Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label perlindungan terbatas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perlindungan terbatas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Juli 2013

Ikan Napoleon Wrasse di Indonesia Sudah Berstatus Dilindungi

Regulasi tentang Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse
Sejak tahun 1990-an, permintaan dunia akan ikan napoleon meningkat drastis dengan harga jauh di atas ikan karang lainnya. Akibatnya, segala jalan dilakukan untuk menangkap ikan napoleon sebanyak-banyaknya, bahkan dengan cara-cara penangkapan yang bersifat merusak, seperti menggunakan sianida, bom, dan lainnya. Cara-cara penangkapan seperti ini bersifat sangat merusak ekosistem terumbu karang dimana habitat ikan napoleon berada. Selain menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem terumbu karang tu sendiri, juga merusak perikanan karang lainnya, seperti ikan kerapu, lobster, dan banyak jenis yang lainnya. Populasi ikan napoleon-pun di perbagai perairan Indonesia merosot tajam. Beberapa kejadian di atas telah menjadi sorotan dunia secara serius. Atas dasar populasi ikan napoleon yang terus menurun dan ekses kerusakan habitat yang ditimbulkan oleh cara-cara penangkapan ikan yang merusak, dikeluarkanlah Keputusan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/5/1995 tentang larangan penangkapan ikan napoleon wrasse, dimana saat itu, Direktorat Jenderal Perikanan masih berada di Departemen Pertanian. Departemen Perdagangan pada tahun yang sama pula, mengeluarkan keputusan Nomor 95/EP/V/95 tentang larangan ekspor ikan napoleon wrasse, kecuali atas seijin Menteri Pertanian. Setahun kemudian Direktorat Jenderal Perikanan mengeluarkan keputusan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian di atas. Keputusan tersebut dengan Nomor HK.330/Dj.8259/96 tentang ukuran, lokasi dan tata cara penangkapan ikan napoleon. Keputusan-keputusan Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Keputusan Dirjen Perikanan bukanlah memberikan status perlindungan terhadap ikan napoleon.
Kasus di level internasional-pun berkecenderungan sama, yakni populasi ikan napoleon wrasse mengalami penurunan yang drastis. Sehingga pada tahun 2004, ikan napoleon wrasse (Cheilinus undulatus) atau humphead wrasse masuk dalam daftar Appendik II CITES. Dengan demikian perdagangan internasional (ekspor-import) ikan napoleon harus mengikuti ketentuan-ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang merupakan kesepakatan tentang perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar.

Kondisi Biologi Populasi Ikan Napoleon Wrasse
Ikan napoleon yang merupakan ikan ukuran besar (ikan napoleon bisa mencapai ukuran panjang 2 meter dengan berat 200 kg) yang hidup di perairan tropis termasuk biota yang memiliki pola reproduksi bersifat hermaphrodite, dimana saat lahir dengan kelamin jantan dan akan berubah menjadi betina ketika menjelang dewasa dan sekitar ukuran 3000 gram ke atas akan berubah kelamin lagi dari betina ke jantan. Sehingga dominasi jantan terlihat pada populasi ikan napoleon ukuran kecil, kemudian dominasi betina pada ukuran sedang dan jenis kelamin betina akan mendominasi pada populasi ikan napoleon ukuran besar. Ini adalah strategi biologi unik yang dimiliki ikan napoleon untuk dapat mempertahankan kehidupannya yang cukup panjang (ikan napoleon dapat hidup 25 – 32 tahun). Ikan napoleon matang seksual pada usia 5 sampai 7 tahun (ukuran panjang badan 40-60 cm). Walau-pun ikan napoleon dapat berumur panjang namun untuk mencapai matang sexual membutuhkan waktu yang sangat lama dan dengan tingkat reproduksi (fekunditas) yang rendah.
Akibat upaya penangkapan ikan napoleon yang masif ditambah lagi dengan sifatnya yang tingkat reproduksinya rendah, populasi ikan napoleon di beberapa perairan Indonesia ditengarai semakin menurun. Hasil survey tahun 2005 di perairan Raja Ampat, Pulau Kangean-Bali, dan di Silawesi Utara menunjukkan kepadatannya hanya di bawah 1 ekor per hektar. Begitu juga hasil penelian di perairan Kabupaten Kepulauan Banggai dan perairan Nusa Tenggara Timur, didapatkan angka kepadatan ikan napoleon hanya 1,3 – 2,5 ekor per hektar.

Pasar Ikan Napoleon
Pasar luar negeri ikan napoleon paling banyak berada di Hong Kong, China, Singapore, Amerika, dan Eropa. Pasar menginginkan ukurannya sekitar 1 kg, di bawah atau di atas ukuran tersebut memiliki harga yang jauh dibawahnya. Saat ini harga ikan napoleon ukuran sekitar 1 kg di tingkat pembudidaya di Kab. Anambas dimana usaha keramba jaring apung ikan napoleon banyak berkembang disana (saat ini jumlah petakan keramba sekitar 3.224 unit), adalah Rp 1,3 juta/kg-nya. Setidaknya perputaran uang dari bisnis ikan napoleon di Kab. Anambas sekitar Rp 78 milyar/tahun.
Para pembudiya ikan napoleon di Kab. Anambas membeli ikan napoleon ukuran anakan (sampai ukuran 100 gr/ekor) dari para nelayan pengumpul yang merupakan hasil penangkapan di alam. Anakan ikan napoleon ini dibesarkan di keramba jaring apung dengan pola intensif yaitu pemberian pakan secara teratur dengan jumlah tertentu. Lama pemeliharaan sampai menjadi ukuran pasar yaitu sekitar 1 kg memerlukan waktu sampai 5 – 7 tahun.
Secara formal karena ikan napoleon masuk dalam daftar Appendix II CITES maka pengaturan ekspornya dibatasi dengan sistem quota. Quota ekspor jumlah ikan napoleon dari  seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:
No        Tahun        Quota (ekor)        Realisasi
1            2009           8.000                   4.220
2            2010           5.400                   3.810
3            2011           3.600                      970
4            2012           2.000                        -
Penentu besaran quota dikeluarkan oleh pihak Management Autority CITES di Indonesia yaitu Kementerian Kehutanan atas dasar dari kajian Scientific Autority yaitu LIPI.

Penetapan Ikan Napoleon Wrasse dengan Status Dilindungi
Atas dasar kondisi di lapangan yang menggambarkan populasi ikan napoleon wrasse sudah mengalami penurunan yang tajam dan banyak pihak mengusulkan untuk segera diberikan status perlindungannya. Melalui proses yang panjang dan berdasarkan kajian akurat, maka keluarlah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon. Yang merupakan revisi dari Kepmen Pertanian No. 375/kpts/IK.250/5/95. Status perlindungan yang diberikan adalah perlindungan terbatas. Sebagaimana diketahui menurut Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, beserta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, status dilindungi terdiri dari 2 tipe, yaitu: perlindungan penuh dan perlindungan terbatas. Berbeda dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang hanya mengenal perlindungan mutlak. Perlindungan terbatas artinya hal-hal yang bisa dilindungi itu berdasarkan ukuran, waktu, dan tempat. Perlindungannya hanya berlaku pada: ukuran, waktu, dan atau tempat tertentu saja. Status perlindungan ikan napoleon wrasse menurut Kepmen KP No. 37 tahun 2013 adalah perlindungan terbatas, terbatas menurut ukuran. Substansi perlindungan terbatas berdasarkan ukuran adalah sebagai berikut:
-Ukuran ikan napoleon yang dilindungi (dilarang ditangkap di habitat alam) yang berukuran 100 – 1000 gr/ekor dan ukuran lebih dari 3000 r/ekor.
-Ukuran yang boleh ditangkap dari alam untuk dimanfaatkan yaitu ukuran sampai 100 gr/ekor (untuk tujuan pembesaran di keramba jaring apung) dan yang berukuran antara 1000 sampai 3000 gr/ekor.
Pertimbangannya kenapa hanya ukuran tersebut di atas yang dilindungi? Untuk ukuran 100 sampai 1000 gram, secara biologis pada ukuran tersebut ikan napoleon sedang mengalami masa pertumbuhan sexual dan pada ukuran 1000 gram diperkirakan ikan napoleon tersebut sudah melakukan beberapa kali pemijahan. Sehingga proses reproduksinya dapat berjalan dengan baik. Kenapa untuk ukuran sampai 100 gr tidak dilindungi? Alasannya, kematian jumlah anakan pada ukuran sampai 100 gr sangat tinggi karena predasi. Dengan dimanfaatkannya pada ukuran tersebut untuk dipelihara di keramba, diharapkan tingkat kematiannya menjadi lebih rendah. Kenapa yang berukuran di atas atau sama dengan 3000 gr itu berstatus dilindungi? Pada ukuran 3000 gr keatas, dalam siklus hidup ikan napoleon mengalami perubahan jenis kelamin dari betina ke jantan, dan ini adalah fase kritis dalam siklus hidup napoleon, sehingga untuk tetap menjaga kelangsungan populasinya di alam, maka wajar apabila diberikan status perlindungannya.
Proses keluarnya Permen KP No. 37 tahun 2013 ini melalui prosedur yang diatur dalam Permen KP No. 3/MEN/2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan. Dimana dalam prosesnya harus melewati: adanya usulan inisiatif dari masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi, Pemerintah, Pemda, dan lainnya, verifikasi usulan, penyusunan analisis kebijakan, konsultasi publik, rekomendasi ilmiah, dan baru terakhir penetapan status perlindungannya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Jadi berbagai hal harus dipertimbangkan, tidak hanya menyangkut aspek biologi populasinya saja tetapi sampai kepada analisis sosial ekonominya. Dalam hal ini harus mempertimbangkan seberapa besar kehidupan masyarakat atau nelayan tergantung kepada sumberdaya ikan napoleon ini?
Dengan demikian menurut pendapat saya, pemberian status perlindungan secara terbatas menurut ukuran sudah sangat pantas, selain bisa mempertimbangkan aspek kelestarian dari ikan napoleon itu sendiri secara maksimal juga dalam peraturan ini sangat mengakomodir kepentingan kehidupan masyarakat untuk tetap dapat memanfaatkan sumberdaya ikan napoleon wrasse ini sebagai sumber nafkah-nya.
Ikan Napoleon Wrasse ukuran konsumsi (sekitar 1000 gram)



Anakan ikan napoleon di habitat aslinya
Anakan ikan napoleon (ukuran sampai 100 gr/ekor) dipelihara di keramba
Pembesaran di keramba sampai ukuran pasar (1000 gr/ekor) butuh 5 - 7 tahun
Harga ukuran pasar di pembudidaya di Kab. Anambas Rp 1,3 juta/kg
Di Kab. Anambas, masyarakat banyak yang berusaha pembesaran ikan napoleon
Keramba pembesaran ikan napoleon di kab Anambas yang sudah intensif

Read More --►

Minggu, 07 Juli 2013

Kenapa Ikan Hiu dan Pari Manta Perlu Dilindungi?

Sudah ada dua jenis ikan hiu yang berstatus dilindungi, yaitu Hiu Gergaji (Pristris microdon) dan Hiu Paus (Rhincodon typus). Ikan hiu gergaji termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, sedangkan hiu paus berstatus dilindungi secara penuh berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 tahun 2013. Ada 4 jenis hiu dan 2 jenis pari mantra lagi yang sedang diproses Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk diberikan status perlindungannya. Proses regulasi perlindungan ini lebih kepada tindak lanjut atas keputusan dalam Conference of the Parties ke 16 (COP 16) Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) pada bulan Maret 2013 di Bangkok yang memasukkan ke empat jenis hiu dan dua jenis pari manta yang dapat ditemui di perairan Indonesia ke dalam daftar Appendix 2 nya. Jenis hiu yang masuk ke dalam daftar Appendix 2 CITES tersebut adalah: Hiu Koboi (Oceanic Whitetip Shark) atau Carcharhinus longimanus, kemudian jenis hiu martil, yang terdiri dari; hiu scalloped hammerhead atau Sphyrna lewini, hiu great hammerhead atau Sphyna mokarran, dan hiu smooth hammerhead atau Sphyna zygaena. Dan dari jenis pari manta adalah pari manta karang (Reef manta ray) atau Manta alfredi dan pari manta oceanik (Oceanic manta ray) atau Manta birostris. Dimana Indonesia sebagai salah satu penandatangan CITES dan telah meratifikasi aturan-aturan CITES dalamKeputusan Presiden No. 43 Tahun 1978 Tentang : Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora, mau tidak mau, Indonesia harus mengikuti aturan internasional CITES tersebut dalam hal perdagangan internasional (ekspor-impor) satwa dan tumbuhan (termasuk  ikan) yang dilindungi dan berkewajiban untuk memberikan sejumlah tindakan konservasi-nya. Memang betul, keputusan CITES tidak mesti ditindaklanjuti oleh regulasi nasional yang mengatur perdagangan di dalam negeri-nya.
Pertanyaan yang sering muncul adalah kenapa hiu dan pari manta harus dilindungi? Puncak produksi ikan hiu dan pari Indonesia mencapai puncaknya pada tahun 2003 yaitu sebesar 108.000 ton, kemudian pada tahun-tahun berikutnya mengalami trend menurun dengan rata-rata produksi di bawah 100.000 ton per tahun, yang dihasilkan dari hasil tangkapan sampingan (by catch) dan target utama. Setidaknya data tersebut menunjukkan bahwa populasi ikan hiu dan pari di Indonesia semakin menurun. Penurunan populasi tersebut selain karena faktor biologi reproduksi dari ikan hiu dan pari itu sendiri, juga karena upaya penangkapannya lebih tinggi lagi. Upaya perlindungan terhadap ikan hiu dan pari perlu dilakukan mengingat nilai penting yang dimiliki hiu dan pari, yaitu:
Menjaga kesehatan dan keseimbangan ekosistem
Ikan hiu dan pari sebagai predator puncak (top predator) secara aktif akan selalu menjaga kesehatan dan keseimbangan ekosistem perairannya melalui sistem predasi, yaitu dengan cara memakan ikan-ikan lain yang lemah, mati, dan tua. Hiu ini ibarat keberadaan singa di dataran Afrika. Perubahan sistem rantai makanan di suatu ekosistem perairan laut akan memberikan dampak langsung terhadap ketersediaan ikan di tempat tersebut. Dengan berkurang banyak spesies hiu di tempat tersebut, akan berpengaruh terhadap populasi ikan-ikan komersil lainnya dan juga kerang-kerangan. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap stock ikan tuna dan lobster di wilayah itu.
Sebagai salah satu indikator kualitas perairan
Keberadaan hiu dan pari di suatu perairan memberi tanda bahwa perairan tersebut memiliki kualitas yang relatif baik dan memiliki kesuburan yang tinggi. Ikan hiu dan pari mensyaratkan hidupnya di perairan yang tidak berpolusi. Dan juga perairan yang menjadi habitat hiu dan pari biasanya subur dengan indikasi banyaknya planton yang menjadi makanan ikan lainnya dan ikan tersebut menjadi santapan hiu dan pari.
Menjaga keanekaragaman hayati
Indonesia dianugrahi keanekaragaman hayati yang tinggi termasuk untuk jenis hiu dan pari. Banyak manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan dari keanekaragaman hayati ini. Jenis hiu yang terdata yang ada di perairan Indonesia setidaknya ada 117 jenis, ditambah puluhan jenis pari. Untuk itu, kita wajib menjaga keanekaragaman hayati ini, agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Pemanfaatan untuk pariwisata
Di negara Palau di pasifik, hiu sudah dijadikan objek wisata khusus. Dan tidak sedikit dollar yang dapat diraup oleh negara tersebut. Demikian juga dengan pari. Negara Maldives sudah memanfaatkannya sebagai objek wisata yang dapat dijual mahal kepada turis. Nilai jual wisata seekor pari manta di Indonesia untuk sepanjang hidupnya adalah 1.8 juta $, bandingkan dengan harga konsumsinya yang hanya max Rp 2 juta. Estimasi nilai wisata dari hiu dan pari manta di Indonesia sekitar US$ 314 juta/tahun. Di beberapa kawasan konservasi, seperti di Raja Ampat, Teluk Cendrawasih, Nusa Penida Bali, pari manta telah dijadikan objek wisata yang banyak diminati turis.
Hiu Martil jenis Sphyrna mokarran di TPI Banyumas
Hiu di TPI Tanjung Luar-Lombok

Read More --►
Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving