Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label perdagangan sirip hiu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perdagangan sirip hiu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 November 2013

Mekanisme Penetapan Kuota Penangkapan Ikan Hiu. Terkait Ketentuan CITES

Pengertian Kuota
Indonesia sudah meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978, yang artinya Indonesia akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku di CITES untuk perdagangan internasional (ekspor/impor) dari ikan, satwa, dan tumbuhan yang masuk dalam daftar Appendix ll CITES. Salah satu cara untuk memantau keadaan populasi terkait perdagangannya adalah melalui  mekanisme ‘kuota’. Appendix ll CITES adalah daftar yang memuat jenis-jenis yang saat ini belum terancam punah namun dapat terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan. Sedangkan pengertian kuota adalah batas jumlah maksimum pengambilan jenis-jenis ikan, satwa, dan tumbuhan dari alam untuk pemanfaatan selama jangka waktu tertentu. Jumlah kuota tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal dari kementerian yang menjadi Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority/SA, yang dalam hal ini adalam Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI) untuk setiap kurun waktu 1 (satu) tahun. Penetapan kuota setidaknya berisi: nama, ukuran maksimum – minimum, dan wilayah penangkapan/pengambilannya (seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 04 tahun 2010 tentang Tatacara Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi).

Tujuan penetapan kuota penangkapan atau pengambilan ikan, satwa, dan tumbuhan dari alam, adalah: (1) untuk mengatur dan memantau perdagangan ikan, satwa, dan tumbuhan yang dilindungi dan (2) untuk memastikan bahwa perdagangan ikan, satwa, dan tumbuhan yang dilindungi tidak membahayakan kelangsungan hidup populasi di alam (Non Detrimental Finding/NDF). Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam penentuan kuota tangkap/pengambilan, adalah:

1.   Data Populasi,

2.   Dokumen realisasi kuota 3 tahun terahir,

3.   Dokumen usulan kuota dari provinsi dan atau asosiasi tahun berjalan dan tahun yang akan datang,

4.   Referensi dan laporan-laporan terkait lainnya,

5.   Hasil konsultasi dengan para pakar di LIPI maupun di luar LIPI,

6.   Hasil koordinasi antara Otoritas Keilmuan (Scientific Authority/SA)  dengan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA), dan

7.   Hasil komunikasi dengan Otoritas Keilmuan dari negara-negara lain yang memiliki komoditas yang sama.

Kesulitan dalam menentukan kuota antara lain adalah:

1.   Daftar jumlah spesies Appendix ll (beserta derivasi dan bagian-bagiannya) yang sangat banyak,

2.   Tidak memadainya ketersediaan data ilmiah seperti stock/populasi, habitat, sebaran, dan lainnya, dan

3.   Keterbatasan dana dan sumberdaya manusia untuk pengumpulan data ilmiah beserta analisisnya.

Mekanisme Penetapan Kuota


Kuota Penangkapan dan Pengambilan Spesies Aquatik
Beberapa jenis biota perairan yang dapat ditemukan di perairan Indonesia dan masuk dalam daftar Appendix ll CITES diantaranya adalah:

1.   Ikan napoleon (Cheilinus undulatus),

2.   Karang,

3.   Ikan hiu dan pari,

4.   Lola (Trochus niloticus),

5.   Kuda laut (Hyppocampus), dan

6.   Ambergis (kekerangan)

Dari enam jenis biota laut di atas, hanya ikan napoleon yang sudah memiliki kuotanya (sampai tahun 2013) dan usulan kuota tahun 2014, sedangkan 5 jenis-jenis lainnya belum pernah ada dan belum dapat diusulkan kuotanya untuk tahun 2014. Hal tersebut terjadi karena minimnya data ilmiah yang ada dan tidak ada yang mengusulkan baik dari provinsi yang memiliki potensi biota tersebut maupun dari pihak asosiasi pengusaha/eksportir biota-biota tersebut. Kuota penangkapan  ikan napoleon untuk  tahun 2014 diusulkan sama dengan kuota tahun 2013 yaitu sebanyak 2000 ekor. Angka tersebut diusulkan karena realisasi kuota tahun 2013 hanya 1400 ekor yang berarti dibawah kuota yang telah ditetapkan.
Kuota Penangkapan Ikan Hiu
Beberapa jenis ikan hiu yang telah masuk dalam daftar Appendix ll CITES, yaitu:

1.   Hiu paus (Rhincodon typus)

2.   Tiga jenis hiu martil (Sphyrna lewini, Sphyrna zygaena, dan Sphyrna mokkaran), dan

3.   Hiu koboy (Carcharinus longimanus)
Hiu Paus
Empat jenis ikan hiu yang masuk Appendix ll

Hiu paus masuk dalam daftar Appendix ll CITES pada pertemuan para pihak atau Conference of the Parties/COP ke 12 CITES tahun 2002 yang seyogyanya aturan perdagangan internasionalnya sudah harus mengikuti ketentuan CITES, namun karena hiu paus ini secara nasional telah ditetapkan dengan status sebagai jenis ikan yang dilindungi penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2013, yang artinya bahwa ikan hiu paus ini tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan. Sehingga ketentuan CITES tentang Appendix ll yang membolehkan memperdagangkan hiu paus ini tidak berlaku di Indonesia.

Tiga jenis hiu martil dan satu jenis hiu koboy baru masuk daftar Appendix ll CITES pada bulan Maret 2013, dimana sesuai ketentuan dari CITES sendiri yaitu aturan pedagangan internasionalnya baru efektif berjalan setelah 18 bulan sejak masuk daftar Appendix  atau sekitar bulan September 2014 yang akan datang, sehingga 3 jenis hiu martil dan hiu koboy aturan CITES nya belum berlaku sampai bulan September 2014. Tetapi tahun 2014, Indonesia harus sudah mengusulkan besaran kuota untuk dilaksanakan pada tahun 2015 dan seterusnya.
Anakan ikan hiu di Tanjung Luar-Lombok
Ekspor Sirip hiu (sumber data BKIPM-KKP 2013)
Walaupun opsi penentuan kuota ini adalah bersifat voluntarynamun dalam penentuan jumlahnya harus dihitung  secara optimal dengan prinsip kehatian-hatian. Penentuan jumlah kuota penagkapan hiu dari alam selain atas perhitungan stock/populasi potensi yang ada di Indonesia juga sangat perlu untuk memperhitungkan jumlah nelayan dan masyarakat Indonesia yang terlibat dalam perikanan hiu ini. Produksi ikan hiu Indonesia  sekitar 60.000 ton (data 2012) yang dihasilkan dari nelayan dengan target penangkapannya adalah hiu (sekitar 30%) sedangkan 70% nya merupakan hasil/produk bycatch. Dan ekspor sirip hiu mencapai 400 ton (data 2012). Angka-angka tersebut dapat menjadi acuan ketika kita akan mengusulkan angka kuota penangkapan hiu dari perairan laut kita.
Read More --►

Senin, 11 November 2013

Ikan Hiu Terkait Regulasi Perdagangannya

Ikan Hiu dan Pari
Bagi orang awam atau nelayan, untuk beberapa jenis ikan hiu dan pari -sulit membedakannya-, mana  yang masuk jenis ikan hiu dan
Pari gergaji
mana yang masuk jenis ikan pari. ikan hiu gergaji (Pristis microdon), walaupun disebut hiu padahal itu termasuk jenis ikan pari. Bahkan sirip hiu yang katagori super atau yang paling mahal adalah sirip hiu dari jenis hiu lontar (Rhynchobatus sp) padahal hiu lontar ini bukan termasuk kedalam jenis ikan hiu tetapi masuk kedalam jenis ikan pari. Untuk mudah membedakannya bisa dilihat dari letak insang masing-masing. Insang ikan pari terletak di bawah mulut sedangkan letak insang pada ikan hiu berada di samping kanan dan kiri dekat bagian kepalanya.
Bagi Indonesia, perikanan hiu masih menjadi andalan baik bagi
Produksi ikan hiu (2011)
ekonomi nelayan maupun sebagai ekonomi nasional sebagai salah satu komoditas ekspor. Produksi ikan hiu nasional adalah sekitar 60.000 ton (data 2011), jumlah ekspornya mencapai 2500 ton (data 2006),
Ekspor sirip hiu
dan ekspor sirip hiu mencapai 486 ton (data 2006), suatu jumlah produksi dan pengekspor terbesar di dunia, baru kemudian disusul oleh negara India. Dalam hal produksi dan jumlah ekspor yang tinggi dari indonesia, hal itu sesuatu yang wajar karena luas perairan kita yang mencapai 5,5 juta km2 dengan memiliki 118 jenis hiu tentunya suatu potensi yang sangat besar dibandingkan dengan potensi perikanan hiu negara manapun.
Atas dasar fakta-fakta di atas, maka ketika kita akan menyiapkan regulasi nasional tentang ikan hiu, hal itu harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan tidak saja hal teknis biologi namun juga harus mempertimbangkan aspek sosial ekonomi nelayan.
Ikan Hiu di Dunia
Memang populasi ikan hiu  di dunia semakin menyusut sehingga beberapa pihak berupaya untuk memberikan status perlindungan terhadap ke dua jenis ikan tersebut. Beberapa negara Uni Eropa dan Amerika Serikat sedang gencar melakukan kampanye anti mengkonsumsi ikan hiu terutama siripnya sebagai upaya meningkatkan konservasi ikan hiu. Sehingga tidak sedikit berdampak terhadap perikanan hiu nasional. Harga sirip hiu saat ini tinggal 40% nya saja dari harga tahun 2012 dan itu menjadikan usaha penangkapan ikan hiu tidak ekonomis lagi.
Beberapa jenis ikan hiu yang ada di perairan Indonesia dan sudah masuk ke dalam Appendix CITES adalah sbb:


No

Nama/jenis ikan hiu

Daftar Appendix CITES

1

Hiu paus

Rhincodon thypus

                II




2    

Hiu martil

Sphyrna leweni,Sphyrna mokarran, dan Sphyrna zigaena.

                II

3

Hiu koboi

Carcharhinus longimanus

                II






Ikan yang termasuk kedalam appendix I adalah ikan yang sama sekali tidak boleh diperdagangkan secara internasional sedangkan yang masuk kedalam appendix II, ikan tersebut masih boleh diperdagangkan secara internasional namun dengan kontrol yang ketat yang salah satunya melalui mekanisme kuota.

Hiu martil masuk list appendix 2 CITES


Hiu koboy masuk appendix 2 CITES

Khusus untuk nomor 2 dan 3 terkait dengan perdagangan internasional 3 jenis hiu martil dan 1 jenis hiu koboi yang baru masuk daftar appendix pada pertemuan para pihak (Conference of the Parties/COP) Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora/CITES ke 16 bulan Maret 2013 di Bangkok kemarin, maka aturan perdagangan internasionalnya baru berjalan efektif setelah 18 bulan dari waktu penetapannya atau mulai berlaku tanggal 14 September 2014.

Peraturan Nasional Menyangkut Ikan Hiu
Indonesia sebagai salah satu penandatangan CITES dan telah meratifikasi aturan-aturan CITES dalamKeputusan Presiden No. 43 Tahun 1978, mau tidak mau, Indonesia harus mengikuti aturan internasional CITES yang menyangkut perdagangan internasional (ekspor-impor) satwa dan tumbuhan (termasuk  ikan) yang dilindungi dan berkewajiban untuk memberikan sejumlah tindakan konservasi-nya. Memang betul, keputusan CITES tidak mesti ditindaklanjuti oleh regulasi nasional yang mengatur perdagangan di dalam negeri-nya.
Ikan hiu paus
Secara nasional jenis ikan hiu yang sudah ditetapkan perlindungannya adalah jenis hiu paus (Rhincodon thypus) dengan status perlindungan penuh melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2013. Artinya ikan hiu paus ini tidak boleh dimanfaatkan sama sekali termasuk diperdagangkan baik utuh maupun bagian-bagiannya.
Ikan hiu monyet
Regulasi lainnya mengenai ikan hiu adalah tentang hiu monyet /Thresher shark (Famili Alopiidae) terkait dengan perikanan tuna (Resolusi Indian Ocean Tuna Commission) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 tahun 2013 atas perubahan Permen KP No.30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dimana disebutkan bahwa tindakan konservasi terhadap ikan hiu monyet sebagai hasil tangkapan sampingan (bycatch) meliputi: melepaskan ikan hiu monyet kembali ke laut yang tertangkap dalam keadaan hidup, melakukan penanganan/atau menyiangi ikan yang tertangkap dalam keadaan mati dan mendaratkannya dalam keadaan utuh, dan melakukan pencatatan jenis ikan yang tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan/SIPI.

Perdagangan Ikan Hiu
Secara normatif atas dasar belum adanya regulasi nasional untuk beberapa jenis hiu dan secara internasional aturan CITES untuk 3 jenis hiu martil dan 1 jenis hiu koboi baru berlaku efektif tanggal 14 September 2014, maka perdagangan ikan hiu  beserta bagian-bagiannya tubuhnya (antara lain: sirip hiu) di dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor selain dari jenis hiu paus (Rhincodon thypus) dan jenis hiu monyet /thresher shark (Allopiidae) masih bisa dimanfaatkan termasuk perdagangannya.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk Dalam Daftar CITES, tiga jenis hiu martil dan satu jenis hiu koboy tersebut ( empat jenis hiu tersebut belum ada status perlindungannya secara peraturan perundang-undangan nasional tetapi sudah masuk dalam daftar appendix CITES)  tidak termasuk dalam aturan ketentuan ekspor tumbuhan dan satwa liar sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan tersebut. Peraturan Menteri Perdagangan tersebut tidak mencantumkan ke empat jenis hiu tersebut dalam lampirannya.
Walaupun demikian, kegiatan perikanan kita harus dilakukan secara bertanggung jawab (responsibity fisheries) yang mengedepankan keseimbangan antara pemanfaatan dengan upaya konservasinya.
Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving