Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Senin, 29 Oktober 2012

Kewenangan Siapa Untuk Menangani Paus yang Terdampar?


Ahir-ahir ini kita sering disuguhi berita tentang terdamparnya paus di berapa pantai Indonesia, sebut saja:
1.  Tanggal 25 Juli 2012, seekor paus sperma (Physeter macrocephalus) dengan panjang 12 meter  terdampar dalam kondisi hidup di perairan Tanjung Pakis – Karawang. Paus sperma ini setelah 4 hari berhasil dievakuasi ke laut, namun akhirnya kembali terdampar di perairan Muara Gembong Bekasi dalam kondisi mati. Bangkai paus kemudian dipindahkan  ke Pulau Kotok, Kepulauan Seribu untuk dilakukan penenggalaman bangkainya agar mengalami pembusukan secara alami, dan kerangkanya dikemudian hari akan diangkat untuk dijadikan koleksi dan bahan penelitian.
2.  Tanggal 1 Agustus 2012 seekor hiu paus (Rhincodon typus) atau hiu tutul dengan panjang 13 meter dan lebar 3,83 meter, dengan bobot sekitar 20 ton, terdampar di Pantai Baru, Pandansimo, Bantul, Yogyakarta. Hiu yang sempat diikat ekornya oleh warga setempat tak mampu bertahan dan akhirnya mati.
3.  Tanggal 1 Oktober 2012, sebanyak 48 ekor paus pemandu sirip pendek (Globicephala macrorhynchus)  dengan panjang 4 – 5 meter terdampar di Desa Deme Pulau Sabu, NTT. Hasil penyelamatan, sebanyak 3 ekor diantaranya berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke laut. 
4.  Selain di Indonesia pendamparan paus juga terjadi di negara lain, diantaranya terdamparnya paus bongkok  (Megaptera novaeanglia)  pada tanggal 1 Agustus 2012 di Pantai Newport Utara Sydney Australia dan terdamparnya paus berukuran 16 meter pada tanggal 3 Agustus 2012 di pantai wilayah Sabah, Malaysia.

Para ahli berpendapat bahwa terdamparnya paus tersebut adalah sebagai akibat satu faktor berikut, yaitu:
  1.        Mengejar mangsa (blooming plankton), yang menyebabkan biota laut    langka terseret ke perairan yang lebih dangkal dan akhirnya terdampar.
  2.      Gangguan sistem sonar, kasus - kasus pencemaran, intensitas kebisingan, dan perubahan lingkungan laut dapat menyebabkan gangguan sistem sonar  sehingga paus kehilangan kemampuan menentukan arah pergerakan, yang kadang menyebabkan mereka terdampar.
  3.      Disorientasi akibat badai matahari dan gempa bumi 
  4.     Terserang penyakit, yang menyebabkan Paus terpisah dari kebiasaan migrasinya dan mengalami disorientasi ke perairan yang lebih dangkal
Dan umumnya kehidupan paus selalu berkelompok, seperti paus pilot yang terdiri dari 20 – 80 ekor dan dipimpin oleh satu betina. Kalau paus pemimpin-nya sakit atau mengalami disorientasi dan terdampar, maka paus kelompoknya akan ikut terdampar juga. Kenapa paus selalu hidup berkelompok? Itu dilakukan demi menjaga keamanan diri atau saling melindungi, karena di laut luas dan dalam tidak terdapat ruang perlindungan dan juga dengan hidup berkelompok, betina paus dapat menyusui bayi-bayi paus. Paus menyusui tidak saja untuk bayi biologis-nya tetapi juga bayi lainnya yang ada di kelompoknya.
Pada kasus-kasus terdampar paus, sampai saat ini para ahli paus belum dapat memastikan faktor  penyebab utama sampai paus itu bisa terdampar. Karena paus yang terdampar dan mati belum ada teknologi otopsi-nya. Jadi baru dugaan-dugaan saja terhadap terdamparnya paus.
Persoalan lain dengan terdamparnya paus di pantai di Indonesia, baik yang masih hidup maupun yang mati adalah siapakah yang bertanggung jawab terhadap penanganannya? Kalau terdamparnya di kawasan konservasi, itu jelas penanganannya mnjadi tanggung jawab instansi pengelola kawasan konservasi tersebut. Bagaimana paus yang terdampar diluar kawasan konservasi? Penanganan paus yang terdampar dan masih hidup dengan paus yang terdampar dan mati, tentunya sangat berbeda. Bagi paus terdampar dan masih hidup, penanganan yang diperlukan adalah bagaimana agar paus itu dapat kembali ke laut dan dapat tetap hidup. Lalu, bagi paus yang terdampar dan mati, penanganan yang diperlukan adalah bagaimana menguburkannya atau menenggelamkannya secara aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungannya. Dua-dua-nya memiliki konsekuensi terhadap biaya operasional yang diperlukan. Sampai saat ini, dari beberapa kejadian penanganan paus yang terdampar itu banyak dilakukan oleh TNI dan unsur masyarakat bersama beberapa lembaga swadaya secara volunter. Ke depan, kita tidak dapat mengandalkan pihak volunter secara terus menerus. Tetapi harus ditetapkan secara hukum, siapakah yang bertanggung jawab yang akan menangani paus terdampar tersebut?. Dan menurut pendapat saya, kiranya Pemerintah Kabupaten/kota dimana tempat paus itu terdampar adalah penanggung jawab-nya melalui dinas yang menangani perikanan dan kelautan. Tentunya pemda kab/kota tidak hanya dimintakan tanggung jawabnya semata namun  juga perlu diberikan manfaatnya atas kehadiran lintasan paus tersebut. Misalnya membuat paket tour ‘whales waching’ dan sebagiaan keuntungannya masuk ke kas pemerintah daerah setempat. Kenapa pemerintah kab/kota yang akan menangani paus terdampar? Karena pemerintah kab/koba adalah yang mempunyai kewenangan atau otoritas atas wilayahnya dan yang paling dekat dengan tempat terjadinya paus terdampar tersebut.
 Proses penanganan paus yang terdampar di Karawang yang akan ditenggelamkan di P Kotok di Kep. Seribu



0 komentar:

Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving