Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label apendiks. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label apendiks. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juni 2015

Review Hiu Apendiks II CITES Di Indonesia



Latar Belakang
Perikanan hiu dan pari (Elasmobranchii) merupakan salah satu komoditas perikanan yang penting di dunia. Data FAO melaporkan hasil tangkapan Elasmobranchii di dunia sebesar 700.000 ton. Lima negara terbesar sebagai penangkap hiu adalah: Indonesia, India, Spanyol, Taiwan, dan Mexico. Total produksi hiu dan pari Indonesia, berada pada kisaran 100.000 ton setiap tahunnya.
Ke depan, dalam rangka pengelolaan perikanan hiu dan pari di Indonesia untuk lebih baik, diperlukan data-data yang mumpuni. Saat ini pendataan hiu yang telah dilakukan yaitu dengan mengelompokkan ke dalam 5 kelompok besar, yakni: tikus, lanjaman, hiu mako, hiu martil, dan hiu botol.
Pada CoP CITES tahun 2013 yang lalu di Bangkok, ada 5 jenis hiu yang masuk daftar apendiks ll CITES, dan ada 4 jenis hiu tersebut ada di perairan Indonesia, yaitu: 3 jenis hiu martil (Sphyrna lewini, Sphyrna Mokarran, Sphyrna zygaena) dan 1 jenis hiu koboi (Carcharinus longimanus).  Dengan masuknya hiu-hiu tersebut ke dalam daftar apendiks ll CITES, maka perdagangan internasionalnya (ekspor-impor) harus mengikuti ketentuan CITES, yaitu hiu-hiu yang diperdagangkan harus mengikuti kaidah: sustainability(keberlanjutan), tracebility (keterlacakan), dan legality (legalitas).
Bagaimana status hiu apendiks CITES di Indonesia?
 
Hiu Koboi Carcharhinus longimanus
Carcharhinus longimanus
·         Taksonomi
Kelas : Chondrichthyes
 Sub Kelas : Elasmobranchii
   Bangsa :  Carcharhiniformes
      Suku : Carcharhinidae
        Marga: Carcharhinus
        Jenis: Carcharhinus longimanus (Poey, 1961)
        Nama umum: Oceanic whitetip shark
        Nama lokal: Cucut Koboy, hiu koboi
Merupakan hiu pelajik-oseanik yang ditemukan pada lapisan permukaan hingga kedalaman 152 meter, biasa ditemukan jauh di lepas pantai atau di dekat pulau-pulan terpencil yang memiliki paparan yang sempit.
·       Sebaran dan perkiraan populasi
Sebaran ikan ini diketahui sangat luas di seluruh perairan tropis dan subtropics yang bersuhu hangat. Di perairan Indonesia tercatat ditemukan di perairan Samudera Indonesia, mulai dari barat Sumatera hingga selatan Nusa Tenggara.  Populasinya belum diketahui karena termasuk jarang tertangkap oleh nelayan.  Berdasarkan hasil penelitian sejak 2001 hingga 2006 di perairan selatan Jawa, Bali dan Lombok, tidak banyak jenis C. longimanus yang didaratkan nelayan sebagai hasil tangkapan sampingan dari perikanan tuna maupun sebagai target tangkapan oleh nelayan jaring hiu di Lombok. 
·       Ancaman terhadap populasi
Kisaran ukuran yang umum didaratkan di tempat pendaratan ikan umumnya antara 70-180cm panjang total. Sementara ukuran ikan ini dapat mencapai 300 cm.  Ikan jantan mencapai dewasa dan siap bereproduksi pada ukuran antara 190-200cm, sedangkan untuk ikan betina mencapai dewasa pada ukuran 180-200cm.  Umumnya ukuran ikan yang tertangkap nelayan adalah ikan-ikan yang belum dewasa. Hal tersebut merupakan ancaman terhadap populasi jenis ikan ini di masa mendatang karena semakin banyak ikan yang belum dewasa tertangkap, maka kemungkinan untuk ikan tersebut untuk berkembangbiak menjadi lebih kecil.  Selama kurun waktu penelitian dari 2001-2006, sangat jarang ditemukan ikan C. longimanus  dalam ukuran dewasa.  Terdapat dua kemungkinan dalam menyikapi kondisi tersebut, pertama karena memang yang tertangkap oleh nelayan artisanaldi selatan Indonesia merupakan ikan-ikan yang belum dewasa karena keterbatasan alat tangkap dan armada penangkapan.  Kemungkinan kedua adalah, ikan-ikan yang berukuran besar (dewasa) yang tertangkap tidak didaratkan melainkan hanya diambil siripnya sedangkan bagian tubuh lainnya dibuang ke laut. Namun hal tersebut perlu pembuktian dari adanya sirip yang disimpan dan kemudian dijual nelayan. 
·       Pemanfaatan
Secara umum, hampir semua bagian tubuh hiu dimanfaatkan oleh manusia. Sirip merupakan bagian tubuh yang paling dicari karena memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, terutama untuk ukuran yang besar.  Sirip biasa digunakan sebagai bahan makanan untuk disajikan di restoran-restoran mahal sebagai sup sirip hiu atau diekspor ke luar negeri.  Daging hiu biasa dimanfaatkan untuk konsumsi dalam bentuk diasinkan atau diasap, biasanya produk daging ikan hiu hanya dipasarkan secara lokal dan tidak diekspor.  Tulang hiu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi yang dimanfaatkan sebagai bahan baku obat maupun kosmetik, biasanya tulang tersebut dikeringkan dan diekspor ke berbagai negara.
·       Volume perdagangan
BELUM ADA DATA
Sirip C. longimanus sangat mudah untuk diidentifikasi Karena bentuknya yang membulat di bagian ujungnya (apex), berbeda dengan sirip dari jenis hiu yang lain.  Sehingga untuk memonitoring perdagangan siripnya akan lebih mudah dibandingkan jenis ikan hiu yang lain.
Hiu Martil Sphyrna lewini

Sphyrna lewini
·         Taksonomi
Kelas : Chondrichthyes
 Sub Kelas : Elasmobranchii
   Bangsa :  Carcharhiniformes
      Suku : Carcharhinidae
        Marga: Sphyrna
        Jenis: Sphyrna lewini (Griffith & Smith, 1834)
        Nama umum: Scalloped hammerhead shark
        Nama lokal: Hiu martil, hiu caping, hiu topeng, hiu bingkoh, mungsing capil
Merupakan kelompok hiu martil yang biasa ditemukan di perairan paparan benua, mulai dari perairan pantai hingga laut lepas, hidup di lapisan permukaan sebagai oseanik pelajik hingga pada kedalaman 275m. 
·       Sebaran dan perkiraan populasi
S. lewinimerupakan salah satu jenis ikan yang paling umum dijumpai di perairan Indonesia. Sebaran ikan ini diketahui sangat luas di seluruh perairan tropis. Di perairan Indonesia, sebarannya mencakup Samudera Hindia, Selat Sunda, Laut Jawa, barat dan timur Kalimantan, Laut Cina Selatan, Sulawesi, Maluku dan Papua.  Populasinya diduga telah semakin menurun karena aktivitas penangkapan yang tidak lestari.  Jenis ikan ini banyak tertangkap oleh rawai maupun jaring insang baik sebagai tangkapan sampingan maupun tangkapan utama, selain itu banyak tertangkap pula oleh nelayan-nelayan dogol ataupun jaring pukat yang beroperasi di dekat pantai untuk ikan-ikan yang masih berukuran kecil (juvenile).
·       Ancaman terhadap populasi
Kisaran ukuran yang umum didaratkan di tempat pendaratan ikan umumnya antara 50-310 cm panjang total. Sementara ukuran ikan ini dapat mencapai 370-420 cm.  Ikan jantan mencapai dewasa dan siap bereproduksi pada ukuran antara 165-175cm, sedangkan untuk ikan betina mencapai dewasa pada ukuran 220-230cm. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari separuh dari jumlah ikan hiu S. lewini  yang pernah didaratkan dalam kurun waktu 2001-2006 merupakan ikan-ikan yang masih muda (belum dewasa).  Hal tersebut merupakan ancaman terhadap populasi jenis ikan ini di masa mendatang karena semakin banyak ikan yang belum dewasa tertangkap, maka kemungkinan untuk ikan tersebut untuk berkembangbiak menjadi lebih kecil.  Ikan-ikan yang masih kecil biasa tertangkap oleh alat tangkap yang beroperasi di perairan yang dekat dengan pantai, sedangkan ikan-ikan yang berukuran besar tertangkap oleh jaring tuna, rawai maupun jaring hiu yang beroperasi di perairan lepas pantai dan daerah yang lebih dalam.   Walaupun memiliki jumlah anak yang dilahirkan relatif lebih banyak dibandingkan jenis ikan hiu yang lain (12-41 ekor), namun tingginya frekuensi tangkapan dalapat menyebabkan populasinya di alam semakin menurun, hal ini terlihat dari semakin sedikitnya jumlah ikan hiu martil yang didaratkan baik yang berukuran besar maupun kecil di tempat pendaratan ikan di Indonesia.
·       Pemanfaatan
Secara umum, hampir semua bagian tubuh hiu dimanfaatkan oleh manusia. Sirip merupakan bagian tubuh yang paling dicari karena memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, terutama untuk ukuran yang besar.  Sirip biasa digunakan sebagai bahan makanan untuk disajikan di restoran-restoran mahal sebagai sup sirip hiu atau diekspor ke luar negeri.  Daging hiu biasa dimanfaatkan untuk konsumsi dalam bentuk diasinkan atau diasap, biasanya produk daging ikan hiu hanya dipasarkan secara lokal dan tidak diekspor.  Tulang hiu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi yang dimanfaatkan sebagai bahan baku obat maupun kosmetik, biasanya tulang tersebut dikeringkan dan diekspor ke berbagai negara.
·       Volume perdagangan
BELUM ADA DATA
Cukup sulit mengenali sirip S. lewini  yang sudah dikeringkan di pasar karena bentuk morfologinya yang sekilas mirip dengan bentuk sirip ikan hiu pada umumnya.  Walaupun memiliki ujung yang lebih lancip dan segitiga, perlu seseorang yang benar-benar sudah mengenal jenis ini untuk dapat mengidentifikasinya.
 
Hiu Martil Sphyrna mokarran
Sphyrna mokarran
·         Taksonomi
Kelas : Chondrichthyes
 Sub Kelas : Elasmobranchii
   Bangsa :  Carcharhiniformes
      Suku : Carcharhinidae
        Marga: Sphyrna
        Jenis: Sphyrna mokarran (Ruppel, 1837)
        Nama umum: Great hammerhead shark
        Nama lokal: Hiu martil, hiu caping, hiu topeng, hiu bingkoh, mungsing capil
Merupakan kelompok hiu martil terbesar yang hidup di perairan pantai dan daerah semi oseanik mulai dari lapisan permukaan hingga kedalaman 80m. 
·       Sebaran dan perkiraan populasi
S. mokarranmerupakan jenis ikan hiu yang tidak umum dijumpai di perairan Indonesia. Sebaran ikan ini diketahui berada di seluruh perairan tropis dan subtropics yang bersuhu hangat.  Namun, di perairan Indonesia,sangat sedikit data yang mencatat ditemukannya jenis ini, Selama penelitian dalam kurun waktu 2001-2006, jenis ikan ini sangat sedikit tercatat ditemukan.  Beberapa lokasi yang dilaporkan mendaratkan jenis ikan ini adalah Tanjung Luar - Lombok, Benoa dan Kedonganan – Bali, Palabuhanratu, Muara Angke dan Muara Baru –Jakarta.  Umumnya S. mokarran tertangkap sebagai hasil tangkapan sampingan dari perikanan rawai tua dan gillnet tuna di perairan lepas pantai selatan (Samudera Hindia) dan perairan timur Indonesia.  
·       Ancaman terhadap populasi
Kisaran ukuran yang tercatat pernah didaratkan di beberapa tempat pendaratan ikan antara 150-250cm S. mokarran  dapat mencapai panjang hingga 610cm  Ikan jantannya mencapai dewasa dan siap bereproduksi pada ukuran antara 234-269cm dan betina pada ukuran antara 250-300cm.  Hal ini berarti, walaupun jarang tertangkap atau ditemukan di perairan Indonesia, namum ukuran yang pernah tertangkap menunjukkan ukuran yang belum matang kelamin atau belum siap bereproduksi, sehingga sedikit banyak dapat mengancam populasinya di alam apabila penangkapan terhadap ikan ini terus berlangsung tanpa kendali.  Hal tersebut dapat lebih parah oleh adanya kemungkinan ikan-ikan hiu yang berukuran besar yang tertangkap oleh nelayan hanya diambil siripnya sedangkan bagian tubuhnya dibuang kembali ke laut.
·       Pemanfaatan
Secara umum, hampir semua bagian tubuh hiu dimanfaatkan oleh manusia. Sirip merupakan bagian tubuh yang paling dicari karena memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, terutama untuk ukuran yang besar.  Sirip biasa digunakan sebagai bahan makanan untuk disajikan di restoran-restoran mahal sebagai sup sirip hiu atau diekspor ke luar negeri.  Daging hiu biasa dimanfaatkan untuk konsumsi dalam bentuk diasinkan atau diasap, biasanya produk daging ikan hiu hanya dipasarkan secara lokal dan tidak diekspor.  Tulang hiu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi yang dimanfaatkan sebagai bahan baku obat maupun kosmetik, biasanya tulang trersebut dikeringkan dan diekspor ke berbagai negara.
·       Volume perdagangan
BELUM ADA DATA
Cukup sulit mengenali sirip S. mokarran  yang sudah dikeringkan di pasar karena bentuk morfologinya yang sekilas mirip dengan bentuk sirip ikan hiu pada umumnya.  Walaupun memiliki ujung yang lebih lancip daripada S. lewini dan lebih condong ke belakang, perlu seseorang yang benar-benar sudah mengenal jenis ini untuk dapat mengidentifikasinya.
Hiu Martil Sphyrna zigaena

Sphyrna zygaena
·         Taksonomi
Kelas : Chondrichthyes
 Sub Kelas : Elasmobranchii
   Bangsa :  Carcharhiniformes
      Suku : Carcharhinidae
        Marga: Sphyrna
        Jenis: Sphyrna zygaena (Linnaeus, 1758)
        Nama umum: Smooth hammerhead shark
        Nama lokal: Hiu martil, hiu caping, hiu topeng, hiu bingkoh, mungsing capil
Merupakan kelompok hiu martil yang hidup di daerah paparan benua dan daerah kepulauan dekat pantai hingga kearah lepas pantai, mulai dari lapisan permukaan hingga kedalaman 20 meter atau lebih.
·       Sebaran dan perkiraan populasi
S. zygaenamerupakan jenis ikan hiu martil yang cukup jarang ditemukan di perairan Indonesia.  Dalam kurun waktu 2001-2006, tidak banyak jumlah ikan ini yang tercatat di daratkan di beberapa lokasi pendaratan ikan di Indonesia, khususnya di selatan Indonesia seperti Cilacap, Palabuhanratu dan Tanjung Luar Lombok. Jenis ikan ini kadang tertangkap oleh pancing rawai hiu ataupun rawai tuna.  Sebarannya di Indonesia diduga di perairan Samudera Hindia dan sekitarnya. Karena minimnya data, maka populasinya sangat sulit untuk diprediksi.
·       Ancaman terhadap populasi
S. zygaena  diketahui memiliki ukuran tubuh yang dapat mencapai panjang hingga 350cm.  Ikan jantannya mencapai dewasa pada ukuran 250cm  sedangkan betina pada ukuran sekitar 265cm.  Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan, ukuran tangkapan jenis ikan ini yang pernah tercatat adalah berkisar antara 130-280cm. Hal tersebut berarti masih banyak jenis ikan ini yang tertangkap pada ukuran yang belum dewasa.  Walaupun tertangkap dalam jumlah yang kecil, namun lambat laun populasinya akan semakin menurun apabila kesempatan untuk berkembangbiak menjadi lebih kecil karena tertangkap sebelum dapat bereproduksi.  Di lain pihak, adanya penangkapan yang hanya mengambil sirip dan membuang tubuh ikan hiu ke laut dapat menambah ancaman penurunan populasi di alam, karena jumlah pasti yang tertangkap oleh nelayan tidak dapat diketahui secara akurat. 
·       Pemanfaatan
Secara umum, hampir semua bagian tubuh hiu dimanfaatkan oleh manusia. Sirip merupakan bagian tubuh yang paling dicari karena memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, terutama untuk ukuran yang besar.  Sirip biasa digunakan sebagai bahan makanan untuk disajikan di restoran-restoran mahal sebagai sup sirip hiu atau diekspor ke luar negeri.  Daging hiu biasa dimanfaatkan untuk konsumsi dalam bentuk diasinkan atau diasap, biasanya produk daging ikan hiu hanya dipasarkan secara lokal dan tidak diekspor.  Tulang hiu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi yang dimanfaatkan sebagai bahan baku obat maupun kosmetik, biasanya tulang tersebut dikeringkan dan diekspor ke berbagai negara.
·       Volume perdagangan
BELUM ADA DATA
Cukup sulit mengenali sirip S. zygaena  yang sudah dikeringkan di pasar karena bentuk morfologinya yang sekilas mirip dengan bentuk sirip ikan hiu pada umumnya.  Walaupun memiliki ujung yang lebih lancip daripada S. lewini dan lebih panjang dibanding jenis hiu maril yang lain, namun perlu keahlian khusus untuk dapat mengidentifikasinya.
Regulasi Hiu Apendiks ll CITES
Secara nasional, ke empat jenis hiu apendiks ll CITES dilarang untuk diekspor atau diperdagangkan ke luar Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri No. 59 tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil Dari Wilayah Republik Indonesia ke Luar Wilayah Republik Indonesia 
Penutup
Dari review terhadap pengelolaan hiu apendiks ll CITES di atas, jelas hampir semuanya berstatus ‘belum ada data’. Untuk memberikan acuan dalam rangka pengumpulan data tersebut, maka Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menerbitkan buku: Pedoman Identifikasi dan Pendataan Hiu apendiks ll CITES.
Pustaka:
Sadili, d., Fahmi, Dharmadi, Sarmintohadi, I,Ramli. 2015. Pedoman Identifikasi dan Pendataan Hiu Apendiks ll CITES. In A. Dermawan (ed). Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jakarta
Read More --►

Jumat, 10 Januari 2014

Kuota Penangkapan dan Pengambilan Jenis Ikan yang Dilindungi dari Alam Terkait Apendiks dan Non Apendiks CITES



Sebelum jauh, ikan dalam konteks ini adalah apa yang ditulis sebagai pengertian dalam Undang-Undang No. 31 tahun 2004
sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Yang disebut ikan adalah biota yang sebagian atau seluruh hidupnya berada di air. Ikan dalam hal ini memiliki pengertian yang luas, yang terdiri dari: (1) pisces, (2) mamalia air seperti paus,lumba-lumba, dugong,pesut, (3) crustacea, seperti udang, (4) reptilia,seperti buaya,kura-kura, (5) algae, (6) mollusca seperti tiram, kima, (7)  amphibia, (8) echinodermata seperti teripang, dan (9) coelentarata seperi terumbu karang.
Status perlindungan ikan itu sendiri adalah (1) tidak dilindungi, dan (2) dilindungi. ‘Tidak dilindungi’ dalam konteks Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan bukan berarti jenis ikan tersebut tidak berstatus dilindungi secara umum, pengertian ‘tidak dilindungi’ adalah jenis ikan tersebut tidak/belum memiliki aturan nasional tentang perlindungannya tetapi masuk dalam daftar apendiks CITES, misalnya: terumbu karang diluar jenis black coral. Sedangkan jenis ikan dilindungi, hal ini memiliki pengertian bahwa jenis ikan tersebut memiliki status dilindungi secara peraturan nasional dan yang termasuk atau tidak termasuk dalam daftar apendiksCITES. Contohnya: lumba-lumba, yakni: secara nasional ada peraturan nasional yang melindungi lumba-lumba dan juga masuk dalam daftar apendiks CITES. Contoh lainnya untuk jenis ikan yang memiliki aturan perlindungannya tapi tidak masuk dalam daftar apendiks CITES adalah ikan terubuk. Secara nasional ikan terubuk telah berstatus dilindungi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59 tahun 2011 tetapi tidak termasuk dalam daftar apendik CITES. Status dilindungi juga dibagi lagi menjadi; dilindungi secara penuh dan dilindungi secara terbatas. Dilindungi penuh artinya jenis ikan tersebut tidak dapat dimanfaatkan, baik untuk perdagangan maupun konsumsi kecuali hasil budidaya dan turunan ke dua (F2) atau ‘cucunya. Dilindungi secara terbatas memiliki pengertian bahwa jenis ikan tersebut dilindungi pada ukuran, waktu dan tempat tertentu saja. Jenis ikan yang termasuk katagori dilindungi terbatas berarti dapat dimanfaatkan untuk perdagangan dan konsumsi diluar klausul ukuran, waktu dan tempat yang masuk katagori dilindungi. Pemanfaatannya-pun diatur melalui kuota jadi tidak sembarangan. Misalnya ikan napoleon yang dilindungi secara terbatas menurut ukuran. Ukuran ikan napoleon yang dilindungi adalah yang berukuran < 1 kg dan > 3 kg atau ikan napoleon yang berukuran 1 sampai 3 kg boleh dimanfaatkan untuk perdagangan dan konsumsi. Kecuali untuk ekspor, harus diatur dengan mekanisme kuota. Kenapa harus dengan kuota? Karena ikan napoleon masuk dalam daftar apendiks 2 CITES. Ukuran < 1 kg dan > 3 kg tidak boleh dimanfaatkan. Sekalipun hasil pembesaran (ranching) kecuali turunan ke dua-nya (F2).
Mekanisme kuota adalah jumlah (number) yang diperbolehkan untuk untuk dimanfaatkan yang lebih ditujukan untuk kepentingan perdagangan dan porsi untuk kebutuhan khusus lain, seperti untuk pendidikan dan riset. Penentuan jumlah kuota ditetapkan oleh pihak Management Authority (MA) atas rekomendasi dari pihak Scientific Authority (SA) yang dalam hal ini adalah LIPI. SA mengeluarkan rekomendasi kuota setelah melalui survey dan kajian kajian khusus terhadap populasi jenis ikan yang dimintakan kuotanya. Salah satu syarat dari terhitungnya jumlah kuota adalah setelah adanya kajian NDF (Non Detrimental Finding) atau jumlah pengambilan/penangkapan dari alam yang tidak akan merusak populasi ikan tersebut.
Jenis ikan yang termasuk dalam katagori dilindungi secara penuh berarti tidak boleh sama sekali untuk ditangkap dan dimanfaatkan untuk perdagangan maupun untuk konsumsi. Tidak peduli jenis ikan tersebut masuk atau tidak dalam daftar apendiks CITES. Jenis ikan yang ‘tidak dilindungi’ boleh ditangkap untuk dimanfaatkan untuk diperdagangkan dan dikonsumsi kecuali untuk tujuan ekspor. Ketika jenis ikan ‘tidak dilindungi’ ini akan diekspor, maka ketentuan CITES diberlakukan, yang artinya; kalau jenis ikan tersebut masuk dalam daftar apendiks 1 CITES maka jenis ikan tersebut tidak boleh diekspor dan kalau jenis ikan tersebut masuk dalam daftar apendiks 2 CITES maka jenis ikan tersebut boleh diekspor dengan kontrol yang ketat, dimana salah satunya melalui mekanisme kuota.
Dalam dunia perikanan, istilah kuota penangkapan dan kuota pengambilan memiliki aturan dan pengertian yang sama, hanya berbeda istilah saja. Istilah kuota penangkapan dipakai untuk berbagai jenis ikan yang memiliki sifat bergerak atau mobil. Sedangkan istilah kuota pengambilan lebih diberlakukan untuk jenis-jenis ikan yang bersifat menetap, seperti terumbu karang.
Beberapa catatan terkait pengertian dan implementasi kuota adalah sebagai berikut:
1.               Besaran kuota disusun dalam rangka persyaratan perdagangan internasional (ekspor-impor) jenis ikan yang masuk appendix 2 CITES, baik ikan yang berstatus dilindungi maupun tidak dilindungi secara nasional,
2.               Pemilihan opsi pemberlakuan mekanisme kuota bersifat volunteer atau bukan suatu keharusan. Secretariat CITES memberikan opsi apakah mau menerapkan mekanisme kuota ataukah management measure atau pengelolaan,
3.               Pemerintah dapat memberlakukan mekanisme kuota penangkapan/pengambilan dari alam bagi jenis ikan yang tidak masuk dalam daftar apendiks 2 CITES, apabila dianggap perlu. Contohnya seperti untuk ikan terubuk di perairan Bengkalis-Riau,
4.               bahkan kalau dianggap perlu, pemerintah dapat memberlakukan mekanisme kuota untuk jenis ikan yang umum atau yang tidak memiliki peraturan perlindungannya,
5.               Pemerintah juga menetapkan kuota penangkapan/pengambilan dari alam selain untuk perdagangan, seperti untuk penelitian dan pendidikan,
6.               basis besaran kuota adalah kuota penangkapan/ pengambilan dari alam. Tetapi yang dilaporkan ke sekretariat CITES adalah kuota perdagangannya,
7.               negara tidak memberikan kuota kepada jenis/ikan yang berstatus dilindungi penuh kecuali yang berstatus satwa buru seperti arwana jardini,
8.               bagi ikan yang berstatus dilindungi penuh dan masuk daftar apendik 1 dan apabila sudah bisa dibudidayakan, maka kepada ikan arwana hasil budidaya (F2) nya tersebut tidak dikenakan kuota, hanya saja perusahaan beserta induk ikannya tersebut harus terlebih dahulu sudah terdaftar (teregristrasi) di sekretariat CITES,  baru kemudian negara akan mengajukan angka jumlah ikan arwana yang akan diekspor sesuai kemampuan produksi dan sesuai rencana produksi dari data perusahaan beserta induknya yg telah terdaftar tersebut. Contoh: ikan red arwana,
9.               untuk ikan yang berstatus dilindungi terbatas menurut ukuran, waktu, dan tempat, dan masuk daftar apendik 2 CITES, kuotanya diberikan kepada diluar ukuran, waktu, dan tempat yang masuk dilindungi. Contohnya ikan napoleon yang dilindungi secara terbatas menurut ukuran. Ukuran ikan napoleon yang dilindungi adalah yang dibawah 1 kg dan yang berukuran 3 kg ke atas, maka kuota yang diberikan kepada ikan napoleon adalah kepada ukuran diluar 1 kg ke bawah dan diatas 3 kg atau hanya diberikan kepada ikan napoleon yang berukuran 1 – 3 kg,
10.         bagi jenis ikan yang secara nasional dilindungi penuh tapi masuk apendik 2 CITES, secara nasional ikan tersebut tidak diberikan kuota walaupun secara internasional hal itu memungkinkan untuk diberikan kuota. Contoh: ikan hiu paus,
11.         ikan yang masuk daftar apendik 2 CITES tetapi belum ada regulasi perlindungannya secara nasional, jenis ikan tersebut tetap harus ada kuotanya. Contohnya terumbu karang,
12.         ikan yang tidak masuk daftar apendik 2 CITES tetapi secara nasional sudah dilindungi secara terbatas, negara dapat memberikan kuota sesuai kebutuhan.
 Catatan: untuk kuota perdagangan internasional dari ikan hiu jenis hiu koboy dan 3 jenis hiu martil mulai berlaku pada September 2014 dan efektif mulai Januari 2015.
Kuota Penangkapan Jenis Ikan hiu Koboy dan 3 Jenis ikan Hiu Martil mulai Berlaku Januari 2014

Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving