Deswita Alifia Damayanti

Perempuan, 8 tahun

Kudus, Indonesia

SELAMAT DATANG DI BLOG PERJALANANKU, MY LIFE MY BLOG adalah blog yang menceritakan semua yang saya suka, Inspirasi, dan Motivasi.Selamat bergabung di blog saya, semoga bisa jadi motivasi dan inspirasi bagi anda yang membacanya Semoga Bermanfaat.

Visit My Blog :
=>meditasi09.blogspot.com
=>deswitaku.blogspot.com
=>sangsurya09.blogspot.com
=>deswita16@gmail.com
::
Start
Deswita Alifia D™ Vivi
Shutdown

Navbar bawah

Search This Blog

Selasa, 30 Desember 2014

Dilarang! Perdagangan Ekspor Jenis Hiu Martil (Sphyrna spp) dan Hiu Koboi (Charcarinus longimanus) dari Wilayah Indonesia



Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri KP No. 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan 3 jenis Hiu Martil (Sphyrna spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen ini terbit dengan pertimbangan bahwa jenis jenis hiu tersebut di atas di perairan Indonesia telah mengalami penurunan populasi yang drastis,  disamping itu, jenis-jenis hiu tersebut masuk ke dalam daftar apendik ll CITES.
Jenis hiu yang dilarang di ekspor yang tercantum dalam Permen KP no 59/2014, itu adalah:
Tiga jenis hiu martil (Sphyrna spp) yang terdiri dari: Sphyrna lewini, Sphyrna mokarran, dan Sphyrna zyganea. Dan satu jenis hiu koboi (Carcharhinus longimanus).
Indonesia sebagai salah satu Negara yang meratifikasi CITES melalui Keppres No. 43 tahun 1978, yang berarti Indonesia akan menindaklanjuti apa yang diputuskan CITES sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari hasil COP CITES ke 13 tahun 2013 di Bangkok, dimana ke 4 jenis hiu tersebut di atas, masuk ke dalam daftar apendik ll CITES, dan Negara para pihak (parties) dapat (bersifat volunteer) menindaklanjuti melalui: (1) mekanisme pengelolaan (management measure) atau (2) melalui control pemanfaatannya yang ketat seperti dengan mekanisme kuota. Pelarangan ekspor adalah salah satu pilihan dari mekanisme pengelolaan atau management measure. Dimana alternative tindak lanjut COP CITES seperti pelarangan ekspor hiu ini juga banyak dipilih oleh Negara-negara lain seperti Malaysia.
Permen 59/2014 ini berlaku selama satu tahun (10 Desember 2014 s/d 30 November 2015). Selama satu tahun pelaksanaan Permen KP tersebut, sudah seyogyanya Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan serangkaian kegiatan untuk perbaikan populasinya di perairan alaminya. Perubahan kondisi populasi hiu tersebut di perairan alaminya akan menjadi pertimbangan peninjauan kembali Permen tersebut setelah satu tahun sesuai masa diberlakukan larangan ekspor empat jenis hiu di atas.
Mudah-mudahan dengan adanya pelarangan ekspor 4 jenis hiu tersebut akan memperbaiki populasinya di perairan alaminya sehingga populasi hiu-hiu tersebut lestari dan kesehatan serta keseimbangan ekosistem perairannya tetap terjaga.
Proses Pengeringan Sirip Hiu Untuk Tujuan Ekspor di Lombok Timur

0 komentar:

Energy Saving Mode
Gunakan Mouse untuk Keluar Mode Energy Saving