Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label konservasi hiu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konservasi hiu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Januari 2016

Pedoman Umum Penanganan Hasil Tangkap Sampingan (BYCATCH) Hiu Pada Operasi Penangkapan Ikan


Tulisan ini merupakan cuplikan dari buku yang berjudul ‘Pedoman Umum Penanganan Hasil Tangkap Sampingan (BY-CATCH) Hiu Pada Penangkapan Ikan’ yang disusun oleh: Didi Sadili dkk dan diterbitkan oleh: Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut – Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015.

Beberapa pengertian terkait dengan tulisan di buku ini:

Bycatch atau hasil tangkapan sampingan adalah bagian dari hasil tangkapan yang bukan merupakan target penangkapan utama. Bycatch meliputi seluruh biota yang bukan menjadi tujuan utama penangkapan.

Critically endangered  atau kritis adalah status konservasi bagi spesies (biota) yang memiliki resiko kepunahan yang sangat tinggi di alam.

Discardadalah merupakan bagian dari hasil tangkapan sampingan ikan yang dikembalikan atau dibuang ke laut, baik dalam kondisi hidup atau mati.

Endangered atau genting / terancam adalah status konservasi bagi spesies (biota) yang menghadapi resiko kepunahan sangat tinggi di alam dan dalam waktu dekat.

Incidental catchadalah bagian dari tangkapan sampingan (bycatch) yang secara tidak sengaja ikut tertangkap.

Mitigasi bycatchadalah serangkaian upaya untuk mencegah atau mengurangi tertangkapnya biota yang bukan tujuan utama penangkapan dalam kegiatan penangkapan ikan.

Near Threatenedatau hampir terancam adalah status konservasi bagi spesies (biota) yang mungkin berada dalam keadaan terancam atau mendekati terancam punah, namun tidak termasuk ke dalam katagori terancam.

Post realeaseadalah proses setelah penanganan hasil tangkapan yang dilepaskan kembali ke perairan.

Retain catchadalah bagian dari hasil tangkapan adalah bagian dari hasil tangkap sampingan yang tidak dikembalikan ke laut atau perairan baik dalam keadaan hidup maupun sudah mati.

Swimming layeradalah merupakan kedalaman laut yang menjadi tempat berenang utama dari satu spesies ikan. Umumnya swimming layermerupakan daerah ruaya dari spesies ikan tersebut.

Target catchadalah hasil tangkapan yang terdiri dari satu atau sejumlah spesies ikan yang merupakan sasaran tangkapan utama kegiatan penangkapan ikan.

Latar Belakang

Sekitar 117 jenis hiu dari 25 famili yang ditemukan di perairan Indonesia, sebagian dari jenis hiu tersebut berstatus rentan terhadap kepunahan (endanger spesies). Dalam daftar merah (red list) yang dikeluarkan oleh The International Union for Conservation Nature (IUCN) terdapat satu spesies hiu di Indonesia yang masuk katagori kondisi kritis (critically endangered), 5 spesies dalam kondisi terancam atau genting (endangered), 23 spesies dalam kondisi rentan (vulnerable), dan 35 spesies dalam kondisi hamper terancam (near threatened). Dengan kondisi tersebut diatas artinya hiu dijaga dari kepunahan. Di lain pihak, sebagian besar produksi hiu dari Indonesia adalah hasil tangkapan sampingan (bycatch) dari pengoperasian alat penangkap ikan jenis: pukat cincin (purse seine), rawai (long line), jaring insang (gill net), dan pukat hela (trawl). Untuk menjaga agar hiu tidak mengalami kepunahan maka apabila tertangkap hiu dalam operasi penangkapan ikan, sebaiknya hiu tersebut dilepas kembali ke perairan laut.

Buku pedoman penanganan bycatch hiu ini adalah pedoman dalam upaya merilis kembali hiu yang tertangkap tidak sengaja ke perairan laut dengan benar.

Penanganan dan Mitigasi Bycatch Hiu

Kemampuan hiu dalam bertahan hidup ketika tertangkap ‘baycatch’ berbeda-beda, tergantung dari lamanya penarikan pancing, lamanya perendaman alat tangkap / jaring, penanganan selama proses penangkapan, lama waktu paparan terhadap udara, dan factor yang dapat menimbulkan stress serta kematian seperti: tertumpuknya hiu dalam palka ikan. Hiu berukuran besar cenderung bertahan hidup lebih lama dibandingkan dengan yang berukuran kecil.

Secara biologi, hiu harus bergerak aktif untuk dapat bernafas dengan efektif. Dan hiu merupakan biota yang bertulang rawan sehingga ketika hiu diangkat dari perairan, kemampuan melindungi organ-organ internalnya menjadi berkurang.

Dengan demikian, perlu dilakukan teknik-teknik penanganan hiu yang benar pada saat penangkapan dan proses me-rilis kembali ke perairan untuk mengurangi cedera dan kematian dari hiu tersebut.

Penanganan dan Pelepasan Hiu dari Jaring

Yang dimaksud jaring sebagai alat penangkap ikan ini meliputi: pukat cincin, jaring insang, dan pukat hela. Pukat cincin atau purse seine adalah alat penangkap ikan pelagis yang dioperasikan dengan cara melingkarkan alat penangkap ikan ke arah gerombolan ikan pelagis dan pada bagian tali ris bawahnya terdapat cincin dan tali kerut yang berfungsi menutup bagian bawah jarring sehingga ikan terjebak. Jaring insang atau gill net adalah alat penangkap ikan berbentuk empat persegi panjang yang ukuran mata jaringnya merata dan dilengkapi dengan pelampung pemberat, tali ris atas dan tali ris bawah untuk menghadang ikan sehingga ikan sasaran terjerat mata jaring pada bagian insang atau terpuntal pada tubuh jarring. Sedangkan pukat hela atau trawl adalah alat penangkap ikan yang terbuat dari bahan jaring polyesteryang memiliki bagian sayap, badan dan kantong. Alat tangkap ikan ini dioperasikan dengan cara ditarik atau hela menggunakan kapal dengan cara menyapu dasar perairan. 

Prinsip-prinsip dasar penanganan hiu bycatch dari alat penangkap ikan jaring, adalah sebagai berikut:

1.   Segera lakukan proses penanganan hiu yang tertangkap jaring karena hiu hanya bertahan hidup maksimum selama 3 menit diluar perairan,

2.   Pastikan kondisi dan ukuran hiu  yang akan ditangani. Jika hiu masih dalam keadaan hidup dengan ukuran yang tidak memungkinkan diangkat dan dilakukan penanganan di atas kapal, maka proses penanganan tetap dilakukan di atas permukaan air,

3.   Dalam beberapa kasus, hiu yang tertangkap terlihat sudah mati, untuk memastikan apakah hiu tersebut masih hidup atau sudah dalam keadaan mati? Perhatikan gerak insangnya dan sentuhkan jari dengan lembut ke matanya. Jika masih ada respon, berarti hiu tersebut masih dalam keadaan hidup,

4.   Lepaskan hiu yang terbelit jaring. Jika tidak memungkinkan, lakukan pemotongan jaring yang membelitnya,

5.   Apabila hiu masih dalam kondisi kelelahan, posisikan kepala hiu menghadap ke air agar hiu dapat cepat aktif kembali ketika dilepaskan ke perairan,

6.   Pastikan dalam proses pelepasan tidak menutup insang hiu, dan

7.   Lakukan pencatatan jenis hiu, lokasi tangkapan, identifikasi jenis kelamin, panjang total, berat, dan kondisi ketika tertangkap serta kondisi ketika dilepaskan kembali ke perairan laut.

 Penanganan dan Pelepasan Hiu dari Rawai (Longline)

Yang dimaksud alat penangkap ikan rawai adalah alat penangkap ikan yang terdiri dari main line (tali utama) dan branch line (tali cabang) yang dikaitkan pada tali utama yang menjorok ke dalam laut dan di bawahnya digantungkan pancing-pancing (kail) yang diberi umpan dengan target tangkapan utama adalah tuna dan ikan pelagis besar lainnya. Rawai dimaksud meliputi rawai dasar dan rawai permukaan yang dioperasikan secara menetap maupun yang dihanyutkan.

Prinsip-prinsip dasar dalam penanganan bycatch hiu yang tertangkap oleh rawai, yaitu:

1.   Proses pelepasan hiu yang tersangkut mata kail menggunakan de hooker. Jika proses penggunaan de hooker tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemotongan senar dengan posisi pemotongan sedekat mungkin dengan pangkal kail. De hooker sendiri adalah alat bantu berbentuk tongkat yang berfungsi untuk mempermudah melepaskan mata kail dan mengurangi cedera pada ikan yang ditangani,

2.   Agar mata kail yang terkait pada mulut hiu tidak tertelan hiu tersebut maka segera potong senarnya namun jika posisi kail sudah tidak terlihat atau tertelan maka segera potong senar sedekat mungkin dengan pangkal kail,

3.   Usahakan posisi hiu yang ditangani sedekat mungkin dengan sisi kapal sehingga memudahkan proses penanganannya,

4.   Apabila hiu terbelit senar, secepatnya lepaskan lilitan senar tersebut,

5.   Apabila hiu masih dalam kondisi lemah, upayakan agar hiu kembali aktif dengan cara memposisikan kepala hiu menghadap air,

6.   Apabila proses penanganan akan melebihi 3 menit, maka kondisi hiu harus dijaga dengan menempatkan selang pada mulutnya dengan air mengalir. Hal ini dilakukan agar hiu tetap mendapat pasokan oksigen untuk bernafas. Apabila tidak tersedia selang air maka dapat dilakukan dengan menyiramkan air laut di tubuh, kepala, dan bagian insang,

7.   Sedapat mungkin penanganan dilakukan di atas permukaan air laut, dan

8.   Lakukan pencatatan yang meliputi: jenis hiu, lokasi tangkapan, jenis kelamin, panjang total, berat dan kondisi saat tertangkap serta kondisi saat dilepaskan kembali ke perairan laut.

Upaya Pencegahan Bycatch Hiu

Upaya mengurangi tertangkapnya bycatch hiu dapat dilakukan melalui teknik operasi penangkapan ikan, modifikasi alat penangkap ikan, dan kebijakan yang dikeluarkan melalui penerbitan regulasi. Upaya tersebut diantaranya:

1.   Memperbesar ukuran mata jaring untuk menghindari tertangkapnya anakan hiu,

2.   Penerpan bycatch reducing device (BRD) seperti window panel untuk meloloskan bycatchhiu,

3.   Memperbesar ukuran kail,

4.   Menghindari penggunaan kawat (wired) pada cabang tali pada alat penangkap ikan jenis rawai, dan
 
5. Menetapkan wilayah kawin (mating area) hiu sebagai kawasan konservasi


 

Bycatch hiu
 
 
Read More --►

Minggu, 06 Juli 2014

Mulai Tanggal 14 September 2014, Perdagangan Internasional Lima Jenis Hiu akan Diberlakukan Ketentuan CITES



CITES

CITES, Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora, atau merupakan kerjasama antar negara anggota dalam bentuk Konvensi Internasional Perdagangan Spesies Satwa danTumbuhan Liar yang Terancam.

CITES dibentuk di Washington D. C pada tanggal 3 Maret 1973, dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 Juli 1975. Negara-negara yang telah melakukan ratifikasi, menerima atau menyetujui konvensi dan yang menandatangi konvensi disebut para pihak (parties). Indonesia meratifikasi segala ketentuan CITES melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978. Yang berarti Indonesia menerapkan hukum perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar yang terancam punah sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku di CITES, dimana Konvensi, termasuk Teks Konvensi, Resolusi dan Keputusan CoP CITES beserta daftar apendiks-nya secara hukum menjadi mengikat. Namun demikian, ketentuan-ketentuan CITES tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pengganti hukum di masing-masing negara. Ketentuan CITES hanya berlaku untuk perdagangan internasional-nya saja,  sehingga Legislasi Nasional masih diperlukan untuk implementasi ketentuan-ketentuan CITES di Indonesia.

Legilasi Nasional untuk pelaksanaan CITES di Indonesia, sedikitnya mengatur:

- penetapan satu atau lebih Management Authority (MA) dan Scientific Authority (SA),

- melarang perdagangan spesimen yang melanggar ketentuan konvensi,

- memberikan pinalti terhadap pelanggar di atas, dan

- memungkinkan penyitaan spesimen yang diperdagangkan atau dimiliki secara ilegal.



Management Authority (MA) dan Scientific Authority (SA)

Article IX dari Konvesi memberikan mandat kepada setiap negara pihak untuk menunjuk satu atau lebih Management Authorities (MA) yang berkompetenten menerbitkan izin atau sertifikat atas nama negara pihak, dan satu atau lebih Scientific Authorities (SA) yang tugasnya memberikan saran ilmiah kepada Management Authority.

Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1999 menunjuk Kementerian Kehutanan sebagai MA dan LIPI sebagai SA. Dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2007 menunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai MA dan LIPI sebagai SA.

Management Authority bertanggung jawab dalam aspek administratif dari pelaksanaan CITES seperti: legislasi, pelaksanaan legislasi, penegakan hukum, perizinan, penetapan besaran kuota, pelaporan, serta komunikasi dengan institusi CITES negara lain. Sedangkan Scientific Authority bertanggung jawab untuk memberikan saran ilmiah kepada Management Authority mengenai: Non Detriment Findings/ NDF dan perkiraan besaran kuota dari perdagangan Apendiks I, II, dan III dan aspek-aspek ilmiah lainnya mengenai implementasi dan pemantauan perdagangan internasional.



Daftar Apendiks CITES

Setiap 3 tahun sekali, negara para pihak (parties) melaksanakan Konferensi Para Pihak atau CoP dimana dalam CoP tersebut dibahas usulan-usulan parties untuk memasukan ke dalam daftar (listing) atau mengeluarkan dari daftar (down listing) apendiks CITES. Apendiks CITES merupakan daftar jenis satwa dan tumbuhan liar terancam yang diatur perdagangannya sesuai tingkat keterancamannya. Katagori apendiks CITES adalah:

- Apendiks I. Daftar satwa dan tumbuhan liar yang masuk ke dalam apendiks I adalah jenis-jenis yang terancam punah sehingga dilarang dari segala perdagangan internasional-nya,

- Apendiks II. Adalah daftar satwa dan tumbuhan liar yang belum terancam punah, tetapi dapat menjadi terancam punah apabila perdagangannya tanpa pengaturan, dan

- Apendiks III adalah daftar jenis-jenis satwa dan tumbuhan liar yang diproteksi oleh suatu negara dan yang menginginkaan negara anggota untuk membantu melakukan kontrol terhadap ekspornya.



Pada CoP ke 16 pada bulan Maret 2013 di Bangkok, atas usulan dari beberapa  negara para pihak (parties), ada 5 jenis hiu dan 2 jenis pari manta yang masuk daftar (listing) apendiks II CITES.

Jenis Hiu yang masuk daftar Apendiks II CITES pada CoP ke 16, adalah:




hiu martil
Jenis Pari Manta yang masuk daftar Apendiks II CITES pada CoP ke 15, adalah: Manta alfredi dan Manta alfredi

 
pari manta (photo by: Riyanto Basuki)


Pada CoP sebelumnya jenis hiu gergaji (Pristis microdon) dan hiu paus (Rhyncodon typus) masuk dalam daftar apendiks CITES, namun karena pemerintah Indonesia telah menetapkan jenis hiu gergaji dan hiu paus sebagai jenis yang dilindungi atau dilindungi penuh, sehingga penangkapan, pedagangan, dan pemanfaatan yang bersifat ekstraktif tidak diperbolehkan / dilarang. Demikian juga dengan 2 jenis pari manta (alfredi dan birostris) yang telah ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi penuh.

Sekali lagi, ketentuan perdagangan internasional  atau ekspor-impor nya dari jenis hiu dan pari manta di atas akan mengikuti ketentuan CITES, tetapi perdagangan di dalam negeri akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara para pihak masing-masing.

Sesuai ketentuan CITES, ketentuan perdagangan internasional dari jenis hiu dan pari manta yang masuk daftar apendiks CITES mulai berlaku setelah 1,5 tahun dari tanggal ditetapkan pada konferensi negara para pihak atau CoP. Lima jenis hiu dan 2 jenis pari manta masuk daftar apendiks CITES pada CoP ke 13 pada bulan Maret 2013, sehingga aturan perdagangan internasional-nya mulai akan diberlakukan pada tanggal 14 September 2014, atau tinggal 2,5 bulan lagi dari sekarang.



Apa yang mesti disiapkan untuk menghadapi ketentuan perdagangan hiu yang masuk daftar apendiks CITES?

Alternatif pilihan pelaksanaan/implementasi terkait perdagangan satwa dan tumbuhan liar terancam yang masuk daftar apendiks CITES oleh negara-negara para pihak (parties) adalah bersifat sukarela / volunteer. Pilihan tersebut adalah:

- Management Measure atau pengelolaan terukur, dan   

- pengawasan/kontrol melalui mekanisme kuota.

Beberapa hal yang harus dilakukan apabila alternatif Management Measure yang dipilih, yaitu:

- penyusunan National Plan of Action (NPOA), sebuah perencanaan menyeluruh yang didalamnya berisi langkah apa yang akan diperbuat oleh siapa dan kapan jadwalnya,

- pelarangan penangkapan, bisa di beberapa tempat bisa juga secara nasional,

- penempatan enumeratoryang memantau tangkapan hiu di berbagai tempat yang diindikasikan sebagai pusat produksi atau pusat pendaratan ikan hiu. enumerator diperlukan untuk mendata potensi hiu di suatu tempat,

- identifikasi dan pembentukan asosiasi pedagang atau pengusaha ikan hiu. Individu atau asosiasi ini harus teregistrasi di sekretarian CITES, selain untuk kepentingan penetapan dan pemabagian kuota, serta yang lebih penting lagi adalah agar perdagangan satwa dan tumbuhan yang masuk daftar apendiks CITES berlangsung secara legal. CITES sangat konsern dengan perdagangan legal ini,

- upaya perbaikan populasinya,

- sosialisai, public awarness,

- pelaporan secara berkala, dll

Yang harus dilakukan apabila alternatif mekanisme kuota yang akan diterapkan:

  • -          Menyusun NDF, Non Detriment Findings atau besaran / jumlah pengambilan/penangkapan dari alam yang tidak akan merusak populasinya,
  • -          Setelah dilakukan kajian NDF kemudian ditentukan jumlah kuota penangkapan atau perdagangan hiu atau bagian-bagiannya,
  • -          Identifikasi dan pembentukan asosiasi pedagang, pengusaha hiu,
  • -          Upaya perbaikan populasinya,
  • -          Sosialisasi, public awarness,
  • -          Pelaporan secara berkala, dll

Beberapa negara tetangga, lebih memilih alternatif implementasi management measure dibandingkan dengan alternatif implementasi mekanisme kuota. Management measurerelatif lebih simple dibandingkan dengan alternatif mekanisme kuota. Hanya saja apabila alternatif yang dipilih adalah management measure, diperlukan kekuatan aparat pengawas di lapangannya. Aparat tersebut akan mendata asal usul tempat ditangkapkanya/didaratkannya hiu, jenis hiu yang tertangkap/didaratkan, pemasangan pemindai/barcode terhadap masing-masing hiu hasil tangkapan yang termasuk jenis apendiks CITES.

Kenapa mekanisme kuota lebih sulit untuk dilakukan? Karena mekanisme kuota membutuhkan data dan informasi yang akurat, salah satunya seperti besaran populasi hiu di alam perairan di negaranya. Padahal hiu termasuk jenis spesies migrasi / high migratory species yang tentunya untuk menghitung berapa jumlah populasinya / kajian stock akan menghadapi tingkat kesulitan yang tinggi dan juga di Indonesia, jumlah jenis hiu-nya banyak sekali, diperkirakan lebih dari 100 jenis.

Mekanisme kuota dalam rangka implementasi ketentuan perdagangan internasional ikan hiu dapat dipilih apakah kuota penangkapan atau kuaota perdagangannya? Kuota perdagangan dibedakan lagi menjadi kuota perdagangan hiu utuh, atau bagian-bagian dari tubuhnya seperti sirip, tulang, insang dan lainnya. Satuannya-pun harus ditetapkan, apakah dalam kilogram atau ekor? Contoh untuk ikan napoleon, yang dipilih adalah mekanisme kuota perdagangan dalam satuan ekor. Kuota perdagangan (ekspor) ikan napoleon dari Indonesia pada tahun 2013 adalah sebesar 2000 ekor.



Lalu alternatif mana yang akan dipilih untuk implementasi perdagangan hiu apendiks CITES di Indonesia? Sepertinya akan memilih mekanisme kuota perdagangan sirip hiu kering. Apapun keputusannya, tentu adalah alternatif terbaik dalam rangka menjaga kelestarian jenis-jenis hiu yang kita miliki.
Pemisahan sirip dari tubuh hiu, finning

Proses Pembersihan Sirip Hiu

Direndam di air garam

Direbus

Prose pengeringan dengan dijemur

Sirip hiu kering siap diperdagangkan

 
 
Read More --►

Senin, 02 Desember 2013

Upaya Konservasi Ikan Hiu Dibicarakan Pada Pertemuan WCPFC ke 10 di Cairns-Australia

Komisi Perikanan Wilayah Barat dan Tengah Pasific atau Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC) yang fokus kepada pengelolaan perikanan tuna dan merupakan salah satu organisasi perikanan regional di dunia atau Regional on Fisheries Management Organization (RFMO) tengah mengadakan pertemuan tahunannya yang ke 10 d kota Cairns-Australia. Beberapa isyu utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah:
1.   Pembatasan upaya tangkapan (catch limit),
2.   Pengaturan jumlah hari tangkap dari kapal purse seine (PP), dan
3.   Pengetatan penggunaan penggunaan rumpon atau Fish Agregating Divice/FAD.
Isyu-isyu tersebut mengemuka karena ditengarai sudah terjadi penurunan populasi ikan tuna akibat over exploited, apalagi penggunaan alat tangkap purse seine dan rumpon yang dianggap tidak ramah lingkungan karena berbagai ukuran ikan tuna, mulai dari ukuran anakan sampai ukuran besar dapat tertangkap semuanya. Penggunaan purse seine dan rumpon juga dapat menangkap ikan-ikan lainnya yang tidak menjadi target seperti ikan hiu.
Negara Amerika paling getol menyuarakan isyu-isyu tersebut namun mendapat tantangan yang keras dari negara Jepang, Korea, China, dan Taiwan. Empat negara tersebut adalah pemain utama dalam penangkapan ikan tuna di wilayah WCPFC dan juga negara-negara tersebut yang paling banyak mendapat kuota dalam bentuk jumlah hari tangkap dibanding negara-negara lainnya. Tentunya wilayah penangkapan yang dimaksud adalah di wilayah ZEE dan laut lepas.  Bahkan beberapa negara kecil yang ada di Pasifik menjual jatah kuotanya kepada empat negara Asia tersebut karena keterbatasan armada penangkap ikan yang dimilikinya. Indonesia yang kini telah menjadi anggota WCPFC mendapat kuota hanya 500 vessel days fishing.
Kenapa rumpon juga diusulkan untuk diperketat? Karena rumpon masa kini dioperasikan atau dipantau melalui satelit yang terhubung ke armada penangkap ikan. Sehingga sewaktu-waktu ketika di sekitar rumpon tersebut telah terdeteksi banyak gerombolan ikan tuna, maka kapal penangkap ikan akan segera mendekat ke rumpon dan kemudian menebar alat tangkap purse seine. Disitulah berbagai ukuran ikan target tertangkap dan tidak hanya itu tetapi ikan lainnya-pun yang bukan target seperti ikan hiu akan ikut tertangkap juga.
Penggunaan alat tangkap long lines (LL) dipandang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan alat tangkap Purse Seine (PS). Namun demikian, beberapa LSM/NGO yang hadir sebagai undangan mengusulkan agar alat tangkap LL perlu dimodifikasi agar ikan hiu tidak ikut tertangkap. Yaitu, mengganti ‘wire leader’ pancingnya (yang terbuat dari kawat baja) dengan monofilament nylon. Dengan menggunakan monofilament nylon, ikan hiu yang terpancing dapat memutus nylon tersebut dengan menggigitnya sehingga ikan hiu menjadi menjadi selamat.
Dalam pertemuan WCPFC kali ini, isyu tentang perlunya mengadopsi upaya perlindungan dan konservasi ikan hiu lebih mengemuka dibandingkan pada pertemuan-pertemuan sebelumnya. Kiranya Indonesia perlu mengantisipasinya, karena Indonesia menjadi calon penyelenggara selain negara Samoa  sebagai tuan rumah pertemuan tahunan WCPFC yang ke 11 atau pertemuan pada tahun depan. Sebagaimana kita ketahui Indonesia adalah negara yang memiliki angka produksi ikan hiu tertinggi di dunia.
Pertemuan WCPFC di Cairns-Australia
PP dan Rumpon, ikan hiu-pun ikut tertangkap
Mengganti wire leader dengan monofilamen nylon, aman untuk hiu

Read More --►

Selasa, 19 November 2013

Mekanisme Penetapan Kuota Penangkapan Ikan Hiu. Terkait Ketentuan CITES

Pengertian Kuota
Indonesia sudah meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978, yang artinya Indonesia akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku di CITES untuk perdagangan internasional (ekspor/impor) dari ikan, satwa, dan tumbuhan yang masuk dalam daftar Appendix ll CITES. Salah satu cara untuk memantau keadaan populasi terkait perdagangannya adalah melalui  mekanisme ‘kuota’. Appendix ll CITES adalah daftar yang memuat jenis-jenis yang saat ini belum terancam punah namun dapat terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan. Sedangkan pengertian kuota adalah batas jumlah maksimum pengambilan jenis-jenis ikan, satwa, dan tumbuhan dari alam untuk pemanfaatan selama jangka waktu tertentu. Jumlah kuota tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal dari kementerian yang menjadi Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority/SA, yang dalam hal ini adalam Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI) untuk setiap kurun waktu 1 (satu) tahun. Penetapan kuota setidaknya berisi: nama, ukuran maksimum – minimum, dan wilayah penangkapan/pengambilannya (seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 04 tahun 2010 tentang Tatacara Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi).

Tujuan penetapan kuota penangkapan atau pengambilan ikan, satwa, dan tumbuhan dari alam, adalah: (1) untuk mengatur dan memantau perdagangan ikan, satwa, dan tumbuhan yang dilindungi dan (2) untuk memastikan bahwa perdagangan ikan, satwa, dan tumbuhan yang dilindungi tidak membahayakan kelangsungan hidup populasi di alam (Non Detrimental Finding/NDF). Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam penentuan kuota tangkap/pengambilan, adalah:

1.   Data Populasi,

2.   Dokumen realisasi kuota 3 tahun terahir,

3.   Dokumen usulan kuota dari provinsi dan atau asosiasi tahun berjalan dan tahun yang akan datang,

4.   Referensi dan laporan-laporan terkait lainnya,

5.   Hasil konsultasi dengan para pakar di LIPI maupun di luar LIPI,

6.   Hasil koordinasi antara Otoritas Keilmuan (Scientific Authority/SA)  dengan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA), dan

7.   Hasil komunikasi dengan Otoritas Keilmuan dari negara-negara lain yang memiliki komoditas yang sama.

Kesulitan dalam menentukan kuota antara lain adalah:

1.   Daftar jumlah spesies Appendix ll (beserta derivasi dan bagian-bagiannya) yang sangat banyak,

2.   Tidak memadainya ketersediaan data ilmiah seperti stock/populasi, habitat, sebaran, dan lainnya, dan

3.   Keterbatasan dana dan sumberdaya manusia untuk pengumpulan data ilmiah beserta analisisnya.

Mekanisme Penetapan Kuota


Kuota Penangkapan dan Pengambilan Spesies Aquatik
Beberapa jenis biota perairan yang dapat ditemukan di perairan Indonesia dan masuk dalam daftar Appendix ll CITES diantaranya adalah:

1.   Ikan napoleon (Cheilinus undulatus),

2.   Karang,

3.   Ikan hiu dan pari,

4.   Lola (Trochus niloticus),

5.   Kuda laut (Hyppocampus), dan

6.   Ambergis (kekerangan)

Dari enam jenis biota laut di atas, hanya ikan napoleon yang sudah memiliki kuotanya (sampai tahun 2013) dan usulan kuota tahun 2014, sedangkan 5 jenis-jenis lainnya belum pernah ada dan belum dapat diusulkan kuotanya untuk tahun 2014. Hal tersebut terjadi karena minimnya data ilmiah yang ada dan tidak ada yang mengusulkan baik dari provinsi yang memiliki potensi biota tersebut maupun dari pihak asosiasi pengusaha/eksportir biota-biota tersebut. Kuota penangkapan  ikan napoleon untuk  tahun 2014 diusulkan sama dengan kuota tahun 2013 yaitu sebanyak 2000 ekor. Angka tersebut diusulkan karena realisasi kuota tahun 2013 hanya 1400 ekor yang berarti dibawah kuota yang telah ditetapkan.
Kuota Penangkapan Ikan Hiu
Beberapa jenis ikan hiu yang telah masuk dalam daftar Appendix ll CITES, yaitu:

1.   Hiu paus (Rhincodon typus)

2.   Tiga jenis hiu martil (Sphyrna lewini, Sphyrna zygaena, dan Sphyrna mokkaran), dan

3.   Hiu koboy (Carcharinus longimanus)
Hiu Paus
Empat jenis ikan hiu yang masuk Appendix ll

Hiu paus masuk dalam daftar Appendix ll CITES pada pertemuan para pihak atau Conference of the Parties/COP ke 12 CITES tahun 2002 yang seyogyanya aturan perdagangan internasionalnya sudah harus mengikuti ketentuan CITES, namun karena hiu paus ini secara nasional telah ditetapkan dengan status sebagai jenis ikan yang dilindungi penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2013, yang artinya bahwa ikan hiu paus ini tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan. Sehingga ketentuan CITES tentang Appendix ll yang membolehkan memperdagangkan hiu paus ini tidak berlaku di Indonesia.

Tiga jenis hiu martil dan satu jenis hiu koboy baru masuk daftar Appendix ll CITES pada bulan Maret 2013, dimana sesuai ketentuan dari CITES sendiri yaitu aturan pedagangan internasionalnya baru efektif berjalan setelah 18 bulan sejak masuk daftar Appendix  atau sekitar bulan September 2014 yang akan datang, sehingga 3 jenis hiu martil dan hiu koboy aturan CITES nya belum berlaku sampai bulan September 2014. Tetapi tahun 2014, Indonesia harus sudah mengusulkan besaran kuota untuk dilaksanakan pada tahun 2015 dan seterusnya.
Anakan ikan hiu di Tanjung Luar-Lombok
Ekspor Sirip hiu (sumber data BKIPM-KKP 2013)
Walaupun opsi penentuan kuota ini adalah bersifat voluntarynamun dalam penentuan jumlahnya harus dihitung  secara optimal dengan prinsip kehatian-hatian. Penentuan jumlah kuota penagkapan hiu dari alam selain atas perhitungan stock/populasi potensi yang ada di Indonesia juga sangat perlu untuk memperhitungkan jumlah nelayan dan masyarakat Indonesia yang terlibat dalam perikanan hiu ini. Produksi ikan hiu Indonesia  sekitar 60.000 ton (data 2012) yang dihasilkan dari nelayan dengan target penangkapannya adalah hiu (sekitar 30%) sedangkan 70% nya merupakan hasil/produk bycatch. Dan ekspor sirip hiu mencapai 400 ton (data 2012). Angka-angka tersebut dapat menjadi acuan ketika kita akan mengusulkan angka kuota penangkapan hiu dari perairan laut kita.
Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving