Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Selasa, 19 November 2013

Mekanisme Penetapan Kuota Penangkapan Ikan Hiu. Terkait Ketentuan CITES

Pengertian Kuota
Indonesia sudah meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978, yang artinya Indonesia akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku di CITES untuk perdagangan internasional (ekspor/impor) dari ikan, satwa, dan tumbuhan yang masuk dalam daftar Appendix ll CITES. Salah satu cara untuk memantau keadaan populasi terkait perdagangannya adalah melalui  mekanisme ‘kuota’. Appendix ll CITES adalah daftar yang memuat jenis-jenis yang saat ini belum terancam punah namun dapat terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan. Sedangkan pengertian kuota adalah batas jumlah maksimum pengambilan jenis-jenis ikan, satwa, dan tumbuhan dari alam untuk pemanfaatan selama jangka waktu tertentu. Jumlah kuota tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal dari kementerian yang menjadi Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority/SA, yang dalam hal ini adalam Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI) untuk setiap kurun waktu 1 (satu) tahun. Penetapan kuota setidaknya berisi: nama, ukuran maksimum – minimum, dan wilayah penangkapan/pengambilannya (seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 04 tahun 2010 tentang Tatacara Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi).

Tujuan penetapan kuota penangkapan atau pengambilan ikan, satwa, dan tumbuhan dari alam, adalah: (1) untuk mengatur dan memantau perdagangan ikan, satwa, dan tumbuhan yang dilindungi dan (2) untuk memastikan bahwa perdagangan ikan, satwa, dan tumbuhan yang dilindungi tidak membahayakan kelangsungan hidup populasi di alam (Non Detrimental Finding/NDF). Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam penentuan kuota tangkap/pengambilan, adalah:

1.   Data Populasi,

2.   Dokumen realisasi kuota 3 tahun terahir,

3.   Dokumen usulan kuota dari provinsi dan atau asosiasi tahun berjalan dan tahun yang akan datang,

4.   Referensi dan laporan-laporan terkait lainnya,

5.   Hasil konsultasi dengan para pakar di LIPI maupun di luar LIPI,

6.   Hasil koordinasi antara Otoritas Keilmuan (Scientific Authority/SA)  dengan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA), dan

7.   Hasil komunikasi dengan Otoritas Keilmuan dari negara-negara lain yang memiliki komoditas yang sama.

Kesulitan dalam menentukan kuota antara lain adalah:

1.   Daftar jumlah spesies Appendix ll (beserta derivasi dan bagian-bagiannya) yang sangat banyak,

2.   Tidak memadainya ketersediaan data ilmiah seperti stock/populasi, habitat, sebaran, dan lainnya, dan

3.   Keterbatasan dana dan sumberdaya manusia untuk pengumpulan data ilmiah beserta analisisnya.

Mekanisme Penetapan Kuota


Kuota Penangkapan dan Pengambilan Spesies Aquatik
Beberapa jenis biota perairan yang dapat ditemukan di perairan Indonesia dan masuk dalam daftar Appendix ll CITES diantaranya adalah:

1.   Ikan napoleon (Cheilinus undulatus),

2.   Karang,

3.   Ikan hiu dan pari,

4.   Lola (Trochus niloticus),

5.   Kuda laut (Hyppocampus), dan

6.   Ambergis (kekerangan)

Dari enam jenis biota laut di atas, hanya ikan napoleon yang sudah memiliki kuotanya (sampai tahun 2013) dan usulan kuota tahun 2014, sedangkan 5 jenis-jenis lainnya belum pernah ada dan belum dapat diusulkan kuotanya untuk tahun 2014. Hal tersebut terjadi karena minimnya data ilmiah yang ada dan tidak ada yang mengusulkan baik dari provinsi yang memiliki potensi biota tersebut maupun dari pihak asosiasi pengusaha/eksportir biota-biota tersebut. Kuota penangkapan  ikan napoleon untuk  tahun 2014 diusulkan sama dengan kuota tahun 2013 yaitu sebanyak 2000 ekor. Angka tersebut diusulkan karena realisasi kuota tahun 2013 hanya 1400 ekor yang berarti dibawah kuota yang telah ditetapkan.
Kuota Penangkapan Ikan Hiu
Beberapa jenis ikan hiu yang telah masuk dalam daftar Appendix ll CITES, yaitu:

1.   Hiu paus (Rhincodon typus)

2.   Tiga jenis hiu martil (Sphyrna lewini, Sphyrna zygaena, dan Sphyrna mokkaran), dan

3.   Hiu koboy (Carcharinus longimanus)
Hiu Paus
Empat jenis ikan hiu yang masuk Appendix ll

Hiu paus masuk dalam daftar Appendix ll CITES pada pertemuan para pihak atau Conference of the Parties/COP ke 12 CITES tahun 2002 yang seyogyanya aturan perdagangan internasionalnya sudah harus mengikuti ketentuan CITES, namun karena hiu paus ini secara nasional telah ditetapkan dengan status sebagai jenis ikan yang dilindungi penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2013, yang artinya bahwa ikan hiu paus ini tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan. Sehingga ketentuan CITES tentang Appendix ll yang membolehkan memperdagangkan hiu paus ini tidak berlaku di Indonesia.

Tiga jenis hiu martil dan satu jenis hiu koboy baru masuk daftar Appendix ll CITES pada bulan Maret 2013, dimana sesuai ketentuan dari CITES sendiri yaitu aturan pedagangan internasionalnya baru efektif berjalan setelah 18 bulan sejak masuk daftar Appendix  atau sekitar bulan September 2014 yang akan datang, sehingga 3 jenis hiu martil dan hiu koboy aturan CITES nya belum berlaku sampai bulan September 2014. Tetapi tahun 2014, Indonesia harus sudah mengusulkan besaran kuota untuk dilaksanakan pada tahun 2015 dan seterusnya.
Anakan ikan hiu di Tanjung Luar-Lombok
Ekspor Sirip hiu (sumber data BKIPM-KKP 2013)
Walaupun opsi penentuan kuota ini adalah bersifat voluntarynamun dalam penentuan jumlahnya harus dihitung  secara optimal dengan prinsip kehatian-hatian. Penentuan jumlah kuota penagkapan hiu dari alam selain atas perhitungan stock/populasi potensi yang ada di Indonesia juga sangat perlu untuk memperhitungkan jumlah nelayan dan masyarakat Indonesia yang terlibat dalam perikanan hiu ini. Produksi ikan hiu Indonesia  sekitar 60.000 ton (data 2012) yang dihasilkan dari nelayan dengan target penangkapannya adalah hiu (sekitar 30%) sedangkan 70% nya merupakan hasil/produk bycatch. Dan ekspor sirip hiu mencapai 400 ton (data 2012). Angka-angka tersebut dapat menjadi acuan ketika kita akan mengusulkan angka kuota penangkapan hiu dari perairan laut kita.

0 komentar:

Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving