Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Sabtu, 11 Mei 2013

Ikan Hiu Dilindungi?

Secara nasional, sampai saat ini, baru satu jenis ikan hiu yang berstatus dilindungi, yaitu hiu gergaji (Pristis microdon) yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah No. 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hiu gergaji adalah jenis hiu air tawar yang habitatnya di danau Sentani. Hiu gergaji ini baru masuk daftar Appendix II CITES pada bulan Maret 2013. Jadi kita sudah lebih dulu melindunginya dan dengan status lebih tinggi yaitu dilindungi atau setara dengan Appendix I CITES. Jenis-jenis ikan hiu lainnya (dari sekitar 117 jenis hiu yang ada di Indonesia) belum ditetapkan statusnya sebagai jenis ikan yang dilindungi. Kalaupun ada rencana akan menetapkan status perlindungannya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan , tidak untuk semua jenis hiu, tetapi terbatas hanya untuk 5 jenis hiu lagi. Itu-pun tipe status perlindungannya adalah perlindungan terbatas, bukan status perlindungan penuh. Status perlindungan terbatas adalah perlindungan suatu jenis ikan berdasarkan ukuran, waktu, atau tempat. Jadi ikan yang berstatus perlindungan terbatas masih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Berbeda dengan pengertian status perlindungan penuh, perlindungan penuh adalah masyarakat tidak dapat memanfaatkan jenis ikan tersebut termasuk bagian bagian tubuhnya atau derivasinya (Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan). Dari 5 jenis hiu yang akan ditetapkan status perlindungannya, empat jenis hiu terkait dengan keputusan pertemuan para pihak COP ke 16-CITES di Bangkok pada bulan Maret 2013, yaitu 3 jenis hiu kepala martil, yang terdiri dari: hammerhead shark (Spyrna lewini), great hammerhead shark (Spyrna mokarran), dan smoot hammerhead shark (Spyrna zygaena), dan satu jenis hiu lainnya adalah hiu koboy atau oceanic whitetip shark (Carcharhinus longimatus). Sedangkan satu jenis hiu lagi diluar keputusan COP 16 CITES, yang juga sedang diproses status penetapan perlindungannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, adalah hiu paus atau whale shark (Rhyncodon typus). Jenis hiu paus adalah jenis hiu yang memiliki ukuran paling besar diantara jenis hiu lainnya dan jinak. Hiu paus memang hiu tetapi ukuran dan penampilannya mirip paus, sehingga banyak orang yang menyangka jenis ini adalah paus. Hiu ini tidak dikonsumsi masyarakat, tetapi memiliki arti yang penting untuk kegiatan wisata nyelam. Para penyelam dapat bermain-main di dalam perairan laut dengan hiu paus yang exotic ini. Wisata selam di Raja Ampat dan Teluk Cendrawasih sudah memanfaatkan hiu paus ini sebagai bagian dari atraksi wisata selamnya. Proses konsultasi publik dalam rangka penetapan status perlindungan hiu paus ini, diprediksi relatif mudah dengan alasan-alasan tersebut di atas, sehingga akan lebih lancar untuk penetapan status perlindungannya. Berbeda dengan 4 jenis hiu yang telah disebutkan sebelumnya. Empat jenis hiu tersebut (tiga jenis hiu kepala martil dan 1 jenis hiu koboy) adalah jenis hiu yang termasuk banyak dimanfaatkan oleh para nelayan dan masyarakat. 
Tentang Peraturan Daerah Kab. Raja Ampat No. 09 tahun 2012 tentang Pelarangan Penangkapan Ikan Hiu dan Jenis Tertentu Lainnya. Perda tersebut adalah berada dalam konteks pengelolaan perikanan, bukan dalam rangka penetapan status perlindungan ikannya. Karena yang berwenang menetapkan status perlindungan jenis ikan hanya Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP No. 03 tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan. Proses penetapan status perlindungan suatu jenis ikan, dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan data yang akurat. Prosedur penetapan status perlindungan jenis ikan harus melalui berbagai kajian multi aspek yang dilakukan oleh lembaga penelitian nasional yaitu LIPI serta melalui berkali-kali konsultasi publik dengan berbagai stakeholder.
Kampanye untuk tidak makan ikan hiu termasuk makan sup siripnya, yang sedang gencar-gencarnya dilakukan, adalah masih dalam katagori ‘himbauan’, dan tidak bisa diberikan sangsi kepada yang melanggarnya karena memang belum tersedia peraturan nasional yang melandasinya (kecuali yang memanfaatkan jenis hiu gergaji). Dan juga tidak semua jenis ikan hiu akan diberikan status perlindungannya. Kita masih sangat perlu memikirkan sosial ekonomi dan kehidupan nelayan maupun masyarakat lainnya yang ‘bergelut’ dengan perikanan hiu sebagai sumber nafkah-nya.
Perdagangan Sirip Hiu
Baby Hiu yang kini banyak diperdagangkan
Jenis hiu mana yang dilindungi?
Hiu kepala martil yang dilindungi
Hiu kepala martil diperdagangkan
Masyarakat sedang memanfaatkan jenis hiu kepala martil

0 komentar:

Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving