Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label status perlindungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label status perlindungan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 September 2015

Pengelolaan Terumbu Karang dan Aspek Regulasinya



I.                  Karang vs Terumbu Karang
Karang atau coraladalah fauna atau binatang bukan tumbuhan. Yang disebut karang adalah merujuk kepada salah satu jenis fauna/biota/binatang/animal invertebrata atau binatang yang tidak memiliki tulang punggung atau tulang belakang atau tulang tulang lainnya di dalam tubuhnya. Binatang invertebrata ada yang memiliki badan yang lunak dan ada yang memiliki kulit keras pelindung badannya. Karang merupakan ordo Scleractinia atau Anthozoa yang hidup di perairan laut dangkal. Sedangkan terumbu karang atau coral reef adalah sekumpulan dari beberapa jenis binatang karang yang hidup bersimbiosis dengan sejenis tumbuhan algaatau zooxanthellae yang membentuk sebuah koloni. Terumbu karang yang merupakan koloni karang dibentuk oleh ribuan binatang karang kecil atau disebut polip. Binatang ini memiliki bentuk khas dan beraneka warna serta menghasilkan kalsium karbonat atau kapur. Fotosintesis oleh alga sebagai bagian dari struktur simbiosis koloni karang membuat karang pembentuk terumbu atau disebut karang hermatipik yang menghasilkan deposit kerangka kapur kira kira 10 kali lebih cepat daripada karang soliter atau karang yang tidak membentuk terumbu atau disebut ahermatipik.
II.               Fungsi dan Manfaat Terumbu karang
Terumbu karang merupakan ekosistem laut dangkal tropis yang paling kompleks dan produktif, memiliki fungsi dan manfaat sebagai berikut:
1.      Pelindung ekosistem pantai. Struktur karang yang keras dapat menahan gelombang dan arus sehingga mengurangi abrasi pantai dan mencegah rusaknya ekosistim pantai lain seperti padang lamun dan mangrove.
2.      Rumah bagi banyak jenis mahluk hidup di laut. Secara alami, terumbu karang merupakan habitat bagi banyak jenis mahluk laut untuk melakukan pemijahan, peneluran, pembesaran anak, makan dan mencari makan, terutama bagi sejumlah spesies yang memiliki nilai ekonomis penting.
3.      Bagi manusia, terumbu karang mempunyai potensial perikanan yang sangat besar, baik sebagai sumber makanan laut yang mengandung protein tinggi, maupun sebagai sumber penghasilan bagi nelayan (tangkapan ikan dan indukan untuk budidaya karang hias).
4.      Sumber obat-obatan (bioteknologi). Saat ini banyak penelitian mengenai bahan-bahan kimia yang terdapat di terumbu karang yang dipergunakan untuk mengobati berbagai penyakit manusia. Beberapa jenis karang tertentu yang mengandung kalsium karbonat telah dipergunakan untuk pengobatan rapuh tulang.
5.      Objek wisata. Ekosistem terumbu karang yang bagus menghadirkan pemandangan laut yang menarik minat wisatawan.
6.      Sumber pendidikan dan penelitian. Sebagai laboratorium alam untuk penunjang pendidikan dan penelitian.
7.      Penyerap karbon (carbon sink/blue carbon). Penyerapan karbon dari alam oleh terumbu karang dapat terjadi karena proses fotositensis yang dilakukan alga yang bersimbion dengan karang. Peranan laut sebagai pengikat karbon (blue carbon) menjadi wacana yang sedang berkembang sebagai tandingan terhadap peranan hutan daratan (green carbon) yang selama ini sangat mendominasi wacana dalam masalah pengikatan karbon dari atmosfer.
III. Distribusi, Sebaran Terumbu Karang
Sebaran Terumbu Karang dengan Tingkat Keterancamannya
Terumbu karang tersebar di laut dangkal di daerah tropis hingga subtropis yaitu di antara 32o LU dan 32o LS mengelilingi bumi. Garis lintang tersebut merupakan batas maksimum di mana karang masih dapat tumbuh. Sebaran karang tidak hanya terbatas secara horizontal akan tetapi juga terbatas secara vertikal dengan faktor kedalaman. Pertumbuhan, penutupan dan kecepatan tumbuh karang berkurang secara eksponensial dengan kedalaman. Faktor utama yang mempengaruhi sebaran vertikal adalah intensitas cahaya, oksigen, suhu dan kecerahan air.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar didunia dengan  13.504 pulau dan memiliki terumbu karang dengan luas lebih dari 25.000km2 atau luas terumbu karang Indonesia sekitar 16,5% dari luasan terumbu karang dunia, dan menduduki peringkat terluas ke 2 di dunia setelah Australia.  Karang di Indonesia tersebar mulai dari Sabang hingga utara Jayapura, dengan sebaran yang tidak merata di seluruh perairan Indonesia.Daerah sekitar Sulawesi, Maluku, Sorong, NTB, dan NTT merupakan daerah yang sangat baik untuk pertumbuhan karang. Laut di sekitar Sulawesi diyakini sebagai pusat keanekaragaman karang di dunia dan merupakan salah satu lokasi asal-usul karang yang ada di dunia saat ini.
III.            Kondisi Terumbu Karang Indonesia
LIPI telah memantau terumbu karang dari tahun 1993-2014, dan menemukan bahwa kondisi terumbu karang Indonesia cenderung membaik jika dilihat tutupan karang. Pada tahun 2014 kondisi terumbu karang di Indonesia dari 92 daerah dan 1.184 lokasi pengamatan menunjukkan bahwa 69,94% dalam sedang hingga sangat baik, sedangkan 30,07% dalam kondisi buruk .
Grafik Linimasa Perkembangan Status Terumbu Karang 1993-2914
Kerusakan terumbu karang Indonesia disebabkan oleh faktor alam dan antropogenik (karena ulah manusia). Secara lokal, ancaman terhadap terumbu karang berupa perikanan yang merusak dan pencemaran. Bentuk perikanan yang paling merusak adalah penggunaan bom ikan dan racun. Kawasan padat penduduk dan berkembang mengalami ancaman pencemaran tinggi. Secara global, ancaman terumbu karang juga datang dari perubahan iklim, salah satunya adalah El Niňo yang menyebabkan peningkatan suhu dimana suhu meningkat 2-4°C dari suhu normal yang mengakibatkan pemutihan massal terumbu karang. Disamping itu kematian karang dapat disebabkan juga oleh adanya ledakan populasi Acanthaster planci yang memakan polip karang. Secara umum, ancaman lokal cenderung tinggi hingga sedang, hanya sedikit lokasi yang mengalami ancaman rendah. Peta sebaran ancaman dapat dilihat pada Gambar .
IV.            Regulasi Perlindungan dan Perdagangan Karang
Seluruh jenis karang keras telah masuk dalam appendik II CITES yang berarti perdagangan karang secara internasional harus mengikuti peraturan yang dikeluarkan CITES. Peraturan CITES pada prinsipnya ditujukan untuk menjamin sustainability(keberlanjutan), tracebility (kejelasan asal-usul), dan legality (legalitas). Sustainability dibuktikan dengan non detrimental finding (NDF) yaitu pemanfaatan lestari dan tidak menimbulkan  kerusakan lingkungan. Tracebilityditujukan untuk mengetahui jenis karang yang dimanfaatkan harus dapat ditelusuri asal-usulnya. Legalityadalah berkaitan dengan pengelolaan dan perdagangan karang delakukan secara legal. Untuk memenuhi persyaratan peraturan CITES ini tidaklah mudah dan mitra dagang kita Eropa, Amerika dan Jepang adalah negara-negara yang sangat memperhatikan ketentuan CITES sehingga sangat ketat mengawasi perdagangan karang. Kemungkinan kecil terjadinya penyelundupan oleh karena kontrol sangat ketat bahkan Eropa menerapkan double standard bagi masuknya komoditas karang ke negara uni Eropa.
Tabel . Nama-nama jenis karang yang menjadi komoditas karang hias
No.      Nama latin
1          Acanthastrea sp.
2          Acanthastrea echinata
3          Acropora sp.
4          Acropora formosa
5          Acropora humilis
6          Acropora hyacinthus
7          Alveopora spongiosa
8          Blastomussa wellsi
9          Catalaphyllia jardinei
10        Caulastrea sp.
11        Caulastrea echinulata
12        Caulastrea tumida
13        Cynarina lacrymalis
14        Cypastrea serailia
15        Diploastrea heliopora
16        Disthicopora sp.
17        Echinopora lamellosa
18        Euphyllia divisa
19        Euphyllia glabrescen
20        Euphyllia cristata
21        Euphyllia ancora
22        Favia sp.
23        Favia pallida
24        Favites abdita
25        Favites chinensis
26        Fungia sp.
27        Fungia paumotensis
28        Fungia fungites
29        Fungia moluccensis
30        Galaxea astreata
31        Galaxea fascicularis
32        Goniopora sp.
33        Goniopora lobata
34        Goniopora minor
35        Goniopora stokesi
36        Goniastrea pectinata
37        Goniastrea retiformis
38        Heliofungia actiniformis
39        Herpolitha limax
40        Heliopora coerulea
41        Hydnophora exesa
42        Hydnophora microconos
43        Hydnophora rigida
44        Lobophyllia spp
45        Lobophyllia corymbosa
46        Lobophyllia hemprichii
47        Montastrea sp.
48        Montastrea annuligera
49        Montastrea valenciennesi
50        Montipora sp.
51        Montipora verrucosa
52        Montipora foliosa
53        Merulina ampliata
54        Millepora sp.
55        Nemenzophyllia turbida
56        Pectinia lactuca
57        Physogyra lichtensteini
58        Plerogyra sinuosa
59        Pocillopora damicornis
60        Pocillopora verrucosa
61        Polyphyllia talpina
62        Porites sp.
63        Porites cylindrica
64        Porites lichen
65        Porites lobata
66        Porites lutea
67        Porites nigrescens
68        Seriatopora hystrix
69        Scolymia vitiensis
70        Stylophora pistillata
71        Symphyllia sp.
72        Symphillia agaricia
73        Trachyphyllia geoffroyi
74        Tubastrea sp.
75        Tubastrea aurea
76        Dendrophylla fistula
77        Tubipora musica
78        Turbinaria peltata
79        Turbinaria mesenterina
80        Wellsophyllia radiata
81        Acanthophyllia deshayesiana
Indonesia memiliki 569 jenis karang  dan pada saat ini yang diperdagangkan sebanyak  81 jenis (14%) dari yang kita miliki (Tabel di atas).  Karang yang diperdagangkan adalah jenis-jenis karang yang mempunyai warna yang indah bentuk koloni dan bentuk tentakel yang eksotik. Ukuran karang yang diperdagangkan berkisar antara 10 – 25 Cm dan pada umumnya berukuran 15 Cm. Negara lain yang masih meperdagangkan karang dari alam antara lain Australia, Fiji, Malaysia, Vietnam, Ghana, Solomon, Vanuatu, Israel. Nilai perdagangan karang hias Indonesia berkisar antara US$ 6,2 juta. Jumlah perusahaan yang memiliki Ijin Edar Karang Hias Alam ke Luar Negeridari Indonesia hingga Januari 2015 sebanyak 43 perusahaan.  Tenaga kerja yang diserap oleh ke-43 perusahaan anggota AKKII  termasuk tanggungannya sekitar  2.000 orang yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Banyuwangi dan Bali. Sementara itu jumlah nelayan dan jumlah tanggungan dari nelayan yang terkait dengan anggota asosiasi sekitar 6.000 jiwa yang tersebar di 11 (sebelas propinsi) daerah pengambilan. Jumlah tersebut belum termasuk para pedagang lokal yang berkaitan dengan pemanfaatan karang hias ini, seperti penjual akuarium dan aksesorisnya.
Grafik Tren Kuota Karang Hias Alam 2011-2013
Indonesia hanya memperdagangkan karang hidup untuk akuarium dan tidak memperdagangkan karang dalam bentuk mati. Pengambilan atau pemanenan karang hidup dari alam tentunya akan diambil secara hati-hati agar tidak luka.  Jika karang luka akan dapat menyebabkan kematian dan tidak laku dijual.  Pengambilan karang dalam bentuk hidup juga ditujukan agar kerusakan yang ditimbulkan minimal. Setiap eksportir karang diwajibkan untuk membudidayakan karang (transplantasi) dan hasil budidaya 10% dikembalikan ke alam. Kebijakan kuota karang yang berasal dari alam jumlahnya akan semakin turun sedangkan produk   karang dari hasil transplantasi terus ditingkatkan jumlahnya. Kuota pada tahun 2008 untuk karang yang diperdagangkan adalah 824.550 buah dan pada tahun 2014 adalah 631.250 buah. Kebijakan pemerintah mendorong agar semua jenis karang yang diperdagangkan dapat ditransplantasikan. Pada tahun mendatang kebijakan kuota  karang akan terus dikurangi  hingga mencapai batas minimum yaitu hanya untuk stok indukan dan pengantian induk baru. Hal ini dilakukan karena induk yang selalu dipotong untuk menghasilkan  anakan dalam transplantasi akan mengalami genetic fatigue (anakan yang dihasilkan tidak baik lagi kualitasnya). Sejak tahun 2006, Indonesia telah berhasil mentransplatasi sebanyak 49 jenis karang dan hasil transplantasi ini telah masuk pasaran dunia. Sisanya masih dalam taraf percobaan dan pengembangan untuk ditransplantasikan.
Jumlah kuota karang setiap tahun didasarkan pada hasil pemantauan yang dilakukan di lokasi pengambilan karang. Pengambilan karang hanya dilakukan di 11 propinsi dan jumlah yang dapat dipanen tergantung dari potensi karang yang ada didaerah tersebut. Pemanenan disebar di 11 propinsi agar pemanen tidak terkonsentrasi disatu lokasi. Hal ini dilakukan untuk menghidarkan kemungkinan penurunan populasi dialam. Karang hanya boleh dipanen diluar daerah konservasi, diluar daerah wisata, daerah yang di konservasi oleh masyarakat lokal serta  daerah yang dilindungi oleh  PERDA. Karang yang dipanen akan disertai oleh SatDNdari kantor BKSDA setempat dan nantinya bila akan diekspor dilengkapi dengan dokumen CITES dan SatLN. Hal ini penting dilakukan agar unsur tracebilitydan legalitas yang ditetapkan oleh CITES dapat dipenuhi. Pemantauan dengan baik  harus dilakukan agar tingkat kematian karang dari mulai saat pemanenan di alam hingga sampai dinegara tujuan minimum.
Berdasarkan CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), karang masuk ke dalam daftar Appendix II yang artinya walaupun dalam perdagangan internasionalnya adalah legal, namun perdagangannya harus dikontrol secara ketat untuk mencegah kemungkinan terjadinya eksploitasi berlebihan yang dapat mengakibatkan punahnya jenis-jenis karang tersebut. Di satu sisi, perdagangan karang hias yang diambil langsung dari alam merupakan sumber pendapatan ekonomi bagi Indonesia, tetapi di sisi lainnya juga menjadi ancaman untuk kelestarian terumbu karang bila penanganannya tidak terkontrol dengan baik.
Kecepatan tumbuh karang bervariasi, tergantung dari bentuk pertumbuhan dan juga kondisi lingkungannya. Untuk karang yang memiliki bentuk pertumbuhan masif, kecepatan tumbuhnya berkisar antara 0,2-1,35 cm per tahun, sedangkan karang bercabang lebih cepat, yaitu bisa mencapai 22,6 cm per tahunnya. Terumbu karang dapat hidup dan tumbuh dengan baik pada suhu 25°-29°C dengan salinitas 30-36 ppt, serta membutuhkan cahaya untuk melakukan fotosintesis, serta membutuhkan substrat yang keras untuk penempelan larva planula. Dengan demikian. walaupun pada prinsipnya terumbu karang itu mempakan sumberdaya alam yang dapat pulih (renewable), namun tetap diperlukan kontrol yang ketat untuk menjaga kelestariannya.
Grafik Tren Rencana Produksi Karang Hias Hasil Transplantasi 2011-2013
Seiring dengan meningkatnya perdagangan karang hias, maka perlu dilakukan upaya lain, sehingga karang yang diperdagangkan tidak selamanya tergantung dari karang yang hidup di alam, yaitu dengan melakukan teknik transplantasi karang. Transplantasi karang merupakan upaya pencangkokan atau pemotongan karang hidup untuk ditanam di tempat lain yang bertujuan untuk pembentukan terumbu karang secara alami. Pada awalnya teknik transplantasi karang dimaksudkan untuk merehabilitasi suatu lokasi yang kondisi terumbu karangnya rusak, tetapi kemudian teknik ini juga dikembangkan sebagai upaya budidaya karang untuk diperdagangkan sebagai karang hias.
Legality adalah berkaitan dengan pengelolaan dan perdagangan karang delakukan secara legal. Untuk memenuhi persyaratan peraturan CITES ini tidaklah mudah dan mitra dagang kita Eropa, Amerika dan Jepang adalah negara-negara yang sangat memperhatikan ketentuan CITES sehingga sangat ketat mengawasi perdagangan karang. Kemungkinan kecil terjadinya penyelundupan oleh karena kontrol sangat ketat bahkan Eropa menerapkan double standard bagi masuknya komoditas karang kenegara uni Eropa.
Seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan teknologi tentang biologi kelautan, serta semangat untuk mengurahi ketergantungan terhadap stok alam, secara bertahap kegiatan pemanfaatan karang hias dilakukan dengan teknik budidaya melalui transplantasi karang. Transplantasi (stek atau propagasi) karang dilakukan dengan mematahkan cabang karang atau memecah karang yang kemudian hasil patahan/pecahan tersebut ditempelkan atau ditanam kembali pada substrat baru yang bertujuan untuk pembentukan individu/koloni terumbu karang baru. Penelitian kegiatan transplantasi ini mulai dilakukan tahun 1997 oleh P2O-LIPI, IPB dan AKKII. Saat ini telah berhasil dilakukan transplantasi pada 51 spesies (AKKII, 2014). AKKII adalah Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia. Data kuota alam karang dan rencana produksi karang transplnatasi disajikan pada gambar  dan gambar .
Kebijakan perdagangan yang telah digariskan  akan mengurangi pengambilan karang dari alam sampai batas minimum dan menaikan porsi perdagangan dari hasil transplantasi telah berjalan dengan baik.  Kuwajiban bagi pengekspor untuk melakukan transplantsi dan mengembalikan 10 % hasil transplantasi adalah sebagai kompensasi pengambilan dari alam telah dijalankan.
Kegiatan transplantasi telah berhasil dengan baik dengan hasil 49 jenis telah memasuki pasar international. Namun belum semua jenis karang yang diperdagangkan berhasil ditarnsplantasi terutama jenis-jenis yang soliter dan karang massive yang mempunyai bersifat tumbuh lambat. Sedangkan karang yang mempunyai bentuk pertumbuhan bercabang, merayap, foliose dan massive telah berhasil ditransplantasikan dengan baik.
V.               Status Perlindungan Karang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, karang yang berstatus dilindungi hanya jenis Anthiphates spp. atau dari jenis akar bahar dan  koral hitam (semua dari jenus  Anthiphates). Padahal Indonesia memiliki 569 jenis karang dan sudah banyak investasi untuk penyelamatan dan rehabilitasi terhadap karang dan ekosistemnya. Kiranya perlu dikaji lagi untuk memberikan status perlindungan terhadap jenis jenis lainnya selain yang sudah ditetapkan.
Pemberian status perlindungan terhadap jenis karang tertentu, sebaiknya berdasarkan perlindungan terbatas menurut ukuran dan tempat. Tidak secara keseluruhan dari siklus hidupnya suatu karang. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35 Tahun 2013 tentang Tatacara Penetapan Status Perlindungan Ikan. Status Perlindungan ada dua, yaitu: perlindungan penuh dan perlindungan terbatas. Perlindungan terbatas terdiri dari: perlindungan terbatas menurut ukuran, perlindungan terbatas menurut waktu, dan perlindungan terbatas menurut tempat.
Bahan bacaan:
1.    Tulisan ini lebih banyak hasil komunikasi pribadi dengan Prof Suharsono dari LIPI th 2015,
2.    Nikijuluw, Victor, P. H dan Luky Andrianto (ed). 2013. Coral Governance. IPB Press. Bogor
3.    Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang. 2004. Coremap. Departemen Kelautan dan Perikanan. Jakarta
4.    Pedoman Pemanfaatan Perdagangan Karang Hias Hasil Pengembangbiakan. 2010. Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Kementerian kelautan dan Perikanan. Jakarta

Pengamatan Ekosistem Terumbu Karang di Tulamben Bali


Read More --►

Jumat, 26 Juli 2013

Ikan Napoleon Wrasse di Indonesia Sudah Berstatus Dilindungi

Regulasi tentang Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse
Sejak tahun 1990-an, permintaan dunia akan ikan napoleon meningkat drastis dengan harga jauh di atas ikan karang lainnya. Akibatnya, segala jalan dilakukan untuk menangkap ikan napoleon sebanyak-banyaknya, bahkan dengan cara-cara penangkapan yang bersifat merusak, seperti menggunakan sianida, bom, dan lainnya. Cara-cara penangkapan seperti ini bersifat sangat merusak ekosistem terumbu karang dimana habitat ikan napoleon berada. Selain menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem terumbu karang tu sendiri, juga merusak perikanan karang lainnya, seperti ikan kerapu, lobster, dan banyak jenis yang lainnya. Populasi ikan napoleon-pun di perbagai perairan Indonesia merosot tajam. Beberapa kejadian di atas telah menjadi sorotan dunia secara serius. Atas dasar populasi ikan napoleon yang terus menurun dan ekses kerusakan habitat yang ditimbulkan oleh cara-cara penangkapan ikan yang merusak, dikeluarkanlah Keputusan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/5/1995 tentang larangan penangkapan ikan napoleon wrasse, dimana saat itu, Direktorat Jenderal Perikanan masih berada di Departemen Pertanian. Departemen Perdagangan pada tahun yang sama pula, mengeluarkan keputusan Nomor 95/EP/V/95 tentang larangan ekspor ikan napoleon wrasse, kecuali atas seijin Menteri Pertanian. Setahun kemudian Direktorat Jenderal Perikanan mengeluarkan keputusan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian di atas. Keputusan tersebut dengan Nomor HK.330/Dj.8259/96 tentang ukuran, lokasi dan tata cara penangkapan ikan napoleon. Keputusan-keputusan Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Keputusan Dirjen Perikanan bukanlah memberikan status perlindungan terhadap ikan napoleon.
Kasus di level internasional-pun berkecenderungan sama, yakni populasi ikan napoleon wrasse mengalami penurunan yang drastis. Sehingga pada tahun 2004, ikan napoleon wrasse (Cheilinus undulatus) atau humphead wrasse masuk dalam daftar Appendik II CITES. Dengan demikian perdagangan internasional (ekspor-import) ikan napoleon harus mengikuti ketentuan-ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang merupakan kesepakatan tentang perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar.

Kondisi Biologi Populasi Ikan Napoleon Wrasse
Ikan napoleon yang merupakan ikan ukuran besar (ikan napoleon bisa mencapai ukuran panjang 2 meter dengan berat 200 kg) yang hidup di perairan tropis termasuk biota yang memiliki pola reproduksi bersifat hermaphrodite, dimana saat lahir dengan kelamin jantan dan akan berubah menjadi betina ketika menjelang dewasa dan sekitar ukuran 3000 gram ke atas akan berubah kelamin lagi dari betina ke jantan. Sehingga dominasi jantan terlihat pada populasi ikan napoleon ukuran kecil, kemudian dominasi betina pada ukuran sedang dan jenis kelamin betina akan mendominasi pada populasi ikan napoleon ukuran besar. Ini adalah strategi biologi unik yang dimiliki ikan napoleon untuk dapat mempertahankan kehidupannya yang cukup panjang (ikan napoleon dapat hidup 25 – 32 tahun). Ikan napoleon matang seksual pada usia 5 sampai 7 tahun (ukuran panjang badan 40-60 cm). Walau-pun ikan napoleon dapat berumur panjang namun untuk mencapai matang sexual membutuhkan waktu yang sangat lama dan dengan tingkat reproduksi (fekunditas) yang rendah.
Akibat upaya penangkapan ikan napoleon yang masif ditambah lagi dengan sifatnya yang tingkat reproduksinya rendah, populasi ikan napoleon di beberapa perairan Indonesia ditengarai semakin menurun. Hasil survey tahun 2005 di perairan Raja Ampat, Pulau Kangean-Bali, dan di Silawesi Utara menunjukkan kepadatannya hanya di bawah 1 ekor per hektar. Begitu juga hasil penelian di perairan Kabupaten Kepulauan Banggai dan perairan Nusa Tenggara Timur, didapatkan angka kepadatan ikan napoleon hanya 1,3 – 2,5 ekor per hektar.

Pasar Ikan Napoleon
Pasar luar negeri ikan napoleon paling banyak berada di Hong Kong, China, Singapore, Amerika, dan Eropa. Pasar menginginkan ukurannya sekitar 1 kg, di bawah atau di atas ukuran tersebut memiliki harga yang jauh dibawahnya. Saat ini harga ikan napoleon ukuran sekitar 1 kg di tingkat pembudidaya di Kab. Anambas dimana usaha keramba jaring apung ikan napoleon banyak berkembang disana (saat ini jumlah petakan keramba sekitar 3.224 unit), adalah Rp 1,3 juta/kg-nya. Setidaknya perputaran uang dari bisnis ikan napoleon di Kab. Anambas sekitar Rp 78 milyar/tahun.
Para pembudiya ikan napoleon di Kab. Anambas membeli ikan napoleon ukuran anakan (sampai ukuran 100 gr/ekor) dari para nelayan pengumpul yang merupakan hasil penangkapan di alam. Anakan ikan napoleon ini dibesarkan di keramba jaring apung dengan pola intensif yaitu pemberian pakan secara teratur dengan jumlah tertentu. Lama pemeliharaan sampai menjadi ukuran pasar yaitu sekitar 1 kg memerlukan waktu sampai 5 – 7 tahun.
Secara formal karena ikan napoleon masuk dalam daftar Appendix II CITES maka pengaturan ekspornya dibatasi dengan sistem quota. Quota ekspor jumlah ikan napoleon dari  seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:
No        Tahun        Quota (ekor)        Realisasi
1            2009           8.000                   4.220
2            2010           5.400                   3.810
3            2011           3.600                      970
4            2012           2.000                        -
Penentu besaran quota dikeluarkan oleh pihak Management Autority CITES di Indonesia yaitu Kementerian Kehutanan atas dasar dari kajian Scientific Autority yaitu LIPI.

Penetapan Ikan Napoleon Wrasse dengan Status Dilindungi
Atas dasar kondisi di lapangan yang menggambarkan populasi ikan napoleon wrasse sudah mengalami penurunan yang tajam dan banyak pihak mengusulkan untuk segera diberikan status perlindungannya. Melalui proses yang panjang dan berdasarkan kajian akurat, maka keluarlah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon. Yang merupakan revisi dari Kepmen Pertanian No. 375/kpts/IK.250/5/95. Status perlindungan yang diberikan adalah perlindungan terbatas. Sebagaimana diketahui menurut Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, beserta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, status dilindungi terdiri dari 2 tipe, yaitu: perlindungan penuh dan perlindungan terbatas. Berbeda dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang hanya mengenal perlindungan mutlak. Perlindungan terbatas artinya hal-hal yang bisa dilindungi itu berdasarkan ukuran, waktu, dan tempat. Perlindungannya hanya berlaku pada: ukuran, waktu, dan atau tempat tertentu saja. Status perlindungan ikan napoleon wrasse menurut Kepmen KP No. 37 tahun 2013 adalah perlindungan terbatas, terbatas menurut ukuran. Substansi perlindungan terbatas berdasarkan ukuran adalah sebagai berikut:
-Ukuran ikan napoleon yang dilindungi (dilarang ditangkap di habitat alam) yang berukuran 100 – 1000 gr/ekor dan ukuran lebih dari 3000 r/ekor.
-Ukuran yang boleh ditangkap dari alam untuk dimanfaatkan yaitu ukuran sampai 100 gr/ekor (untuk tujuan pembesaran di keramba jaring apung) dan yang berukuran antara 1000 sampai 3000 gr/ekor.
Pertimbangannya kenapa hanya ukuran tersebut di atas yang dilindungi? Untuk ukuran 100 sampai 1000 gram, secara biologis pada ukuran tersebut ikan napoleon sedang mengalami masa pertumbuhan sexual dan pada ukuran 1000 gram diperkirakan ikan napoleon tersebut sudah melakukan beberapa kali pemijahan. Sehingga proses reproduksinya dapat berjalan dengan baik. Kenapa untuk ukuran sampai 100 gr tidak dilindungi? Alasannya, kematian jumlah anakan pada ukuran sampai 100 gr sangat tinggi karena predasi. Dengan dimanfaatkannya pada ukuran tersebut untuk dipelihara di keramba, diharapkan tingkat kematiannya menjadi lebih rendah. Kenapa yang berukuran di atas atau sama dengan 3000 gr itu berstatus dilindungi? Pada ukuran 3000 gr keatas, dalam siklus hidup ikan napoleon mengalami perubahan jenis kelamin dari betina ke jantan, dan ini adalah fase kritis dalam siklus hidup napoleon, sehingga untuk tetap menjaga kelangsungan populasinya di alam, maka wajar apabila diberikan status perlindungannya.
Proses keluarnya Permen KP No. 37 tahun 2013 ini melalui prosedur yang diatur dalam Permen KP No. 3/MEN/2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan. Dimana dalam prosesnya harus melewati: adanya usulan inisiatif dari masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi, Pemerintah, Pemda, dan lainnya, verifikasi usulan, penyusunan analisis kebijakan, konsultasi publik, rekomendasi ilmiah, dan baru terakhir penetapan status perlindungannya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Jadi berbagai hal harus dipertimbangkan, tidak hanya menyangkut aspek biologi populasinya saja tetapi sampai kepada analisis sosial ekonominya. Dalam hal ini harus mempertimbangkan seberapa besar kehidupan masyarakat atau nelayan tergantung kepada sumberdaya ikan napoleon ini?
Dengan demikian menurut pendapat saya, pemberian status perlindungan secara terbatas menurut ukuran sudah sangat pantas, selain bisa mempertimbangkan aspek kelestarian dari ikan napoleon itu sendiri secara maksimal juga dalam peraturan ini sangat mengakomodir kepentingan kehidupan masyarakat untuk tetap dapat memanfaatkan sumberdaya ikan napoleon wrasse ini sebagai sumber nafkah-nya.
Ikan Napoleon Wrasse ukuran konsumsi (sekitar 1000 gram)



Anakan ikan napoleon di habitat aslinya
Anakan ikan napoleon (ukuran sampai 100 gr/ekor) dipelihara di keramba
Pembesaran di keramba sampai ukuran pasar (1000 gr/ekor) butuh 5 - 7 tahun
Harga ukuran pasar di pembudidaya di Kab. Anambas Rp 1,3 juta/kg
Di Kab. Anambas, masyarakat banyak yang berusaha pembesaran ikan napoleon
Keramba pembesaran ikan napoleon di kab Anambas yang sudah intensif

Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving