Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label hiu paus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hiu paus. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Februari 2016

Pengenalan Jenis-Jenis Hiu di Indonesia

https://www.scribd.com/doc/299720523/Buku-Pengenalan-Jenis-Jenis-Hiu-di-Indonesia (Link Download)


Sekitar 117 jenis hiu dari 25 famili yang ditemukan di perairan Indonesia, sebagian dari jenis hiu tersebut berstatus rentan terhadap kepunahan (endanger spesies). Dalam daftar merah (red list) yang dikeluarkan oleh The International Union for Conservation Nature (IUCN) terdapat satu spesies hiu di Indonesia yang masuk katagori kondisi kritis (critically endangered), 5 spesies dalam kondisi terancam atau genting (endangered), 23 spesies dalam kondisi rentan (vulnerable), dan 35 spesies dalam kondisi hamper terancam (near threatened).

Buku yang disusun oleh: Didi Sadili, Cora Mustika, dan Sarmintohadi ini adalah sebagai pedoman teknis di lapangan untuk mengidentifikasi jenis hiu yang ditemui. Dengan diketahuinya jenis hiu tersebut akan memudahkan memilah mana hiu yang termasuk dilindungi, dilarang diekspor, dan yang masuk daftar merah IUCN.

Mudah mudahan buku ini bermanfaaat

Hiu Martil (foto: Clarklittle)


Read More --►

Senin, 11 November 2013

Ikan Hiu Terkait Regulasi Perdagangannya

Ikan Hiu dan Pari
Bagi orang awam atau nelayan, untuk beberapa jenis ikan hiu dan pari -sulit membedakannya-, mana  yang masuk jenis ikan hiu dan
Pari gergaji
mana yang masuk jenis ikan pari. ikan hiu gergaji (Pristis microdon), walaupun disebut hiu padahal itu termasuk jenis ikan pari. Bahkan sirip hiu yang katagori super atau yang paling mahal adalah sirip hiu dari jenis hiu lontar (Rhynchobatus sp) padahal hiu lontar ini bukan termasuk kedalam jenis ikan hiu tetapi masuk kedalam jenis ikan pari. Untuk mudah membedakannya bisa dilihat dari letak insang masing-masing. Insang ikan pari terletak di bawah mulut sedangkan letak insang pada ikan hiu berada di samping kanan dan kiri dekat bagian kepalanya.
Bagi Indonesia, perikanan hiu masih menjadi andalan baik bagi
Produksi ikan hiu (2011)
ekonomi nelayan maupun sebagai ekonomi nasional sebagai salah satu komoditas ekspor. Produksi ikan hiu nasional adalah sekitar 60.000 ton (data 2011), jumlah ekspornya mencapai 2500 ton (data 2006),
Ekspor sirip hiu
dan ekspor sirip hiu mencapai 486 ton (data 2006), suatu jumlah produksi dan pengekspor terbesar di dunia, baru kemudian disusul oleh negara India. Dalam hal produksi dan jumlah ekspor yang tinggi dari indonesia, hal itu sesuatu yang wajar karena luas perairan kita yang mencapai 5,5 juta km2 dengan memiliki 118 jenis hiu tentunya suatu potensi yang sangat besar dibandingkan dengan potensi perikanan hiu negara manapun.
Atas dasar fakta-fakta di atas, maka ketika kita akan menyiapkan regulasi nasional tentang ikan hiu, hal itu harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan tidak saja hal teknis biologi namun juga harus mempertimbangkan aspek sosial ekonomi nelayan.
Ikan Hiu di Dunia
Memang populasi ikan hiu  di dunia semakin menyusut sehingga beberapa pihak berupaya untuk memberikan status perlindungan terhadap ke dua jenis ikan tersebut. Beberapa negara Uni Eropa dan Amerika Serikat sedang gencar melakukan kampanye anti mengkonsumsi ikan hiu terutama siripnya sebagai upaya meningkatkan konservasi ikan hiu. Sehingga tidak sedikit berdampak terhadap perikanan hiu nasional. Harga sirip hiu saat ini tinggal 40% nya saja dari harga tahun 2012 dan itu menjadikan usaha penangkapan ikan hiu tidak ekonomis lagi.
Beberapa jenis ikan hiu yang ada di perairan Indonesia dan sudah masuk ke dalam Appendix CITES adalah sbb:


No

Nama/jenis ikan hiu

Daftar Appendix CITES

1

Hiu paus

Rhincodon thypus

                II




2    

Hiu martil

Sphyrna leweni,Sphyrna mokarran, dan Sphyrna zigaena.

                II

3

Hiu koboi

Carcharhinus longimanus

                II






Ikan yang termasuk kedalam appendix I adalah ikan yang sama sekali tidak boleh diperdagangkan secara internasional sedangkan yang masuk kedalam appendix II, ikan tersebut masih boleh diperdagangkan secara internasional namun dengan kontrol yang ketat yang salah satunya melalui mekanisme kuota.

Hiu martil masuk list appendix 2 CITES


Hiu koboy masuk appendix 2 CITES

Khusus untuk nomor 2 dan 3 terkait dengan perdagangan internasional 3 jenis hiu martil dan 1 jenis hiu koboi yang baru masuk daftar appendix pada pertemuan para pihak (Conference of the Parties/COP) Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora/CITES ke 16 bulan Maret 2013 di Bangkok kemarin, maka aturan perdagangan internasionalnya baru berjalan efektif setelah 18 bulan dari waktu penetapannya atau mulai berlaku tanggal 14 September 2014.

Peraturan Nasional Menyangkut Ikan Hiu
Indonesia sebagai salah satu penandatangan CITES dan telah meratifikasi aturan-aturan CITES dalamKeputusan Presiden No. 43 Tahun 1978, mau tidak mau, Indonesia harus mengikuti aturan internasional CITES yang menyangkut perdagangan internasional (ekspor-impor) satwa dan tumbuhan (termasuk  ikan) yang dilindungi dan berkewajiban untuk memberikan sejumlah tindakan konservasi-nya. Memang betul, keputusan CITES tidak mesti ditindaklanjuti oleh regulasi nasional yang mengatur perdagangan di dalam negeri-nya.
Ikan hiu paus
Secara nasional jenis ikan hiu yang sudah ditetapkan perlindungannya adalah jenis hiu paus (Rhincodon thypus) dengan status perlindungan penuh melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2013. Artinya ikan hiu paus ini tidak boleh dimanfaatkan sama sekali termasuk diperdagangkan baik utuh maupun bagian-bagiannya.
Ikan hiu monyet
Regulasi lainnya mengenai ikan hiu adalah tentang hiu monyet /Thresher shark (Famili Alopiidae) terkait dengan perikanan tuna (Resolusi Indian Ocean Tuna Commission) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 tahun 2013 atas perubahan Permen KP No.30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dimana disebutkan bahwa tindakan konservasi terhadap ikan hiu monyet sebagai hasil tangkapan sampingan (bycatch) meliputi: melepaskan ikan hiu monyet kembali ke laut yang tertangkap dalam keadaan hidup, melakukan penanganan/atau menyiangi ikan yang tertangkap dalam keadaan mati dan mendaratkannya dalam keadaan utuh, dan melakukan pencatatan jenis ikan yang tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan/SIPI.

Perdagangan Ikan Hiu
Secara normatif atas dasar belum adanya regulasi nasional untuk beberapa jenis hiu dan secara internasional aturan CITES untuk 3 jenis hiu martil dan 1 jenis hiu koboi baru berlaku efektif tanggal 14 September 2014, maka perdagangan ikan hiu  beserta bagian-bagiannya tubuhnya (antara lain: sirip hiu) di dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor selain dari jenis hiu paus (Rhincodon thypus) dan jenis hiu monyet /thresher shark (Allopiidae) masih bisa dimanfaatkan termasuk perdagangannya.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk Dalam Daftar CITES, tiga jenis hiu martil dan satu jenis hiu koboy tersebut ( empat jenis hiu tersebut belum ada status perlindungannya secara peraturan perundang-undangan nasional tetapi sudah masuk dalam daftar appendix CITES)  tidak termasuk dalam aturan ketentuan ekspor tumbuhan dan satwa liar sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan tersebut. Peraturan Menteri Perdagangan tersebut tidak mencantumkan ke empat jenis hiu tersebut dalam lampirannya.
Walaupun demikian, kegiatan perikanan kita harus dilakukan secara bertanggung jawab (responsibity fisheries) yang mengedepankan keseimbangan antara pemanfaatan dengan upaya konservasinya.
Read More --►

Sabtu, 11 Mei 2013

Ikan Hiu Dilindungi?

Secara nasional, sampai saat ini, baru satu jenis ikan hiu yang berstatus dilindungi, yaitu hiu gergaji (Pristis microdon) yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah No. 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hiu gergaji adalah jenis hiu air tawar yang habitatnya di danau Sentani. Hiu gergaji ini baru masuk daftar Appendix II CITES pada bulan Maret 2013. Jadi kita sudah lebih dulu melindunginya dan dengan status lebih tinggi yaitu dilindungi atau setara dengan Appendix I CITES. Jenis-jenis ikan hiu lainnya (dari sekitar 117 jenis hiu yang ada di Indonesia) belum ditetapkan statusnya sebagai jenis ikan yang dilindungi. Kalaupun ada rencana akan menetapkan status perlindungannya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan , tidak untuk semua jenis hiu, tetapi terbatas hanya untuk 5 jenis hiu lagi. Itu-pun tipe status perlindungannya adalah perlindungan terbatas, bukan status perlindungan penuh. Status perlindungan terbatas adalah perlindungan suatu jenis ikan berdasarkan ukuran, waktu, atau tempat. Jadi ikan yang berstatus perlindungan terbatas masih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Berbeda dengan pengertian status perlindungan penuh, perlindungan penuh adalah masyarakat tidak dapat memanfaatkan jenis ikan tersebut termasuk bagian bagian tubuhnya atau derivasinya (Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan). Dari 5 jenis hiu yang akan ditetapkan status perlindungannya, empat jenis hiu terkait dengan keputusan pertemuan para pihak COP ke 16-CITES di Bangkok pada bulan Maret 2013, yaitu 3 jenis hiu kepala martil, yang terdiri dari: hammerhead shark (Spyrna lewini), great hammerhead shark (Spyrna mokarran), dan smoot hammerhead shark (Spyrna zygaena), dan satu jenis hiu lainnya adalah hiu koboy atau oceanic whitetip shark (Carcharhinus longimatus). Sedangkan satu jenis hiu lagi diluar keputusan COP 16 CITES, yang juga sedang diproses status penetapan perlindungannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, adalah hiu paus atau whale shark (Rhyncodon typus). Jenis hiu paus adalah jenis hiu yang memiliki ukuran paling besar diantara jenis hiu lainnya dan jinak. Hiu paus memang hiu tetapi ukuran dan penampilannya mirip paus, sehingga banyak orang yang menyangka jenis ini adalah paus. Hiu ini tidak dikonsumsi masyarakat, tetapi memiliki arti yang penting untuk kegiatan wisata nyelam. Para penyelam dapat bermain-main di dalam perairan laut dengan hiu paus yang exotic ini. Wisata selam di Raja Ampat dan Teluk Cendrawasih sudah memanfaatkan hiu paus ini sebagai bagian dari atraksi wisata selamnya. Proses konsultasi publik dalam rangka penetapan status perlindungan hiu paus ini, diprediksi relatif mudah dengan alasan-alasan tersebut di atas, sehingga akan lebih lancar untuk penetapan status perlindungannya. Berbeda dengan 4 jenis hiu yang telah disebutkan sebelumnya. Empat jenis hiu tersebut (tiga jenis hiu kepala martil dan 1 jenis hiu koboy) adalah jenis hiu yang termasuk banyak dimanfaatkan oleh para nelayan dan masyarakat. 
Tentang Peraturan Daerah Kab. Raja Ampat No. 09 tahun 2012 tentang Pelarangan Penangkapan Ikan Hiu dan Jenis Tertentu Lainnya. Perda tersebut adalah berada dalam konteks pengelolaan perikanan, bukan dalam rangka penetapan status perlindungan ikannya. Karena yang berwenang menetapkan status perlindungan jenis ikan hanya Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP No. 03 tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan. Proses penetapan status perlindungan suatu jenis ikan, dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan data yang akurat. Prosedur penetapan status perlindungan jenis ikan harus melalui berbagai kajian multi aspek yang dilakukan oleh lembaga penelitian nasional yaitu LIPI serta melalui berkali-kali konsultasi publik dengan berbagai stakeholder.
Kampanye untuk tidak makan ikan hiu termasuk makan sup siripnya, yang sedang gencar-gencarnya dilakukan, adalah masih dalam katagori ‘himbauan’, dan tidak bisa diberikan sangsi kepada yang melanggarnya karena memang belum tersedia peraturan nasional yang melandasinya (kecuali yang memanfaatkan jenis hiu gergaji). Dan juga tidak semua jenis ikan hiu akan diberikan status perlindungannya. Kita masih sangat perlu memikirkan sosial ekonomi dan kehidupan nelayan maupun masyarakat lainnya yang ‘bergelut’ dengan perikanan hiu sebagai sumber nafkah-nya.
Perdagangan Sirip Hiu
Baby Hiu yang kini banyak diperdagangkan
Jenis hiu mana yang dilindungi?
Hiu kepala martil yang dilindungi
Hiu kepala martil diperdagangkan
Masyarakat sedang memanfaatkan jenis hiu kepala martil

Read More --►

Sabtu, 10 November 2012

Kenapa Hiu Paus ( Rhincodon typus) Harus Dilindungi?


Ikan hiu paus, ada juga yang menyebut hiu totol (Rhincodon typus) adalah jenis ikan laut yang berukuran besar. Hiu paus dewasa, panjangnya bisa mencapai 21 meter dengan bobot sekitar 20 ton, dan dapat hidup sampai umur 60 – 100 tahun. Umur dewasa dimulai sekitar 25 tahun. ikan hiu paus karena memiliki ukuran yang besar sehingga pergerakannya termasuk yang lamban dan itu menyebabkan ikan ini mudah tertangkap nelayan secara tidak sengaja bahkan terdampar di pantai. Selain itu, ikan ini memiliki kemampuan reproduksi yang rendah, lambatnya laju pertumbuhan dan lamanya waktu mencapai usia dewasa. Ikan hiu paus adalah ikan migrasi yang mana ikan hiu paus yang ada di perairan Australia melalukan migrasi sampai ke NTT dan ikan hiu paus yang berada di filipina melakukan migrasi sampai ke wilayah perairan Sulawesi. Dan dua negara itu yaitu Australia dan Filipina telah melindungi secara penuh ikan hiu paus ini, selain enam negara lainnya, yaitu: Amerika, Meksiko, India, Thailand, Maldives, dan Taiwan. Ikan hiu paus ini memang masuk dalam Appendix ll CITESdan berdasarkan status kelangkaan IUCNRed List Treatened Spesies 2012 termasuk Vulnerable (rawan punah).
Kalau ikan hiu paus ini punah, maka ada dua hal penting dalam lingkungan yang akan terpengaruhi, yaitu: (1). Terganggunya sistem rantai makanan di laut, dan (2). Menurunkan keaneka ragaman hayati. Kedua hal tersebut tentunya akan berpengaruh banyak terhadap keseimbangan alam, dan ahirnya akan berdampak kepada kelanjutan alam tempat kita tinggal ini.
Hiu paus atau hiu totol (Rhincodon typus)
Hiu paus di Nabire (Foto by Cipto Gunawan)
'Whale Watching Tour' hiu paus di Nabire (foto by Cipto Gunawan)

Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving