Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label karang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label karang. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 September 2015

Pengelolaan Terumbu Karang dan Aspek Regulasinya



I.                  Karang vs Terumbu Karang
Karang atau coraladalah fauna atau binatang bukan tumbuhan. Yang disebut karang adalah merujuk kepada salah satu jenis fauna/biota/binatang/animal invertebrata atau binatang yang tidak memiliki tulang punggung atau tulang belakang atau tulang tulang lainnya di dalam tubuhnya. Binatang invertebrata ada yang memiliki badan yang lunak dan ada yang memiliki kulit keras pelindung badannya. Karang merupakan ordo Scleractinia atau Anthozoa yang hidup di perairan laut dangkal. Sedangkan terumbu karang atau coral reef adalah sekumpulan dari beberapa jenis binatang karang yang hidup bersimbiosis dengan sejenis tumbuhan algaatau zooxanthellae yang membentuk sebuah koloni. Terumbu karang yang merupakan koloni karang dibentuk oleh ribuan binatang karang kecil atau disebut polip. Binatang ini memiliki bentuk khas dan beraneka warna serta menghasilkan kalsium karbonat atau kapur. Fotosintesis oleh alga sebagai bagian dari struktur simbiosis koloni karang membuat karang pembentuk terumbu atau disebut karang hermatipik yang menghasilkan deposit kerangka kapur kira kira 10 kali lebih cepat daripada karang soliter atau karang yang tidak membentuk terumbu atau disebut ahermatipik.
II.               Fungsi dan Manfaat Terumbu karang
Terumbu karang merupakan ekosistem laut dangkal tropis yang paling kompleks dan produktif, memiliki fungsi dan manfaat sebagai berikut:
1.      Pelindung ekosistem pantai. Struktur karang yang keras dapat menahan gelombang dan arus sehingga mengurangi abrasi pantai dan mencegah rusaknya ekosistim pantai lain seperti padang lamun dan mangrove.
2.      Rumah bagi banyak jenis mahluk hidup di laut. Secara alami, terumbu karang merupakan habitat bagi banyak jenis mahluk laut untuk melakukan pemijahan, peneluran, pembesaran anak, makan dan mencari makan, terutama bagi sejumlah spesies yang memiliki nilai ekonomis penting.
3.      Bagi manusia, terumbu karang mempunyai potensial perikanan yang sangat besar, baik sebagai sumber makanan laut yang mengandung protein tinggi, maupun sebagai sumber penghasilan bagi nelayan (tangkapan ikan dan indukan untuk budidaya karang hias).
4.      Sumber obat-obatan (bioteknologi). Saat ini banyak penelitian mengenai bahan-bahan kimia yang terdapat di terumbu karang yang dipergunakan untuk mengobati berbagai penyakit manusia. Beberapa jenis karang tertentu yang mengandung kalsium karbonat telah dipergunakan untuk pengobatan rapuh tulang.
5.      Objek wisata. Ekosistem terumbu karang yang bagus menghadirkan pemandangan laut yang menarik minat wisatawan.
6.      Sumber pendidikan dan penelitian. Sebagai laboratorium alam untuk penunjang pendidikan dan penelitian.
7.      Penyerap karbon (carbon sink/blue carbon). Penyerapan karbon dari alam oleh terumbu karang dapat terjadi karena proses fotositensis yang dilakukan alga yang bersimbion dengan karang. Peranan laut sebagai pengikat karbon (blue carbon) menjadi wacana yang sedang berkembang sebagai tandingan terhadap peranan hutan daratan (green carbon) yang selama ini sangat mendominasi wacana dalam masalah pengikatan karbon dari atmosfer.
III. Distribusi, Sebaran Terumbu Karang
Sebaran Terumbu Karang dengan Tingkat Keterancamannya
Terumbu karang tersebar di laut dangkal di daerah tropis hingga subtropis yaitu di antara 32o LU dan 32o LS mengelilingi bumi. Garis lintang tersebut merupakan batas maksimum di mana karang masih dapat tumbuh. Sebaran karang tidak hanya terbatas secara horizontal akan tetapi juga terbatas secara vertikal dengan faktor kedalaman. Pertumbuhan, penutupan dan kecepatan tumbuh karang berkurang secara eksponensial dengan kedalaman. Faktor utama yang mempengaruhi sebaran vertikal adalah intensitas cahaya, oksigen, suhu dan kecerahan air.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar didunia dengan  13.504 pulau dan memiliki terumbu karang dengan luas lebih dari 25.000km2 atau luas terumbu karang Indonesia sekitar 16,5% dari luasan terumbu karang dunia, dan menduduki peringkat terluas ke 2 di dunia setelah Australia.  Karang di Indonesia tersebar mulai dari Sabang hingga utara Jayapura, dengan sebaran yang tidak merata di seluruh perairan Indonesia.Daerah sekitar Sulawesi, Maluku, Sorong, NTB, dan NTT merupakan daerah yang sangat baik untuk pertumbuhan karang. Laut di sekitar Sulawesi diyakini sebagai pusat keanekaragaman karang di dunia dan merupakan salah satu lokasi asal-usul karang yang ada di dunia saat ini.
III.            Kondisi Terumbu Karang Indonesia
LIPI telah memantau terumbu karang dari tahun 1993-2014, dan menemukan bahwa kondisi terumbu karang Indonesia cenderung membaik jika dilihat tutupan karang. Pada tahun 2014 kondisi terumbu karang di Indonesia dari 92 daerah dan 1.184 lokasi pengamatan menunjukkan bahwa 69,94% dalam sedang hingga sangat baik, sedangkan 30,07% dalam kondisi buruk .
Grafik Linimasa Perkembangan Status Terumbu Karang 1993-2914
Kerusakan terumbu karang Indonesia disebabkan oleh faktor alam dan antropogenik (karena ulah manusia). Secara lokal, ancaman terhadap terumbu karang berupa perikanan yang merusak dan pencemaran. Bentuk perikanan yang paling merusak adalah penggunaan bom ikan dan racun. Kawasan padat penduduk dan berkembang mengalami ancaman pencemaran tinggi. Secara global, ancaman terumbu karang juga datang dari perubahan iklim, salah satunya adalah El Niňo yang menyebabkan peningkatan suhu dimana suhu meningkat 2-4°C dari suhu normal yang mengakibatkan pemutihan massal terumbu karang. Disamping itu kematian karang dapat disebabkan juga oleh adanya ledakan populasi Acanthaster planci yang memakan polip karang. Secara umum, ancaman lokal cenderung tinggi hingga sedang, hanya sedikit lokasi yang mengalami ancaman rendah. Peta sebaran ancaman dapat dilihat pada Gambar .
IV.            Regulasi Perlindungan dan Perdagangan Karang
Seluruh jenis karang keras telah masuk dalam appendik II CITES yang berarti perdagangan karang secara internasional harus mengikuti peraturan yang dikeluarkan CITES. Peraturan CITES pada prinsipnya ditujukan untuk menjamin sustainability(keberlanjutan), tracebility (kejelasan asal-usul), dan legality (legalitas). Sustainability dibuktikan dengan non detrimental finding (NDF) yaitu pemanfaatan lestari dan tidak menimbulkan  kerusakan lingkungan. Tracebilityditujukan untuk mengetahui jenis karang yang dimanfaatkan harus dapat ditelusuri asal-usulnya. Legalityadalah berkaitan dengan pengelolaan dan perdagangan karang delakukan secara legal. Untuk memenuhi persyaratan peraturan CITES ini tidaklah mudah dan mitra dagang kita Eropa, Amerika dan Jepang adalah negara-negara yang sangat memperhatikan ketentuan CITES sehingga sangat ketat mengawasi perdagangan karang. Kemungkinan kecil terjadinya penyelundupan oleh karena kontrol sangat ketat bahkan Eropa menerapkan double standard bagi masuknya komoditas karang ke negara uni Eropa.
Tabel . Nama-nama jenis karang yang menjadi komoditas karang hias
No.      Nama latin
1          Acanthastrea sp.
2          Acanthastrea echinata
3          Acropora sp.
4          Acropora formosa
5          Acropora humilis
6          Acropora hyacinthus
7          Alveopora spongiosa
8          Blastomussa wellsi
9          Catalaphyllia jardinei
10        Caulastrea sp.
11        Caulastrea echinulata
12        Caulastrea tumida
13        Cynarina lacrymalis
14        Cypastrea serailia
15        Diploastrea heliopora
16        Disthicopora sp.
17        Echinopora lamellosa
18        Euphyllia divisa
19        Euphyllia glabrescen
20        Euphyllia cristata
21        Euphyllia ancora
22        Favia sp.
23        Favia pallida
24        Favites abdita
25        Favites chinensis
26        Fungia sp.
27        Fungia paumotensis
28        Fungia fungites
29        Fungia moluccensis
30        Galaxea astreata
31        Galaxea fascicularis
32        Goniopora sp.
33        Goniopora lobata
34        Goniopora minor
35        Goniopora stokesi
36        Goniastrea pectinata
37        Goniastrea retiformis
38        Heliofungia actiniformis
39        Herpolitha limax
40        Heliopora coerulea
41        Hydnophora exesa
42        Hydnophora microconos
43        Hydnophora rigida
44        Lobophyllia spp
45        Lobophyllia corymbosa
46        Lobophyllia hemprichii
47        Montastrea sp.
48        Montastrea annuligera
49        Montastrea valenciennesi
50        Montipora sp.
51        Montipora verrucosa
52        Montipora foliosa
53        Merulina ampliata
54        Millepora sp.
55        Nemenzophyllia turbida
56        Pectinia lactuca
57        Physogyra lichtensteini
58        Plerogyra sinuosa
59        Pocillopora damicornis
60        Pocillopora verrucosa
61        Polyphyllia talpina
62        Porites sp.
63        Porites cylindrica
64        Porites lichen
65        Porites lobata
66        Porites lutea
67        Porites nigrescens
68        Seriatopora hystrix
69        Scolymia vitiensis
70        Stylophora pistillata
71        Symphyllia sp.
72        Symphillia agaricia
73        Trachyphyllia geoffroyi
74        Tubastrea sp.
75        Tubastrea aurea
76        Dendrophylla fistula
77        Tubipora musica
78        Turbinaria peltata
79        Turbinaria mesenterina
80        Wellsophyllia radiata
81        Acanthophyllia deshayesiana
Indonesia memiliki 569 jenis karang  dan pada saat ini yang diperdagangkan sebanyak  81 jenis (14%) dari yang kita miliki (Tabel di atas).  Karang yang diperdagangkan adalah jenis-jenis karang yang mempunyai warna yang indah bentuk koloni dan bentuk tentakel yang eksotik. Ukuran karang yang diperdagangkan berkisar antara 10 – 25 Cm dan pada umumnya berukuran 15 Cm. Negara lain yang masih meperdagangkan karang dari alam antara lain Australia, Fiji, Malaysia, Vietnam, Ghana, Solomon, Vanuatu, Israel. Nilai perdagangan karang hias Indonesia berkisar antara US$ 6,2 juta. Jumlah perusahaan yang memiliki Ijin Edar Karang Hias Alam ke Luar Negeridari Indonesia hingga Januari 2015 sebanyak 43 perusahaan.  Tenaga kerja yang diserap oleh ke-43 perusahaan anggota AKKII  termasuk tanggungannya sekitar  2.000 orang yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Banyuwangi dan Bali. Sementara itu jumlah nelayan dan jumlah tanggungan dari nelayan yang terkait dengan anggota asosiasi sekitar 6.000 jiwa yang tersebar di 11 (sebelas propinsi) daerah pengambilan. Jumlah tersebut belum termasuk para pedagang lokal yang berkaitan dengan pemanfaatan karang hias ini, seperti penjual akuarium dan aksesorisnya.
Grafik Tren Kuota Karang Hias Alam 2011-2013
Indonesia hanya memperdagangkan karang hidup untuk akuarium dan tidak memperdagangkan karang dalam bentuk mati. Pengambilan atau pemanenan karang hidup dari alam tentunya akan diambil secara hati-hati agar tidak luka.  Jika karang luka akan dapat menyebabkan kematian dan tidak laku dijual.  Pengambilan karang dalam bentuk hidup juga ditujukan agar kerusakan yang ditimbulkan minimal. Setiap eksportir karang diwajibkan untuk membudidayakan karang (transplantasi) dan hasil budidaya 10% dikembalikan ke alam. Kebijakan kuota karang yang berasal dari alam jumlahnya akan semakin turun sedangkan produk   karang dari hasil transplantasi terus ditingkatkan jumlahnya. Kuota pada tahun 2008 untuk karang yang diperdagangkan adalah 824.550 buah dan pada tahun 2014 adalah 631.250 buah. Kebijakan pemerintah mendorong agar semua jenis karang yang diperdagangkan dapat ditransplantasikan. Pada tahun mendatang kebijakan kuota  karang akan terus dikurangi  hingga mencapai batas minimum yaitu hanya untuk stok indukan dan pengantian induk baru. Hal ini dilakukan karena induk yang selalu dipotong untuk menghasilkan  anakan dalam transplantasi akan mengalami genetic fatigue (anakan yang dihasilkan tidak baik lagi kualitasnya). Sejak tahun 2006, Indonesia telah berhasil mentransplatasi sebanyak 49 jenis karang dan hasil transplantasi ini telah masuk pasaran dunia. Sisanya masih dalam taraf percobaan dan pengembangan untuk ditransplantasikan.
Jumlah kuota karang setiap tahun didasarkan pada hasil pemantauan yang dilakukan di lokasi pengambilan karang. Pengambilan karang hanya dilakukan di 11 propinsi dan jumlah yang dapat dipanen tergantung dari potensi karang yang ada didaerah tersebut. Pemanenan disebar di 11 propinsi agar pemanen tidak terkonsentrasi disatu lokasi. Hal ini dilakukan untuk menghidarkan kemungkinan penurunan populasi dialam. Karang hanya boleh dipanen diluar daerah konservasi, diluar daerah wisata, daerah yang di konservasi oleh masyarakat lokal serta  daerah yang dilindungi oleh  PERDA. Karang yang dipanen akan disertai oleh SatDNdari kantor BKSDA setempat dan nantinya bila akan diekspor dilengkapi dengan dokumen CITES dan SatLN. Hal ini penting dilakukan agar unsur tracebilitydan legalitas yang ditetapkan oleh CITES dapat dipenuhi. Pemantauan dengan baik  harus dilakukan agar tingkat kematian karang dari mulai saat pemanenan di alam hingga sampai dinegara tujuan minimum.
Berdasarkan CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), karang masuk ke dalam daftar Appendix II yang artinya walaupun dalam perdagangan internasionalnya adalah legal, namun perdagangannya harus dikontrol secara ketat untuk mencegah kemungkinan terjadinya eksploitasi berlebihan yang dapat mengakibatkan punahnya jenis-jenis karang tersebut. Di satu sisi, perdagangan karang hias yang diambil langsung dari alam merupakan sumber pendapatan ekonomi bagi Indonesia, tetapi di sisi lainnya juga menjadi ancaman untuk kelestarian terumbu karang bila penanganannya tidak terkontrol dengan baik.
Kecepatan tumbuh karang bervariasi, tergantung dari bentuk pertumbuhan dan juga kondisi lingkungannya. Untuk karang yang memiliki bentuk pertumbuhan masif, kecepatan tumbuhnya berkisar antara 0,2-1,35 cm per tahun, sedangkan karang bercabang lebih cepat, yaitu bisa mencapai 22,6 cm per tahunnya. Terumbu karang dapat hidup dan tumbuh dengan baik pada suhu 25°-29°C dengan salinitas 30-36 ppt, serta membutuhkan cahaya untuk melakukan fotosintesis, serta membutuhkan substrat yang keras untuk penempelan larva planula. Dengan demikian. walaupun pada prinsipnya terumbu karang itu mempakan sumberdaya alam yang dapat pulih (renewable), namun tetap diperlukan kontrol yang ketat untuk menjaga kelestariannya.
Grafik Tren Rencana Produksi Karang Hias Hasil Transplantasi 2011-2013
Seiring dengan meningkatnya perdagangan karang hias, maka perlu dilakukan upaya lain, sehingga karang yang diperdagangkan tidak selamanya tergantung dari karang yang hidup di alam, yaitu dengan melakukan teknik transplantasi karang. Transplantasi karang merupakan upaya pencangkokan atau pemotongan karang hidup untuk ditanam di tempat lain yang bertujuan untuk pembentukan terumbu karang secara alami. Pada awalnya teknik transplantasi karang dimaksudkan untuk merehabilitasi suatu lokasi yang kondisi terumbu karangnya rusak, tetapi kemudian teknik ini juga dikembangkan sebagai upaya budidaya karang untuk diperdagangkan sebagai karang hias.
Legality adalah berkaitan dengan pengelolaan dan perdagangan karang delakukan secara legal. Untuk memenuhi persyaratan peraturan CITES ini tidaklah mudah dan mitra dagang kita Eropa, Amerika dan Jepang adalah negara-negara yang sangat memperhatikan ketentuan CITES sehingga sangat ketat mengawasi perdagangan karang. Kemungkinan kecil terjadinya penyelundupan oleh karena kontrol sangat ketat bahkan Eropa menerapkan double standard bagi masuknya komoditas karang kenegara uni Eropa.
Seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan teknologi tentang biologi kelautan, serta semangat untuk mengurahi ketergantungan terhadap stok alam, secara bertahap kegiatan pemanfaatan karang hias dilakukan dengan teknik budidaya melalui transplantasi karang. Transplantasi (stek atau propagasi) karang dilakukan dengan mematahkan cabang karang atau memecah karang yang kemudian hasil patahan/pecahan tersebut ditempelkan atau ditanam kembali pada substrat baru yang bertujuan untuk pembentukan individu/koloni terumbu karang baru. Penelitian kegiatan transplantasi ini mulai dilakukan tahun 1997 oleh P2O-LIPI, IPB dan AKKII. Saat ini telah berhasil dilakukan transplantasi pada 51 spesies (AKKII, 2014). AKKII adalah Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia. Data kuota alam karang dan rencana produksi karang transplnatasi disajikan pada gambar  dan gambar .
Kebijakan perdagangan yang telah digariskan  akan mengurangi pengambilan karang dari alam sampai batas minimum dan menaikan porsi perdagangan dari hasil transplantasi telah berjalan dengan baik.  Kuwajiban bagi pengekspor untuk melakukan transplantsi dan mengembalikan 10 % hasil transplantasi adalah sebagai kompensasi pengambilan dari alam telah dijalankan.
Kegiatan transplantasi telah berhasil dengan baik dengan hasil 49 jenis telah memasuki pasar international. Namun belum semua jenis karang yang diperdagangkan berhasil ditarnsplantasi terutama jenis-jenis yang soliter dan karang massive yang mempunyai bersifat tumbuh lambat. Sedangkan karang yang mempunyai bentuk pertumbuhan bercabang, merayap, foliose dan massive telah berhasil ditransplantasikan dengan baik.
V.               Status Perlindungan Karang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, karang yang berstatus dilindungi hanya jenis Anthiphates spp. atau dari jenis akar bahar dan  koral hitam (semua dari jenus  Anthiphates). Padahal Indonesia memiliki 569 jenis karang dan sudah banyak investasi untuk penyelamatan dan rehabilitasi terhadap karang dan ekosistemnya. Kiranya perlu dikaji lagi untuk memberikan status perlindungan terhadap jenis jenis lainnya selain yang sudah ditetapkan.
Pemberian status perlindungan terhadap jenis karang tertentu, sebaiknya berdasarkan perlindungan terbatas menurut ukuran dan tempat. Tidak secara keseluruhan dari siklus hidupnya suatu karang. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35 Tahun 2013 tentang Tatacara Penetapan Status Perlindungan Ikan. Status Perlindungan ada dua, yaitu: perlindungan penuh dan perlindungan terbatas. Perlindungan terbatas terdiri dari: perlindungan terbatas menurut ukuran, perlindungan terbatas menurut waktu, dan perlindungan terbatas menurut tempat.
Bahan bacaan:
1.    Tulisan ini lebih banyak hasil komunikasi pribadi dengan Prof Suharsono dari LIPI th 2015,
2.    Nikijuluw, Victor, P. H dan Luky Andrianto (ed). 2013. Coral Governance. IPB Press. Bogor
3.    Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang. 2004. Coremap. Departemen Kelautan dan Perikanan. Jakarta
4.    Pedoman Pemanfaatan Perdagangan Karang Hias Hasil Pengembangbiakan. 2010. Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Kementerian kelautan dan Perikanan. Jakarta

Pengamatan Ekosistem Terumbu Karang di Tulamben Bali


Read More --►

Senin, 06 April 2015

Kuota Penangkapan / Pengambilan Jenis Ikan Terancam Punah Tahun 2015 Serta Tata Cara Penetapannya


Kuota penangkapan / pengambilan jenis ikan terancam punah ini berdasarkan beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
- Undang Undang No 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan,
- Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan,
- Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,
- Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar,
- Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES),
- Keputusan Menteri Kehutanan No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan,
- Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK. 51/IV-SET/2015 tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar Periode Tahun 2015
 
Jenis ikan terancam punah dalam tulisan ini adalah jenis ikan yang masuk dalam apendiks CITES dan pengaturan perdagangannya mengikuti ketentuan yang berlaku di CITES.
Jenis ikan terancam punah adalah menunjukkan kondisi populasi jenis ikan tertentu yang mengalami ancaman kepunahan yang diakibatkan oleh faktor alami dan/atau aktifitas manusia.
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sendiri adalah konvensi perdagangan internasional untuk spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah. Indonesia sudah meratifikasi CITES melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978.
Dalam pelaksanaan CITES di tiap Negara yang telah meratifikasi ketentuan CITES, dibentuklah Management Authority (MA) dan Scientific Authority (SA) di masing masing negara tersebut. Dimana, dalam ketentuan CITES, di setiap negara anggota CITES (parties) boleh memiliki lebih dari satu Otoritas Pengelola atau MA. Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Otoritas Pengelola atau Management Authority MA di Indonesia adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan d/h Departemen Kehutanan dan Otoritas Keilmuan atau Scientific Authority (SA) adalah LIPI.
Management Authority (MA) atau otoritas pengelola bertanggung jawab antara lain dalam aspek administratif, pelaksanaan legislasi, penegakan hukum, perijinan, dan komunikasi yang terkait engan konservasi sumber daya ikan, termasuk pelaksanaan CITES.
Scientific Authority (SA) atau otoritas keilmuan bertanggung jawab antara lain untuk memberikan rekomendasi kepada otoritas pengelola mengenai konservasi sumber daya ikan berdasarkan prinsip prinsip keilmuan,  termasuk dalam rangka pelaksanaan CITES.   Otoritas Keilmuan atau SA di Indonesia adalah LIPI
Katagori ikan dalam hal ini adalah biota yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada dalam perairan (Undang Undang no 31 tahun 2004 sebagaimana  telah diubah dengan Undang Undang no. 45 tahun 2009 tentang Perikanan)
kuota penangkapan atau pengambilan jenis ikan adalah batas maksimum penangkapan atau pengambilan jenis ikan dari alam yang tidak akan berdampak negatif terhadap populasinya di alam (Non Detrimental  Finding, NDF).
Implementasi kuota dapat berlaku untuk jenis ikan yang dilindungi maupun tidak dilindungi atau jenis yang dipandang perlu dalam perdagangannya diatur melalui kuota.
Pengertian jenis ikan dilindungi adalah jenis ikan yang memiliki status dilindungi menurut perundang undangan atau peraturan secara nasional dengan/tanpa memiliki status perlindungannya atau yang setara menurut peraturan internasional (seperti peraturan dari CITES, IUCN, RFMO dan lainnya), sedangkan jenis ikan tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak ada status perlindungannya menurut perundang undangan atau peraturan nasional tetapi memiliki status dilindungi atau setara menurut peraturan internasional. 
Contoh jenis ikan katagori dilindungi, seperti: hiu paus, red arwana, ikan terubuk, ikan napoleon, pari manta dan lainnya. Sedangkan contoh jenis ikan dengan katagori tidak dilindungi, seperti karang keras kuda laut (Hypocampus spp), labi-labi, dan lainnya.
Istilah penangkapan adalah merujuk kepada cara mendapatkan biota perairan yang memiliki sifat bergerak (mobile)  dengan bantuan alat tertentu. Sedangkan, pengambilan adalah merujuk kepada cara mendapatkan biota perairan yang bersifat statis baik yang menempel  maupun tidak menempel pada substrat tertentu dan dengan/tanpa menggunakan alat tertentu. Contoh katagori penangkapan adalah untuk jenis ikan  seperti napoleon, kura-kura, labi labi dan lainnya. Contoh katagori pengambilan adalah pengambilan karang (coral), bambu laut, dan lainnya.
Ada 3 (tiga) prinsip utama yang harus dipegang teguh dalam perdagangan jenis yang masuk dalam daftar apendiks CITES, yaitu: legalitas, keterlacakan, dan keberlanjutan. Legalitas artinya jenis yang diperdagangkan adalah komoditas yang  legal atau telah memiliki segala perijinan yang diperlukan, keterlacakan artinya memiliki dokumen yang menunjukkan asal usul jenis yang diperdagangkan, dan keberlanjutan yang artinya bahwa besaran jumlah jenis yang ditangkap / diambil lalu diperdagangkan tidak akan mengganggu populasinya di alam.
Dalam konteks penetapan kuota ini, ikan adalah bagian dari satwa yang dimaksud, maka kuota penangkapan atau pengambilan jenis ikan berikut diambil dari ketentuan yang berlaku dalam penetapan kuota yang berlaku untuk penetapan kuota penangkapan atau pengambilan jenis tumbuhan dan satwa terancam punah yang dikeluarkan oleh Ditjen PHKA, Kementerian LH dan Kehutanan.
Beberapa hal terkait dengan kuota penangkapan atau pengambilan jenis tumbuhan dan satwa yang terancam (termasuk di dalamnya jenis ikan) adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada rumus atau formulasi baku untuk penetapan angka kuota penangkapan atau pengambilan jenis ikan dari alam,
2.  penangkapan atau pengambilan jenis ikan terancam punah dari alam yang telah mendapat kuota, tidak dilakukan di wilayah konservasi (Kawasan Konservasi Perairan Nasional, Kawasan Konservasi Perairan Daerah, Suaka Perikanan, dan jenis jenis kawasan konservasi lainnya),
3. Kuota ditetapkan setiap tahun dan berlaku untuk satu tahun takwin, yaitu dari tanggal 01 Januari sampai dengan 31 Desember,
4. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan an Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LH dan Kehutanan adalah Otoritas Pengelola atau Management Authority (MA) CITES di Indonesia) mengajukan angka kuota penangkapan atau pengambilan jenis tumbuhan dan satwa terancam untuk tahun berikut, kepada LIPI cq Pusat Penelitian Biologi (P2B) selaku pelaksana harian Otoritas Keilmuan atau Scientific Authority (SA) CITES untuk mendapatkan rekomendasi kuota,
5. Pusat Penelitian Biologi LIPI selanjutnya melakukan pembahasan pembahasan dengan melibatkan para peneliti dan pakar di lingkup LIPI dan berkoordinasi dengan lembaga / instansi lainnya yang terkait,
6. Rekomendasi kuota penangkapan atau pengambilan jenis tumbuhan dan satwa terancam, dihitung berdasarkan pada data dan informasi ilmiah hasil inventarisasi dan monitoring populasi. Apabila data dan informasi tidak tersedia, maka data yang akan digunakan adalah data:
a. Kondisi saat ini di lapangan dari habitat dan populasi dari jenis bersangkutan,
b. Informasi ilmiah dan teknis lain tentang habitat dan populasi dari sumber yang kredibel,
c. Realisasi kuota tahun tahun sebelumnya,
d. Kearifan lokal atau kearifan tradisional yang berlangsung dimasyarakat terkait dengan keberadaan populasi dan habitat jenis tumbuhan dan satwa serta ikan terancam,
7. Hasil pembahasan kuota di LIPI, cq Kepala P2B LIPI selanjutnya menyampaikan surat rekomendasi berupa draft kuota penangkapan atau pengambilan jenis tumbuhan dan satwa terancam punah yang diperbolehkan ditangkap atau diambil dari alam,
8. Berdasarkan rekomendasi ilmiah dari LIPI tersebut, selanjutnya Dirjen PHKA menetapkan kuota penangkapan atau pengambilan dari alam untuk jenis tumbuhan dan satwa terancam,
9. Kuota penangkapan atau pengambilan tersebut, yang umumnya dengan angka yang sama dijadikan kuota perdagangan tersebut. Dari kuota perdagangan tersebut, 90% dialokasikan untuk tujuan ekspor dan hanya 10% untuk alokasi kebutuhan perdagangan dalam negeri,
10. Alokasi kuota untuk perdagangan luar negeri (ekspor) adalah untuk keperluan hobi, akuaria dan konsumsi. Alokasi untuk pemanfaatan dalam negeri, meliputi keperluan; stock induk budidaya, penelitian, cindera mata, dan pemanfaatan lainnya,
11. Kuota tangkap dan kuota ekspor yang telah ditetapkan oleh Dirjen PHKA, selanjutnya dibagikan kepada eksportir yang berada di tiap provinsi yang telah memiliki ijin melalui BKSDA setempat ,
12. Proses pengalokasian kuota kepada eksportir diserahkan kepada pihak Asosiasi terkait,
13. Realisasi kuota ekspor dimonitoring melalui penerbitan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATLN) atau dikenal juga dengan nama CITES Exit Permit, dan
14. Kuota ditetapkan pada bulan Desember tahun sebelum berjalannya pelaksanaan kuota tersebut.
 
Dalam hal pembagian kuota dan lokasi penangkapan atau pengambilan dari tumbuhan, satwa dan ikan, ada hal hal yang perlu diketahui, yaitu:
1. Kuota penangkapan atau pengambilan yang telah ditetapkan oleh Dirjen PHKA, selanjutnya dibagikan kepada kepala BKSDA di tiap provinsi yang memiliki dan mengusulkan jumlah kuota untuk wilayahnya,
2. Kepala BKSDA selanjutnya membagikan kuota tersebut kepada pengusaha yang telah memiliki ijin dan telah menentukan lokasi penangkapan atau pengambilan melalui asosianya, dan
3. Jumlah jenis yang ditangkap atau diambil dari alam oleh para pengusaha pemegang ijin, akan dimonitoring melalui penerbitan surat ijin yaitu  Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri atau SATDN.
 
Berikut adalah kuota penangkapan / pengambilan jenis ikan dari alam periode tahun 2015 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK. 51/ 51-SET/2015;
 
 
Kuota penangkapan jenis satwa dan pengambilan jenis tumbuhan appendiks II CITES periode 2015
No
Nama Jenis
Jatah
Lokasi Tangkap
Keterangan
Tangkap
Ekspor
 
 
KELAS FISH (ACTINOPTERYGII)
1
Cheilinus undulatus
Ikan Napoleon
2000
 
1000
 
600
 
200
 
200
2000
 
 
Kepri
 
Maluku
 
Kaltim
 
Sulsel
Total
Untuk Napoleon Wrasse ekspor yang dijinkan diangkut melalui udara saja, khusus untuk Anambas, sedang dipertimbangkan untuk diberikan kuota khusus untuk juvenile.
Besarnya kuota juvenile menunggu data dari KKP Anambas.
2
Hippocampus barbauri
 
Kuda Laut
5000
5000
4500
 
Sulsel
Total
Kuota kuda laut adalah dalam bentuk hidup dari hasil budidaya
3
Ikan hiu
Nihil
 
 
Total
1.       Untuk semua ikan hiu dan ikan pari yang masuk dalam appendiks II CITES kuotanya 0.
2.       Kajian sedang dilakukan untuk memberikan kuota untuk jenis hiu martil, terutama untuk NDF dan management measure.
3.       Kemungkinan bentuk kuotanya berdasar kuota tangkap individu atau kuota untuk sirip, daging dan tulang ikan hiu.


 
Kuota penangkapan jenis satwa dan pengambilan jenis tumbuhan appendiks II CITES periode 2015

No

Nama Jenis

Jatah

Lokasi Tangkap

Keterangan

Tangkap

Ekspor

 

 

Kura-kura / turtles

1

Amyda cartilaginea

Asiatic Softshell turtle / labi-labi / bulus

28000

26000

2700

3000

3000

2200

1800

1000

2500

2000

2800

4500

500

 

2000

275

300

350

250

250

250

125

200

25200

 

 

NAD

Sumut

Riau

Sumbar

Jambi

Sumsel

Kalbar

Kalteng

Kalsel

Kaltim

Sulteng

 

NAD

Sumut

Jambi

Kalbar

Lampung

Jateng

Jatim

Bengkulu

Total

 

Hidup (konsumsi)

Penangkapan dengan berat badan di bawah 5 kg atau di atas 15 kg berat hidup

Kuota sulteng dalam rangka eradikasi Amyda cartilaginea sebagai satwa introduksi di Sulawesi

 

 

 

 

Hidup (Pet)

2

Batagur borneoensis

Painted terrapin

Tuntong semangka

50

50

0

 

NAD

Total

Induk penangkaran PT. Agrisatwa Alam Nusa

3

Chelodina mccordi

Roti snake-necked turtle

Kura-kura leher ular rote

50

50

0

 

Total

Induk penangkaran PT. Agriwisata Alam Nusa

Induk diperoleh dari penangkar lain yang telah berhasil

4

Cuora amboinensis

Asian box terrapin

Kura ambon

20000

13400

1500

2200

500

1500

2500

1500

500

1500

1000

700

 

6600

2000

1500

1000

700

700

700

18000

 

 

Sumut

Riau

Sumsel

Kalbar

Kalteng

Kalsel

Kaltim

Sulteng *

Jambi

Sumbar

 

 

Kaltim

Sumsel

Kalbar

Kalteng

Sumut

Riau

Total

Hidup (konsumsi)

*termasuk untuk induk penangkaran PT. agrisatwa alam nusa (500 ekor)

 

 

 

 

 

 

 

 

Hidup (Pet)

5

Cyclemys dentata

Asian leaf turtle

Kura-kura bergerigi

14325

9600

1000

1000

2000

1500

100

500

1500

1500

500

 

4725

500

225

500

2000

1000

500

12915

 

 

NAD

Sumut

Sumbar

Riau

Sumsel

Lampung

Kalbar

Kalsel

Kaltim

 

 

Sumut

Jabar

Kalbar

Kalsel

Kaltim

Riau

Total

Hidup (konsumsi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hidup (Pet)

6

Dogania subplana

5000

3300

400

400

800

150

150

300

300

300

300

200

1700

350

300

300

200

200

350

4500

 

 

NAD

Sumut

Sumbar

Jateng

Jatim

Kalbar

Kalsel

Kaltim

Riau

Jabar

 

NAD

Sumut

Riau

Jateng

Jatim

Kaltim

Total

Hidup (konsumsi)

Berat badab kurang atau sama dengan 3 kg

 

 

 

 

 

 

 

 

Hidup (Pet)

Berat badang kurang atau sama dengan 3 kg

7

Heosemys spinosa

Spiny turtle / kura duri

500

100

150

50

150

50

450

 

Kalbar

Sumut

Sumbar

Lampung

Bengkulu

Total

Hidup (Pet)

Ukuran panjang karapas sama dengan dibawah 15 cm

Aprepindo

8

Indotestudo spinosa

Sulawesian tortoise / Baning Sulawesi

150

150

150

Sulteng

Total

Hidup (Pet)

9

Malayemys subtrijuga

Malayan snail eating turtle / kura macan

200

200

180

 

Jateng

Total

Hidup (Pet)

10

Notochelys platynota

Malayan flat shelled turtle / kura punggung datar

900

500

50

100

125

125

450

 

Kaltim

Riau

Sumbar

Sumsel

Kalsel

Total

Hidup (Pet)

Ukuran panjang karapas sama dengan atau di bawah 15 cm

11

Pelochelys bibroni

New Guinean soft shell turtle / kenwa

100

100

90

 

Papua

Total

Hidup (Pet)

Ukuran panjang karapas sama dengan atau di bawah 15 cm

12

Pelochelys cantorii

Asian giant soft shell turtle / labi-labi raksasa

60

20

20

20

54

 

Kalbar *

Sumut *

Riau *

Total

Hidup (Pet)

*induk penangkaran PT. agriwisata alam nusa

13

Pelochelys signifera

Variegated giant soft shell turtle / labi-;abi irian

540

500

40

36

 

Papua

Papua

Total

Hidup (Pet)

Ukuran panjang karapas sama dengan atau di bawah 15 cm

14

Siebenrockiella crassicolis

White cheek terrapin / kura pipi putih

6675

1500

25

500

400

500

500

500

100

500

400

500

1000

250

4500

 

Kaltim

Jabar

Sumsel

Jambi

NAD

Kalbar

Riau

Jateng

Sumut

Lampung

Kalteng

Sumbar

Kalsel

Total

Hidup (Pet)

Ukuran panjang karapas sama dengan atau di bawah 15 cm
Kuota penangkapan jenis satwa dan pengambilan jenis tumbuhan appendiks II CITES periode 2015

No

Nama Jenis

Jatah

Lokasi Tangkap

Keterangan
 

Tangkap

Ekspor

 

 

KELAS ANTHOZOA (CORAL/KARANG)
 

A.      SCLERACTINIAN
 

ACROPORIDAE
 

1

Acropora spp.

3000

500

500

500

500

500

500

3000

 

Lampung

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total

 
 

2

Montipora spp.

3000

500

250

250

500

500

500

500

3000

 

Lampung

Babel

Jatim

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total

 
 

FUNGIDAE
 

3

Herpolitha limax

(HOUTTOYN)

2000

200

200

200

500

700

200

2000

 

Lampung

Jabar

Babel

NTT

Sulsel

Sultra

Total
 

4

Fungia spp.

(LINNAEUS)

22000

3000

1250

500

2250

2500

1500

1500

500

3000

3000

3000

22000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

5

Fungia (Cylcoseris) sp.

4000

500

500

1000

1000

1000

4000

 

Jabar

Banten

Jatim

NTT

Sultra

Total
 

6

Fungia (Diaseris) sp.

1500

500

500

500

1500

 

NTB

NTT

Sultra

Total
 

7

Heliofungia actiniformis

(QUOI & GAIMARD)

37000

3500

2000

3000

4000

2000

4000

5000

1000

2500

5000

5000

37000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

8

Polyphyllia talpina

LAMARCK

8000

1000

700

300

500

1000

1000

1000

1000

1000

500

8000

 

Lampung

Jabar

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total

 
 

OCULINIDAE
 

9

Galaxea astreata

(LAMARCK)

5600

300

300

300

500

700

1000

1000

1000

5600

 

Lampung

Jabar

Babel

Jateng

Jatim

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

10

Galaxea fascicularis

(LINNAEUS)

8000

500

500

500

500

500

500

1000

1000

1000

1000

1000

8000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

MUSSIDAE
 

11

Blastomussa wellsi

Wijsman Best

3500

500

500

500

500

1000

500

3500

 

Jabar

Babel

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Total
 

12

Symphypllia, sp.

2700

200

200

1000

1000

300

2700

 

Lampung

Jabar

Babel

Sulsel

Sultra

Total
 

13

Lobophyllia corumbosa

(FORSKAL)

13500

1000

500

1000

1000

1000

1000

1000

2000

1500

2000

1500

13500

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng  

Total

 
 

14

Lobophyllia sp.

(EHRENBERG)

11500

500

1000

1000

1000

1000

1000

1000

1000

2000

2000

11500

 

Lampung

Jabar

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total

 
 

15

Cynarina lacrymalis

(EDWARRD & HAIME)

7000

1000

500

1000

500

500

500

1500

1000

500

7000

 

Lampung

Jabar

Babel

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

 

Total
 

16

Acanthophyllia deshayesiana

4000

1000

1000

1000

1000

4000

 

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Total

 
 

17

Scolymia vitiensis

(BRUGGEMANN)

4500

500

300

200

300

200

500

500

1000

1000

4500

 

Lampung

Jabar

Babel

Jateng

Jatim

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total

 
 

18

Acanthastrea sp.

1000

200

200

300

300

1000

 

Lampung

Jabar

Babel

Sulsel

Total
 

MERULINIDAE
 

19

Merulina ampliata

(ELLIS & SOLANDER)

5000

200

300

500

1000

500

1000

500
500

500

5000

 

Lampung

Jabar

Babel

Jateng

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

PECTINIDAE
 

20

Pectinia sp.

2500

200

200

200

200

200

450

450

300

300

2500

 

Lampung

Jabar

Babel

Jateng

Jatim

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

 
 

21

Echinophyllia sp

1500

500

500

500

1500

 

Lampung

Sultra

Sulteng

Total

 
 

22

Oxypora, sp.

1000

500

500

1000

 

Jabar

NTB

Total
 

23

Mycedium elephantotus

1500

500

500

500

1500

 

Jabar

Jatim

Sultra

Total
 

CARYOPHYLLIIDAE
 

24

Euphyllia glabrescens

12000

1000

500

500

1000

1000

1000

1000

1000

1000

2000

2000

12000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total

 
 

25

Euphyllia divisa

VERON & PICHON

1000

500

500

1000

 

Lampung

NTT

Total

 
 

26

Euphyllia paradivisa

VERON

2500

500

1000

1000

2500

 

Lampung

Sulsel

Sultra

Total
 

27

Euphyllia cristata

CHEVALIER

23000

2500

2500

1000

2500

2500

2000

2000

2000

3000

3000

23000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Total
 

28

Euphyllia ancora

VERON & PICHON

21000

2000

2000

1000

3000

3000

2000

1000

1000

2000

2000

2000

21000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

29

Euphyllia paraancora

VERON

3000

1000

1000

1000

3000

 

Lampung

Jateng

Sulteng

Total
 

30

Plerogyra turbida

HODGSON & ROSS

12000

1000

1000

1000

4000

5000

12000

 

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Total
 

31

Plerogyra sinuosa DANA

23000

2500

2000

2000

2000

2000

2500

2000

2000

1000

2500

2500

23000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

32

Physogyra lichtensteini

(EDWARDS & HAIME)

11000

1500

1000

500

1000

2000

1000

1000

1000

1000

1000

11000

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total

 
 

33

Catalaphyllia jardinei

(SAVILLE-KENT)

19000

1000

500

1000

500

1000

1500

1500

2500

5000

4500

19000

 

Lampung

Jabar

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

DENDROPHYLLIDAE
 

34

Turbinaria peltata

(ESPER)

12000

2000

1500

500

1000

1000

1000

1000

1000

2000

1000

12000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sultra

Sulteng

Total
 

35

Turbinaria spp.

15000

1000

2000

500

1000

1000

500

2000

2000

2000

2000

1000

15000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

36

Eguchipsammia fistula (syn. Dendrophyllia fistula) (ALCOCK)

15000

2000

1000

500

1000

1000

1000

2000

1000

2000

2000

1500

15000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

37

Tubastrea sp.

12000

2000

500

500

500

1000

1000

1000

3000

2000

500

12000

 

Lampung

Jabar

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

PORITIDAE
 

38

Porites spp.

36500

2000

3000

2000

3000

3000

3000

3500

3000

3000

3000

8000

36500

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

39

Goniopora lobata

EDWARDS & HAIME

41000

3000

3000

2500

4000

3000

3500

3000

3000

5000

5000

6000

41000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

40

Goniopora sp.

45000

4000

4000

2000

5000

2000

3000

3000

2000

6000

7000

7000

45000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

41

Goniopora stokes

EDWARDS & HAIME

44000

4000

3000

2000

5000

3000

3000

3000

2000

6000

7000

6000

44000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total

 
 

42

Alveopora sp.

(Alveopora spongiosa)

1050

250

150

150

200

300

1050

 

Jatim

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

FAVIIDAE
 

43

Caulastrea sp.

21000

2000

2000

500

2000

2000

1500

1000

2000

3000

3000

2000

21000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

44

Favia sp.

7000

1500

500

1000

1500

500

750

750

500

7000

 

Lampung

Jabar

Babel

Jateng

Jatim

NTT

Sulsel

Sultra

Total
 

45

Favites sp

(Favites abdita)

(ELLIS & SOLANDER)

13500

1500

1500

500

2000

1000

1000

500

1250

1750

1500

1000

13500

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

46

Goniastrea sp.

2900

300

800

300

600

200

200

500

2900

 

Lampung

Jabar

Babel

Jateng

Jatim

NTT

Sulsel

Total
 

47

Hydnophora exesa

(PALLAS)

10000

1000

500

500

500

500

1000

1500

500

2000

1000

1000

10000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

48

Hydnophora microconos

(LAMARCK)

6500

1000

500

500

1000

500

1000

500

500

500

500

6500

 

Lampung

Jabar

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

49

Montastrea sp.

7500

1000

1300

400

500

800

2000

1000

500

7500

 

Lampung

Jabar

Babel

Jateng

Jatim

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

50

Diploastrea heliophora

(LAMARCK)

500

500

500

 

Babel

Total
 

51

Cyphastrea serailia (FORSKAL)

500

500

500

 

Jabar

Total
 

52

Echinopora lamellosa

(ESPER)

500

500

500

 

Lampung

Total

 
 

Trachyphyllidae
 

53

Trachyphyllia geoffroyi

(AUDOUIN)

41000

5000

5000

1000

5500

2500

2500

2000

2500

5000

5000

5000

41000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

54

Wellsophyllia radiata (PICHON)

10000

1000

500

1000

500

500

500

5000

1000

10000

 

Lampung

Jabar

Babel

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Total
 

NON SCLERACTINIAN CORAL
 

55

Heliopora coerulea

DE BLAINVILLE

2500

500

1000

500

500

2500

 

Lampung

Jabar
Jatim

NTT

Total
 

56

Turbipora musica

(LINNAEUS)

8500

1000

1500

500

500

500

500

500

1500

1000

1000

8500

 

Lampung

Jabar

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Sultra

Sulteng

Total
 

57

Millepora spp.

2000

500

500

300

200

500

2000

 

Lampung

Jabar

Babel

Jateng

Sulses

Total
 

58

Distichopora spp

1500

1000

500

1500

 

Sulsesl

Sultra

Total
 

UNIDENTIFIED SCLEARCTINIA
 

59

Substrat

(unidentified scleractinian)

900000

150000

150000

100000

50000

150000

100000

50000

50000

100000

900000

 

Lampung

Jabar

Banten

Babel

Jateng

Jatim

NTB

NTT

Sulsel

Total (Pieces)
 

60

Base rock (unidentified scleractinian) live rock

450000

150000

100000

50000

100000

50000

450000

 

Lampung

Jabar

Banten

Jateng

Jatim

Total (kg)
 


 

 
Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving