling tinggi (KKP, 2011). 
Batang Tubuh Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional Hiu dan Pari
Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional: Hiu dan Pari atau NPOA Hiu dan Pari adalah sebuah perencanaan, dimana menurut Abe dalam Ovalhanif (2009) prinsip umum perencanaan adalah:
1.   Apa yang akan dilakukan, yang memuat jabaran dari visi dan misi;
2.   Bagaimana mencapainya;
3.   Siapa yang akan melakukan;
4.   Dimana akan dilakukan;
5.   Kapan akan dilakukan dan berapa lama; dan
6.   Sumber daya (manusia, anggaran, dan material) yang dibutuhkan.
Batang tubuh dari Rencana Aksi Nasional: Hiu dan Pari 2015-2019, terdiri dari:
1.   Tujuan Pengelolaan
1.1         menyusun dan mengimplementasikan regulasi nasional untuk mendukung pengelolaan berkelanjutan sumberdaya hiu dan pari,
1.2         melakukan review status perikanan hiu dan pari pada level nasional, regional, dan internasional,
1.3         penguatan data dan informasi perikanan hiu dan pari,
1.4         pengembangan penelitian hiu dan pari,
1.5         penguatan upaya perlindungan hiu dan pari jenis tertentu yang terancam punah,
1.6         penguatan langkah langkah pengelolaan,
1.7         penyadartahuan tentang hiu dan pari,
1.8         penguatan kelembagaan,
1.9         peningkatan kapasitas SDM.
2.   Strategi dan rencana aksi
3.   Mekanisme implementasi Rencana Aksi Nasional: hiu dan pari
Manfaat Disusunnya Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional Hiu dan Pari
Dengan memiliki Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Nasional: Hiu dan Pari, berarti:
1.   Indonesia memiliki perencanaan dan arah pengelolaan hiu dan pari ke depan,
2.   Terbentuknya koordinasi antar stakeholder / lembaga dalam pengelolaan hiu dan pari baik local, nasional, regional, maupun internasional,
3.   Efisiensi dan efektivitas pengelolaan hiu dan pari di Indonesia,
4.   Menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki komitmen tinggi terhadap kelestarian / konservasi hiu dan pari. 
5.   Dengan demikian, akan lebih melancarkan perdagangan produk produk perikanan terutama untuk species related, seperti tuna, dan
6.   Pendapatan nelayan akan sustain
   
Read More --►

Sabtu, 20 Desember 2014

Jenis Hiu di Indonesia yang Masuk Red List IUCN



Organisasi internasional yang bergerak dalam bidang perlindungan dan konservasi biota, yaitu IUCN atau International Union for Concervation of Nature mengevaluasi suatu biota akan keterancaman kepunahannya, kemudian hasil evaluasi biota tersebut dikelompokan ke dalam 6 katagori, yaitu:
1.    Punahatau Extinct, EX. Dimana katagori ini diberikan kepada spesies yang benar-benar sudah tidak ditemukan lagi.
2.    Punah di alam atau Extinct in the wild, EW. Katagori ini diberikan kepada spesies yang sudah tidak ditemukan lagi di habitat aslinya tetapi masih ada di tempat penangkaran ataupun lokasi perlindungan, seperti: cagar alam, suaka margasatwa, dan lainnya.
3.    Sangat terancam punah atau Critically Endangered, CR. Katagori ini diberikan kepada spesies yang diyakini mendekati kepunahan di alam.
4.    Terancam punah atau Endangered, EN. Yang berarti spesies yang masuk dalam katagori ini diyakini memiliki resiko tinggi akan kepunahannya di alam.
5.    Rawan punah atau Vulnerable, VU.   Katagori ini diberikan kepada spesies yang dikhawatirkan memiliki resiko tinggi terhadap kepunahannya di alam.
6.    Hampir terancam punah atau Near Threatened, NT. Katagori ini diberikan kepada spesies yang diyakini akan terancam keberadaannya di masa mendatang apabila tidak ada usaha pengelolaannya terhadap jenis tersebut.
7.    Beresiko rendah terancam punah atau Least Concern, LC. Yaitu diberikan kepada spesies yang mungkin berada dalam keadaan terancam dengan tingkat cukup mendekati kepunahan meskipun tidak masuk ke dalam status terancam.
8.    Informasi kurang atau Data Deficient, DD.
9.    Tidak dievaluasi atauNot Evaluated, NE

Berikut adalah daftar jenis-jenis hiu yang ada di Indonesia yang masuk ke dalam Red List IUCN: 
Sangat Terancam Punah atau Critically Endangered, CR

Pristis microdon (hiu gergaji)

Rawan Punah atau Vulnareble, VU

1.  Centrophorus squamosus (Hiu Botol)
2.  Nebrius ferrugineus (hiu gedebong)
3.  Rhincodon typus (hiu paus/tutul)
4.  Stegostoma fasciatum (hiu belimbing)
5.  Isurus paucus (hiu tenggiri)
6.  Carcharias Taurus (hiu anjing)
7.  Carcharhinus longimanus (hiu koboy)
8.  Negaprion acutidens
9.  Hemipristis elongate (hiu monas)
10.         Isurus paucus (Hiu tenggiri)
11.         Rhina ancylostoma (Hiu Barong)

Hampir Terancam Punah atau Near Threatened, NT

1.  Heptranchias perlo (Hiu Aruey)
2.  Hexanchus griseus (Cucut meong)
3.  Centrophorus niaukang (hiu botol karang)
4.  Cirrhigaleus barbifer (hiu taji)
5.  Chiloscyllium indicum (hiu bongol)
6.  Chiloscyllium plagiosum (hiu bongo)
7.  Chiloscyllium punctatum (hiu batu)
8.  Isurus oxyrinchus  (hiu tenggiri)
9.  Pseudocarcharias kamoharai (hiu buaya)
10.         Carcharhinus amblyrhynchoides (cucut lanjam)
11.         Carcharhinus amblyrhynchos (Cucut lanjam)
12.         Carcharhinus brevipinna (Cucut lanjam)
13.         Carcharhinus dussumieri (Cucut lanjaman)
14.         Carcharhinus leucas (hiu buas)
15.         Carcharhinus limbatus (hiu lanyam)
16.         Carcharhinus macloti (Hiu aron)
17.         Carcharhinus melanopterus (Hiu blacktip)
18.         Carcharhinus obscures (Cucut lanyam)
19.         Carcharhinus plumbeus (cucut lanjaman)
20.         Carcharhinus sealei (Cucut Lanjaman)
21.         Galeocerdo cuvier (Hiu macan)
22.         Prionace glauca (Hiu biru)
23.         Scoliodon laticaudus (hiu kejen)
24.         Triaenodon obesus (Hiu karang)
25.         Atelomycterus marmoratus (hiu tokek)
26.         Eusphyra blochii (Hiu caping)
27.         Sphyrna lewini (Hiu Martil)
28.         Sphyrna zygaena (Hiu Caping)

 Beresiko Terancam Punahatau Least Concern, LC

1.  Isistius brasiliensis (Hiu)
2.  Carcharhinus falciformis (Hiu lanjam)
3.  Loxodon macrorhinus (Hiu Kejen)
4.  Rhizoprionodon acutus (HIu Pisang)
5.  Rhizoprionodon oligolinx (Hiu Pisang)
6.  Rhizoprionodon taylori (Hiu Pilus)
7.  Hemigaleus microstoma (Hiu Kacang)
8.  Halaelurus cf buergeri (Hiu Tokek)
9.  Iago garricki (Hiu Karang)

Informasi kurang atau Data Deficient, DD

Centrophorus isodon (Hiu Botol)
Centrophorus moluccensis (Hiu Botol)
Dalatias licha (Hiu Beurit)
Zameus squamulosus (Cucut Botol)
Odontaspis ferox (Hiu Anjing)
Carcharhinus amboinensis (Hiu buas/jawa)
Pseudotriakis microdon (HIu Tahu)
Cephaloscyllium sp. (Hiu Tokek)
Sphyrna mokarran (Hiu Caping)

Tidak di Evaluasi atau Not Evaluated, NE

Hexanchus nakamurai  (Hiu Aruey)
Centrophorus atromarginatus (Hiu Botol)
Centrophorus cf lusitanicus (Hiu Botol)
Deania cf calcea (HIu Botol Monyong)
Squalus sp (Hiu Botol)
Squatina sp. (Hiu Kodok)
Chiloscyllium cf arabicum (Hiu Bongo Hitam)
Orectolobus cf ornatus (Hiu Kodok/jenggot)
Alopias pelagicus (Hiu Monyet/tikus)
Alopias superciliosus (Hiu Monyet/tikus)
Carcharhinus albimarginatus (Hiu Lanyam)
Carcharhinus altimus (Hiu Merak Bulu)
Carcharhinus sorrah (Hiu Lanyam)
Lamiopsis temmincki (Hiu Bujit)
Chaenogaleus macrostoma (Hiu Pilus)
Paragaleus tengi (HIu Pasir)
Atelomycterus baliensis (Hiu Tokek)
Hemitriakis sp. (Hiu Pemburu Indonesia)
Mustelus cf manazo (Cucut Londer)
Mustelus sp. (Cucut Londer)

Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving