Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label coral. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label coral. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 September 2015

Pengelolaan Terumbu Karang dan Aspek Regulasinya



I.                  Karang vs Terumbu Karang
Karang atau coraladalah fauna atau binatang bukan tumbuhan. Yang disebut karang adalah merujuk kepada salah satu jenis fauna/biota/binatang/animal invertebrata atau binatang yang tidak memiliki tulang punggung atau tulang belakang atau tulang tulang lainnya di dalam tubuhnya. Binatang invertebrata ada yang memiliki badan yang lunak dan ada yang memiliki kulit keras pelindung badannya. Karang merupakan ordo Scleractinia atau Anthozoa yang hidup di perairan laut dangkal. Sedangkan terumbu karang atau coral reef adalah sekumpulan dari beberapa jenis binatang karang yang hidup bersimbiosis dengan sejenis tumbuhan algaatau zooxanthellae yang membentuk sebuah koloni. Terumbu karang yang merupakan koloni karang dibentuk oleh ribuan binatang karang kecil atau disebut polip. Binatang ini memiliki bentuk khas dan beraneka warna serta menghasilkan kalsium karbonat atau kapur. Fotosintesis oleh alga sebagai bagian dari struktur simbiosis koloni karang membuat karang pembentuk terumbu atau disebut karang hermatipik yang menghasilkan deposit kerangka kapur kira kira 10 kali lebih cepat daripada karang soliter atau karang yang tidak membentuk terumbu atau disebut ahermatipik.
II.               Fungsi dan Manfaat Terumbu karang
Terumbu karang merupakan ekosistem laut dangkal tropis yang paling kompleks dan produktif, memiliki fungsi dan manfaat sebagai berikut:
1.      Pelindung ekosistem pantai. Struktur karang yang keras dapat menahan gelombang dan arus sehingga mengurangi abrasi pantai dan mencegah rusaknya ekosistim pantai lain seperti padang lamun dan mangrove.
2.      Rumah bagi banyak jenis mahluk hidup di laut. Secara alami, terumbu karang merupakan habitat bagi banyak jenis mahluk laut untuk melakukan pemijahan, peneluran, pembesaran anak, makan dan mencari makan, terutama bagi sejumlah spesies yang memiliki nilai ekonomis penting.
3.      Bagi manusia, terumbu karang mempunyai potensial perikanan yang sangat besar, baik sebagai sumber makanan laut yang mengandung protein tinggi, maupun sebagai sumber penghasilan bagi nelayan (tangkapan ikan dan indukan untuk budidaya karang hias).
4.      Sumber obat-obatan (bioteknologi). Saat ini banyak penelitian mengenai bahan-bahan kimia yang terdapat di terumbu karang yang dipergunakan untuk mengobati berbagai penyakit manusia. Beberapa jenis karang tertentu yang mengandung kalsium karbonat telah dipergunakan untuk pengobatan rapuh tulang.
5.      Objek wisata. Ekosistem terumbu karang yang bagus menghadirkan pemandangan laut yang menarik minat wisatawan.
6.      Sumber pendidikan dan penelitian. Sebagai laboratorium alam untuk penunjang pendidikan dan penelitian.
7.      Penyerap karbon (carbon sink/blue carbon). Penyerapan karbon dari alam oleh terumbu karang dapat terjadi karena proses fotositensis yang dilakukan alga yang bersimbion dengan karang. Peranan laut sebagai pengikat karbon (blue carbon) menjadi wacana yang sedang berkembang sebagai tandingan terhadap peranan hutan daratan (green carbon) yang selama ini sangat mendominasi wacana dalam masalah pengikatan karbon dari atmosfer.
III. Distribusi, Sebaran Terumbu Karang
Sebaran Terumbu Karang dengan Tingkat Keterancamannya
Terumbu karang tersebar di laut dangkal di daerah tropis hingga subtropis yaitu di antara 32o LU dan 32o LS mengelilingi bumi. Garis lintang tersebut merupakan batas maksimum di mana karang masih dapat tumbuh. Sebaran karang tidak hanya terbatas secara horizontal akan tetapi juga terbatas secara vertikal dengan faktor kedalaman. Pertumbuhan, penutupan dan kecepatan tumbuh karang berkurang secara eksponensial dengan kedalaman. Faktor utama yang mempengaruhi sebaran vertikal adalah intensitas cahaya, oksigen, suhu dan kecerahan air.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar didunia dengan  13.504 pulau dan memiliki terumbu karang dengan luas lebih dari 25.000km2 atau luas terumbu karang Indonesia sekitar 16,5% dari luasan terumbu karang dunia, dan menduduki peringkat terluas ke 2 di dunia setelah Australia.  Karang di Indonesia tersebar mulai dari Sabang hingga utara Jayapura, dengan sebaran yang tidak merata di seluruh perairan Indonesia.Daerah sekitar Sulawesi, Maluku, Sorong, NTB, dan NTT merupakan daerah yang sangat baik untuk pertumbuhan karang. Laut di sekitar Sulawesi diyakini sebagai pusat keanekaragaman karang di dunia dan merupakan salah satu lokasi asal-usul karang yang ada di dunia saat ini.
III.            Kondisi Terumbu Karang Indonesia
LIPI telah memantau terumbu karang dari tahun 1993-2014, dan menemukan bahwa kondisi terumbu karang Indonesia cenderung membaik jika dilihat tutupan karang. Pada tahun 2014 kondisi terumbu karang di Indonesia dari 92 daerah dan 1.184 lokasi pengamatan menunjukkan bahwa 69,94% dalam sedang hingga sangat baik, sedangkan 30,07% dalam kondisi buruk .
Grafik Linimasa Perkembangan Status Terumbu Karang 1993-2914
Kerusakan terumbu karang Indonesia disebabkan oleh faktor alam dan antropogenik (karena ulah manusia). Secara lokal, ancaman terhadap terumbu karang berupa perikanan yang merusak dan pencemaran. Bentuk perikanan yang paling merusak adalah penggunaan bom ikan dan racun. Kawasan padat penduduk dan berkembang mengalami ancaman pencemaran tinggi. Secara global, ancaman terumbu karang juga datang dari perubahan iklim, salah satunya adalah El Niňo yang menyebabkan peningkatan suhu dimana suhu meningkat 2-4°C dari suhu normal yang mengakibatkan pemutihan massal terumbu karang. Disamping itu kematian karang dapat disebabkan juga oleh adanya ledakan populasi Acanthaster planci yang memakan polip karang. Secara umum, ancaman lokal cenderung tinggi hingga sedang, hanya sedikit lokasi yang mengalami ancaman rendah. Peta sebaran ancaman dapat dilihat pada Gambar .
IV.            Regulasi Perlindungan dan Perdagangan Karang
Seluruh jenis karang keras telah masuk dalam appendik II CITES yang berarti perdagangan karang secara internasional harus mengikuti peraturan yang dikeluarkan CITES. Peraturan CITES pada prinsipnya ditujukan untuk menjamin sustainability(keberlanjutan), tracebility (kejelasan asal-usul), dan legality (legalitas). Sustainability dibuktikan dengan non detrimental finding (NDF) yaitu pemanfaatan lestari dan tidak menimbulkan  kerusakan lingkungan. Tracebilityditujukan untuk mengetahui jenis karang yang dimanfaatkan harus dapat ditelusuri asal-usulnya. Legalityadalah berkaitan dengan pengelolaan dan perdagangan karang delakukan secara legal. Untuk memenuhi persyaratan peraturan CITES ini tidaklah mudah dan mitra dagang kita Eropa, Amerika dan Jepang adalah negara-negara yang sangat memperhatikan ketentuan CITES sehingga sangat ketat mengawasi perdagangan karang. Kemungkinan kecil terjadinya penyelundupan oleh karena kontrol sangat ketat bahkan Eropa menerapkan double standard bagi masuknya komoditas karang ke negara uni Eropa.
Tabel . Nama-nama jenis karang yang menjadi komoditas karang hias
No.      Nama latin
1          Acanthastrea sp.
2          Acanthastrea echinata
3          Acropora sp.
4          Acropora formosa
5          Acropora humilis
6          Acropora hyacinthus
7          Alveopora spongiosa
8          Blastomussa wellsi
9          Catalaphyllia jardinei
10        Caulastrea sp.
11        Caulastrea echinulata
12        Caulastrea tumida
13        Cynarina lacrymalis
14        Cypastrea serailia
15        Diploastrea heliopora
16        Disthicopora sp.
17        Echinopora lamellosa
18        Euphyllia divisa
19        Euphyllia glabrescen
20        Euphyllia cristata
21        Euphyllia ancora
22        Favia sp.
23        Favia pallida
24        Favites abdita
25        Favites chinensis
26        Fungia sp.
27        Fungia paumotensis
28        Fungia fungites
29        Fungia moluccensis
30        Galaxea astreata
31        Galaxea fascicularis
32        Goniopora sp.
33        Goniopora lobata
34        Goniopora minor
35        Goniopora stokesi
36        Goniastrea pectinata
37        Goniastrea retiformis
38        Heliofungia actiniformis
39        Herpolitha limax
40        Heliopora coerulea
41        Hydnophora exesa
42        Hydnophora microconos
43        Hydnophora rigida
44        Lobophyllia spp
45        Lobophyllia corymbosa
46        Lobophyllia hemprichii
47        Montastrea sp.
48        Montastrea annuligera
49        Montastrea valenciennesi
50        Montipora sp.
51        Montipora verrucosa
52        Montipora foliosa
53        Merulina ampliata
54        Millepora sp.
55        Nemenzophyllia turbida
56        Pectinia lactuca
57        Physogyra lichtensteini
58        Plerogyra sinuosa
59        Pocillopora damicornis
60        Pocillopora verrucosa
61        Polyphyllia talpina
62        Porites sp.
63        Porites cylindrica
64        Porites lichen
65        Porites lobata
66        Porites lutea
67        Porites nigrescens
68        Seriatopora hystrix
69        Scolymia vitiensis
70        Stylophora pistillata
71        Symphyllia sp.
72        Symphillia agaricia
73        Trachyphyllia geoffroyi
74        Tubastrea sp.
75        Tubastrea aurea
76        Dendrophylla fistula
77        Tubipora musica
78        Turbinaria peltata
79        Turbinaria mesenterina
80        Wellsophyllia radiata
81        Acanthophyllia deshayesiana
Indonesia memiliki 569 jenis karang  dan pada saat ini yang diperdagangkan sebanyak  81 jenis (14%) dari yang kita miliki (Tabel di atas).  Karang yang diperdagangkan adalah jenis-jenis karang yang mempunyai warna yang indah bentuk koloni dan bentuk tentakel yang eksotik. Ukuran karang yang diperdagangkan berkisar antara 10 – 25 Cm dan pada umumnya berukuran 15 Cm. Negara lain yang masih meperdagangkan karang dari alam antara lain Australia, Fiji, Malaysia, Vietnam, Ghana, Solomon, Vanuatu, Israel. Nilai perdagangan karang hias Indonesia berkisar antara US$ 6,2 juta. Jumlah perusahaan yang memiliki Ijin Edar Karang Hias Alam ke Luar Negeridari Indonesia hingga Januari 2015 sebanyak 43 perusahaan.  Tenaga kerja yang diserap oleh ke-43 perusahaan anggota AKKII  termasuk tanggungannya sekitar  2.000 orang yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Banyuwangi dan Bali. Sementara itu jumlah nelayan dan jumlah tanggungan dari nelayan yang terkait dengan anggota asosiasi sekitar 6.000 jiwa yang tersebar di 11 (sebelas propinsi) daerah pengambilan. Jumlah tersebut belum termasuk para pedagang lokal yang berkaitan dengan pemanfaatan karang hias ini, seperti penjual akuarium dan aksesorisnya.
Grafik Tren Kuota Karang Hias Alam 2011-2013
Indonesia hanya memperdagangkan karang hidup untuk akuarium dan tidak memperdagangkan karang dalam bentuk mati. Pengambilan atau pemanenan karang hidup dari alam tentunya akan diambil secara hati-hati agar tidak luka.  Jika karang luka akan dapat menyebabkan kematian dan tidak laku dijual.  Pengambilan karang dalam bentuk hidup juga ditujukan agar kerusakan yang ditimbulkan minimal. Setiap eksportir karang diwajibkan untuk membudidayakan karang (transplantasi) dan hasil budidaya 10% dikembalikan ke alam. Kebijakan kuota karang yang berasal dari alam jumlahnya akan semakin turun sedangkan produk   karang dari hasil transplantasi terus ditingkatkan jumlahnya. Kuota pada tahun 2008 untuk karang yang diperdagangkan adalah 824.550 buah dan pada tahun 2014 adalah 631.250 buah. Kebijakan pemerintah mendorong agar semua jenis karang yang diperdagangkan dapat ditransplantasikan. Pada tahun mendatang kebijakan kuota  karang akan terus dikurangi  hingga mencapai batas minimum yaitu hanya untuk stok indukan dan pengantian induk baru. Hal ini dilakukan karena induk yang selalu dipotong untuk menghasilkan  anakan dalam transplantasi akan mengalami genetic fatigue (anakan yang dihasilkan tidak baik lagi kualitasnya). Sejak tahun 2006, Indonesia telah berhasil mentransplatasi sebanyak 49 jenis karang dan hasil transplantasi ini telah masuk pasaran dunia. Sisanya masih dalam taraf percobaan dan pengembangan untuk ditransplantasikan.
Jumlah kuota karang setiap tahun didasarkan pada hasil pemantauan yang dilakukan di lokasi pengambilan karang. Pengambilan karang hanya dilakukan di 11 propinsi dan jumlah yang dapat dipanen tergantung dari potensi karang yang ada didaerah tersebut. Pemanenan disebar di 11 propinsi agar pemanen tidak terkonsentrasi disatu lokasi. Hal ini dilakukan untuk menghidarkan kemungkinan penurunan populasi dialam. Karang hanya boleh dipanen diluar daerah konservasi, diluar daerah wisata, daerah yang di konservasi oleh masyarakat lokal serta  daerah yang dilindungi oleh  PERDA. Karang yang dipanen akan disertai oleh SatDNdari kantor BKSDA setempat dan nantinya bila akan diekspor dilengkapi dengan dokumen CITES dan SatLN. Hal ini penting dilakukan agar unsur tracebilitydan legalitas yang ditetapkan oleh CITES dapat dipenuhi. Pemantauan dengan baik  harus dilakukan agar tingkat kematian karang dari mulai saat pemanenan di alam hingga sampai dinegara tujuan minimum.
Berdasarkan CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), karang masuk ke dalam daftar Appendix II yang artinya walaupun dalam perdagangan internasionalnya adalah legal, namun perdagangannya harus dikontrol secara ketat untuk mencegah kemungkinan terjadinya eksploitasi berlebihan yang dapat mengakibatkan punahnya jenis-jenis karang tersebut. Di satu sisi, perdagangan karang hias yang diambil langsung dari alam merupakan sumber pendapatan ekonomi bagi Indonesia, tetapi di sisi lainnya juga menjadi ancaman untuk kelestarian terumbu karang bila penanganannya tidak terkontrol dengan baik.
Kecepatan tumbuh karang bervariasi, tergantung dari bentuk pertumbuhan dan juga kondisi lingkungannya. Untuk karang yang memiliki bentuk pertumbuhan masif, kecepatan tumbuhnya berkisar antara 0,2-1,35 cm per tahun, sedangkan karang bercabang lebih cepat, yaitu bisa mencapai 22,6 cm per tahunnya. Terumbu karang dapat hidup dan tumbuh dengan baik pada suhu 25°-29°C dengan salinitas 30-36 ppt, serta membutuhkan cahaya untuk melakukan fotosintesis, serta membutuhkan substrat yang keras untuk penempelan larva planula. Dengan demikian. walaupun pada prinsipnya terumbu karang itu mempakan sumberdaya alam yang dapat pulih (renewable), namun tetap diperlukan kontrol yang ketat untuk menjaga kelestariannya.
Grafik Tren Rencana Produksi Karang Hias Hasil Transplantasi 2011-2013
Seiring dengan meningkatnya perdagangan karang hias, maka perlu dilakukan upaya lain, sehingga karang yang diperdagangkan tidak selamanya tergantung dari karang yang hidup di alam, yaitu dengan melakukan teknik transplantasi karang. Transplantasi karang merupakan upaya pencangkokan atau pemotongan karang hidup untuk ditanam di tempat lain yang bertujuan untuk pembentukan terumbu karang secara alami. Pada awalnya teknik transplantasi karang dimaksudkan untuk merehabilitasi suatu lokasi yang kondisi terumbu karangnya rusak, tetapi kemudian teknik ini juga dikembangkan sebagai upaya budidaya karang untuk diperdagangkan sebagai karang hias.
Legality adalah berkaitan dengan pengelolaan dan perdagangan karang delakukan secara legal. Untuk memenuhi persyaratan peraturan CITES ini tidaklah mudah dan mitra dagang kita Eropa, Amerika dan Jepang adalah negara-negara yang sangat memperhatikan ketentuan CITES sehingga sangat ketat mengawasi perdagangan karang. Kemungkinan kecil terjadinya penyelundupan oleh karena kontrol sangat ketat bahkan Eropa menerapkan double standard bagi masuknya komoditas karang kenegara uni Eropa.
Seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan teknologi tentang biologi kelautan, serta semangat untuk mengurahi ketergantungan terhadap stok alam, secara bertahap kegiatan pemanfaatan karang hias dilakukan dengan teknik budidaya melalui transplantasi karang. Transplantasi (stek atau propagasi) karang dilakukan dengan mematahkan cabang karang atau memecah karang yang kemudian hasil patahan/pecahan tersebut ditempelkan atau ditanam kembali pada substrat baru yang bertujuan untuk pembentukan individu/koloni terumbu karang baru. Penelitian kegiatan transplantasi ini mulai dilakukan tahun 1997 oleh P2O-LIPI, IPB dan AKKII. Saat ini telah berhasil dilakukan transplantasi pada 51 spesies (AKKII, 2014). AKKII adalah Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia. Data kuota alam karang dan rencana produksi karang transplnatasi disajikan pada gambar  dan gambar .
Kebijakan perdagangan yang telah digariskan  akan mengurangi pengambilan karang dari alam sampai batas minimum dan menaikan porsi perdagangan dari hasil transplantasi telah berjalan dengan baik.  Kuwajiban bagi pengekspor untuk melakukan transplantsi dan mengembalikan 10 % hasil transplantasi adalah sebagai kompensasi pengambilan dari alam telah dijalankan.
Kegiatan transplantasi telah berhasil dengan baik dengan hasil 49 jenis telah memasuki pasar international. Namun belum semua jenis karang yang diperdagangkan berhasil ditarnsplantasi terutama jenis-jenis yang soliter dan karang massive yang mempunyai bersifat tumbuh lambat. Sedangkan karang yang mempunyai bentuk pertumbuhan bercabang, merayap, foliose dan massive telah berhasil ditransplantasikan dengan baik.
V.               Status Perlindungan Karang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, karang yang berstatus dilindungi hanya jenis Anthiphates spp. atau dari jenis akar bahar dan  koral hitam (semua dari jenus  Anthiphates). Padahal Indonesia memiliki 569 jenis karang dan sudah banyak investasi untuk penyelamatan dan rehabilitasi terhadap karang dan ekosistemnya. Kiranya perlu dikaji lagi untuk memberikan status perlindungan terhadap jenis jenis lainnya selain yang sudah ditetapkan.
Pemberian status perlindungan terhadap jenis karang tertentu, sebaiknya berdasarkan perlindungan terbatas menurut ukuran dan tempat. Tidak secara keseluruhan dari siklus hidupnya suatu karang. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35 Tahun 2013 tentang Tatacara Penetapan Status Perlindungan Ikan. Status Perlindungan ada dua, yaitu: perlindungan penuh dan perlindungan terbatas. Perlindungan terbatas terdiri dari: perlindungan terbatas menurut ukuran, perlindungan terbatas menurut waktu, dan perlindungan terbatas menurut tempat.
Bahan bacaan:
1.    Tulisan ini lebih banyak hasil komunikasi pribadi dengan Prof Suharsono dari LIPI th 2015,
2.    Nikijuluw, Victor, P. H dan Luky Andrianto (ed). 2013. Coral Governance. IPB Press. Bogor
3.    Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang. 2004. Coremap. Departemen Kelautan dan Perikanan. Jakarta
4.    Pedoman Pemanfaatan Perdagangan Karang Hias Hasil Pengembangbiakan. 2010. Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Kementerian kelautan dan Perikanan. Jakarta

Pengamatan Ekosistem Terumbu Karang di Tulamben Bali


Read More --►

Kamis, 26 Maret 2015

Jenis ikan Indonesia yang Dilindungi dan/atau Masuk Ketentuan Apendiks CITES, serta Jenis Ikan yang Dilarang Diimpor atau Diekspor


Perlu dikemukakan terlebih dahulu dari beberapa pengertian dalam tulisan ini, agar ada kesamaan pandangan terhadap hal hal sebagai berikut:


Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian hidupnya berada di dalam lingkungan perairan (Undang Undang No 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan).

Ikan dalam hal ini termasuk: pisces, crustacean, Mollusca, coelenterate, amphibian, reptilian, dan Echinodermata.


Tumbuhan dan satwa (termasuk ikan) berstatus dilindungi, bisa berdasarkan Peraturan Pemerintah N0 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, atau berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Perikanan (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/PERMEN-KP tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Status Ikan Dilindungi) yang merupakan turunan dari Undang Undang no 31 tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang Undang no 45 tahun 2009 tentang Perikanan)


Jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat). (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/PERMEN-KP/2013tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Ikan). Daftar jenis ikan yang dilindungi yang artinya ada penetapan status perlindungannya menurut peraturan perundangan nasional dengan ada atau tidak ada aturan internasionalnya, tertulis pada table berikut di bawah ini.


Jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak dilindungi berdasarkan peraturan perundang undangan nasional tetapi dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional  yang diratifikasi (seperti Apendiks 1, 2, dan 3 CITES). contoh jenis ikan yang tidak dilindungi adalah: coral atau karang keras (Scleractinia spp), karang hias diantaranya adalah Acropora sp, kuda laut (Hyppocampus spp), labi labi (Amyda cartilaginea), kura kura berleher ular (Chelodina mccordi), kura kura hutan Sulawesi (Leucocephalon yunowoi), sorak (Pelochelys cantorii). Jenis jenis ikan yang disebutkan tadi adalah memiliki peraturan internasionalnya yaitu masuk daftar apendik 2 CITES tetapi tidak ada peraturan nasionalnya. Sebaiknya jenis jenis ikan tersebut terutama untuk jenis terumbu karang / coral, baik karang hias maupun karang keras untuk segera memiliki aturan atau status perlindungannya melalui diterbitkannya peraturan nasionalnya.  Peraturan yang dimaksud tidak berarti akan menutup penuh perdagangannya. Pertimbangannya antara lain adalah sudah ada aturan internasionalnya dan juga karena sudah banyak biaya yang dikeluarkan melalui berbagai program / project untuk penyelamatan terumbu karang di Indonesia.  


Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan.  Pengertian perlindungan jenis ikan, dibagi menjadi perlindungan penuh dan perlindungan terbatas. Perlindungan penuh adalah perlindungan pada seluruh tahapan siklus hidupnya termasuk bagian tubuhnya. Tahapan siklus hidup, meliputi:

a.    Telur, larva, juvenile, dan dewasa dan indukan bagi pisces, crustacean, Mollusca, coelenterate, amphibian, reptilian, dan Echinodermata;

b.    Anakan, dewasa, dan indukan bagi mamalia; atau

c.    Spora, anakan, dewasa dan indukan bagi rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lin yang hidupnya di dalam air.

Sedangkan perlindungan terbatas yang dimaksud terdiri dari:

a.    Perlindungan berdasarkan ukuran tertentu;

b.    Perlindungan berdasarkan wilayah sebaran tertentu; dan/atau

c.    Perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu


CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah perjanjian internasional antar negara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963. Konvensi bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam.

Indonesia telah meratifikasi ketentuan CITES tersebut melalui Perpres No 43 tahun 1978. Dimana, pengertian Indonesia telah meratifikasi ketentuan CITES tersebut, berarti Indonesia akan menerapkan segala ketentuan yang berlaku di CITES untuk hukum nasional terkait dengan perdagangan internasional (ekspor atau impor) tumbuhan dan satwa liar spesies terancam. Ketentuan CITES tidak otomatis berlaku bagi perdagangan domestic / nasional. Berlaku tidaknya ketentuan CITES untuk perdagangan domestic / nasional tergantung dari ketentuan peraturan perundangan nasional yang berlaku.


CITES terdiri dari tiga apendiks:

           Apendiks I: daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional

           Apendiks II: daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan

           Apendiks III: daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.


Ketentuan yang berlaku untuk aturan jenis ikan yang tidak boleh diekspor atau diimpor adalah sesuai pasal 7 Undang-Undang No 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Dimana pasal 7 berbunyi:

(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan:

a. rencana pengelolaan;

b. potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara    Republic Indonesia;

c. ….


q. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;

r. kawasan konservasi perairan;

s. ….;

t. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan

u. jenis ikan yang dilindungi

DAFTAR JENIS JENIS IKAN INDONESIA YANG DILINDUNGI (ADA ATURAN PERUNDANGAN NASIONALNYA DENGAN/TANPA ADA ATURAN INTERNASIONALNYA) DAN TIDAK DILINDUNGI (TIDAK ADA ATURAN PERUNDANGAN NASIONALNYA TETAPI ADA ATURAN INTERNASIONALNYA)

NO
NAMA SPESIES
APP-CITES
ATURAN NASIONAL
KET
A
PISCES
1
Ikan Raja Laut
(Latimeria chalumnae)
-
PP No. 7/1999
2
Ikan Arwana Super Red
(Scleropages formosus)
I
PP No. 7/1999
3
Pari Gergaji
(Pristis microdon)
I
PP No. 7/1999
4
Ikan Napoleon
(Cheilinus undulates)
II
Kepmen KP 37/2013
5
Ikan Hiu Paus
(Rhincodon typus)
II
Kepmen KP 18/2013
6
Kuda laut
(Hippocampus spp)
II
-
9 spesies tidak dilindungi (TD)
7
Terubuk
(Tenualosa macrura)
II
Kepmen KP 59 Tahun 2011
8
Pari Manta
(Manta spp)
II
Kepmen KP 04 Tahun 2014
2 spesies
9
Hiu Koboy
(Carcharhinus longimanus)
II
Permen KP 59/2014
10
Hiu Martil
(Spyhrna spp)
II
Permen KP 59/2014
3 spesies
B
REPTILIA
11
Penyu Tempayan
(Caretta caretta)
I
PP No. 7/1999
12
Penyu Hijau
(Chelonia mydas)
I
PP No. 7/1999
13
Penyu Belimbing
(Dermochelys coriacea)
I
PP No. 7/1999
14
Penyu Sisik
(Eretmochelys imbricate)
I
PP No. 7/1999
15
Penyu Ridel (Lepidochelys olivacea)
I
PP No. 7/1999
16
Penyu Pipih
(Natator depressa)
I
PP No. 7/1999
17
Labi – Labi
(Amyda cartilaginea)
II
-
TD  
18
Kura – Kura Berleher Ular Pulau Rote
(Chelodina mccordi)
II
-
TD 
19
Kura-Kura Hutan Sulawesi
(Leucocephalon yuwonoi)
II
-
TD 
20
Sorak
(Pelochelys cantorii)
II
-
 TD
21
Labi – Labi Besar
(Chitra chitra)
I
PP No. 7/1999
22
Kura – Kura Irian/ moncong babi
(Carettochelys insculpta)
II
PP No. 7/1999
23
Kura – Kura Gading
(Orlitia borneensis)
II
PP No. 7/1999
24
Tuntong
(Batagur baska)
I
PP No. 7/1999
25
Kura – Kura Batok
(Cuora amboinensis)
II
-
TD 
26
Buaya air tawar irian
(Crocodylus novaeguineae)
I
PP No. 7/1999
27
Buaya Muara
(Crocodylus porosus)
I
PP No. 7/1999
28
Buaya siam
(Crocodylus siamensis)
I
PP No. 7/1999
29
Senyulong, Buaya sapit
(Tomistoma schlegelii)
I
PP No. 7/1999
C
ANTHOZOA
26
Akar Bahar
(Anthipatharia spp)
II
PP No. 7/1999
Semua jenis dari genus Anthipates
27
Karang Keras
(Scleractinia spp)
II
-
Ada + 250 spesies
TD
28
Karang Hias :
·         Euphyllia sp
·         Goniopora sp
·         Trachyphyllia sp
·         Nemenzophyllia sp
·         Acropora sp
·         Blastomussa sp.
·         Porites sp.
·         Caulastrea sp.
·         Cynarina sp.
·         Stylophora sp.
·         Catalaphyllia sp
·         Cypastrea sp
·         Dendrophyllia sp
·         Favites sp
·         Fungia sp
·         Millepora sp
·         Plerogyra sp
·         Tubiporasp
·         Galaxea sp
·         Seriatopora sp
·         Montipora sp

II
Ada + 70 spesies

TD
D
MOLUSCA
28
Kima tapak kuda
(Hippopus hippopus)
II
PP No. 7/1999
29
Kima Cina
(Hippopus porcellanus)
II
PP No. 7/1999
30
Kima kunai
(Tridacna crocea)
II
PP No. 7/1999
31
Kima selatan
(Tridacna derasa)
II
PP No. 7/1999
32
Kima raksasa
(Tridacna gigas)
II
PP No. 7/1999
33
Kima kecil
(Tridacna maxima)
II
PP No. 7/1999
34
Kima sisik
(Tridacna squamosal)
II
PP No. 7/1999
E
MAMALIA LAUT
35
Dugong
(Dugong dugon)
I
PP No. 7/1999
36
Paus Biru
(Balaenoptera musculus)
I
PP No. 7/1999
37
Paus Sirip (Balaenoptera physalus)
I
PP No. 7/1999
38
Paus Bungkuk
(Megaptera novaeangliae)
I
PP No. 7/1999
39
Pesut Mahakam
(Orcaella brevirostris)
I
PP No. 7/1999
40
Paus Minke
(Balaenoptera acutorostrata)
I
PP No. 7/1999
41
Paus sei
(Balaenoptera borealis)
I
PP No. 7/1999
42
Paus bryde kecil (Balaenoptera edeni)
I
PP No. 7/1999
43
Cetacea spp
II
PP No. 7/1999
Ada 27 spesies


JENIS IKAN YANG DILARANG DITANGKAP DAN/ATAU DIPERDAGANGKAN (EKSPOR / IMPOR)


NO
NAMA SPESIES
PERATURAN
KETERANGAN
1
Sidat
Anguila spp
Keputusan Menteri Pertanian No. 2l4/Kpts/Um/5/1973 Tentang Larangan Pengeluaran Beberapa Jenis Hasil Perikanan Dari Wilayah Republik Indonesia Ke Luar Negeri
Benih sidat (Anguilla spp) dibawah ukuran berdiameter 5 mm dilarang diekspor dari Indonesia
2
Arwana
Selerophages formosus,
Selerophages jardini
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anakan Ikan Arwana, Benih Ikan Botia Hidup Dan Ikan Botia Hidup Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Anak ikan arwana (Scleropages formosus dan Scleropages jardini)
berukuran kurang dari 12 cm dengan pos tarif/kode HS 0301.11.10.00.
3
Botia
Cromobotia macracanthus
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anakan Ikan Arwana, Benih Ikan Botia Hidup Dan Ikan Botia Hidup Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
·         Benih ikan botia hidup (Cromobotia macracanthus) sebagaimana
berukuran kurang dari 3,5 cm dengan pos tarif/kode HS
0301.11.10.00;
·         Ikan botia hidup (Cromobotia macracanthus)
berukuran diatas 10 cm dengan pos tarif/kode HS 0301.11.10.00;
4
Napoleon
Cheilinus undulatus
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 37/KEPMEN-KP/2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)
Perlindungan terbatas untuk ukuran tertentu yaitu:
·         Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran dari 100 gr sampai dengan 1000 gr
·         Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) lebih dari 3000 gr
5
Lobster
Panulirus spp
Peratura Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/PERMEN-KP/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp)
Penangkapan Lobster (Panulirus spp.),
dapat dilakukan dengan ukuran Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas delapan sentimeter)
6
Kepiting
Scylla spp
Peratura Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/PERMEN-KP/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp)
Penangkapan Kepiting (Scylla spp.) dapat dilakukan dengan ukuran Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas >15 cm (di atas lima belas sentimeter);
7
Rajungan
Portunus pelagicus spp
Peratura Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/PERMEN-KP/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp)
Penangkapan Rajungan
(Portunus pelagicus spp.) dapat dilakukan dengan ukuran Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran lebar karapas >10 cm (di atas sepuluh sentimeter).
8
Hiu Koboi
Carcharhinus longimanus
Perturan Menteri Keluatan dan Perikanan No. 59/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.)
Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara
Republik Indonesia
Dilarang mengeluarkan ikan Hiu Koboi (Carcharhinus
longimanus) serta produk pengolahannya
dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.
9
Hiu Martil
Sphyrna Spp
Perturan Menteri Keluatan dan Perikanan No. 59/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.)
Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara
Republik Indonesia
·         Dilarang mengeluarkan
Hiu Martil (Sphyrna spp.) serta produk pengolahannya
dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia;
·         Ikan Hiu Martil (Sphyrna spp.) terdiri
dari 3 (tiga) spesies, yaitu:  Sphyrna lewini;  Sphyrna mokarran; dan . Sphyrna zygaena.
10
Udang Galah
(udang air tawar/sungai)
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dikeluarkan dari wilayah RI dengan ukuran dibawah 8 cm
11
Induk dan calon induk Udang Windu
Pemeidae Sp
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dikeluarkan dari wilayah RI.
12
Ikan Piranha
Serrasalmus Sp 
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
13
Ikan Vampire Catfish Vandelia Sp
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
14
Ikan Aligator Gar Lepisostous Sp
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
15
Ikan Silurus Slane 
Silurus Slane
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
16
Belut Listrik Electrophorus Electicus
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
17
Tetrodaoden Sp 
Tetrodaoden Sp
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
18
Ikan Esex Masouniongy
Esex Masouniongy
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI

Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving