Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label perikanan tangkap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perikanan tangkap. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Desember 2013

Upaya Konservasi Ikan Hiu Dibicarakan Pada Pertemuan WCPFC ke 10 di Cairns-Australia

Komisi Perikanan Wilayah Barat dan Tengah Pasific atau Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC) yang fokus kepada pengelolaan perikanan tuna dan merupakan salah satu organisasi perikanan regional di dunia atau Regional on Fisheries Management Organization (RFMO) tengah mengadakan pertemuan tahunannya yang ke 10 d kota Cairns-Australia. Beberapa isyu utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah:
1.   Pembatasan upaya tangkapan (catch limit),
2.   Pengaturan jumlah hari tangkap dari kapal purse seine (PP), dan
3.   Pengetatan penggunaan penggunaan rumpon atau Fish Agregating Divice/FAD.
Isyu-isyu tersebut mengemuka karena ditengarai sudah terjadi penurunan populasi ikan tuna akibat over exploited, apalagi penggunaan alat tangkap purse seine dan rumpon yang dianggap tidak ramah lingkungan karena berbagai ukuran ikan tuna, mulai dari ukuran anakan sampai ukuran besar dapat tertangkap semuanya. Penggunaan purse seine dan rumpon juga dapat menangkap ikan-ikan lainnya yang tidak menjadi target seperti ikan hiu.
Negara Amerika paling getol menyuarakan isyu-isyu tersebut namun mendapat tantangan yang keras dari negara Jepang, Korea, China, dan Taiwan. Empat negara tersebut adalah pemain utama dalam penangkapan ikan tuna di wilayah WCPFC dan juga negara-negara tersebut yang paling banyak mendapat kuota dalam bentuk jumlah hari tangkap dibanding negara-negara lainnya. Tentunya wilayah penangkapan yang dimaksud adalah di wilayah ZEE dan laut lepas.  Bahkan beberapa negara kecil yang ada di Pasifik menjual jatah kuotanya kepada empat negara Asia tersebut karena keterbatasan armada penangkap ikan yang dimilikinya. Indonesia yang kini telah menjadi anggota WCPFC mendapat kuota hanya 500 vessel days fishing.
Kenapa rumpon juga diusulkan untuk diperketat? Karena rumpon masa kini dioperasikan atau dipantau melalui satelit yang terhubung ke armada penangkap ikan. Sehingga sewaktu-waktu ketika di sekitar rumpon tersebut telah terdeteksi banyak gerombolan ikan tuna, maka kapal penangkap ikan akan segera mendekat ke rumpon dan kemudian menebar alat tangkap purse seine. Disitulah berbagai ukuran ikan target tertangkap dan tidak hanya itu tetapi ikan lainnya-pun yang bukan target seperti ikan hiu akan ikut tertangkap juga.
Penggunaan alat tangkap long lines (LL) dipandang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan alat tangkap Purse Seine (PS). Namun demikian, beberapa LSM/NGO yang hadir sebagai undangan mengusulkan agar alat tangkap LL perlu dimodifikasi agar ikan hiu tidak ikut tertangkap. Yaitu, mengganti ‘wire leader’ pancingnya (yang terbuat dari kawat baja) dengan monofilament nylon. Dengan menggunakan monofilament nylon, ikan hiu yang terpancing dapat memutus nylon tersebut dengan menggigitnya sehingga ikan hiu menjadi menjadi selamat.
Dalam pertemuan WCPFC kali ini, isyu tentang perlunya mengadopsi upaya perlindungan dan konservasi ikan hiu lebih mengemuka dibandingkan pada pertemuan-pertemuan sebelumnya. Kiranya Indonesia perlu mengantisipasinya, karena Indonesia menjadi calon penyelenggara selain negara Samoa  sebagai tuan rumah pertemuan tahunan WCPFC yang ke 11 atau pertemuan pada tahun depan. Sebagaimana kita ketahui Indonesia adalah negara yang memiliki angka produksi ikan hiu tertinggi di dunia.
Pertemuan WCPFC di Cairns-Australia
PP dan Rumpon, ikan hiu-pun ikut tertangkap
Mengganti wire leader dengan monofilamen nylon, aman untuk hiu

Read More --►

Selasa, 19 November 2013

Mekanisme Penetapan Kuota Penangkapan Ikan Hiu. Terkait Ketentuan CITES

Pengertian Kuota
Indonesia sudah meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978, yang artinya Indonesia akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku di CITES untuk perdagangan internasional (ekspor/impor) dari ikan, satwa, dan tumbuhan yang masuk dalam daftar Appendix ll CITES. Salah satu cara untuk memantau keadaan populasi terkait perdagangannya adalah melalui  mekanisme ‘kuota’. Appendix ll CITES adalah daftar yang memuat jenis-jenis yang saat ini belum terancam punah namun dapat terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan. Sedangkan pengertian kuota adalah batas jumlah maksimum pengambilan jenis-jenis ikan, satwa, dan tumbuhan dari alam untuk pemanfaatan selama jangka waktu tertentu. Jumlah kuota tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal dari kementerian yang menjadi Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority/SA, yang dalam hal ini adalam Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI) untuk setiap kurun waktu 1 (satu) tahun. Penetapan kuota setidaknya berisi: nama, ukuran maksimum – minimum, dan wilayah penangkapan/pengambilannya (seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 04 tahun 2010 tentang Tatacara Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi).

Tujuan penetapan kuota penangkapan atau pengambilan ikan, satwa, dan tumbuhan dari alam, adalah: (1) untuk mengatur dan memantau perdagangan ikan, satwa, dan tumbuhan yang dilindungi dan (2) untuk memastikan bahwa perdagangan ikan, satwa, dan tumbuhan yang dilindungi tidak membahayakan kelangsungan hidup populasi di alam (Non Detrimental Finding/NDF). Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam penentuan kuota tangkap/pengambilan, adalah:

1.   Data Populasi,

2.   Dokumen realisasi kuota 3 tahun terahir,

3.   Dokumen usulan kuota dari provinsi dan atau asosiasi tahun berjalan dan tahun yang akan datang,

4.   Referensi dan laporan-laporan terkait lainnya,

5.   Hasil konsultasi dengan para pakar di LIPI maupun di luar LIPI,

6.   Hasil koordinasi antara Otoritas Keilmuan (Scientific Authority/SA)  dengan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA), dan

7.   Hasil komunikasi dengan Otoritas Keilmuan dari negara-negara lain yang memiliki komoditas yang sama.

Kesulitan dalam menentukan kuota antara lain adalah:

1.   Daftar jumlah spesies Appendix ll (beserta derivasi dan bagian-bagiannya) yang sangat banyak,

2.   Tidak memadainya ketersediaan data ilmiah seperti stock/populasi, habitat, sebaran, dan lainnya, dan

3.   Keterbatasan dana dan sumberdaya manusia untuk pengumpulan data ilmiah beserta analisisnya.

Mekanisme Penetapan Kuota


Kuota Penangkapan dan Pengambilan Spesies Aquatik
Beberapa jenis biota perairan yang dapat ditemukan di perairan Indonesia dan masuk dalam daftar Appendix ll CITES diantaranya adalah:

1.   Ikan napoleon (Cheilinus undulatus),

2.   Karang,

3.   Ikan hiu dan pari,

4.   Lola (Trochus niloticus),

5.   Kuda laut (Hyppocampus), dan

6.   Ambergis (kekerangan)

Dari enam jenis biota laut di atas, hanya ikan napoleon yang sudah memiliki kuotanya (sampai tahun 2013) dan usulan kuota tahun 2014, sedangkan 5 jenis-jenis lainnya belum pernah ada dan belum dapat diusulkan kuotanya untuk tahun 2014. Hal tersebut terjadi karena minimnya data ilmiah yang ada dan tidak ada yang mengusulkan baik dari provinsi yang memiliki potensi biota tersebut maupun dari pihak asosiasi pengusaha/eksportir biota-biota tersebut. Kuota penangkapan  ikan napoleon untuk  tahun 2014 diusulkan sama dengan kuota tahun 2013 yaitu sebanyak 2000 ekor. Angka tersebut diusulkan karena realisasi kuota tahun 2013 hanya 1400 ekor yang berarti dibawah kuota yang telah ditetapkan.
Kuota Penangkapan Ikan Hiu
Beberapa jenis ikan hiu yang telah masuk dalam daftar Appendix ll CITES, yaitu:

1.   Hiu paus (Rhincodon typus)

2.   Tiga jenis hiu martil (Sphyrna lewini, Sphyrna zygaena, dan Sphyrna mokkaran), dan

3.   Hiu koboy (Carcharinus longimanus)
Hiu Paus
Empat jenis ikan hiu yang masuk Appendix ll

Hiu paus masuk dalam daftar Appendix ll CITES pada pertemuan para pihak atau Conference of the Parties/COP ke 12 CITES tahun 2002 yang seyogyanya aturan perdagangan internasionalnya sudah harus mengikuti ketentuan CITES, namun karena hiu paus ini secara nasional telah ditetapkan dengan status sebagai jenis ikan yang dilindungi penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2013, yang artinya bahwa ikan hiu paus ini tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan. Sehingga ketentuan CITES tentang Appendix ll yang membolehkan memperdagangkan hiu paus ini tidak berlaku di Indonesia.

Tiga jenis hiu martil dan satu jenis hiu koboy baru masuk daftar Appendix ll CITES pada bulan Maret 2013, dimana sesuai ketentuan dari CITES sendiri yaitu aturan pedagangan internasionalnya baru efektif berjalan setelah 18 bulan sejak masuk daftar Appendix  atau sekitar bulan September 2014 yang akan datang, sehingga 3 jenis hiu martil dan hiu koboy aturan CITES nya belum berlaku sampai bulan September 2014. Tetapi tahun 2014, Indonesia harus sudah mengusulkan besaran kuota untuk dilaksanakan pada tahun 2015 dan seterusnya.
Anakan ikan hiu di Tanjung Luar-Lombok
Ekspor Sirip hiu (sumber data BKIPM-KKP 2013)
Walaupun opsi penentuan kuota ini adalah bersifat voluntarynamun dalam penentuan jumlahnya harus dihitung  secara optimal dengan prinsip kehatian-hatian. Penentuan jumlah kuota penagkapan hiu dari alam selain atas perhitungan stock/populasi potensi yang ada di Indonesia juga sangat perlu untuk memperhitungkan jumlah nelayan dan masyarakat Indonesia yang terlibat dalam perikanan hiu ini. Produksi ikan hiu Indonesia  sekitar 60.000 ton (data 2012) yang dihasilkan dari nelayan dengan target penangkapannya adalah hiu (sekitar 30%) sedangkan 70% nya merupakan hasil/produk bycatch. Dan ekspor sirip hiu mencapai 400 ton (data 2012). Angka-angka tersebut dapat menjadi acuan ketika kita akan mengusulkan angka kuota penangkapan hiu dari perairan laut kita.
Read More --►

Sabtu, 19 Oktober 2013

Tangkahan atau Tempat Pendaratan Ikan Swasta di Sibolga - Sumatera Utara

Kota Sibolga di Sumatera Utara sudah sejak dahulu dikenal sebagai pusat perikanan tangkap di pesisir barat Sumatera dimana laut Sumatera bagian barat memiki potensi perikanan tangkap yang besar, lebih besar daripada potensi perikanan tangkap di pesisir timur Sumatera. Dari potensi perikanan tangkap yang besar tersebut terlihat dengan mudah dilihat dari banyaknya kapal-kapal penangkap ikan berbagai ukuran yang bersandar di sepanjang pantai kota Sibolga. Yang menarik dari kapal-kapal penangkap ikan yang sedang bersandar atau sedang melakukan bongkar muat tersebut yaitu tidak dilakukan di tempat pendaratan ikan resmi di Pelabuhan Perikanan Nusantara yang ada disana melainkan dilakukan di pangkalan atau tempat pendaratan ikan yang dikelola oleh swasta. Tempat pendaratan ikan  yang dikelola oleh swasta tersebut lebih populer dengan sebutan 'tangkahan'. Keberadaan tangkahan di kota Sibolga mencapai hampir 50 buah yang terdiri dari berbagai ukuran dan termasuk yang sudah tidak beroperasi lagi. Besar kecilnya tangkahan ditentukan oleh jumlah kapal yang dimiliki pemilik tangkahan dan kapal ikan milik orang lain yang yang menjadi langganannya.
Salah satu tangkahan yang paling besar dapat melakukan bongkar muat ikan sampai 10 ton per hari dengan melibatkan tenaga kerja sampai 100 orang dengan jumlah kapal yang menjadi anggota tangkahan tersebut mencapai 200 buah dengan ukuran > 30 GT. Kenapa tangkahan lebih ramai dibanding aktivitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara? Tangkahan memberikan pelayanan tidak hanya soal kegiatan bongkar muat dan pengisian BBM serta air bersih, tetapi juga memberikan pelayanan pinjaman untuk biaya melaut, pengolahan dan pemasaran ikan hasil tangkapan, bahkan dapat mengurus perizinan kapal dan lainnya. Berbeda dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara yang belum menyediakan fasilitas jasa diluar pengisian BBM, air bersih dan tempat melelang ikan hasil tangkapan. Tangkahan lebih mengikat pemilik kapal penangkap ikan untuk mendaratkan ikannya disitu.
Tentang data-data perikanan. Sebenarnya data-data ikan yang didaratkan di tangkahan sangat lengkap, mulai dari jumlah kapal yang bongkar muat ikan setiap harinya, jumlah ikan hasil tangkapan, jenis ikan yang tertangkap, ukuran ikan yang tertangkap sampai harga dari tiap jenis dan ukurannya. Suatu data yang akurat dan komprehensif dari produksi ikan hasil tangkapan dimana data-data tersebut seharusnya dapat membantu meningkatkan akurasi statistik perikanan. Namun sayangnya, akses terhadap data perikanan tangkap di tangkahan-tangkahan tersebut sulit dilakukan.
Hasil tangkapan ikan yang didaratkan di salah satu tangkahan
Ikan hasil tangkapan tiap kapal disortir berdasarkan jenis dan ukuran
Ikan hasil sortir ditimbang
Ikan hasil sortiran dari tiap kapal dicatat dengan baik
Ikan dari tiap kapal siap diantar ke pembeli langganan atau dijual di tangkahan

Read More --►

Minggu, 07 April 2013

Ikan Hiu di Indonesia; Pemanfaatan versus Konservasinya

Setidaknya Indonesia memiliki 117 jenis hiu dari 400-an jenis hiu yang ada di dunia. Suatu jumlah keragaman hayati yang patut disyukuri. Namun demikian, upaya penangkapannya-pun adalah paling tinggi di dunia, baru disusul oleh negara India. Hal itu terlihat dari jumlah produksi pada tahun 2011 sebanyak 50.000 ton. Bahkan ada beberapa data yang menyebut angka 110.000 ton. Yang manapun angkanya, itu adalah angka yang luar biasa. Bandingkan dengan produksi ikan tuna pada tahun 2010 yang jumlahnya 207.100 ton. Produksi ikan hiu tersebut, sebesar 71% merupakan hasil tangkapan sampingan (bycatch) dan 29% merupakan hasil tangkapan utama (ikan target tangkapan). Dengan melihat besaran angka tersebut, dunia melihatnya sebagai sebuah kekhawatiran, bagaimana tidak? Ikan hiu yang telah ada di alam ini sejak 400 juta tahun lalu adalah top predator dalam suatu mata rantai makanan di ekosistem perairannya. Bagaimana kalau top predator ini punah? Tentu, akan berakibat terhadap ketidak seimbangan ekosistem karena akan terjadinya ‘booming’ dari salah satu biota dalam mata rantai makanannya tadi. Itu berarti telah terjadinya sistem ekologi yang ‘tidak sehat’ dan akan berakibat terhadap kelestarian alam ini.
Produksi Ikan Hiu
Data hasil tangkapan ikan hiu selama 30 tahun terahir ini memperlihatkan tren yang terus meningkat. Puncak produksi terjadi pada tahun 2000 yaitu sebanyak 70.000 ton. Produksi tahun 1975 ‘hanya’ 17.000 ton saja. Pada tahun 2000 s/d 2005 terjadi sedikit penurunan produksi, namun dari 2005 sampai 2011 terjadi lagi kenaikan produksi. Sebagaimana diketahui, tahun 2005 terjadi perubahan pencatatan statistik perikanan hiu dimana sebelum tahun 2005, hiu hanya dikelompokkan menjadi satu nama saja, yaitu hiu. Namun, sejak tahun 2005, statistik hiu dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu; kelompok hiu tikus, hiu lanyam/lanjaman, hiu mako, hiu martil, dan botol. Hiu tikus terdiri dari dua jenis, yaitu; Alopias pelagicus dan Alopias superciliosus. Hiu lanyam/lanjaman adalah dari marga Carcharinus. Kelompok hiu mako merupakan ikan yang tergabung ke dalam suku Lamnidae yang didominasi oleh jenis Isurus spp. Hiu martil yang mudah dikenali dari kepalanya yang berbentuk menyerupai martil, adalah dari kelompok Sphyrna. Sedangkan hiu botol adalah yang tergabung ke dalam bangsa Squaliformes. Perlu diingat, bahwa satuan berat produksi hiu tersebut tidak mencerminkan satuan individunya. Karena dalam beberapa tahun terahir, penangkapan ikan hiu yang masih ukuran anakan atau-pun juvinil, sangat marak terjadi. Nama pasar untuk hiu anakan ini adalah hiu ‘baby’ yang dapat dengan mudah kita jumpai di pasar tradisional maupun di supermarket. Saat ini harganya Rp 38.000/kg.
Sebenarnya habitat ikan hiu adalah laut bebas dan di laut dalam. Hiu bergerak ke pantai ketika akan beranak dan anakannya untuk sementara waktu berada di sekitaran pantai untuk tumbuh. Namun sangat disayangkan pada waktu juvenil atau anakan, ikan ini sudah ditangkapi. Sehingga sangat mengkhawatirkan akan kepunahannya.
Konservasi Ikan Hiu

Peraturan Internasional
A.     Red List IUCN
Organisasi internasional yang bergerak di bidang perlindungan dan konservasi biota (IUCN, International Union for Concervation of Nature) telah merilis status hiu di dunia, yaitu: satu jenis masuk katagori sangat terancam punah (Critically endangered), 5 jenis masuk katagori terancam punah (Endangered), 23 jenis masuk katagori rawan punah (Vulnerable), dan 35 jenis hiu masuk katagori hampir terancam (Near Threatened). Di Indonesia setidaknya ada 40 jenis hiu yang masuk dalam Red List IUCN, yaitu:

Sangat Terancam ( Critically Endangered, CR)
Pristis microdon (hiu gergaji)

Rawan  (VU)
1.    Centrophorus squamosus (Hiu Botol)
2.    Nebrius ferrugineus (hiu gedebong)
3.    Rhincodon typus (hiu paus/tutul)
4.    Stegostoma fasciatum (hiu belimbing)
5.    Isurus paucus (hiu tenggiri)
6.    Carcharias Taurus (hiu anjing)
7.    Carcharhinus longimanus (hiu koboy)
8.    Negaprion acutidens
9.    Hemipristis elongate (hiu monas)
10.    Isurus paucus (Hiu tenggiri)
11.    Rhina ancylostoma (Hiu Barong)

Hampir Terancam (Near Threatened, NT)
1.    Heptranchias perlo (Hiu Aruey)
2.    Hexanchus griseus (Cucut meong)
3.    Centrophorus niaukang (hiu botol karang)
4.    Cirrhigaleus barbifer (hiu taji)
5.    Chiloscyllium indicum (hiu bongol)
6.    Chiloscyllium plagiosum (hiu bongo)
7.    Chiloscyllium punctatum (hiu batu)
8.    Isurus oxyrinchus  (hiu tenggiri)
9.    Pseudocarcharias kamoharai (hiu buaya)
10.    Carcharhinus amblyrhynchoides (cucut lanjam)
11.    Carcharhinus amblyrhynchos (Cucut lanjam)
12.    Carcharhinus brevipinna (Cucut lanjam)
13.    Carcharhinus dussumieri (Cucut lanjaman)
14.    Carcharhinus leucas (hiu buas)
15.    Carcharhinus limbatus (hiu lanyam)
16.    Carcharhinus macloti (Hiu aron)
17.    Carcharhinus melanopterus (Hiu blacktip)
18.    Carcharhinus obscures (Cucut lanyam)
19.    Carcharhinus plumbeus (cucut lanjaman)
20.    Carcharhinus sealei (Cucut Lanjaman)
21.    Galeocerdo cuvier (Hiu macan)
22.    Prionace glauca (Hiu biru)
23.    Scoliodon laticaudus (hiu kejen)
24.    Triaenodon obesus (Hiu karang)
25.    Atelomycterus marmoratus (hiu tokek)
26.    Eusphyra blochii (Hiu caping)
27.    Sphyrna lewini (Hiu Martil)
28.    Sphyrna zygaena (Hiu Caping)

B.     Daftar Appendix CITES
Sedangkan yang masuk ke dalam daftar Appendix CITES adalah sebagai berikut:
1.    Pada COP CITES ke 12, 2 spesies ikan hiu masuk dalam daftar Appendik II, yaitu : Cetorhinus maximus dan Rhyncodon typus
2.    Pada COP CITES ke 13, 1 spesies ikan hiu juga masuk dalam daftar Appendik II, yaitu Carcharodon carcharhias
3.    Pada COP 14, hiu jenis Pristidae (kecuali Pritis microdon) masuk dalam Daftar Appendik I CITES;
4.    Pada COP 15, 6 spesies hiu juga diusulkan untuk masuk dalam Daftar Appendik II CITES, yaitu : (1) Sphyrna leweni, (2) Sphyrna zygaena, dan (3) Sphyrna mokarran, (4) Carcharhinus plumbeus, (5)  Carcharhinus obscurus dan (6) Carcharhinus longimanus.  Namun dalam COP tersebut belum ada kesepakatan untuk menempatkan hiu dalam tambahan daftar  Appendik.
5.     Pada COP 16 (Maret 2013), 4 spesies hiu masuk dalam Daftar Appendik II CITES, yaitu :  (1) Sphyrna leweni, (2) Sphyrna zygaena, dan (3) Sphyrna mokarran, dan (4) Carcharhinus longimanus.

C.     Resolusi IOTC
Indonesia telah meratifikasi Agreement for Establishment of The Indian Ocean Tuna Comission melalui Perpres No. 09 tahun 2007 dan telah menjadi anggota IOTC sejak 09 Juli 2007, sehingga Indonesia tidak dapat menghindari untuk melalukan pengatura penangkapan hiu, terutama hiu tikus (Thresher shark). Dalam resolusi 10/12 IOTC diatur mengenai: (1) pelarangan menahan di atas kapal, memindahkan dari dan ke kapal lain, mendaratkan, menyimpan, menjual bagian mana-pun atau seluruh bangkainya dari hiu tikus (thresher sharks), (2) melaporkan tangkapan hiu tikus, (3) melpaskan kembali ke perairan laut apabila masih dalam keadaan hidup, termasuk dari hasil tangkapan hobi dan kegiatan memancing.

Peraturan Nasional
Secara nasional Indonesia merupakan penangkap ikan hiu terbesar dunia, belum ada regulasi khusus tentang pengelolaan sumberdaya hiu. Beberapa aturan tentang hiu yang telah ada, yaitu:
-Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999, telah menetapkan hiu gergaji (Pritis spp) dinyatakan sebagai jenis hiu dilindungi;
-Hiu paus (Rhyncodon typus) saat sedang dalam proses ditetapkan sebagai jenis ikan dilindungi.
-Perda Kab. Raja Ampat No. 09 Tahun 2012 tentang Larangan Penangkapan Hiu, Pari Manta dan Jenis Jenis Tertentu di Perairan Laut Raja Ampat.

Tindak Lanjut 
Dengan meningkatnya trend spesies hiu yang masuk dalam kategori red list IUCN, tekanan dan kekhawatiran internasional akan kelestarian sumberdaya hiu, dan penangkapan hiu dikaitkan dengan keberlangsungan ekspor perikanan tuna. Maka perlu tidak lanjut dengan menyusun regulasi yang terkait dengan pengelolaan ikan hiu dan pengelolaan yang benar terhadap hiu beserta habitatnya agar kepentingan nasional untuk menjaga kelestarian sumberdaya hiu dapat terjaga dan juga tetap menjadi sumber pendapatan masyarakat.
Tren Produksi Ikan Hiu Nasional

Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving