Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label aturan perdagangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aturan perdagangan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 September 2015

Pengelolaan Terumbu Karang dan Aspek Regulasinya



I.                  Karang vs Terumbu Karang
Karang atau coraladalah fauna atau binatang bukan tumbuhan. Yang disebut karang adalah merujuk kepada salah satu jenis fauna/biota/binatang/animal invertebrata atau binatang yang tidak memiliki tulang punggung atau tulang belakang atau tulang tulang lainnya di dalam tubuhnya. Binatang invertebrata ada yang memiliki badan yang lunak dan ada yang memiliki kulit keras pelindung badannya. Karang merupakan ordo Scleractinia atau Anthozoa yang hidup di perairan laut dangkal. Sedangkan terumbu karang atau coral reef adalah sekumpulan dari beberapa jenis binatang karang yang hidup bersimbiosis dengan sejenis tumbuhan algaatau zooxanthellae yang membentuk sebuah koloni. Terumbu karang yang merupakan koloni karang dibentuk oleh ribuan binatang karang kecil atau disebut polip. Binatang ini memiliki bentuk khas dan beraneka warna serta menghasilkan kalsium karbonat atau kapur. Fotosintesis oleh alga sebagai bagian dari struktur simbiosis koloni karang membuat karang pembentuk terumbu atau disebut karang hermatipik yang menghasilkan deposit kerangka kapur kira kira 10 kali lebih cepat daripada karang soliter atau karang yang tidak membentuk terumbu atau disebut ahermatipik.
II.               Fungsi dan Manfaat Terumbu karang
Terumbu karang merupakan ekosistem laut dangkal tropis yang paling kompleks dan produktif, memiliki fungsi dan manfaat sebagai berikut:
1.      Pelindung ekosistem pantai. Struktur karang yang keras dapat menahan gelombang dan arus sehingga mengurangi abrasi pantai dan mencegah rusaknya ekosistim pantai lain seperti padang lamun dan mangrove.
2.      Rumah bagi banyak jenis mahluk hidup di laut. Secara alami, terumbu karang merupakan habitat bagi banyak jenis mahluk laut untuk melakukan pemijahan, peneluran, pembesaran anak, makan dan mencari makan, terutama bagi sejumlah spesies yang memiliki nilai ekonomis penting.
3.      Bagi manusia, terumbu karang mempunyai potensial perikanan yang sangat besar, baik sebagai sumber makanan laut yang mengandung protein tinggi, maupun sebagai sumber penghasilan bagi nelayan (tangkapan ikan dan indukan untuk budidaya karang hias).
4.      Sumber obat-obatan (bioteknologi). Saat ini banyak penelitian mengenai bahan-bahan kimia yang terdapat di terumbu karang yang dipergunakan untuk mengobati berbagai penyakit manusia. Beberapa jenis karang tertentu yang mengandung kalsium karbonat telah dipergunakan untuk pengobatan rapuh tulang.
5.      Objek wisata. Ekosistem terumbu karang yang bagus menghadirkan pemandangan laut yang menarik minat wisatawan.
6.      Sumber pendidikan dan penelitian. Sebagai laboratorium alam untuk penunjang pendidikan dan penelitian.
7.      Penyerap karbon (carbon sink/blue carbon). Penyerapan karbon dari alam oleh terumbu karang dapat terjadi karena proses fotositensis yang dilakukan alga yang bersimbion dengan karang. Peranan laut sebagai pengikat karbon (blue carbon) menjadi wacana yang sedang berkembang sebagai tandingan terhadap peranan hutan daratan (green carbon) yang selama ini sangat mendominasi wacana dalam masalah pengikatan karbon dari atmosfer.
III. Distribusi, Sebaran Terumbu Karang
Sebaran Terumbu Karang dengan Tingkat Keterancamannya
Terumbu karang tersebar di laut dangkal di daerah tropis hingga subtropis yaitu di antara 32o LU dan 32o LS mengelilingi bumi. Garis lintang tersebut merupakan batas maksimum di mana karang masih dapat tumbuh. Sebaran karang tidak hanya terbatas secara horizontal akan tetapi juga terbatas secara vertikal dengan faktor kedalaman. Pertumbuhan, penutupan dan kecepatan tumbuh karang berkurang secara eksponensial dengan kedalaman. Faktor utama yang mempengaruhi sebaran vertikal adalah intensitas cahaya, oksigen, suhu dan kecerahan air.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar didunia dengan  13.504 pulau dan memiliki terumbu karang dengan luas lebih dari 25.000km2 atau luas terumbu karang Indonesia sekitar 16,5% dari luasan terumbu karang dunia, dan menduduki peringkat terluas ke 2 di dunia setelah Australia.  Karang di Indonesia tersebar mulai dari Sabang hingga utara Jayapura, dengan sebaran yang tidak merata di seluruh perairan Indonesia.Daerah sekitar Sulawesi, Maluku, Sorong, NTB, dan NTT merupakan daerah yang sangat baik untuk pertumbuhan karang. Laut di sekitar Sulawesi diyakini sebagai pusat keanekaragaman karang di dunia dan merupakan salah satu lokasi asal-usul karang yang ada di dunia saat ini.
III.            Kondisi Terumbu Karang Indonesia
LIPI telah memantau terumbu karang dari tahun 1993-2014, dan menemukan bahwa kondisi terumbu karang Indonesia cenderung membaik jika dilihat tutupan karang. Pada tahun 2014 kondisi terumbu karang di Indonesia dari 92 daerah dan 1.184 lokasi pengamatan menunjukkan bahwa 69,94% dalam sedang hingga sangat baik, sedangkan 30,07% dalam kondisi buruk .
Grafik Linimasa Perkembangan Status Terumbu Karang 1993-2914
Kerusakan terumbu karang Indonesia disebabkan oleh faktor alam dan antropogenik (karena ulah manusia). Secara lokal, ancaman terhadap terumbu karang berupa perikanan yang merusak dan pencemaran. Bentuk perikanan yang paling merusak adalah penggunaan bom ikan dan racun. Kawasan padat penduduk dan berkembang mengalami ancaman pencemaran tinggi. Secara global, ancaman terumbu karang juga datang dari perubahan iklim, salah satunya adalah El Niňo yang menyebabkan peningkatan suhu dimana suhu meningkat 2-4°C dari suhu normal yang mengakibatkan pemutihan massal terumbu karang. Disamping itu kematian karang dapat disebabkan juga oleh adanya ledakan populasi Acanthaster planci yang memakan polip karang. Secara umum, ancaman lokal cenderung tinggi hingga sedang, hanya sedikit lokasi yang mengalami ancaman rendah. Peta sebaran ancaman dapat dilihat pada Gambar .
IV.            Regulasi Perlindungan dan Perdagangan Karang
Seluruh jenis karang keras telah masuk dalam appendik II CITES yang berarti perdagangan karang secara internasional harus mengikuti peraturan yang dikeluarkan CITES. Peraturan CITES pada prinsipnya ditujukan untuk menjamin sustainability(keberlanjutan), tracebility (kejelasan asal-usul), dan legality (legalitas). Sustainability dibuktikan dengan non detrimental finding (NDF) yaitu pemanfaatan lestari dan tidak menimbulkan  kerusakan lingkungan. Tracebilityditujukan untuk mengetahui jenis karang yang dimanfaatkan harus dapat ditelusuri asal-usulnya. Legalityadalah berkaitan dengan pengelolaan dan perdagangan karang delakukan secara legal. Untuk memenuhi persyaratan peraturan CITES ini tidaklah mudah dan mitra dagang kita Eropa, Amerika dan Jepang adalah negara-negara yang sangat memperhatikan ketentuan CITES sehingga sangat ketat mengawasi perdagangan karang. Kemungkinan kecil terjadinya penyelundupan oleh karena kontrol sangat ketat bahkan Eropa menerapkan double standard bagi masuknya komoditas karang ke negara uni Eropa.
Tabel . Nama-nama jenis karang yang menjadi komoditas karang hias
No.      Nama latin
1          Acanthastrea sp.
2          Acanthastrea echinata
3          Acropora sp.
4          Acropora formosa
5          Acropora humilis
6          Acropora hyacinthus
7          Alveopora spongiosa
8          Blastomussa wellsi
9          Catalaphyllia jardinei
10        Caulastrea sp.
11        Caulastrea echinulata
12        Caulastrea tumida
13        Cynarina lacrymalis
14        Cypastrea serailia
15        Diploastrea heliopora
16        Disthicopora sp.
17        Echinopora lamellosa
18        Euphyllia divisa
19        Euphyllia glabrescen
20        Euphyllia cristata
21        Euphyllia ancora
22        Favia sp.
23        Favia pallida
24        Favites abdita
25        Favites chinensis
26        Fungia sp.
27        Fungia paumotensis
28        Fungia fungites
29        Fungia moluccensis
30        Galaxea astreata
31        Galaxea fascicularis
32        Goniopora sp.
33        Goniopora lobata
34        Goniopora minor
35        Goniopora stokesi
36        Goniastrea pectinata
37        Goniastrea retiformis
38        Heliofungia actiniformis
39        Herpolitha limax
40        Heliopora coerulea
41        Hydnophora exesa
42        Hydnophora microconos
43        Hydnophora rigida
44        Lobophyllia spp
45        Lobophyllia corymbosa
46        Lobophyllia hemprichii
47        Montastrea sp.
48        Montastrea annuligera
49        Montastrea valenciennesi
50        Montipora sp.
51        Montipora verrucosa
52        Montipora foliosa
53        Merulina ampliata
54        Millepora sp.
55        Nemenzophyllia turbida
56        Pectinia lactuca
57        Physogyra lichtensteini
58        Plerogyra sinuosa
59        Pocillopora damicornis
60        Pocillopora verrucosa
61        Polyphyllia talpina
62        Porites sp.
63        Porites cylindrica
64        Porites lichen
65        Porites lobata
66        Porites lutea
67        Porites nigrescens
68        Seriatopora hystrix
69        Scolymia vitiensis
70        Stylophora pistillata
71        Symphyllia sp.
72        Symphillia agaricia
73        Trachyphyllia geoffroyi
74        Tubastrea sp.
75        Tubastrea aurea
76        Dendrophylla fistula
77        Tubipora musica
78        Turbinaria peltata
79        Turbinaria mesenterina
80        Wellsophyllia radiata
81        Acanthophyllia deshayesiana
Indonesia memiliki 569 jenis karang  dan pada saat ini yang diperdagangkan sebanyak  81 jenis (14%) dari yang kita miliki (Tabel di atas).  Karang yang diperdagangkan adalah jenis-jenis karang yang mempunyai warna yang indah bentuk koloni dan bentuk tentakel yang eksotik. Ukuran karang yang diperdagangkan berkisar antara 10 – 25 Cm dan pada umumnya berukuran 15 Cm. Negara lain yang masih meperdagangkan karang dari alam antara lain Australia, Fiji, Malaysia, Vietnam, Ghana, Solomon, Vanuatu, Israel. Nilai perdagangan karang hias Indonesia berkisar antara US$ 6,2 juta. Jumlah perusahaan yang memiliki Ijin Edar Karang Hias Alam ke Luar Negeridari Indonesia hingga Januari 2015 sebanyak 43 perusahaan.  Tenaga kerja yang diserap oleh ke-43 perusahaan anggota AKKII  termasuk tanggungannya sekitar  2.000 orang yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Banyuwangi dan Bali. Sementara itu jumlah nelayan dan jumlah tanggungan dari nelayan yang terkait dengan anggota asosiasi sekitar 6.000 jiwa yang tersebar di 11 (sebelas propinsi) daerah pengambilan. Jumlah tersebut belum termasuk para pedagang lokal yang berkaitan dengan pemanfaatan karang hias ini, seperti penjual akuarium dan aksesorisnya.
Grafik Tren Kuota Karang Hias Alam 2011-2013
Indonesia hanya memperdagangkan karang hidup untuk akuarium dan tidak memperdagangkan karang dalam bentuk mati. Pengambilan atau pemanenan karang hidup dari alam tentunya akan diambil secara hati-hati agar tidak luka.  Jika karang luka akan dapat menyebabkan kematian dan tidak laku dijual.  Pengambilan karang dalam bentuk hidup juga ditujukan agar kerusakan yang ditimbulkan minimal. Setiap eksportir karang diwajibkan untuk membudidayakan karang (transplantasi) dan hasil budidaya 10% dikembalikan ke alam. Kebijakan kuota karang yang berasal dari alam jumlahnya akan semakin turun sedangkan produk   karang dari hasil transplantasi terus ditingkatkan jumlahnya. Kuota pada tahun 2008 untuk karang yang diperdagangkan adalah 824.550 buah dan pada tahun 2014 adalah 631.250 buah. Kebijakan pemerintah mendorong agar semua jenis karang yang diperdagangkan dapat ditransplantasikan. Pada tahun mendatang kebijakan kuota  karang akan terus dikurangi  hingga mencapai batas minimum yaitu hanya untuk stok indukan dan pengantian induk baru. Hal ini dilakukan karena induk yang selalu dipotong untuk menghasilkan  anakan dalam transplantasi akan mengalami genetic fatigue (anakan yang dihasilkan tidak baik lagi kualitasnya). Sejak tahun 2006, Indonesia telah berhasil mentransplatasi sebanyak 49 jenis karang dan hasil transplantasi ini telah masuk pasaran dunia. Sisanya masih dalam taraf percobaan dan pengembangan untuk ditransplantasikan.
Jumlah kuota karang setiap tahun didasarkan pada hasil pemantauan yang dilakukan di lokasi pengambilan karang. Pengambilan karang hanya dilakukan di 11 propinsi dan jumlah yang dapat dipanen tergantung dari potensi karang yang ada didaerah tersebut. Pemanenan disebar di 11 propinsi agar pemanen tidak terkonsentrasi disatu lokasi. Hal ini dilakukan untuk menghidarkan kemungkinan penurunan populasi dialam. Karang hanya boleh dipanen diluar daerah konservasi, diluar daerah wisata, daerah yang di konservasi oleh masyarakat lokal serta  daerah yang dilindungi oleh  PERDA. Karang yang dipanen akan disertai oleh SatDNdari kantor BKSDA setempat dan nantinya bila akan diekspor dilengkapi dengan dokumen CITES dan SatLN. Hal ini penting dilakukan agar unsur tracebilitydan legalitas yang ditetapkan oleh CITES dapat dipenuhi. Pemantauan dengan baik  harus dilakukan agar tingkat kematian karang dari mulai saat pemanenan di alam hingga sampai dinegara tujuan minimum.
Berdasarkan CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), karang masuk ke dalam daftar Appendix II yang artinya walaupun dalam perdagangan internasionalnya adalah legal, namun perdagangannya harus dikontrol secara ketat untuk mencegah kemungkinan terjadinya eksploitasi berlebihan yang dapat mengakibatkan punahnya jenis-jenis karang tersebut. Di satu sisi, perdagangan karang hias yang diambil langsung dari alam merupakan sumber pendapatan ekonomi bagi Indonesia, tetapi di sisi lainnya juga menjadi ancaman untuk kelestarian terumbu karang bila penanganannya tidak terkontrol dengan baik.
Kecepatan tumbuh karang bervariasi, tergantung dari bentuk pertumbuhan dan juga kondisi lingkungannya. Untuk karang yang memiliki bentuk pertumbuhan masif, kecepatan tumbuhnya berkisar antara 0,2-1,35 cm per tahun, sedangkan karang bercabang lebih cepat, yaitu bisa mencapai 22,6 cm per tahunnya. Terumbu karang dapat hidup dan tumbuh dengan baik pada suhu 25°-29°C dengan salinitas 30-36 ppt, serta membutuhkan cahaya untuk melakukan fotosintesis, serta membutuhkan substrat yang keras untuk penempelan larva planula. Dengan demikian. walaupun pada prinsipnya terumbu karang itu mempakan sumberdaya alam yang dapat pulih (renewable), namun tetap diperlukan kontrol yang ketat untuk menjaga kelestariannya.
Grafik Tren Rencana Produksi Karang Hias Hasil Transplantasi 2011-2013
Seiring dengan meningkatnya perdagangan karang hias, maka perlu dilakukan upaya lain, sehingga karang yang diperdagangkan tidak selamanya tergantung dari karang yang hidup di alam, yaitu dengan melakukan teknik transplantasi karang. Transplantasi karang merupakan upaya pencangkokan atau pemotongan karang hidup untuk ditanam di tempat lain yang bertujuan untuk pembentukan terumbu karang secara alami. Pada awalnya teknik transplantasi karang dimaksudkan untuk merehabilitasi suatu lokasi yang kondisi terumbu karangnya rusak, tetapi kemudian teknik ini juga dikembangkan sebagai upaya budidaya karang untuk diperdagangkan sebagai karang hias.
Legality adalah berkaitan dengan pengelolaan dan perdagangan karang delakukan secara legal. Untuk memenuhi persyaratan peraturan CITES ini tidaklah mudah dan mitra dagang kita Eropa, Amerika dan Jepang adalah negara-negara yang sangat memperhatikan ketentuan CITES sehingga sangat ketat mengawasi perdagangan karang. Kemungkinan kecil terjadinya penyelundupan oleh karena kontrol sangat ketat bahkan Eropa menerapkan double standard bagi masuknya komoditas karang kenegara uni Eropa.
Seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan teknologi tentang biologi kelautan, serta semangat untuk mengurahi ketergantungan terhadap stok alam, secara bertahap kegiatan pemanfaatan karang hias dilakukan dengan teknik budidaya melalui transplantasi karang. Transplantasi (stek atau propagasi) karang dilakukan dengan mematahkan cabang karang atau memecah karang yang kemudian hasil patahan/pecahan tersebut ditempelkan atau ditanam kembali pada substrat baru yang bertujuan untuk pembentukan individu/koloni terumbu karang baru. Penelitian kegiatan transplantasi ini mulai dilakukan tahun 1997 oleh P2O-LIPI, IPB dan AKKII. Saat ini telah berhasil dilakukan transplantasi pada 51 spesies (AKKII, 2014). AKKII adalah Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia. Data kuota alam karang dan rencana produksi karang transplnatasi disajikan pada gambar  dan gambar .
Kebijakan perdagangan yang telah digariskan  akan mengurangi pengambilan karang dari alam sampai batas minimum dan menaikan porsi perdagangan dari hasil transplantasi telah berjalan dengan baik.  Kuwajiban bagi pengekspor untuk melakukan transplantsi dan mengembalikan 10 % hasil transplantasi adalah sebagai kompensasi pengambilan dari alam telah dijalankan.
Kegiatan transplantasi telah berhasil dengan baik dengan hasil 49 jenis telah memasuki pasar international. Namun belum semua jenis karang yang diperdagangkan berhasil ditarnsplantasi terutama jenis-jenis yang soliter dan karang massive yang mempunyai bersifat tumbuh lambat. Sedangkan karang yang mempunyai bentuk pertumbuhan bercabang, merayap, foliose dan massive telah berhasil ditransplantasikan dengan baik.
V.               Status Perlindungan Karang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, karang yang berstatus dilindungi hanya jenis Anthiphates spp. atau dari jenis akar bahar dan  koral hitam (semua dari jenus  Anthiphates). Padahal Indonesia memiliki 569 jenis karang dan sudah banyak investasi untuk penyelamatan dan rehabilitasi terhadap karang dan ekosistemnya. Kiranya perlu dikaji lagi untuk memberikan status perlindungan terhadap jenis jenis lainnya selain yang sudah ditetapkan.
Pemberian status perlindungan terhadap jenis karang tertentu, sebaiknya berdasarkan perlindungan terbatas menurut ukuran dan tempat. Tidak secara keseluruhan dari siklus hidupnya suatu karang. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35 Tahun 2013 tentang Tatacara Penetapan Status Perlindungan Ikan. Status Perlindungan ada dua, yaitu: perlindungan penuh dan perlindungan terbatas. Perlindungan terbatas terdiri dari: perlindungan terbatas menurut ukuran, perlindungan terbatas menurut waktu, dan perlindungan terbatas menurut tempat.
Bahan bacaan:
1.    Tulisan ini lebih banyak hasil komunikasi pribadi dengan Prof Suharsono dari LIPI th 2015,
2.    Nikijuluw, Victor, P. H dan Luky Andrianto (ed). 2013. Coral Governance. IPB Press. Bogor
3.    Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang. 2004. Coremap. Departemen Kelautan dan Perikanan. Jakarta
4.    Pedoman Pemanfaatan Perdagangan Karang Hias Hasil Pengembangbiakan. 2010. Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Kementerian kelautan dan Perikanan. Jakarta

Pengamatan Ekosistem Terumbu Karang di Tulamben Bali


Read More --►

Minggu, 21 Juni 2015

Review Hiu Apendiks II CITES Di Indonesia



Latar Belakang
Perikanan hiu dan pari (Elasmobranchii) merupakan salah satu komoditas perikanan yang penting di dunia. Data FAO melaporkan hasil tangkapan Elasmobranchii di dunia sebesar 700.000 ton. Lima negara terbesar sebagai penangkap hiu adalah: Indonesia, India, Spanyol, Taiwan, dan Mexico. Total produksi hiu dan pari Indonesia, berada pada kisaran 100.000 ton setiap tahunnya.
Ke depan, dalam rangka pengelolaan perikanan hiu dan pari di Indonesia untuk lebih baik, diperlukan data-data yang mumpuni. Saat ini pendataan hiu yang telah dilakukan yaitu dengan mengelompokkan ke dalam 5 kelompok besar, yakni: tikus, lanjaman, hiu mako, hiu martil, dan hiu botol.
Pada CoP CITES tahun 2013 yang lalu di Bangkok, ada 5 jenis hiu yang masuk daftar apendiks ll CITES, dan ada 4 jenis hiu tersebut ada di perairan Indonesia, yaitu: 3 jenis hiu martil (Sphyrna lewini, Sphyrna Mokarran, Sphyrna zygaena) dan 1 jenis hiu koboi (Carcharinus longimanus).  Dengan masuknya hiu-hiu tersebut ke dalam daftar apendiks ll CITES, maka perdagangan internasionalnya (ekspor-impor) harus mengikuti ketentuan CITES, yaitu hiu-hiu yang diperdagangkan harus mengikuti kaidah: sustainability(keberlanjutan), tracebility (keterlacakan), dan legality (legalitas).
Bagaimana status hiu apendiks CITES di Indonesia?
 
Hiu Koboi Carcharhinus longimanus
Carcharhinus longimanus
·         Taksonomi
Kelas : Chondrichthyes
 Sub Kelas : Elasmobranchii
   Bangsa :  Carcharhiniformes
      Suku : Carcharhinidae
        Marga: Carcharhinus
        Jenis: Carcharhinus longimanus (Poey, 1961)
        Nama umum: Oceanic whitetip shark
        Nama lokal: Cucut Koboy, hiu koboi
Merupakan hiu pelajik-oseanik yang ditemukan pada lapisan permukaan hingga kedalaman 152 meter, biasa ditemukan jauh di lepas pantai atau di dekat pulau-pulan terpencil yang memiliki paparan yang sempit.
·       Sebaran dan perkiraan populasi
Sebaran ikan ini diketahui sangat luas di seluruh perairan tropis dan subtropics yang bersuhu hangat. Di perairan Indonesia tercatat ditemukan di perairan Samudera Indonesia, mulai dari barat Sumatera hingga selatan Nusa Tenggara.  Populasinya belum diketahui karena termasuk jarang tertangkap oleh nelayan.  Berdasarkan hasil penelitian sejak 2001 hingga 2006 di perairan selatan Jawa, Bali dan Lombok, tidak banyak jenis C. longimanus yang didaratkan nelayan sebagai hasil tangkapan sampingan dari perikanan tuna maupun sebagai target tangkapan oleh nelayan jaring hiu di Lombok. 
·       Ancaman terhadap populasi
Kisaran ukuran yang umum didaratkan di tempat pendaratan ikan umumnya antara 70-180cm panjang total. Sementara ukuran ikan ini dapat mencapai 300 cm.  Ikan jantan mencapai dewasa dan siap bereproduksi pada ukuran antara 190-200cm, sedangkan untuk ikan betina mencapai dewasa pada ukuran 180-200cm.  Umumnya ukuran ikan yang tertangkap nelayan adalah ikan-ikan yang belum dewasa. Hal tersebut merupakan ancaman terhadap populasi jenis ikan ini di masa mendatang karena semakin banyak ikan yang belum dewasa tertangkap, maka kemungkinan untuk ikan tersebut untuk berkembangbiak menjadi lebih kecil.  Selama kurun waktu penelitian dari 2001-2006, sangat jarang ditemukan ikan C. longimanus  dalam ukuran dewasa.  Terdapat dua kemungkinan dalam menyikapi kondisi tersebut, pertama karena memang yang tertangkap oleh nelayan artisanaldi selatan Indonesia merupakan ikan-ikan yang belum dewasa karena keterbatasan alat tangkap dan armada penangkapan.  Kemungkinan kedua adalah, ikan-ikan yang berukuran besar (dewasa) yang tertangkap tidak didaratkan melainkan hanya diambil siripnya sedangkan bagian tubuh lainnya dibuang ke laut. Namun hal tersebut perlu pembuktian dari adanya sirip yang disimpan dan kemudian dijual nelayan. 
·       Pemanfaatan
Secara umum, hampir semua bagian tubuh hiu dimanfaatkan oleh manusia. Sirip merupakan bagian tubuh yang paling dicari karena memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, terutama untuk ukuran yang besar.  Sirip biasa digunakan sebagai bahan makanan untuk disajikan di restoran-restoran mahal sebagai sup sirip hiu atau diekspor ke luar negeri.  Daging hiu biasa dimanfaatkan untuk konsumsi dalam bentuk diasinkan atau diasap, biasanya produk daging ikan hiu hanya dipasarkan secara lokal dan tidak diekspor.  Tulang hiu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi yang dimanfaatkan sebagai bahan baku obat maupun kosmetik, biasanya tulang tersebut dikeringkan dan diekspor ke berbagai negara.
·       Volume perdagangan
BELUM ADA DATA
Sirip C. longimanus sangat mudah untuk diidentifikasi Karena bentuknya yang membulat di bagian ujungnya (apex), berbeda dengan sirip dari jenis hiu yang lain.  Sehingga untuk memonitoring perdagangan siripnya akan lebih mudah dibandingkan jenis ikan hiu yang lain.
Hiu Martil Sphyrna lewini

Sphyrna lewini
·         Taksonomi
Kelas : Chondrichthyes
 Sub Kelas : Elasmobranchii
   Bangsa :  Carcharhiniformes
      Suku : Carcharhinidae
        Marga: Sphyrna
        Jenis: Sphyrna lewini (Griffith & Smith, 1834)
        Nama umum: Scalloped hammerhead shark
        Nama lokal: Hiu martil, hiu caping, hiu topeng, hiu bingkoh, mungsing capil
Merupakan kelompok hiu martil yang biasa ditemukan di perairan paparan benua, mulai dari perairan pantai hingga laut lepas, hidup di lapisan permukaan sebagai oseanik pelajik hingga pada kedalaman 275m. 
·       Sebaran dan perkiraan populasi
S. lewinimerupakan salah satu jenis ikan yang paling umum dijumpai di perairan Indonesia. Sebaran ikan ini diketahui sangat luas di seluruh perairan tropis. Di perairan Indonesia, sebarannya mencakup Samudera Hindia, Selat Sunda, Laut Jawa, barat dan timur Kalimantan, Laut Cina Selatan, Sulawesi, Maluku dan Papua.  Populasinya diduga telah semakin menurun karena aktivitas penangkapan yang tidak lestari.  Jenis ikan ini banyak tertangkap oleh rawai maupun jaring insang baik sebagai tangkapan sampingan maupun tangkapan utama, selain itu banyak tertangkap pula oleh nelayan-nelayan dogol ataupun jaring pukat yang beroperasi di dekat pantai untuk ikan-ikan yang masih berukuran kecil (juvenile).
·       Ancaman terhadap populasi
Kisaran ukuran yang umum didaratkan di tempat pendaratan ikan umumnya antara 50-310 cm panjang total. Sementara ukuran ikan ini dapat mencapai 370-420 cm.  Ikan jantan mencapai dewasa dan siap bereproduksi pada ukuran antara 165-175cm, sedangkan untuk ikan betina mencapai dewasa pada ukuran 220-230cm. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari separuh dari jumlah ikan hiu S. lewini  yang pernah didaratkan dalam kurun waktu 2001-2006 merupakan ikan-ikan yang masih muda (belum dewasa).  Hal tersebut merupakan ancaman terhadap populasi jenis ikan ini di masa mendatang karena semakin banyak ikan yang belum dewasa tertangkap, maka kemungkinan untuk ikan tersebut untuk berkembangbiak menjadi lebih kecil.  Ikan-ikan yang masih kecil biasa tertangkap oleh alat tangkap yang beroperasi di perairan yang dekat dengan pantai, sedangkan ikan-ikan yang berukuran besar tertangkap oleh jaring tuna, rawai maupun jaring hiu yang beroperasi di perairan lepas pantai dan daerah yang lebih dalam.   Walaupun memiliki jumlah anak yang dilahirkan relatif lebih banyak dibandingkan jenis ikan hiu yang lain (12-41 ekor), namun tingginya frekuensi tangkapan dalapat menyebabkan populasinya di alam semakin menurun, hal ini terlihat dari semakin sedikitnya jumlah ikan hiu martil yang didaratkan baik yang berukuran besar maupun kecil di tempat pendaratan ikan di Indonesia.
·       Pemanfaatan
Secara umum, hampir semua bagian tubuh hiu dimanfaatkan oleh manusia. Sirip merupakan bagian tubuh yang paling dicari karena memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, terutama untuk ukuran yang besar.  Sirip biasa digunakan sebagai bahan makanan untuk disajikan di restoran-restoran mahal sebagai sup sirip hiu atau diekspor ke luar negeri.  Daging hiu biasa dimanfaatkan untuk konsumsi dalam bentuk diasinkan atau diasap, biasanya produk daging ikan hiu hanya dipasarkan secara lokal dan tidak diekspor.  Tulang hiu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi yang dimanfaatkan sebagai bahan baku obat maupun kosmetik, biasanya tulang tersebut dikeringkan dan diekspor ke berbagai negara.
·       Volume perdagangan
BELUM ADA DATA
Cukup sulit mengenali sirip S. lewini  yang sudah dikeringkan di pasar karena bentuk morfologinya yang sekilas mirip dengan bentuk sirip ikan hiu pada umumnya.  Walaupun memiliki ujung yang lebih lancip dan segitiga, perlu seseorang yang benar-benar sudah mengenal jenis ini untuk dapat mengidentifikasinya.
 
Hiu Martil Sphyrna mokarran
Sphyrna mokarran
·         Taksonomi
Kelas : Chondrichthyes
 Sub Kelas : Elasmobranchii
   Bangsa :  Carcharhiniformes
      Suku : Carcharhinidae
        Marga: Sphyrna
        Jenis: Sphyrna mokarran (Ruppel, 1837)
        Nama umum: Great hammerhead shark
        Nama lokal: Hiu martil, hiu caping, hiu topeng, hiu bingkoh, mungsing capil
Merupakan kelompok hiu martil terbesar yang hidup di perairan pantai dan daerah semi oseanik mulai dari lapisan permukaan hingga kedalaman 80m. 
·       Sebaran dan perkiraan populasi
S. mokarranmerupakan jenis ikan hiu yang tidak umum dijumpai di perairan Indonesia. Sebaran ikan ini diketahui berada di seluruh perairan tropis dan subtropics yang bersuhu hangat.  Namun, di perairan Indonesia,sangat sedikit data yang mencatat ditemukannya jenis ini, Selama penelitian dalam kurun waktu 2001-2006, jenis ikan ini sangat sedikit tercatat ditemukan.  Beberapa lokasi yang dilaporkan mendaratkan jenis ikan ini adalah Tanjung Luar - Lombok, Benoa dan Kedonganan – Bali, Palabuhanratu, Muara Angke dan Muara Baru –Jakarta.  Umumnya S. mokarran tertangkap sebagai hasil tangkapan sampingan dari perikanan rawai tua dan gillnet tuna di perairan lepas pantai selatan (Samudera Hindia) dan perairan timur Indonesia.  
·       Ancaman terhadap populasi
Kisaran ukuran yang tercatat pernah didaratkan di beberapa tempat pendaratan ikan antara 150-250cm S. mokarran  dapat mencapai panjang hingga 610cm  Ikan jantannya mencapai dewasa dan siap bereproduksi pada ukuran antara 234-269cm dan betina pada ukuran antara 250-300cm.  Hal ini berarti, walaupun jarang tertangkap atau ditemukan di perairan Indonesia, namum ukuran yang pernah tertangkap menunjukkan ukuran yang belum matang kelamin atau belum siap bereproduksi, sehingga sedikit banyak dapat mengancam populasinya di alam apabila penangkapan terhadap ikan ini terus berlangsung tanpa kendali.  Hal tersebut dapat lebih parah oleh adanya kemungkinan ikan-ikan hiu yang berukuran besar yang tertangkap oleh nelayan hanya diambil siripnya sedangkan bagian tubuhnya dibuang kembali ke laut.
·       Pemanfaatan
Secara umum, hampir semua bagian tubuh hiu dimanfaatkan oleh manusia. Sirip merupakan bagian tubuh yang paling dicari karena memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, terutama untuk ukuran yang besar.  Sirip biasa digunakan sebagai bahan makanan untuk disajikan di restoran-restoran mahal sebagai sup sirip hiu atau diekspor ke luar negeri.  Daging hiu biasa dimanfaatkan untuk konsumsi dalam bentuk diasinkan atau diasap, biasanya produk daging ikan hiu hanya dipasarkan secara lokal dan tidak diekspor.  Tulang hiu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi yang dimanfaatkan sebagai bahan baku obat maupun kosmetik, biasanya tulang trersebut dikeringkan dan diekspor ke berbagai negara.
·       Volume perdagangan
BELUM ADA DATA
Cukup sulit mengenali sirip S. mokarran  yang sudah dikeringkan di pasar karena bentuk morfologinya yang sekilas mirip dengan bentuk sirip ikan hiu pada umumnya.  Walaupun memiliki ujung yang lebih lancip daripada S. lewini dan lebih condong ke belakang, perlu seseorang yang benar-benar sudah mengenal jenis ini untuk dapat mengidentifikasinya.
Hiu Martil Sphyrna zigaena

Sphyrna zygaena
·         Taksonomi
Kelas : Chondrichthyes
 Sub Kelas : Elasmobranchii
   Bangsa :  Carcharhiniformes
      Suku : Carcharhinidae
        Marga: Sphyrna
        Jenis: Sphyrna zygaena (Linnaeus, 1758)
        Nama umum: Smooth hammerhead shark
        Nama lokal: Hiu martil, hiu caping, hiu topeng, hiu bingkoh, mungsing capil
Merupakan kelompok hiu martil yang hidup di daerah paparan benua dan daerah kepulauan dekat pantai hingga kearah lepas pantai, mulai dari lapisan permukaan hingga kedalaman 20 meter atau lebih.
·       Sebaran dan perkiraan populasi
S. zygaenamerupakan jenis ikan hiu martil yang cukup jarang ditemukan di perairan Indonesia.  Dalam kurun waktu 2001-2006, tidak banyak jumlah ikan ini yang tercatat di daratkan di beberapa lokasi pendaratan ikan di Indonesia, khususnya di selatan Indonesia seperti Cilacap, Palabuhanratu dan Tanjung Luar Lombok. Jenis ikan ini kadang tertangkap oleh pancing rawai hiu ataupun rawai tuna.  Sebarannya di Indonesia diduga di perairan Samudera Hindia dan sekitarnya. Karena minimnya data, maka populasinya sangat sulit untuk diprediksi.
·       Ancaman terhadap populasi
S. zygaena  diketahui memiliki ukuran tubuh yang dapat mencapai panjang hingga 350cm.  Ikan jantannya mencapai dewasa pada ukuran 250cm  sedangkan betina pada ukuran sekitar 265cm.  Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan, ukuran tangkapan jenis ikan ini yang pernah tercatat adalah berkisar antara 130-280cm. Hal tersebut berarti masih banyak jenis ikan ini yang tertangkap pada ukuran yang belum dewasa.  Walaupun tertangkap dalam jumlah yang kecil, namun lambat laun populasinya akan semakin menurun apabila kesempatan untuk berkembangbiak menjadi lebih kecil karena tertangkap sebelum dapat bereproduksi.  Di lain pihak, adanya penangkapan yang hanya mengambil sirip dan membuang tubuh ikan hiu ke laut dapat menambah ancaman penurunan populasi di alam, karena jumlah pasti yang tertangkap oleh nelayan tidak dapat diketahui secara akurat. 
·       Pemanfaatan
Secara umum, hampir semua bagian tubuh hiu dimanfaatkan oleh manusia. Sirip merupakan bagian tubuh yang paling dicari karena memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, terutama untuk ukuran yang besar.  Sirip biasa digunakan sebagai bahan makanan untuk disajikan di restoran-restoran mahal sebagai sup sirip hiu atau diekspor ke luar negeri.  Daging hiu biasa dimanfaatkan untuk konsumsi dalam bentuk diasinkan atau diasap, biasanya produk daging ikan hiu hanya dipasarkan secara lokal dan tidak diekspor.  Tulang hiu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi yang dimanfaatkan sebagai bahan baku obat maupun kosmetik, biasanya tulang tersebut dikeringkan dan diekspor ke berbagai negara.
·       Volume perdagangan
BELUM ADA DATA
Cukup sulit mengenali sirip S. zygaena  yang sudah dikeringkan di pasar karena bentuk morfologinya yang sekilas mirip dengan bentuk sirip ikan hiu pada umumnya.  Walaupun memiliki ujung yang lebih lancip daripada S. lewini dan lebih panjang dibanding jenis hiu maril yang lain, namun perlu keahlian khusus untuk dapat mengidentifikasinya.
Regulasi Hiu Apendiks ll CITES
Secara nasional, ke empat jenis hiu apendiks ll CITES dilarang untuk diekspor atau diperdagangkan ke luar Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri No. 59 tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil Dari Wilayah Republik Indonesia ke Luar Wilayah Republik Indonesia 
Penutup
Dari review terhadap pengelolaan hiu apendiks ll CITES di atas, jelas hampir semuanya berstatus ‘belum ada data’. Untuk memberikan acuan dalam rangka pengumpulan data tersebut, maka Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menerbitkan buku: Pedoman Identifikasi dan Pendataan Hiu apendiks ll CITES.
Pustaka:
Sadili, d., Fahmi, Dharmadi, Sarmintohadi, I,Ramli. 2015. Pedoman Identifikasi dan Pendataan Hiu Apendiks ll CITES. In A. Dermawan (ed). Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jakarta
Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving